Putusan kasasi No. 2545 K/Pid.Sus/2009 ini menurut saya cukup menarik. Perkara ini merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Di tingkat pertama pengadilan negeri mengabulkan eksepsi terdakwa, menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima dan memerintahkan agar JPU melakukan penyidikan ulang perkara tersebut dengan sungguh-sungguh. Dalam putusan ini tidak terdapat pertimbangan mengapa majelis PN memutuskan hal tersebut, namun dari pokok memori para terdakwa (pemohon kasasi) terkesan bahwa JPU hanya mengusut sebagian terdakwa saja, khususnya para terdakwa sebagai pelaksana proyek (swasta) sementara pejabat terkait tidak diusut. Masih dari memori kasasi pemohon juga terkesan bahwa sebenarnya kesalahan bukan terletak pada para terdakwa namun justru para pejabat tersebut (untuk lebih jelasnya silahkan baca putusannya).
Putusan Sela PN tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi. PT kemudian memerintahkan agar PN memeriksa perkara tersebut. Atas putusan PT ini terdakwa kemudian mengajukan kasasi.
Di tingkat kasasi MA menolak permohonan kasasi terdakwa tersebut, dengan pertimbangan bahwa PN dimaksud memang berwenang mengadili karena locus delicti terjadi di wilayah PN tersebut.
Pertimbangan MA tersebut menurut saya agak aneh, karena pokok permasalahan perkara ini sebenarnya bukan mengenai sengketa mengadili, walaupun para pemohon memang juga mengangkat isu ini. Tapi jika melihat pada amar putusan PN dan PT sebenarnya bukan mengenai kewenangan mengadili.