Hukuman Percobaan yang Dibatalkan Mahkamah Agung (2)

Putusan MA No. 2446 K/Pid.Sus/2009 (Agustinus Agus Kristanto)

Pertimbangan MA:

Bahwa Judex Facti tidak menerapkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dalam Undang- Undang Nomor : 20 Tahun 2001, yang menerangkan secara jelas tentang sanksi pidana yang menyatakan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, namun Judex Facti telah menjatuhkan pidana 1 tahun dengan subsider masa percobaan 2 tahun dengan demikian Judex Facti telah jelas keliru dalam menerapkan hukumnya;

Bahwa pertimbangan Judex Facti yang mendasari ditetapkannya pidana percobaan sesuai Pasal 14a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Sic-ed) karena menurut Judex Facti bahwa adanya penyimpangan yang terjadi dalam lingkungan bank tersebut (BPR) telah dianggap selesai dengan dipekerjakannya Terdakwa di BPR tersebut ;

Continue reading

Penafsiran ”Penjara dan/atau Denda” (2)

Putusan MA No. 13 K/Pid.Sus/2011 (Isnaini)

Dalam Perkara ini Terdakwa di dakwa melanggar pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pasal 54 tersebut berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Di tingkat pertama terdakwa Isniani dinyatakan terbukti melanggar pasal yang didakwakan, dan dijatuhi pidana denda Rp. 1,3 juta tanpa dijatuhi pidana penjara. Putusan ini diperkuat di tingkat banding. Atas kedua putusan ini JPU kemudian mengajukan kasasi dengan alasan karena judex facti dianggap melanggar UU karena hanya menjatuhkan pidana denda tanpa menjatuhkan pidana penjara. Permohonan Continue reading

Pengertian ”Penjara dan/atau Denda”

Putusan MA No. 2442 K/Pid.Sus/2009 (Ni Ketut Ari Susanti)

Pertimbangan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi yang dipimpin oleh Ketua Muda Pidana Umum Artidjo Alkotsar ini cukup menarik, bukan pada perkaranya itu sendiri namun pada penafsirannya mengenai apa yang dimaksud dengan rumusan pemidanaan penjara dan/atau denda. Apakah makna ”penjara dan/atau denda” diartikan bahwa pengadilan dapat memilih salah satu diantara dua jenis pidana pokok tersebut yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, menjatuhkan keduanya, atau pidana penjara bersifat imperatif sementara pidana dendanya bersifat fakultatif Dalam putusan ini MA berpandangan bahwa pidana penjaranya bersifat imperatif, sehingga pengadilan tidak dapat hanya menjatuhkan pidana denda.

Dalam perkara tindak pidana korupsi ini terdakwa didakwa melanggar pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999. Di tingkat pertama dakwaan terhadap terdakwa tersebut dinyatakan terbukti. PN kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 12,5 juta. Atas putusan ini Terdakwa kemudian mengajukan banding.

Di tingkat banding Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding dari terdakwa. PT kemudian mengubah sanksi pidana dengan menghapuskan pidana penjara yang telah dijatuhkan oleh PN sehingga hanya pidana denda dan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan. Alasan PT menghapuskan pidana penjara yang telah dijatuhkan PN yang terlihat dari Memori Kasasi JPU yaitu bahwa pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara dan atau denda artinya baik pidana penjara dan denda keduanya dapat di ja t uhkan bersamaan, tapi dapat pula dijatuhkan salah satu dari padanya yaitu pidana penjara saja atau denda… Namun di tingkat kasasi putusan PT tersebut dibatalkan oleh MA dengan alasan pidana penjara atas pelanggaran pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 bersifat imperatif.

Pertimbangan ini menarik karena dalam perkara lainnya dimana ketentuan sanksi pidananya juga dirumuskan dalam bentuk ”penjara dan/atau denda” Mahkamah Agung berpandangan lain dan bahkan dapat dikatakan sejalan dengan penafsiran yang digunakan oleh Pengadilan Tinggi dalam perkara Ni Ketut Ari Susanti ini. Anehnya antara perkara tersebut dengan perkara ini terdiri dari dua hakim agung yang sama, yaitu Artidjo Alkotsar (Ketua Muda bidang Pidana Umum) dan Mansur Kartayasa. Bahkan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang sama, yaitu Artidjo Alkotsar. Perkara tersebut yaitu perkara Tindak Pidana Cukai dalam putusan MA No. 13 K/Pid.Sus/2011 (Isnaini).

Continue reading

Contoh Putusan Pidana Korporasi (1)

Putusan MA No. 862 K/Pid.Sus/2010 (Kim Young Woo / PT. Dongwoo Environmental Indonesia)

Putusan ini merupakan putusan atas perkara pencemaran lingkungan hidup yang melibatkan suatu perusahaan pengelola limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Putusan ini menarik karena merupakan salah satu dari sedikit putusan atas suatu tindak pidana yang melibatkan korpoasi atau corporate crime.

Secara ringkas pada intinya dalam perkara ini PT Dongwoo Environmental Indonesia sebagai perusahaan jasa pengelola limbah B3 ternyata antara tahun 2006-2007 membuang sebagian limbah yang diterima dari pihak ketiga yang seharusnya diolah dalam tempat penampungan yang dimilikinya ke tempat lain yaitu tanah lapang di kawasan Bekasi dan Cikarang. Tindakan tersebut kemudian mencemarkan lingkungan dan mengakibatkan sebagian penduduk di kawasan tersebut mengalami sakit-sakit.

Dari tingkat pertama hingga putusan kasasi ini pengadilan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar UU No. 23 Tahun 1997. Yang menarik terdapat beberapa ketidakjelasan dalam putusan ini. Pertama Dalam bagian Subyek Mahkamah Agung menyatakan bahwa yang menadi Terdakwa adalah Kim Young Woo yang berstatus sebagai Presiden Direktur PT. Dongwoo Environmental Indonesia, sementara dalam uraian dakwaan yang didakwa adalah PT. DEI itu sendiri. Begitu juga dalam amar putusan, secara jelas menyatakan ”Terdakwa PT Dongwoo Environmental Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Kim Young Woo…”.

Continue reading

Putusan Korupsi di bawah Pidana Minimum

Putusan MA No. 1660 K/Pid.Sus/2009 (Feri Susanto)

Dalam perkara ini Terdakwa didakwa karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek pemeliharaan jalan dengan total kerugian sekitar 50 juta rupiah. Dalam perkara ini terdakwa membantu Muljatno untuk mendirikan perusahaan fiktif dimana terdakwa duduk sebagai Direktur Utamanya semata-mata agar perusahaan tersebut yang sebenarnya dikendalikan oleh Muljatno dapat memenangkan tender pemeliharaan jalan dengan total nilai proyek sebesar +/- 140 juta rupiah.

Dalam kenyataannya mulai dari pendirian perusahaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pencairan dana sama sekali tidak dilakukan oleh Terdakwa, namun terdakwa membiarkan Muljatno untuk memalsukan tanda tangannya dengan imbalan uang Rp. 5 juta.

Hingga batas waktu yang ditentukan ternyata proyek pemeliharaan jalan tidak sepenuhnya terlaksana, namun oleh perusahaan yang seakan-akan dipimpin oleh Terdakwa dilaporkan pekerjaan telah selesai. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat laporan palsu yang dilakukan oleh perusahaan milik terdakwa.

Di tingkat pertama walaupun terdakwa didakwa dengan pasal 2 yang ancaman minimumnya 4 tahun dan denda Rp. 50 juta namun Pengadilan Negeri menghukum terdakwa dengan hukuman 4 bulan, denda Rp. 30 juta subsidair 2 bulan dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 5 juta. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung melalui putusan ini. Alasan Mahkamah Agung membenarkan putusan judex factie dapat dilihat dibawah ini. Continue reading

Melawan Hukum Materil Dalam Fungsi Postif (3)

Putusan Mahkamah Agung No. 334 K/Pid.Sus/2009 (John Darwin)

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

1. Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan Jaksa Penuntut/Umum dapat membuktikan putusan bebas yang dikeluarkan Judex Facti merupakan putusan bebas tidak murni karena Judex Facti telah salah menafsirkan unsur perbuatan melawan hukum, sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU 4/2006 tanggal 25 Juli 2006 dalam putusannya telah menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang perbuatan melawan hukum dalam arti materiel dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dengan demikian perbuatan melawan hukum yang diakui adalah perbuatan melawan hukum dalam arti formil.

Dari fakta-fakta persidangan telah ternyata bahwa perbuatan tersangka/ Terdakwa dalam pengeluaran dana RPKK Kabupaten OKO Selatan sudah didukung bukti-bukti pengeluaran yang sah serta tarif perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, yang bertentangan dengan PP 105 Tahun 2000, Kepmendagri No.29 Tahun 2002 dan Keputusan Bupati OKU Selatan No.77/Kpts/Keu/2004 tanggal 31 Agustus 2004 dengan Continue reading

Penghinaan Terhadap Badan Hukum

Putusan MA No. 1212 K/Pid/2006 (Yani Sagaroa)

Kasus ini sebenarnya menarik, karena merupakan kasus pidana penghinaan terhadap badan hukum atau subyek hukum lain selain manusia. Dalam kasus ini terdakwa didakwa dalam dakwaan alternatif yaitu fitnah (311 ayat (1) KUHP) atau penghinaan tertulis (310 ayat (2) KUHP) terhadap PT. Newmont Nusa Tenggara karena membuat pres release yang menyatakan bahwa PT Newmont Nusa Tenggara telah melakukan pencemaran lingkungan.

Di tingkat pertama tedakwa dinyatakan terbukti melakukan fitnah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) bulan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

Continue reading

Putusan Lepas dalam Kasus Penghinaan Terhadap Penguasa

Putusan MA No. 1060 K/Pid/2008 (Ratna binti Karim)

Resume

Dalam perkara ini Terdakwa didakwa menghina Wawan Suwardi yang merupakan bupati Kaur dengan dakwaan alternatif melakukan penghinaan terhadap penguasa (207 KUHP) atau penghinaan terhadap pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya (315 KUHP).

Kasus ini bermula dari wawancara terdakwa dengan sebuah tabloid. Dalam wawancara tersebut terdakwa mengeluarkan kata-kata “Wawan Suwardi goblok” dan “Pemerintah Kabupaten Kaur bobrok dan amburadul”. Pernyataan tersebut kemudian ditulis oleh Tabolid tersebut hingga akhirnya dipermasalahkan.

Continue reading

Contoh Putusan Kasasi atas Putusan Sela

Putusan kasasi No. 2545 K/Pid.Sus/2009 ini menurut saya cukup menarik. Perkara ini merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Di tingkat pertama pengadilan negeri mengabulkan eksepsi terdakwa, menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima dan memerintahkan agar JPU melakukan penyidikan ulang perkara tersebut dengan sungguh-sungguh. Dalam putusan ini tidak terdapat pertimbangan mengapa majelis PN memutuskan hal tersebut, namun dari pokok memori para terdakwa (pemohon kasasi) terkesan bahwa JPU hanya mengusut sebagian terdakwa saja, khususnya para terdakwa sebagai pelaksana proyek (swasta) sementara pejabat terkait tidak diusut. Masih dari memori kasasi pemohon juga terkesan bahwa sebenarnya kesalahan bukan terletak pada para terdakwa namun justru para pejabat tersebut (untuk lebih jelasnya silahkan baca putusannya).

Putusan Sela PN tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi. PT kemudian memerintahkan agar PN memeriksa perkara tersebut. Atas putusan PT ini terdakwa kemudian mengajukan kasasi.

Di tingkat kasasi MA menolak permohonan kasasi terdakwa tersebut, dengan pertimbangan bahwa PN dimaksud memang berwenang mengadili karena locus delicti terjadi di wilayah PN tersebut.

Pertimbangan MA tersebut menurut saya agak aneh, karena pokok permasalahan perkara ini sebenarnya bukan mengenai sengketa mengadili, walaupun para pemohon memang juga mengangkat isu ini. Tapi jika melihat pada amar putusan PN dan PT sebenarnya bukan mengenai kewenangan mengadili.

Putusan Judex Jurist yang Mengubah Hukuman

No. 684 K/Pid/2010 (Winoto cs)

Link Putusan : Klik disini

Bahwa keberatan-keberatan memori kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidaklah dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, hanya atas pidana yang dijatuhkan perlulah dipertimbangkan dengan pertimbangan:

  1. perbuatan para Terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas judi.
  2. Bahwa pidana yang dijatuhkan tidak mencerminkan/sesuai dengan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat.
  3. Tidak dapat dibenarkan Judex Factie tidak salah menerapkan hukum, namun demikian tentang pidana perlu dipertimbangkan bahwa para Terdakwa dapat merusak moral masyarakat dengan itu diantara para Terdakwa terdapat PNS Guru sehingga pidana perlu diperbaiki

Majelis Hakim

  1. Mansur Kartayasa
  2. Imam Harjadi
  3. M. Zaharuddin Utama

Catatan:

Dalam perkara para terdakwa sebanyak 10 orang di tingkat Pertama Pengadilan Negeri menghukum para terdakwa 4 bulan penjara dengan hukuman percobaan karena terbukti bermain judi kolok-kolok. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum, namun memperbaiki hukuman menjadi 3 bulan penjara tanpa hukuman percobaan.

 

Dalam putusan-putusan lainnya umumnya MA menyatakan bahwa mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan merupakan wewenang judex factie (lihat misalnya putusan No. 682 K/Pid/2010 dengan komposisi Majelis Hakim yang sama)