Putusan MA No. 2446 K/Pid.Sus/2009 (Agustinus Agus Kristanto)
Pertimbangan MA:
Bahwa Judex Facti tidak menerapkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dalam Undang- Undang Nomor : 20 Tahun 2001, yang menerangkan secara jelas tentang sanksi pidana yang menyatakan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, namun Judex Facti telah menjatuhkan pidana 1 tahun dengan subsider masa percobaan 2 tahun dengan demikian Judex Facti telah jelas keliru dalam menerapkan hukumnya;
Bahwa pertimbangan Judex Facti yang mendasari ditetapkannya pidana percobaan sesuai Pasal 14a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Sic-ed) karena menurut Judex Facti bahwa adanya penyimpangan yang terjadi dalam lingkungan bank tersebut (BPR) telah dianggap selesai dengan dipekerjakannya Terdakwa di BPR tersebut ;
Bahwa Pertimbangan Judex Facti / Pengadilan Tinggi sangat tidak relevan dan bukan merupakan faktor yang meringankan dan dapat mengurangi berlakunya pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 khususnya tentang sanksi pidana;
Majelis Hakim Agung:
- Artidjo Alkotsar (Ketua)
- Mansur Kartayasa
- Timur P Manurung