Hukuman Percobaan yang Dibatalkan Mahkamah Agung (2)


Putusan MA No. 2446 K/Pid.Sus/2009 (Agustinus Agus Kristanto)

Pertimbangan MA:

Bahwa Judex Facti tidak menerapkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dalam Undang- Undang Nomor : 20 Tahun 2001, yang menerangkan secara jelas tentang sanksi pidana yang menyatakan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, namun Judex Facti telah menjatuhkan pidana 1 tahun dengan subsider masa percobaan 2 tahun dengan demikian Judex Facti telah jelas keliru dalam menerapkan hukumnya;

Bahwa pertimbangan Judex Facti yang mendasari ditetapkannya pidana percobaan sesuai Pasal 14a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Sic-ed) karena menurut Judex Facti bahwa adanya penyimpangan yang terjadi dalam lingkungan bank tersebut (BPR) telah dianggap selesai dengan dipekerjakannya Terdakwa di BPR tersebut ;

Bahwa Pertimbangan Judex Facti / Pengadilan Tinggi sangat tidak relevan dan bukan merupakan faktor yang meringankan dan dapat mengurangi berlakunya pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 khususnya tentang sanksi pidana;

Majelis Hakim Agung:

  1. Artidjo Alkotsar (Ketua)
  2. Mansur Kartayasa
  3. Timur P Manurung

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s