Putusan MA No. 2243 K/Pid/2009 (Mohamad Zaini)
Resume Putusan:
Dalam perkara ini Terdakwa yang merupakan Kepala Desa Sukonolo Kabupaten Malang yang sedang menjabat didakwa dengan dakwaan alternatif berlapis, yaitu pencurian atau penggelapan dalam jabatan subsidair penggelapan karena menjual tanaman tebu yang ada di atas tanah Bengkok. JPU berpendapat bahwa tanaman tebu tersebut merupakan miliki korban merupakan mantan Plt. Kepala Desa sebelumnya, karena korban lah yang sebelumnya menanam tanaman tebu tersebut diatas tanah bengkok tersebut. JPU juga berpendapat bahwa walaupun sebagai Kepala Desa terdakwa memiliki hak untuk menguasai dan mengelola tanah Bengkok namun bukan berarti tumbuhan yang tumbuh diatasnya juga berada dalam penguasaannya.
Di tingkat pertama dakwaan JPU dinyatakan tidak terbukti. Putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Dalam pertimbangannya MA menegaskan kembali hak Kepala Desa untuk mengelola dan mengusahai tanah Bengkok. Sayangnya Mahkamah Agung tidak menjawab esensi pertanyaan dari memori kasasi JPU apakah hak pengelolaan tanah bengkok tersebut termasuk juga hak atas tumbuhan yang berada di atasnya yang sebelumnya dimiliki oleh pihak lain, dalam hal ini Kepala Desa sebelumnya. Pertanyaan hukum JPU ini sebenarnya merupakan konsep dasar dari pemisahan horizontal hak atas tanah yang dianut di Indonesia. Bahkan anehnya Majelis Hakim Agung yang memutus permohonan kasasi ini seakan menyatakan bahwa tanaman tebu tersebut tidak ditanam oleh Korban, namun justru oleh Terdakwa.
Pertimbangan MA
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Sukonolo, Kecamatan Bulu lawang, Kabupaten Malang telah diberikan fasilitas untuk mengusahai dan mengelola tanah bengkok Kepala Desa dengan menanam tebu dan selanjutnya memanennya seluas 4 Ha dengan harga Rp 17.000,00 / kuintal ;
Bahwa tindakan Terdakwa sebagai Kepala Desa berhak mengelola dan menggunakan aset-aset Desa
Majelis Hakim Agung
- Imron Anwari (Ketua)
- M. Hakim Nyak Pha
- Suwardi
Catatan: Resume ini disusun oleh Yura Pratama, SH, Peneliti LeIP dan saya sendiri.