Harta Benda yang Tidak Terkait Tindak Pidana Korupsi Sebagai Jaminan Pembayaran Uang Pengganti

Putusan Kasasi No. 2190 K/Pid.Sus/2010 (Fathor Rasjid)

Ringkasan Perkara
Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena pada saat menjabat sebagai Ketua DPRD Propinsi Jawa Timur telah menerima kick back dari dari sejumlah lembaga penerima hibah dalam dalam Program Penanganan Sosial Ekonomi (P2SEM) dimana lembaga-lembaga tersebut mendapatkan hibah karena rekomendasi Terdakwa.

Dalam perkara ini terdakwa dinyatakan terbukti bersalah disemua tingkatan pengadilan. Namun salah satu materi yang dipermasalahkan disemua tingkat pengadilan hingga kasasi adalah barang bukti berupa rumah milik terdakwa yang sebelumnya telah disita oleh penyidik yang ternyata diperoleh oleh terdakwa sebelum tindak pidana ini terjadi.

Di tingkat pertama, Continue reading

Penjatuhan Hukuman yang Tidak Jelas

No. 2520 K/Pid.Sus/2011 (La Rusu)

Agak aneh membaca putusan perkara pidana perikanan ini. Perkara ini sendiri merupakan perkara tindak pidana perikanan berupa pelanggaran, yaitu melakukan penangkapan ikan tanpa disertai Surat Persetujuan Berlayar yang dilakukan oleh nelayan kecil (Pasal 100B jo. Pasal 42 (3) UU 31 Tahun 2004 jo. UU 45 Tahun 2009 tentang Perikanan). Yang menarik dari putusan ini menurut saya bukanlah pada permasalahan hukum dalam pokok perkara itu sendiri, namun bagaimana tuntutan Penuntut Umum dan kemudian hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan.

Berikut kutipan sebagian Tuntutan Penuntut Umum dan Putusan Pengadilannya:

Tuntutan Penuntut Umum:
Membaca Tuntutan Pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong tanggal 28 Juli 2010 sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa LA RUSU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perikanan melanggar Pasal 100B Jo Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.45 Tahun 2009 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2004 Perikanan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan atau denda sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;
3. …dst

Continue reading

Dibebaskannya Penyalahguna Narkotika Akibat Tidak dimasukkannya Pasal Penyalahguna Dalam Dakwaan

Bagaimana jika seorang pengguna narkotika yang tertangkap tangan sedang menggunakan atau akan menggunakan narkotika didakwa tidak dengan pasal Penyalahguna (Pasal 127 UU 35/2009) namun pasal lain yang lebih berat, seperti pasal kepemilikan narkotika (Pasal 111 atau Pasal 112 UU 35/2009)? Apakah Pengadilan dapat menjatuhkan hukuman dengan mendasarkan pada pasal 127 walau tidak didakwa dalam perkara seperti itu? Atau kah Pengadilan harus tetap mendasarkan pada pasal 111 atau 112 UU Narkotika?

Permasalahan hukum seperti di atas kerap saya temukan dalam putusan-putusan Mahkamah Agung, dengan ‘jawaban’ yang ternyata cukup bervariasi. Tak jarang Mahkamah Agung membenarkan putusan Judex Facti yang akhirnya menjatuhkan hukuman berdasarkan pasal 127, walaupun pasal tersebut tidak didakwakan oleh Penuntut Umum. Namun di beberapa putusan, Mahkamah Agung ternyata tidak membenarkan putusan judex facti yang demikian, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut untuk kemudian diputus sesuai dengan pasal yang Continue reading

Pembatalan Hukuman Mati oleh MA atas Dasar Inkonstitusionalitas Pidana Mati

Satu hal yang membuat saya selalu tertarik untuk membaca-baca putusan Mahkamah Agung yang sejak tahun 2008 yang lalu telah cukup banyak tersedia di website resmi Mahkamah Agung yaitu tak jarang saya menemukan putusan dengan perkara yang unik, menarik, maupun pertimbangan yang menarik. Pernah saya menemukan sebuah putusan dengan perkara yang sebelumnya sepertinya tidak mungkin sampai berakhir di meja hijau di pengadilan di Indonesia, bukannya perkara tersebut tidak pernah terjadi namun sepertinya terlalu kecil untuk dibawa ke pengadilan bahkan hingga kasasi, seperti dalam kasus Pohon Mangga yang pernah saya muat juga di blog ini. Pernah juga saya menemukan putusan dengan pertimbangan hukum yang sangat progresif, dimana Mahkamah Agung menggugurkan putusan judex facti oleh karena pada saat dilakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan Terdaka (saat itu Tersangka) tidak didampingi oleh Penasihat Hukum [lihat ini]. Selain itu tak jarang juga dengan membaca-baca putusan Mahkamah Agung saya menemukan inkonsistensi Mahkamah Agung, yang tak jarang inkonsistensi tersebut terjadi dengan anggota majelis yang sama atau setidaknya terdapat sebagian anggota majelis yang sama.

Kini lagi-lagi saya menemukan lagi putusan Mahkamah Agung yang cukup membuat saya takjub. Kali ini terkait dengan hukuman mati. Hukuman mati memang selalu menjadi isu yang cukup menarik untuk dibahas. Sebagian masyarakat menganggap bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia oleh karenanya harus dihapuskan dari sistem hukum Indonesia, namun di saat yang sama terdapat sebagian lagi masyarakat yang tak hanya berpendapat bahwa hukuman mati tidak melanggar hak asasi manusia bahkan mendorong hukuman mati ini diterapkan untuk beberapa jenis perkara, misalnya korupsi.

Konstitusionalitas hukuman mati ini sendiri pernah diuji di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2007 oleh beberapa orang yang merupakan terpidana mati atas perkara Narkotika, namun oleh MK melalui putusannya nomor 2-3/PUU-V/2007 dinyatakan hukuman mati tidak melanggar konstitusi, walaupun dalam perkara ini terdapat 3 orang Hakim Konstitusi yang melakukan Dissenting Opinion yang berpendapat bahwa hukuman mati inkonstitusional (dan satu orang Hakim Konstitusi dissenting atas dasar para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan).

Continue reading

Hubungan Hukum Antara Pengelola Perparkiran dengan Pemilik Kendaraan Sebagai Perjanjian Penitipan

Nomor 2078 K/Pdt/2009 (PT Securindo Packatama Indonesia vs Sumito Y Viansyah)

Ringkasan Perkara

Perkara ini merupakan perkara sengketa antara pemilik kendaraan (Sumito Y Viansyah) dengan penyedia jasa perparkiran (PT Securindo Packatama Indonesia). Sumito sebagai pemilik motor menggugat ganti kerugian kepada PT SPI karena hilangnya motor miliknya yang diparkir tempat parkir yang dikelola oleh PT SPI. Penggugat mendalilkan bahwa pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena pihaknya telah lalai menjaga motor miliknya, tidak melakukan pemeriksaan atas keluar masuknya kendaraan di tempat parkir yang dikelolanya, terbukti dengan masih adanya karcis parkir, STNK serta kunci motor dipihak penggugat.

Sebelum perkara ini diajukan ke pengadilan, Penggugat telah meminta pertanggungjawaban Tergugat, namun oleh Tergugat ditolak dengan alasan berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1999 telah diatur bahwa kehilangan barang-barang atau kendaraan selama dalam petak parkir merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir. Tidak puas dengan tanggapan Tergugat tersebut, Penggugat kemudian mengadukan Tergugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Oleh BPSK permasalahan ini kemudian dimediasikan namun tidak terjadi kesepakatan, oleh karena pihak Tergugat hanya Continue reading

Penjatuhan Tindakan Kewajiban Rehabilitasi atas Perbuatan yang Didakwa Pasal 111 UU Narkotika

Nomor 777 K/Pid.Sus/2011 (Sukron Habibi)

Dalam perkara ini terdakwa yang baru berusia 18 tahun tertangkap tangan sedang membawa ganja dengan berat kotor 0,7 gram ketika hendak menuju rumah rekannya untuk melakukan pesta minuman keras. Atas perbuatan membawa ganja tersebut terdakwa kemudian didakwa dengan dakwaan tunggal oleh Penuntut Umum dengan menggunakan pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800.000.000,00.

Atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Pasuruan menyatakan dakwaan terbukti dan menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa selama 8 bulan dan denda Rp 800.000.000,00 subsidair kurungan 2 bulan. Hukuman penjara yang dijatuhkan oleh PN Pasuruan ini memang jauh dibawah ancaman pidana penjara minimum yang diatur dalam pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, yang mana diatur minimum Continue reading

Peralihan Hak Keperdataan Melalui Putusan Pidana

Putusan Kasasi Nomor 1881 K/Pid/2010 (Sri Handayani)

Perkara ini cukup menarik oleh karena dalam perkara pidana Pengadilan mengalihkan hak keperdataan seseorang kepada orang lain, hal yang umumnya hanya dilakukan dalam peradilan perdata. Selain itu, yang lebih menarik adalah benda yang dialihkan status keperdataannya tersebut sedang dijaminkan.

Perkara ini berawal dari perjanjian jual beli mobil honda Jazz seharga Rp 100 juta antara Terdakwa, seorang Dosen STIA-LAN, yang bekerjasama dengan Michael Tjandrajaya (dalam berkas terpisah) dengan korban pada akhir tahun 2007. Setelah Korban melunasi pembayaran ternyata Terdakwa tidak kunjung menyerahkan mobil yang dijanjikan. Pada pertengahan 2008 karena mobil yang dijanjikan tidak kunjung dikirim Korban kemudian meminta Terdakwa mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkannya, Terdakwa kemudian menyerahkan selembar cek senilai Rp 100 juta, akan tetapi ketika dicairkan ternyata tidak ada isinya (kosong). Pada akhir 2008 Korban kembali menagih janji Continue reading

Unsur Memiliki atau Menguasasi Dalam Perkara Narkotika

Putusan MA No. 1386 K/Pid.Sus/2011 (Sidiq Yudhi Arianto)

Sudah menjadi rahasia umum bahwa tak jarang terjadi penyalahgunaan wewenang dalam upaya pemberantasan narkotika. Salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut yaitu dengan menjerat pengguna narkoba dengan ketentuan yang jauh lebih berat, yaitu pasal 112 UU 35 Tahun 2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum)  yang diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, DAN denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar. Padahal untuk pengguna (penyalahguna) narkotika untuk penggunaan narkotika golongan I ancaman maksimumnya hanya 4 tahun tanpa denda. Penyalahgunaan wewenang juga umumnya terjadi sebaliknya, yaitu pengedar dikenakan pasal pengguna. Dalam kasus ini tampaknya pengadilan mencium dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk yang pertama, yaitu seorang pengguna didakwa dengan pasal 112.

Kasus ini berawal dari secara tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh beberapa orang polisi setelah sebelumnya terdakwa membeli 0,2 gram shabu-shabu dari seorang bandar. Dalam dakwaan tidak dijelaskan bagaimana pihak kepolisian tersebut bisa mengetahui bahwa terdakwa sebelumnya telah membeli shabu-shabu tersebut, penuntut umum hanya menjelaskan saat digeledah di saku kirinya ditemukan 1 paket shabu-shabu seberat 0,2 gram. Continue reading

Tindakan Kepala Desa menjual Tanaman yang berada di atas Tanah Bengkok yang ditanam oleh Kepala Desa Sebelumnya tidak melanggar hukum

Putusan MA No. 2243 K/Pid/2009 (Mohamad Zaini)

Resume Putusan:

Dalam perkara ini Terdakwa yang merupakan Kepala Desa Sukonolo Kabupaten Malang yang sedang menjabat didakwa dengan dakwaan alternatif berlapis, yaitu pencurian atau penggelapan dalam jabatan subsidair penggelapan karena menjual tanaman tebu yang ada di atas tanah Bengkok.  JPU berpendapat bahwa tanaman tebu tersebut merupakan miliki korban merupakan mantan Plt. Kepala Desa sebelumnya, karena korban lah yang sebelumnya menanam tanaman tebu tersebut diatas tanah bengkok tersebut.  JPU juga berpendapat bahwa walaupun sebagai Kepala Desa terdakwa memiliki hak untuk menguasai dan mengelola tanah Bengkok namun bukan berarti tumbuhan yang tumbuh diatasnya juga berada dalam penguasaannya.

Di tingkat pertama dakwaan JPU dinyatakan tidak terbukti. Putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Dalam pertimbangannya MA menegaskan kembali hak Kepala Desa untuk mengelola dan mengusahai tanah Bengkok. Sayangnya Mahkamah Agung tidak menjawab esensi pertanyaan dari memori kasasi JPU apakah hak pengelolaan tanah bengkok tersebut termasuk juga hak atas tumbuhan yang berada di atasnya yang sebelumnya dimiliki oleh pihak lain, dalam hal ini Kepala Desa sebelumnya. Pertanyaan hukum JPU ini sebenarnya merupakan konsep dasar dari pemisahan horizontal hak atas tanah yang dianut di Indonesia. Bahkan anehnya Majelis Hakim Agung yang memutus permohonan kasasi ini seakan menyatakan bahwa tanaman tebu tersebut tidak ditanam oleh Korban, namun justru oleh Terdakwa.  Continue reading

Kesaksian Polisi yang Tidak Dibenarkan

Putusan Mahkamah Agung dalam kasus narkotika ini sangat menarik karena MA membatalkan putusan Judex Factie yang telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun. Alasan Mahkamah Agung membatalkan putusan judex factie tersebut oleh karena saksi-saksi yang memberatkan terdakwa ternyata dari pihak kepolisian itu sendiri. Mahkamah Agung memandang bahwa dalam kasus ini sangat mungkin kesaksian dari pihak kepolisian tersebut direkayasa, bahkan dalam pertimbangannya secara berani Mahkamah Agung menyatakan bahwa cara-cara penyelidikan dan penyidikan seperti yang terjadi dalam kasus ini sarat dengan rekayasa dan pemerasan.

Putusan MA No. 1531 K/Pid.Sus/2010 (Ket San alias Chong Ket)

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Alasan keberatan Terdakwa angka 1 dapat dibenarkanbahwa saksi PRANOTO dan SUGIANTO yang berasal dari pihak kepolisian, keterangannya tidak dapat diterima dan kebenarannya sangat diragukan dengan alasan-alasan :

  • Bahwa pihak kepolisian dalam pemeriksaan perkara a quo mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang ditanganinya berhasil di pengadilan, sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan bahwa bisa merekayasa keterangan. Padahal yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur (vide Penjelasan Pasal 185 ayat (6 ) KUHAP) ;
  • Continue reading