Harta Benda yang Tidak Terkait Tindak Pidana Korupsi Sebagai Jaminan Pembayaran Uang Pengganti


Putusan Kasasi No. 2190 K/Pid.Sus/2010 (Fathor Rasjid)

Ringkasan Perkara
Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena pada saat menjabat sebagai Ketua DPRD Propinsi Jawa Timur telah menerima kick back dari dari sejumlah lembaga penerima hibah dalam dalam Program Penanganan Sosial Ekonomi (P2SEM) dimana lembaga-lembaga tersebut mendapatkan hibah karena rekomendasi Terdakwa.

Dalam perkara ini terdakwa dinyatakan terbukti bersalah disemua tingkatan pengadilan. Namun salah satu materi yang dipermasalahkan disemua tingkat pengadilan hingga kasasi adalah barang bukti berupa rumah milik terdakwa yang sebelumnya telah disita oleh penyidik yang ternyata diperoleh oleh terdakwa sebelum tindak pidana ini terjadi.

Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri menyatakan bahwa barang bukti berupa rumah tersebut dinyatakan dirampas oleh negara. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada Terdakwa karena diperoleh sebelum tempus delicti. Di tingkat Kasasi Mahkamah Agung menyatakan bahwa barang bukti berupa rumah tersebut walaupun tidak ada kaitannya dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa karena diperoleh sebelum perbuatan dilakukan tetap disita sebagai jaminan pembayaran uang pengganti.

Kutipan Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebu t Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut :

  • Bahwa tentang berat ringannya hukuman adalah wewenang Judex Facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi ;
  • Bahwa bukti berupa rumah beserta tanah di Jalan Elveka I/18 Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Surabaya perlu ditentukan statusnya, meskipun telah ternyata bahwa rumah tersebut telah dibeli oleh Terdakwa pada tanggal 15 Agustus 2001, sebelum terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, dan oleh karena pada dasarnya penghukuman kepada Terdakwa, khususnya berupa penggantian keuangan Negara adalah dimaksud untuk mengembalikan kerugian Negara, dan dihubungkan dengan kasus a quo bahwa Terdakwa telah menikmati hasil tindakannya sejumlah Rp. 5.890.125.000,- maka rumah Terdakwa tersebut di atas dapat dijadikan jaminan untuk penambahan jumlah penggantian kerugian yang dibebankan kepada Terdakwa.

Majelis Hakim Agung:
1. Imron Anwari (Ketua)
2. Rehngena Purba
3. Suwardi

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s