Putusan Kasasi No. 2190 K/Pid.Sus/2010 (Fathor Rasjid)
Ringkasan Perkara
Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena pada saat menjabat sebagai Ketua DPRD Propinsi Jawa Timur telah menerima kick back dari dari sejumlah lembaga penerima hibah dalam dalam Program Penanganan Sosial Ekonomi (P2SEM) dimana lembaga-lembaga tersebut mendapatkan hibah karena rekomendasi Terdakwa.
Dalam perkara ini terdakwa dinyatakan terbukti bersalah disemua tingkatan pengadilan. Namun salah satu materi yang dipermasalahkan disemua tingkat pengadilan hingga kasasi adalah barang bukti berupa rumah milik terdakwa yang sebelumnya telah disita oleh penyidik yang ternyata diperoleh oleh terdakwa sebelum tindak pidana ini terjadi.
Di tingkat pertama, Continue reading