Permasalahan Pengaturan Pidana Denda dalam RKUHP

Sebuah Catatan Parsial atas RKUHP

Secara umum penyusun RKUHP telah cukup baik dalam menyusun pidana khususnya pidana denda. Pidana denda diatur dalam sistem kategori sebagaimana dianut di Belanda saat ini. Sistem pengaturan denda dengan sistem ini memudahkan pemutakhiran nominal denda jika sewaktu-waktu dipandang nominal denda yang ada sudah tidak sesuai lagi, misalnya karena faktor inflasi. Perubahan akan dilakukan cukup dengan merevisi 1 (satu) pasal saja, yaitu pasal yang mengatur besaran kategori itu sendiri. Kelebihan lainnya dalam RKUHP yang patut diapresiasi adalah adanya dorongan agar pidana non pemenjaraan lebih diutamakan dibanding pidana penjara (pasal 57), dimana pidana denda adalah salah satu pidana non pemenjaraan yang utama.

Namun demikian pengaturan pidana denda dalam RKUHP ini bukan tanpa masalah. Permasalahan utama terkait pengaturan pengganti pidana denda itu sendiri, yaitu ketentuan yang mengatur konsekuensi jika pidana denda tidak dibayarkan oleh terpidana.

Continue reading

Struktur Buku I RKUHP

Berikut adalah Struktur Buku I Draft RKUHP versi 2010

Untuk mendapatkan file Draft RKUHP tersebut dapat dicari di sini -> http://www.djpp.depkumham.go.id/rancangan.html

Semoga bermanfaat.

Catatan saya atas Buku I ini semoga segera menyusul.

 

BUKU KESATU KETENTUAN UMUM

BAB I RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA

Bagian Kesatu Menurut Waktu

Bagian Kedua Menurut Tempat

Paragraf 1 Asas Wilayah atau Teritorial

Paragraf 2 Asas Nasional Pasif

Paragraf 3 Asas Universal

Paragraf 4 Asas Nasional Aktif

Paragraf 5 Pengecualian

Bagian Ketiga Waktu Tindak Pidana

Bagian Keempat Tempat Tindak Pidana

BAB II TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Bagian Kesatu Tindak Pidana

Paragraf 1Umum

Paragraf 2 Permufakatan Jahat

Paragraf 3 Persiapan

Paragraf 4 Percobaan

Paragraf 5 Penyertaan

Paragraf 6 Pengulangan

Paragraf 7 Tindak Pidana Aduan

Paragraf 8 Alasan Pembenar

Bagian Kedua Pertanggungjawaban Pidana

Paragraf 1 Umum

Paragraf 2 Kesalahan

Paragraf 3 Kesengajaan dan Kealpaan

Paragraf 4 Kemampuan Bertanggung Jawab

Paragraf 5 Alasan Pemaaf

Paragraf 6 Korporasi

BAB III PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN

Bagian Kesatu Pemidanaan

Paragraf 1Tujuan Pemidanaan

Paragraf 2 Pedoman Pemidanaan

Paragraf 3 Perubahan atau Penyesuaian Pidana

Paragraf 4 Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif

Paragraf 5 Lain-Lain Ketentuan Pemidanaan

Bagian Kedua Pidana

Paragraf 1 Jenis Pidana

Paragraf 2 Pidana Penjara

Paragraf 3 Pidana Tutupan

Paragraf 4 Pidana Pengawasan

Paragraf 5 Pidana Denda

Paragraf 6 Pelaksanaan Pidana Denda

Paragraf 7 Pidana Pengganti Denda Kategori I

Paragraf 8 Pidana Pengganti Denda Melebihi Kategori I

Paragraf 9 Pidana Pengganti Denda untuk Korporasi

Paragraf 10 Pidana Kerja Sosial

Paragraf 11 Pidana Mati

Paragraf 12 Pidana Tambahan

Bagian Ketiga Tindakan

Bagian Keempat Pidana dan Tindakan bagi Anak

Bagian Kelima Faktor-Faktor yang Memperingan dan Memperberat Pidana

Bagian Keenam Perbarengan

BAB IV GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA

Bagian Kesatu Gugurnya Kewenangan Penuntutan

Bagian Kedua Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana

BAB V PENGERTIAN ISTILAH

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Struktur Buku I RKUHP

BUKU KESATU KETENTUAN UMUM

BAB I RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA

Bagian Kesatu Menurut Waktu

Bagian Kedua Menurut Tempat

Paragraf 1 Asas Wilayah atau Teritorial

Paragraf 2 Asas Nasional Pasif

Paragraf 3 Asas Universal

Paragraf 4 Asas Nasional Aktif

Paragraf 5 Pengecualian

Bagian Ketiga Waktu Tindak Pidana

Bagian Keempat Tempat Tindak Pidana

BAB II TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Bagian Kesatu Tindak Pidana

Paragraf 1Umum

Paragraf 2 Permufakatan Jahat

Paragraf 3 Persiapan

Paragraf 4 Percobaan

Paragraf 5 Penyertaan

Paragraf 6 Pengulangan

Paragraf 7 Tindak Pidana Aduan

Paragraf 8 Alasan Pembenar

Bagian Kedua Pertanggungjawaban Pidana

Paragraf 1 Umum

Paragraf 2 Kesalahan

Paragraf 3 Kesengajaan dan Kealpaan

Paragraf 4 Kemampuan Bertanggung Jawab

Paragraf 5 Alasan Pemaaf

Paragraf 6 Korporasi

BAB III PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN

Bagian Kesatu Pemidanaan

Paragraf 1Tujuan Pemidanaan

Paragraf 2 Pedoman Pemidanaan

Paragraf 3 Perubahan atau Penyesuaian Pidana

Paragraf 4 Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif

Paragraf 5 Lain-Lain Ketentuan Pemidanaan

Bagian Kedua Pidana

Paragraf 1 Jenis Pidana

Paragraf 2 Pidana Penjara

Paragraf 3 Pidana Tutupan

Paragraf 4 Pidana Pengawasan

Paragraf 5 Pidana Denda

Paragraf 6 Pelaksanaan Pidana Denda

Paragraf 7 Pidana Pengganti Denda Kategori I

Paragraf 8 Pidana Pengganti Denda Melebihi Kategori I

Paragraf 9 Pidana Pengganti Denda untuk Korporasi

Paragraf 10 Pidana Kerja Sosial

Paragraf 11 Pidana Mati

Paragraf 12 Pidana Tambahan

Bagian Ketiga Tindakan

Bagian Keempat Pidana dan Tindakan bagi Anak

Bagian Kelima Faktor-Faktor yang Memperingan dan Memperberat Pidana

Bagian Keenam Perbarengan

BAB IV GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA

Bagian Kesatu Gugurnya Kewenangan Penuntutan

Bagian Kedua Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana

BAB V PENGERTIAN ISTILAH

BAB VI KETENTUAN PENUTUP