Ribut-ribut soal masuknya pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP jadi ingat secuplik tulisan yang dibuat tahun 2008 lalu sebagai bagian dari riset dengan Komisi Hukum Nasional. Berikut cuplikan tulisannya.
Pasal 265
Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
(catatan: pada saat itu pasal penghinaan presiden ini ada di Pasal 265 RUU KUHP, kini sudah berubah dan menjadi pasal 263)
Analisis
Ketentuan ini sama dengan pasal 134 KUHP yang telah dinyatakan tidak mengikat oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 13-22/PUU-IV/2006. Dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa RKUHP harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isinya sama atau mirip dengan Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 KUHP. Dengan demikian maka Pasal 265 RKUHP ini menurut Mahkamah Konsituti bertentangan dengan konstitusi.[1]
Prof. Muladi SH dalam beberapa artikelnya menyatakan bahwa ketentuan dalam pasal 265 RKUHP ini tetap perlu ada, walaupun Mahkamah Konstitusi telah menyatakan hal ini bertentangan dengan konstitusi. Dalam makalahnya yang berjudul Pembaruan Hukum Pidana Materiil Indonesia[2] Prof. Muladi menyatakan bahwa atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Panitia Penyusunan RUU telah mengadakan rapat pada tanggal 28 Januari 2008. Dalam makalah tersebut salah satu pertimbangan dari tetap dipertahankannya pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yaitu bahwa dirasakan ada kejanggalan apabila penghinaan terhadap orang biasa, orang yang sudah mati, bender/lagu kebangsaan, lambang kenegaraan, petugas/pejabat umum dan Kepala Negara sahabat saja dijadikan tindak pidana, sedangkan terhadap Presiden /Wakil Presiden secara khusus tidak, dengan alasan “Equality before the law”.
Continue reading →