Kompentensi Relatif Pengadilan Negeri dalam Perlawanan Atas Sita Jaminan

Putusan MA No. 336 K/Pdt/2007 (PT Sri Ratu vs Made Widiana)

Ringkasan Perkara:

Perkara ini merupakan perkara perlawananan atas penetapan Sita Jaminan. Dalam putusan yang akan dieksekusi tersebut yang menjadi pihak adalah Terlawan (Made Widiana) dan Turut Terlawan I (PT. Sri Tanaya). Perkara tersebut diadili di PN Tegal. Dalam putusan tersebut terdapat beberapa tanah yang akan di kenakan sita jaminan dimana salah satu aset tersebut terletak di wilayah yang merupakan kewenangan PN Purwokerto. Untuk menjalankan eksekusi tersebut PN Tegal meminta bantuan PN Purwokerto untuk melaksanakan Sita Jaminan atas tanah yang ada diwilayahnya tersebut. Saat akan dilakukan eksekusi Pelawan mengajukan perlawanan ke PN Tegal oleh karena menurutnya tanah yang akan dieksekusi adalah tanah miliknya dan tidak terkait dengan perkara antara Made Widiana dengan PT. Sri Tanaya Megatama.

Di tingkat pertama PN Tegal mengabulkan perlawanan Pelawan, dan memutuskan membatalkan Sita Jaminan tersebut. Putusan PN Tegal ini dibatalkan oleh PT Continue reading

Melawan Hukum Materil Dalam Fungsi Postif (3)

Putusan Mahkamah Agung No. 334 K/Pid.Sus/2009 (John Darwin)

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

1. Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan Jaksa Penuntut/Umum dapat membuktikan putusan bebas yang dikeluarkan Judex Facti merupakan putusan bebas tidak murni karena Judex Facti telah salah menafsirkan unsur perbuatan melawan hukum, sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU 4/2006 tanggal 25 Juli 2006 dalam putusannya telah menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang perbuatan melawan hukum dalam arti materiel dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dengan demikian perbuatan melawan hukum yang diakui adalah perbuatan melawan hukum dalam arti formil.

Dari fakta-fakta persidangan telah ternyata bahwa perbuatan tersangka/ Terdakwa dalam pengeluaran dana RPKK Kabupaten OKO Selatan sudah didukung bukti-bukti pengeluaran yang sah serta tarif perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, yang bertentangan dengan PP 105 Tahun 2000, Kepmendagri No.29 Tahun 2002 dan Keputusan Bupati OKU Selatan No.77/Kpts/Keu/2004 tanggal 31 Agustus 2004 dengan Continue reading

Putusan Lepas dalam Kasus Penghinaan Terhadap Penguasa

Putusan MA No. 1060 K/Pid/2008 (Ratna binti Karim)

Resume

Dalam perkara ini Terdakwa didakwa menghina Wawan Suwardi yang merupakan bupati Kaur dengan dakwaan alternatif melakukan penghinaan terhadap penguasa (207 KUHP) atau penghinaan terhadap pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya (315 KUHP).

Kasus ini bermula dari wawancara terdakwa dengan sebuah tabloid. Dalam wawancara tersebut terdakwa mengeluarkan kata-kata “Wawan Suwardi goblok” dan “Pemerintah Kabupaten Kaur bobrok dan amburadul”. Pernyataan tersebut kemudian ditulis oleh Tabolid tersebut hingga akhirnya dipermasalahkan.

Continue reading

Nota Perdamaian Yang Ditolak

Dalam Putusan MA No. 15 K/Pid/2007

Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi pada pokoknya sebagai berikut :

1.       Bahwa Terdakwa sangat berat untuk menerima putusan Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut, karena Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan bahwa Terdakwa/Pemohon Kasasi sekarang sudah menikahi korban ;

  1. Bahwa antara Terdakwa dan korban serta keluarganya sudah ada kata kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 07 Juni 2005 ; Continue reading