Putusan Lepas dalam Kasus Penghinaan Terhadap Penguasa


Putusan MA No. 1060 K/Pid/2008 (Ratna binti Karim)

Resume

Dalam perkara ini Terdakwa didakwa menghina Wawan Suwardi yang merupakan bupati Kaur dengan dakwaan alternatif melakukan penghinaan terhadap penguasa (207 KUHP) atau penghinaan terhadap pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya (315 KUHP).

Kasus ini bermula dari wawancara terdakwa dengan sebuah tabloid. Dalam wawancara tersebut terdakwa mengeluarkan kata-kata “Wawan Suwardi goblok” dan “Pemerintah Kabupaten Kaur bobrok dan amburadul”. Pernyataan tersebut kemudian ditulis oleh Tabolid tersebut hingga akhirnya dipermasalahkan.

Di tingkat pertama terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penghinaan terhadap penguasa umum (207 KUHP) dan dijatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan dengan hukuman percobaan. Di tingkat banding hukuman penjara tersebut dikurangi menjadi 3 bulan namun hukuman percobaannya dihapuskan.

Di tingkat kasasi putusan banding tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Dalam pertimbangannya MA menyatakan bahwa perbuatan terdakwa yang menyatakan saksi korban ‘goblok’ lebih ditujukan kepada korban secara pribadi bukan sebagai pejabat publik, oleh karena itu lebih tepat kalau dakwaan yang terbukti dalam perkara ini adalah menista dengan lisan di depan umum.

Mahkamah Agung sendiri dengan pertimbangan tersebut akhirnya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan. Tidak terlalu jelas mengapa MA memutus lepas (onslaag) apakah karena walaupun MA berpendapat bahwa perbuatan terdakwa termasuk kualifikasi tindak pidana (310 ayat 1) namun karena JPU tidak mendakwa terdakwa dengan pasal tersebut atau karena alasan lain.

Majelis Hakim:

  1. Abbas Said (Ketua)
  2. Imam Harjadi
  3. Mansur Kartayasa

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s