Putusan MA No. 336 K/Pdt/2007 (PT Sri Ratu vs Made Widiana)
Ringkasan Perkara:
Perkara ini merupakan perkara perlawananan atas penetapan Sita Jaminan. Dalam putusan yang akan dieksekusi tersebut yang menjadi pihak adalah Terlawan (Made Widiana) dan Turut Terlawan I (PT. Sri Tanaya). Perkara tersebut diadili di PN Tegal. Dalam putusan tersebut terdapat beberapa tanah yang akan di kenakan sita jaminan dimana salah satu aset tersebut terletak di wilayah yang merupakan kewenangan PN Purwokerto. Untuk menjalankan eksekusi tersebut PN Tegal meminta bantuan PN Purwokerto untuk melaksanakan Sita Jaminan atas tanah yang ada diwilayahnya tersebut. Saat akan dilakukan eksekusi Pelawan mengajukan perlawanan ke PN Tegal oleh karena menurutnya tanah yang akan dieksekusi adalah tanah miliknya dan tidak terkait dengan perkara antara Made Widiana dengan PT. Sri Tanaya Megatama.
Di tingkat pertama PN Tegal mengabulkan perlawanan Pelawan, dan memutuskan membatalkan Sita Jaminan tersebut. Putusan PN Tegal ini dibatalkan oleh PT Semarang. Dalam pertimbangannya PT Semarang menyatakan bahwa perlawanan Pelawan salah alamat, berdasarkan pasal 195 ayat 6 HIR dan Pasal 206 RBG seharusnya perlawanan tidak diajukan ke PN Tegal namun ke PN Purwokerto oleh karena yang secara nyata melakukan eksekusi bukanlah PN Tegal namun PN Purwokerto.
Atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut Pelawan mengajukan kasasi. Menurut Pelawan Pengadilan Tinggi salah dalam menafsirkan Pasal 195 ayat 6 HIR dan Pasal 206 ayat (6) RBG, oleh karena ketentuan tersebut berlaku untuk perlawanan atas eksekusi putusan pengadilan bukan perlawanan terhadap Sita Jaminan.
Permohonan Kasasi dari Pelawan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Menurut MA Judex Facti (Pengadilan Tinggi) salah dalam menerapkan hukum oleh karena merujuk pada Pasal 195 ayat 6 HIR dan Pasal 206 ayat (6) RBG dalam perkara ini. Menurut MA perlawanan atas Sita Jaminan tidak diajukan pada pengadilan dimana obyek sitaan berada namun pada pengadilan dimana pokok perkara diperiksa.
Kutipan Pertimbangan Mahkamah Agung:
Bahwa adapun alasan Pemohon Kasasi tersebut, dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi (Judex acti) telah salah dalam menerapkan hukum. Demikian pula Pengadilan Tinggi (Judex Facti) kurang cermat dan teliti dalam pertimbangan hukumnya. Dimana Pengadilan Tinggi (Judex Facti) mendasarkan pertimbangannya dengan menunjuk Pasal 195 ayat 6 HIR dan Pasal 206 (6) RBg., hal mana sangat jelas telah salah dalam menerapkan hukum karena pasal tersebut di perintahkan untuk eksekusi (pelaksanaan putusan) juga Pengadilan Tinggi (Judex Facti) telah salah dalam pertimbangannya yang menunjuk Pengadilan yang menerima, delegasi untuk sita jaminan tersebut adalah Pengadilan yang nyata yang dilakukan sita jaminan, padahal yang sebenarnya melakukan sita jaminan tersebut adalah Pengadilan dimana perkara pokok diperiksa yang telah mengabulkan permohonan sita jaminan ;
Begitu pula Pengadilan Tinggi (Judex Facti) telah salah dalam menerapkan hukum, dimana Pengadilan Tinggi belum pernah memeriksa pokok perkara, lantas menyatakan, bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang tidak benar, dan sekaligus menyebutkan pula bahwa perlawanan tidak dapat diterima ;
Majelis Hakim Agung:
1. Dr. H. Parman Suparman, SH., MH (Ketua)
2. H. Abbas Said, SH
3. H. Imam Harjadi, SH