Terobosan MA atas Kelalaian Legislator


Setelah 50 tahun lebih seluruh besaran uang yang ada di KUHP tidak disesuaikan, akhirnya selasa 28 Februari yang lalu Mahkamah Agung mengambil langkah penting untuk menyesuaikan besaran uang dalam KUHP. Tidak oleh Undang-Undang atau Perpu, namun Peraturan Mahkamah Agung. Suatu langkah berani yang diambil oleh Mahkamah Agung.

Tepatnya saat peluncuran Laporan Tahunan 2011 Ketua MA Harifin A Tumpa mengumumkan bahwa MA telah menerbitkan Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Perma berisi 5 pasal ini pada dasarnya hanya mengatur tentang penyesuaian besaran-besaran uang yang ada dalam pasal-pasal di KUHP, yang terakhir kali disesuaikan pada tahun 1960. Penyesuaian besaran uang dilakukan dengan perbandingan harga emas pada masa itu dengan saat ini. Hasilnya, seluruh uang yang ada di KUHP harus dibaca dengan dikalilipatkan sebanyak 10.000 kali.

Arti Penting Perma ini     

Perma ini berdampak pada ketentuan-ketentuan pidana dalam KUHP yang terkait dengan besaran uang, yaitu beberapa tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penggelapan ringan dan beberapa ketentuan lainnya. Tindak pidana ringan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 250,00. Yang menjadi masalah, batasan tindak pidana ringan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, yaitu tindak pidana yang nilai barang atau obyek pidana tak lebih dari Rp 250,00. Barang apa yang masih senilai dibawah jumlah tersebut? Bahkan 2 bungkus permen pun saat ini harganya sudah lebih dari Rp 250,00. Paling tidak begitu kata anak saya yang masih berusia 6 tahun.

Kita ingat sebelumnya kita dihebohkan dengan kasus-kasus pencurian yang kita anggap nilainya terlalu kecil, kasus pencurian dua buah kakao, 1 buah semangka, sendal jepit, piring dan banyak lagi. Mengapa kasus-kasus tersebut bisa sedemikian menggemparkan? Karena kita merasakan ketidakadilan ketika kasus-kasus kecil tersebut ternyata diancam dengan penjara 5 tahun, walaupun pada akhirnya tidak ada yang dijatuhi dengan hukuman 5 tahun tersebut.

Berapa harga dua buah kakao, 1 buah semangka, sepasang sendal jepit? Di bawah 250 perak? Tentu tidak. Ini lah sebab mengapa kasus-kasus tersebut diproses dengan pasal pencurian biasa. Dan juga mengapa para pelaku kemudian bisa dikenakan penahanan oleh penyidik, penuntut atau pengadilan.

Bayangkan jika batasan Rp 250,00 tersebut disesuaikan seperti dalam Perma ini, menjadi 2,5 juta, apa yang akan terjadi? Mereka tidak akan dikenakan pasal pencurian biasa namun pencurian ringan, dan karena ancamannya hanya 3 bulan mereka tidak bisa dikenakan penahanan. Selain itu persidangan menjadi cepat, karena menggunakan Acara Cepat yang diatur dalam KUHAP.

Di luar itu, sangat mungkin jika penyidik menerima perkara seperti ini mereka tidak akan membawa kasus ini hingga ke pengadilan, namun diselesaikan secara musyawarah dengan mempertemukan pelaku dengan korban. Mengapa? Karena pelaku tidak bisa ditahan namun hanya bisa dikenakan penangkapan, dan ancaman hukumannya terlalu rendah.

Selain tentang penyesuaian batasan tipiring, Perma ini juga berdampak pada penyesuaian denda. Ambil contoh pasal 310 (2) KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis, adisana disebutkan bahwa ancaman pidana untuk kejahatan ini yaitu penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda Rp 4,500,00. Apalah arti denda sebesar itu? Untuk membeli sebungkus rokok saja sudah tidak cukup. Ini hanya salah satu contoh kecil, namun secara umum denda tertinggi yang ada di KUHP saat ini hanyalah Rp 9.000,00, kecuali untuk pasal perjudian (303 dan 303 bis). Rp 9.000,00 ini pun tentu masih lebih murah dari harga sebungkus rokok.

Dengan besaran denda sebesar itu apa yang terjadi? Tentu tidak masuk akal jika pengadilan menjatuhkan denda atas pidana-pidana yang diatur di KUHP yang dapat dijatuhi denda sebagai alternatif dari penjara. Lalu apa dampaknya? Hukuman penjara menjadi satu-satunya alternatif hukuman yang dapat dijatuhi oleh pengadilan. Di sisi lain bolak balik kita mendengar kabar tak sedap tentang Lembaga Pemasyarakatan banyak yang overcapacity.

Dengan disesuaikannya jumlah denda yang ada di KUHP dengan kondisi saat ini, maka pidana denda dapat efektif kembali. Mungkin cukup banyak perkara yang sebenarnya lebih pantas dijatuhi pidana denda dibanding penjara. Beban LP dapat sedikit berkurang, pemasukan negara sedikit bertambah, pelaku yang masih dapat dijerakan dengan denda tidak perlu dipenjara. Keadilan dapat lebih ditegakkan secara proporsional.

50 Tahun Kelalaian Legislator

Perma ini sebenarnya tidak perlu terbit jika Pemerintah dan DPR tidak lalai dalam menyesuaikan nilai uang yang ada di KUHP dengan perkembangan jaman. Nilai uang dalam KUHP pertama dan terakhir kali disesuaikan sejak KUHP diadopsi oleh negeri ini hanyalah pada tahun 1960, yaitu melalui dua buah Perpu, Perpu No. 16 dan 18 Tahun 1960 yang kemudian disahkan menjadi undang-undang setahun kemudian. Dari kedua perpu ini lah maka besaran pidana ringan maupun denda yang ada dalam KUHP disesuaikan sebagaimana besaran yang kita baca di KUHP saat ini.

Ya, pertama dan terakhir kali, karena sebelumnya dan setelahnya Pemerintah dan DPR tidak pernah menerbitkan undang-undang maupun perpu seperti kedua perpu tersebut. Padahal setelah tahun 1960 nilai rupiah anjlok hingga beribu-ribu kali lipat. Presiden, menteri Hukum dan HAM (dulu Menteri Kehakiman), maupun anggota DPR silih berganti namun tak pernah ada yang melakukan inisiatif seperti yang dilakukan oleh Menteri Kehakiman Sahardjo tahun 1960. Mungkin semuanya berfikir penyesuaian tersebut menunggu saja rampungnya RKUHP. Sementara bagi masyarakat, menunggu rampungnya RKUHP seperti menunggu datangnya Godot. Puluhan tahun tak rampung-rampung, dan tak jelas juga berapa puluh tahun lagi baru akan rampung.

Perlukah penyesuaian rupiah dalam KUHP ini menunggu RKUHP? Seberapa rumitkah penyesuaian rupiah ini dilakukan? Entah, yang jelas jika kita membaca 2 perpu tahun 1960 tersebut maupun Perma ini, materinya ternyata tak lebih dari 5 pasal.

Tepatkah Perma?              

Pertanyaan yang menarik memang. Para ahli hukum bisa berdebat panjang apakah Perma tersebut tepat atau tidak secara perundang-undangan. Tapi harus diakui bahwa langkah MA ini sangat baik dan responsif, dan membuka mata kita atas 50 tahun kelalaian Pemerintah dan DPR dalam menyesuaikan KUHP agar sesuai dengan perkembangan jaman. Di sisi lain, Perma ini juga bisa tidak efektif. Pihak Kepolisian maupun Kejaksaan bisa saja menafsirkan bahwa Perma ini tidak mengikat mereka, dan kembali menggunakan pasal pencurian biasa untuk perkara-perkara seperti pencurian kakao, sendal jepit dan lain sebagainya tersebut.

Maka sudah saatnya DPR dan Pemerintah merespon inisiatif yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung ini dengan cara mengadop substansi dari Perma ini untuk dijadikan Undang-Undang. Sudah saatnya Pemerintah dan DPR terbangun dari tidur panjang selama 50 tahun atas problem yang ada dalam KUHP.

2 thoughts on “Terobosan MA atas Kelalaian Legislator

  1. Sayangnya Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012, hanya mengatur Hukuman Ringan dan Denda yang ada di KUHP. Padahal banyak sekali Undang-undang yang memuat Ancaman Kurungan 3 (tiga) Bulan dan Denda Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Khususnya yang saya ketahui Undang-undang yang termasuk dalam ruang lingkup ketenagakerjaan : UU dan Peraturan Uap Tahun 1930 sampai saat ini masih berlaku. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Saya yakin di undang-undang di sektor lain juga masih banyak. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan mendukung keberanian dan langkah maju MA dalam membuat peraturan tersebut. Selanjutnya juga, saya sarankan agar Peraturan Mahkamah Agung tersebut diperluas pada seluruh Produks Peraturan Perundang-undangan yang termasuk kategoti Tipiring dan Denda masih dibawah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kalikan dengan 1.000.

    Terima kasih

    CIKMAS HADI SALASA

    PENGAWAS KETENAGAKERJAAN/PPNS
    DINAS SOSNAKERTRANS PROVINSI JAMBI

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s