Munculnya keramaian ibukota seputar ‘makar’ beberapa waktu ini yang dipicu oleh pernyataan Kapolri Tito yang menuding ada rencana makar dalam aksi-aksi anti Ahok, mendorong saya untuk melanjutkan tulisan sebelumnya ‘Tentang Makar’. Dalam tulisan ini saya akan menegaskan pentingnya menghapus kata ‘makar’ dalam KUHP dan diganti dengan ‘serangan’ atau sejenisnya karena istilah ini selain tidak tepat untuk menerjemahkan kata ‘aanslag’, juga karena istilah ‘makar’ telah berkembang sedemikian rupa di masyarakat yang maknanya telah jauh menyimpang dari pengertian ‘aanslag’.
Apa itu ‘Makar’, Sebuah Pertanyaan Ulang
Dalam pergaulan sehari-hari makar kerap diartikan sebagai rencana untuk menggulingkan pemerintah. Tak perlu saya kutip definisi ‘makar’ menurut KBBI atau kamus-kamus lainnya. Pemahaman makar yang demikian bisa kita ketahui dari joke-joke sehari-hari. Anda tentu sering toh bercanda dengan bilang “mau makar ya?” kepada teman-teman anda yang sedang berkumpul dan berdiskusi? Kalo ga, berarti anda kurang gaul. Ciyan…
Becandaan tersebut mengandung makna bahwa ‘makar’ adalah sebuah rencana untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Memang tak ada yang salah dengan pemahaman atas kata ‘makar’ yang demikian, karena bahasa toh berkembang. Namun hal ini berbeda jika pengertian tersebut menjadi pengertian yang akan digunakan dalam hukum pidana, yang bukan kebetulan, istilah ‘makar’ tersebut terdapat dalam KUHP. Mengapa bukan kebetulan? Karena tak bisa dipungkiri kata ‘makar’ ini justru diperoleh masyarakat umum dari KUHP itu sendiri.