Putusan MA No. 908 K/Pid/2006 (Otniel Layaba)
bahwa dengan ditembaknya saksi korban pada bagian badan yang membahayakan, yaitu paru-paru kiri dan kanan, maka perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain (putusan Hoge Raad tanggal 23 Juli 1937), dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi ;
Majelis Hakim:
- Muhammad Taufik (Ketua)
- Atja Sondjaja
- I Made Tara