Menembak Bagian Dada Memenuhi Unsur Kesengajaan Untuk Menghilangkan Nyawa Orang Lain

Putusan MA No. 908 K/Pid/2006 (Otniel Layaba)

bahwa dengan ditembaknya saksi korban pada bagian badan yang membahayakan, yaitu paru-paru kiri dan kanan, maka perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain (putusan Hoge Raad tanggal 23 Juli 1937), dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi ;

Majelis Hakim:

  1. Muhammad Taufik (Ketua)
  2. Atja Sondjaja
  3. I Made Tara

Pemberian Ganti Kerugian dalam Perkara Pembunuhan

Dalam Putusan MA No. 107 PK/Pid/2006 (terdakwa  Adiguna Sutowo)

bahwa alasan ini dapat dibenarkan berdasarkan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. bahwa alasan tersebut, merupakan kekeliruan yang nyata yaitu dalam fakta yang ada sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 huruf c KUHAP, dimana adanya bentuk perdamaian antara terpidana dan keluarga korban kurang sempurna dipertimbangkan; Continue reading