Menarik membaca putusan PK kasus narkotika ini, putusan no. 172 PK/Pid.Sus/2009. Dalam perkara ini pada akhirnya MA menolak permohonan PK dari Pemohon tersebut. Mari kita mulai membacanya dari pertimbangan majelis hakim agung yang dipimpin oleh Hakim Agung (Alm) Moegihardjo, dan dianggotai oleh ibu Prof. Komariah ES dan Andi Ayyub. Berikut pertimbangan MA tersebut:
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) a KUHAP ;
Tidak dapat dibuktikan adanya novum dan kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Didi kawan Pemohon Peninjauan Kembali ditangkap atau tidak adalah wewenang dari Penyidik ;
Bahwa tidak dapat dibuktikan Pemohon Peninjauan Kembali ketika memberikan keterangan di depan Penyidik dilakukan di bawah tekanan fisik ;
Bahwa tes urine terhadap Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tidak diperlukan karena tertangkap tangan ;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana pada waktu itu menyatakan tidak memerlukan Penasihat Hukum, baik ditingkat penyidikan maupun disidang Pengadilan ;
Bahwa dari Berita Acara Persidangan bertanggal 27 Maret 2008 didapati catatan, setelah penyampaian tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum, Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana / Terdakwa mohon keringanan hukuman dan dilanjutkan dengan pengucapan putusan oleh Majelis Hakim ;
Bahwa keterangan saksi dibacakan di depan sidang atas keterangan mereka yang dilakukan di bawah sumpah pada tingkat penyidikan ;
Demikian pertimbangan Majelis Hakim Agung dalam putusan tersebut.