Anotasi Putusan Narkotika – Dugaan Penyiksaan dan Ketiadaan Penasihat Hukum

Menarik membaca putusan PK kasus narkotika ini, putusan no. 172 PK/Pid.Sus/2009. Dalam perkara ini pada akhirnya MA menolak permohonan PK dari Pemohon tersebut. Mari kita mulai membacanya dari pertimbangan majelis hakim agung yang dipimpin oleh Hakim Agung (Alm) Moegihardjo, dan dianggotai oleh ibu Prof. Komariah ES dan Andi Ayyub. Berikut pertimbangan MA tersebut:

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) a KUHAP ;

Tidak dapat dibuktikan adanya novum dan kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata, dengan pertimbangan sebagai berikut :

Bahwa Didi kawan Pemohon Peninjauan Kembali ditangkap atau tidak adalah wewenang dari Penyidik ;

Bahwa tidak dapat dibuktikan Pemohon Peninjauan Kembali ketika memberikan keterangan di depan Penyidik dilakukan di bawah tekanan fisik ;

Bahwa tes urine terhadap Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tidak diperlukan karena tertangkap tangan ;

Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana pada waktu itu menyatakan tidak memerlukan Penasihat Hukum, baik ditingkat penyidikan maupun disidang Pengadilan ;

Bahwa dari Berita Acara Persidangan bertanggal 27 Maret 2008 didapati catatan, setelah penyampaian tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum, Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana / Terdakwa mohon keringanan hukuman dan dilanjutkan dengan pengucapan putusan oleh Majelis Hakim ;

Bahwa keterangan saksi dibacakan di depan sidang atas keterangan mereka yang dilakukan di bawah sumpah pada tingkat penyidikan ;

Demikian pertimbangan Majelis Hakim Agung dalam putusan tersebut.

Continue reading

Putusan-Putusan dimana Terdapat Unsur Penyiksaan Di dalam Penyidikannya

Berikut adalah Kumpulan Putusan dalam perkara dimana terdapat unsur penyiksaan yang dilakukan oleh Penyidik di dalamnya. Data akan terus bertambah jika saya menemukan kembali putusan serupa.

1. Nomor 600 K/Pid/2009 (Rian bin M. Sata)

Dalam perkara ini Terdakwa bersama-sama dengan para Terdakwa lainnya (berkas Terpisah) didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka parah di Sampit. Di tingkat pertama Terdakwa diputus bersalah oleh PN Sampit dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut diperkuat oleh PT Palangkaraya.

Atas putusan judex facti Tersebut Terdakwa mengajukan permohonan kasasi. Alasan utama permohonan kasasi Terdakwa tersebut yaitu bahwa Terdakwa (dan beberapa terdakwa lainnya) tidak terlibat dalam peristiwa perampokan tersebut, Continue reading

Putusan-Putusan Penyiksaan oleh Polisi

Berikut ini beberapa putusan terkait penyiksaan (torture) yang dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya.

1. No. 969 K/Pid.Sus/2010  (Maruhal Pandapotan Tobing – Anggota SAMAPTA Polres Jakarta Pusat)
Dalam perkara ini Terdakwa yang merupakan anggota SAMAPTA Polres Jakarta Pusat menganiaya seorang anak hingga akhirnya meninggal dunia pada bulan April 2009.

Perkara ini diawali ketika Terdakwa yang sedang bertugas melihat segerombolan anak muda yang sedang melakukan balap liar di daerah Sawah Besar. Melihat hal tersebut Terdakwa kemudian melakukan pengejaran namun tidak berhasil. Tak berapa lama Terdakwa melihat sekelompok anak muda yang sedang nongkrong yang dicurigai sebagai para pelaku balap liar sebelumnya dan kemudian menghampirinya.

Terdakwa kemudian meminta Korban (15 tahun) yang merupakan salah satu dari anak muda yang diduga pelaku balap liar tersebut untuk menunjukkan SIM dan Continue reading