Putusan-Putusan dimana Terdapat Unsur Penyiksaan Di dalam Penyidikannya


Berikut adalah Kumpulan Putusan dalam perkara dimana terdapat unsur penyiksaan yang dilakukan oleh Penyidik di dalamnya. Data akan terus bertambah jika saya menemukan kembali putusan serupa.

1. Nomor 600 K/Pid/2009 (Rian bin M. Sata)

Dalam perkara ini Terdakwa bersama-sama dengan para Terdakwa lainnya (berkas Terpisah) didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka parah di Sampit. Di tingkat pertama Terdakwa diputus bersalah oleh PN Sampit dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut diperkuat oleh PT Palangkaraya.

Atas putusan judex facti Tersebut Terdakwa mengajukan permohonan kasasi. Alasan utama permohonan kasasi Terdakwa tersebut yaitu bahwa Terdakwa (dan beberapa terdakwa lainnya) tidak terlibat dalam peristiwa perampokan tersebut, namun Terdakwa dipaksa untuk mengakui perbuatan tersebut oleh penyidik pada saat penyidikan. Paksaan tersebut dilakukan dengan cara menyiksa Terdakwa dan beberapa terdakwa lainnya. Nama Terdakwa pun muncul sebagai salah satu pelaku karena sebelumnya salah seorang Terdakwa lainnya juga disiksa untuk mengakui telah turut serta dalam peristiwa perampokan tersebut dan dipaksa untuk menunjuk Terdakwa sebagai salah satu pelaku lainnya. Dalam memori kasasinya Terdakwa menyatakan bahwa para Penyidik menyiksa Terdakwa dan beberapa orang tersangka lainnya hingga mengalami cacat seumur hidup, serta menembak kaki Terdakwa dengan alasan akan melarikan diri, padahal saat itu Terdakwa sedang diborgol.

Atas Alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa. Oleh Mahkamah Agung Terdakwa kemudian diputus bebas. Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung secara eksplisit mengakui telah terjadi penyiksaan atas diri Terdakwa. Berikut pertimbangan lengkapnya:

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan tersebut di atas :
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :

  • Bahwa judex facti telah salah dalam menerapkan hukum dalam perkara a quo, yang menjadi saksi melihat sendiri isteri Fadli alias Ipad yaitu Rahellia Lianti, itupun dalam keadaan gelap, dan saksi Rahellia tidak dapat melihat dengan jelas, karena para perampok menggunakan master / penutup wajah. Saksi tidak mengenai suara-suara para pelaku ;
  • Bahwa Ariyanto ditangkap tanggal 27 Februari 2008 dan Rijan (Terdakwa) dan Junaidi tanggal 28 Februari 2008 ;
  • Bahwa dari fakta terbukti saksi-saksi pelaku tindak pidana dan Terdakwa dipukuli dan ditekan dan disiksa oleh Polisi / Penyidik dan seluruh BAP ditarik kembali oleh Terdakwa/saksi-saksi pelaku tindak pidana (dalam perkara lain) ;
  • Bahwa handphone yang diduga dicuri adalah menurut pengakuan ayah Ariyanto miliknya, dan ada kuitansi pembeliannya ;
  • Bahwa dari saksi Junaidi dan Terdakwa tidak mengenal pemilik rumah korban Fadli, malah tidak tahu lokasi tambang klam ;
  • Bahwa ketika tiga orang pelaku tindak pidana (yang tiga lainnya tidak ditemukan) dipukul oleh Polisi di hutan disaksikan oleh orangtua Ariyanto dan adiknya Ariyanto ;
  • Bahwa kesaksian Jentayu dan Jumi, orangtua Ariyanto tidak mengenal Terdakwa dan Junaidi padahal mereka adalah berkawan dan disidangkan bersama-sama menjadi perampok ;
  • Fakta bahwa Terdakwa tidak mendapatkan bantuan Pengadilan melanggar hukum acara (didakwa 5 tahun lebih) ;

Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, karena judex facti telah salah menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya No. 93/Pid.B/ 2008/PT.PR. tanggal 28 Januari 2009 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit No. 421/Pid.B/2008/PN.Spt. tanggal 2 Desember 2008 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, yang amarnya seperti tertera di bawah ini ;

Majelis Hakim Agung:
1. Mieke Komar (Ketua)
2. M. Zaharuddin Utama
3. Syamsul Ma’arif

2. Nomor 2026 K/Pid/2011 (Hartoni)

(Masih dalam tahap pengumpulan data)

3 thoughts on “Putusan-Putusan dimana Terdapat Unsur Penyiksaan Di dalam Penyidikannya

  1. bagaimana nasib saya,tidak turut serta dalam perampokan bank danamon tp dvonis 6thn.saat pemeriksaan ada penganiayaan untuk mengakui ny para saksi dari bank danamon sampit mengatakan ciri ciri fisik perampok tidak ada yang sama.masih kah ada keadilan dinegeri ku ini.

  2. saudara inging, maaf saya tidak bisa menjawab pertanyaan saudara, karena saya bukan advokat dan permasalahan seperti ini hanya dapat diselesaikan jika meneliti perkaranya dan mendampingi dalam setiap proses pemeriksaan. Jika saudara belum memiliki advokat sebaiknya mencari bantuan advokat untuk menyelesaikan masalah anda. Atau anda bisa meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (jika anda berdomisili di Jakarta) atau LBH lainnya.

  3. INILAH.COM, Jakarta – Kapolri Jenderal Timur Pradopo diminta memerintahkan Kapolda Metro Jaya Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S. Radjab untuk memeriksa para penyidik yang dituduh menyiksa Edih Kusnadi, terpidana 10 tahun penjara dalam kasus narkoba.

    Permintaan tersebut disampaikan Suheri, adik dari Edih Kusnadi, saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (30/5/2012). Sebelumnya, Edih mengaku disiksa penyidik Polda Metro Jaya Ajun Komisaris AT, Ajun Komisaris AJ, dan Ajun Komisaris YJ, saat proses pemeriksaan dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba.

    Edih dipaksa mengaku sebagai pemakai dan pengedar narkoba. Atas penyiksaan itu, Edih melalui Suheri mengadukan tiga penyidik tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri sebagaimana surat Nomor SPS2/525/II/RENMIN tanggal 20 Februari 2012. “Lima bulan sudah laporan kami tidak ditindaklanjuti pimpinan propam,” tambah Edih.

    Dia berharap propam segera memeriksa dirinya sebagai pelapor sekaligus korban guna memiliki keterangan untuk memeriksa penyidik yang dilaporkan. “Saya ingin keadilan ditegakkan sesuai semangat kepolisian yang melayani dan mengayomi masyarakat,” kata dia.

    Menurut Edih, penyidik telah menganiaya dan mengeroyoknya sewaktu dalam pemeriksaan, sehingga dia mengalami patah tulang tangan yang dibuktikan dengan foto rontgen, foto bekas luka pukulan, serta foto bekas luka setruman yang dikeluarkan dokter kepolisian.

    Dia juga menunjukan bukti surat pengantar orang sakit atas nama Edih Kusnadi tertanggal 27 Mei 2011 yang dikeluarkan Poliklinik Polda Metro Jaya bernomor Bidokkes/187/V/2011 dan secarik surat resep dokter.

    “Saya disiksa penyidik agar saya mengakui perbuatan pidana yang tidak pernah saya lakukan. Saya ini korban salah tangkap,” ungkap Edih.

    Edih meminta kapolri menegakkan keadilan bukan hanya kepada pelaku kejahatan, atau orang yang dijadikan korban salah tangkap, tapi juga kepada penyidik yang telah menyiksanya.

    Penganiyaan kepada Edih bermula dari penangkapan perantara narkoba, Iswandi Chandra alias Kiting, dan Kurniawan alias Buluk, pada 13 Mei 2011 di kawasan Jakarta Timur. Edih mengaku hanya mengenal Iswandi. Sedangkan yang satunya lagi dia tidak kenal.

    Ketika itu polisi menyita narkoba jenis sabu 54 gram dari mereka. Namun, mereka mengaku sabu itu milik Riki untuk diserahkan kepada Edih Kusnadi, pemesan. Pada 14 Mei 2011, polisi melalui penyamaran di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, menangkap Edih di depan Gajah Mada Plaza, sewaktu dia turun dari mobil.

    “Polisi tidak menemukan barang bukti, waktu kakak saya ditangkap,” kata Suheri.

    Meski demikian, Edih tetap dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Saat itulah Edih dianiaya penyidik agar mau mengakui bahwa ia memesan narkoba. Meski tidak bersalah, Edih tetap diajukan ke pengadilan. Untuk itulah, ia mengajukan kasasi ke MA atas putusan pengadilan tinggi. [yeh]

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s