Putusan Mahkamah Agung No. 157 PK/Pid.Sus/2011 (Parlin Riduansyah)
Dalam perkara ini terdakwa didakwa melakukan tindak pidana karena melakukan eksploitasi pertambangan di kawasan hutan tanpa ijin menteri. Di tingkat pertama terdakwa dinyatakan tidak terbukti atas seluruh dakwaan Penuntut Umum sehingga diputus bebas. Atas putusan pembebasan tersebut Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi, oleh Mahkamah Agung permohonan kasasi tersebut dikabulkan, putusan PN Banjarmasin tersebut kemudian dibatalkan dan oleh Mahkamah Agung diputus terdakwa terbukti bersalah, dengan amar sebagai berikut:
Putusan Kasasi Nomor 1444 K/Pid.Sus/2010
MENGADILI SENDIRI :
- Menyatakan Terdakwa H. PARLIN RIDUANSYAH bin H. MUHAMMAD SYAHDAN, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kegiatan eksploitasi dalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri” .
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. PARLIN RIDUANSYAH bin H. MUHAMMAD SYAHDAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000 000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menyatakan barang bukti berupa : …dst
Atas putusan Kasasi di atas Terpidana kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. Salah satu alasan PK tersebut yaitu menurut pemohon Mahkamah Agung, dalam hal ini Majelis Kasasi melakukan kekhilafan yang nyata oleh karena amar putusannya melanggar pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) yang mensyaratkan dalam putusan dicantumkan status penahanan terpidana, apakah diperintahkan untuk ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan, dan berdasarkan pasal 197 ayat (2) KUHAP tidak dicantumkannya salah satu atau lebih syarat dalam ayat (1) dimana didalamnya termasuk juga ayat (1) huruf k di atas mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Dalam amar putusannya sebagaimana di atas memang Mahkamah Agung tidak mencantumkan perintah penahanan terhadap terpidana, sebagaimana terlihat di atas. Namun oleh Majelis Peninjauan Kembali permohonan PK Terpidana tersebut ditolak. Khusus mengenai tidak dipenuhinya pasal 197 ayat (1) huruf k ini Mahkamah Agung memutuskan yang pada intinya bahwa hal tersebut tidak menjadi alasan batalnya putusan Kasasi tersebut.
Kutipan Pertimbangan Mahkamah Agung:
Mengenai alasan- alasan ad. 2 :
Alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena sungguhpun dalam Pasal 197 huruf k KUHAP harus memuat perintah supaya Terdakwa di tahan, akan tetapi putusan Mahkamah Agung No. 1444 K/Pid.Sus/2010 adalah putusan terakhir dari Badan Peradilan tertinggi yang memuat pemidaan yang dapat langsung dieksekusi ;
Majelis PK:
1. Widyatno Sastrohardjono (Ketua)
2. Muhammad Taufik
3. Dirwoto