Berikut ini adalah daftar putusan Peninjauan Kembali dimana pemohon PK bukanlah Terpidana namun Jaksa Penuntut Umum.
- No. 55 PK/Pid/1996 (Muchtar Pakpahan – Perkara Penghasutan),
- No. 03 PK/Pid/2001 (Ram Gulumal – Perkara pemalsuan akte Gandhi Memorial School),
- No. 15 PK/Pid/2006 (Soetiyawati – Perkara Perusakan Barang berupa kunci rumah, pintu rumah, kusen dan pintu wc) -> Resume [klik]
- No. 84 PK/Pid/2006 (Mulyar bin Sjamsi – Tindak Pidana Kehutanan) -> Resume [klik]
- No. 109 PK/Pid/2007 (Polycarpus – Pembunuhan alm. Munir)
- No. 07 PK/Pidsus/2009 (Sjahril Sabirin – Korupsi)
- No. 12 PK/Pidsus/2009 (Joko S Tjandra – Korupsi),
- No. 16 PK/Pid/2010 (Zaki Toya Bawazier – Penipuan/Penggelapan)
- No. 41 PK/Pid/2009 (Nyayu Saodah)
- No. 56 PK/Pid/2012 (Ennie – Pencurian dalam Keluarga)
- 132 PK/Pid/2012 (Vennie Ariane – Surat Palsu)
Dari kedelapan perkara tersebut umumnya permohonan PK yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dikabulkan. Namun khusus pada putusan No. 84 PK/Pid/2006, 16 PK/Pid/2010 dan 56 PK/Pid/2012 MA menyatakan permohonan PK JPU tidak dapat diterima dengan alasan JPU tidak berwenang untuk mengajukan PK.
Artikel terkait:
1. Dilema Peninjauan Kembali oleh Jaksa [klik]