Beberapa waktu belakangan ini kita dihebohkan dengan penolakan eksekusi putusan pidana dalam perkara tindak pidana kehutanan dengan terpidana Parlin Riduansyah, Direktur PT Satui Bara Tama. Penolakan tersebut ‘didorong’ oleh Advokat Terpidana dengan alasan yang sangat sepele, Terpidana dan Advokatnya, yaitu Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menganggap putusan tidak dapat dieksekusi oleh karena putusannya batal demi hukum. Tak hanya itu, Terpidana dan Advokatnya tersebut juga kemudian melaporkan Jaksa Eksekutor ke Kepolisian dengan alasan perampasan kemerdekaan karena melakukan ekseksusi secara melawan hukum (Hukumonline.com : Buntut Dari Laporan Yusril).
Apa sebab Terpidana dan Advokatnya menganggap putusannya batal demi hukum? Apa alasan selengkapnya, dapat dibaca di sini. Pada intinya Prof Yusril berpandangan bahwa putusan kliennya tersebut batal demi hukum oleh karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981). Dalam Pasal 197 (1) huruf k KUHAP tersebut memang dipersyaratkan bahwa setiap putusan pidana harus memuat beberapa hal dimana salah satunya adalah perintah agar terdakwa diatahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, dan ayat 2 pasal 197 tersebut menyatakan bahwa tidak dipenuhinya salah satu atau lebih syarat-syarat yang ditetentukan dalam ayat (1) dimana salah satunya adalah huruf k tersebut mengakibatkan putusan batal demi hukum. Selengkapnya bunyi Pasal 197 KUHAP sebagai berikut:
Pasal 197
- Surat putusan pemidanaan memuat :
- kepala putusan yang dituliskan berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARIKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
- nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
- dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
- pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
- tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
- pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
- hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
- pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
- ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
- keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
- perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
- hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;
- Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
- Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang ini.
Penjelasan:
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “fakta dan keadaan di sini” ialah.segala apa yang ada dan apa yang diketemukan di sidang oleh pihak dalam proses, antara lain penuntut umum, saksi, ahli,terdakwa, penasihat hukum dan saksi korban.
Ayat (2)
Kecuali yang tersebut pada huruf a, e, f dan h, apabila terjadi kekhilafan dan atau kekeliruan dalam penulisan, maka kekhilafan dan atau kekeliruan penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum.
Ayat (3)
Cukup jelas
Dalam perkara Parlin Riduansyah ini Mahkamah Agung memang tidak mencantumkan perintah penahanan sebagaimana dimaksud Pasal 197 (1) tersebut sebagaimana terlihat dibawah ini:
Putusan Kasasi Nomor 1444 K/Pid.Sus/2010
MENGADILI SENDIRI :
- Menyatakan Terdakwa H. PARLIN RIDUANSYAH bin H. MUHAMMAD SYAHDAN, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kegiatan eksploitasi dalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri” .
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. PARLIN RIDUANSYAH bin H. MUHAMMAD SYAHDAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000 000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menyatakan barang bukti berupa : …dst
Secara sekilas dengan putusan seperti di atas pendapat Prof. Yusril sebagai Advokat dari Terpidana masuk akal, toh KUHAP khususnya pasal 197 ayat 1 dan 2 sudah mengatur demikian. Namun beberapa hal yang membuat saya tidak sepakat dengan pendapat tersebut. Pertama, masalah ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung pada permohonan Peninjauan Kembali terpidana Parlin Riduansyah.
Sebelumnya perlu dijelaskan terlebih dahulu, dalam perkara ini Terpidana di tingkat pertama diputus bebas oleh PN Banjarmasin. Atas putusan pembebasan tersebut Penuntut Umum kemudian mengajukan permohonan Kasasi ke MA. Oleh Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi putusan PN Banjarmasin tersebut dibatalkan, menurut MA putusan pembebasan tersebut merupakan putusan pembebasan tidak murni sehingga memenuhi syarat untuk diajukan kasasi sebagaimana yurisprudensi tetap Mahkamah Agung. Oleh Mahkamah Agung kemudian terdakwa dinyatakan bersalah dengan amar putusan sebagaimana di atas. Atas putusan kasasi tersebut Terpidana kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, dimana salah satu alasan Peninjauan Kembali tersebut yaitu MA dalam tingkat Kasasi melakukan kekeliruan atau kekhilafan yang nyata yaitu putusannya tidak memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 197 ayat (1) huruf k jo. 192 ayat 2 KUHAP karena tidak mencantumkan perintah penahanan. Atas alasan ini Mahkamah Agung di pada putusan Peninjauan Kembalinya Nomor 157 K/Pid.Sus/2011 telah memberikan jawabannya yaitu MA berpendapat bahwa putusan kasasi yang demikian tidak lah batal demi hukum.
“Alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena sungguhpun dalam Pasal 197 huruf k KUHAP harus memuat perintah supaya Terdakwa di tahan, akan tetapi putusan Mahkamah Agung No. 1444 K/Pid.Sus/2010 adalah putusan terakhir dari Badan Peradilan tertinggi yang memuat pemidaan yang dapat langsung dieksekusi ;” (hal. 51).
Pertimbangan Peninjauan Kembali sebagaimana di atas sebenarnya menurut saya telah cukup dalam menjawab ‘pertanyaan’ dari Prof. Yusril dan Kliennya. Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi yang membawahi peradilan umum dalam hal ini peradilan pidana telah memberikan kejelasan mengenai apakah tidak dipenuhinya syarat dalam pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP tidak lah berarti putusan tersebut batal demi hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 ayat 2.
Mahkamah Agung dalam putusan PK tersebut memang tidak menjelaskan lebih jauh mengapa putusan kasasi yang demikian tidak batal demi hukum. Namun dari pertimbangan di atas jika dikaitkan dengan SEMA No. 8 Tahun 1985 tentang Perintah Agar Terdakwa Ditahan Menurut Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP yang ditandatangani tanggal 1 Maret 1985 oleh Ketua MA pada saat itu, Ali Said [1], hal ini sangat terkait dengan apa yang dimaksudkan dengan Penahanan itu sendiri.
Dalam KUHAP sendiri yang dimasudkan dengan penahanan diatur dalam pasal 1 angka 21, yang berbunyi:
21. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sementara itu fungsi penahanan diatur dalam pasal 20
Pasal 20
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.
(2) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
(3) Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
Dari ketentuan di atas, khususnya dalam pasal 20 ayat (3) telah jelas terlihat penahanan yang dilakukan oleh hakim dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan. Menjadi pertanyaan tentunya, bagaimana jika putusan yang diputus oleh hakim tersebut adalah putusan yang merupakan putusan tingkat akhir, yaitu kasasi? Tentu penahanan sudah tidak lagi relevan, mengingat setelah kasasi sudah tidak ada lagi pemeriksaan pengadilan, putusan Kasasi merupakan putusan yang otomatis telah berkekuatan hukum tetap. Ini kira-kira logika dibalik pertimbangan Peninjauan Kembali nomor 157 K/Pid.Sus/2011 tersebut.
Kedua, Prof. Yusril sepertinya memandang pasal 197 khususnya ayat (2) tersebut sebagai harga mati, pasal yang bahkan Mahkamah Agung tersebut tidak dapat ditafsirkan kembali. Katakanlah cara pandang tersebut sebagai cara pandang yang ‘ultra legalisme’. Ok, katakanlah cara pandang tersebut benar, apa yang akan terjadi?
Untuk menjawab pertanyaan di atas saya tidak akan membahas pasal 197 (1) huruf K, namun huruf lainnya, yaitu huruf L jo. Pasal 197 ayat (2)
1. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Dari kedua ketentuan di atas terlihat bahwa jika kita baca ketentuan tersebut secara legalistik maka artinya semua putusan di tingkat apapun yang tidak memuat nama penuntut umum, nama hakim dan nama panitera juga batal demi hukum.
Ok, sekarang mari kita buka semua putusan Mahkamah Agung baik Kasasi maupun PK dalam perkara pidana, apakah ada putusan MA yang mencantumkan nama Penuntut Umumnya? Jawabannya TIDAK. Apa artinya? Semua terpidana yang dihukum ditingkat Kasasi atau PK bisa jadi harus dibebaskan, begitu juga semua terdakwa yang dibebaskan/dilepaskan di tingkat kasasi atau PK bisa jadi harus menjalani hukuman karena putusan sebelumnya ternyata menyatakan ia bersalah.
Selain itu, jika mengikuti logika Prof. Yusril maka seluruh putusan MA baik Kasasi maupun PK pidana yang telah diputus oleh MA batal demi hukum. Jika semua putusan MA baik Kasasi maupun PK pidana tersebut batal demi hukum, maka tentunya putusan Kasasi yang membebaskan Prof. Romli Atmasasmita dalam perkara tindak pidana korupsi terkait proyek Sisminbakum juga batal demi hukum, begitu juga putusan PK para terdakwa lainnya yang terkait dengan putusan Prof. Romli Atmasasmita tersebut, seperti Yohannes Waworuntu. Jika putusan Prof. Romli di tingkat kasasi batal demi hukum maka apakah seluruh perkara tersebut batal demi hukum? Tentu tidak, karena Pasal 197 ayat (2) hanya menyatakan ‘…putusan batal demi hukum’ bukan perkara batal demi hukum. Artinya hanya putusan yang tidak memenuhi syarat dalam ayat (1) tersebut lah yang batal. Dan jika putusan Kasasi prof. Romli batal demi hukum maka putusan yang sah adalah putusan sebelumnya. Apa itu? Tentu putusan di tingkat banding. Dan di tingkat Banding Prof. Romli Atmasasmita tetap dinyatakan bersalah memperkuat putusan tingkat pertama, hanya saja hukumannya dikurangi dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.
Mengapa kasus Prof. Romli Atmasasmita saya angkat di sini? Kita tentu masih ingat kasus Sisminbakum dimana Prof. Yusril sempat menjadi tersangka dalam perkara tersebut, namun kemudian di SP3 oleh Kejaksaan. Dihentikannya penyidikan tersebut tidak terlepas dari putusan kasasi Prof. Romli Atmasasmita yang pada intinya menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Prof. Romli terbukti namun bukan merupakan tindak pidana (lepas). Nah, jika putusan kasasi Prof. Romli tersebut batal demi hukum dan Prof. Romli artinya terbukti bersalah melakukan korupsi di proyek Sisminbakum, maka dengan demikian penghentian penyidikan dengan tersangka Prof. Yusril menjadi tidak sah dan penyidikan harus terus dilakukan oleh Kejaksaan.
Logiskah logika di atas? Entah. Namun saya hanya mencoba menggunakan logika Prof. Yusril sendiri dalam menafsirkan pasal 197 ayat (2). Jika kemudian penafsiran tersebut ‘memakan’ Prof. Yusril sendiri ya itu seperti senjata makan tuan.
Sekarang, bagaimana Prof. Yusril, apakah masih mau keukeuh dalam menafsirkan pasal 197 ayat (1) dan (2) yang akan berdampak pada batalnya semua putusan pidana di Mahkamah Agung dan menimbulkan kekacauan hukum serta ‘mengorbankan’ diri anda sendiri, atau kita ikuti tafsir Mahkamah Agung sebagaimana dalam putusan PK No. 157 PK/Pid.Sus/2011 ini dan Klien anda secara ‘legowo’ menjalani masa hukumannya?
Catatan:
[1] SEMA No. 8 Tahun 1985 berisi :
Berhubung adanya pertanyaan apakah Hakim dapat memerintahkan agar terdakwa ditahan berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, apabila wewenang untuk menahan berdasarkan Pasal 26, 27, dan 29 ayat (2) KUHAP sudah seluruhnya habis dipergunakan, bersama ini Mahkamah Agung memberikan petunjuk sebagai berikut:
Meskipun dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP ada ketentuan yang menyebutkan bahwa surat putusan pemidanaan harus memuat antara lain perintah supaya terdakwa ditahan, namun karena penahan itu menurut Pasal 1 butir 21 KUHAP harus dilakukan “menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini”, maka apabila wewenang penahanan yang dimiliki Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi sudah habis dipergunakan, maka Hakim Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi tidak dapat memerintahkan “agar terdakwa ditahan” di dalam putusannya.
mohon izin untuk di-share di blog kami gan 🙂
Silahkan 🙂