Putusan-Putusan Penyiksaan oleh Polisi


Berikut ini beberapa putusan terkait penyiksaan (torture) yang dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya.

1. No. 969 K/Pid.Sus/2010  (Maruhal Pandapotan Tobing – Anggota SAMAPTA Polres Jakarta Pusat)
Dalam perkara ini Terdakwa yang merupakan anggota SAMAPTA Polres Jakarta Pusat menganiaya seorang anak hingga akhirnya meninggal dunia pada bulan April 2009.

Perkara ini diawali ketika Terdakwa yang sedang bertugas melihat segerombolan anak muda yang sedang melakukan balap liar di daerah Sawah Besar. Melihat hal tersebut Terdakwa kemudian melakukan pengejaran namun tidak berhasil. Tak berapa lama Terdakwa melihat sekelompok anak muda yang sedang nongkrong yang dicurigai sebagai para pelaku balap liar sebelumnya dan kemudian menghampirinya.

Terdakwa kemudian meminta Korban (15 tahun) yang merupakan salah satu dari anak muda yang diduga pelaku balap liar tersebut untuk menunjukkan SIM dan STNK dari sepeda motornya akan tetapi Korban tidak bisa menunjukkan keduanya. Karena kesal Terdakwa kemudian memukuli Korban dan menginjak kaki korban hingga patah. Setelah puas menganiaya korban Terdakwa kemudian pergi. Keesokan harinya akibat luka-luka yang dideritanya Korban meninggal dunia.

Dalam perkara ini Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 80 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu tentang dalam dakawaan alternatif Kesatu dan pasal 351 ayat (3) KUHP dalam dakwaan alternatif Kedua. Di tingkat Penuntutan Penuntut Umum menuntut Terdakwa terbukti atas dakwaan alternatif kesatu dan menuntut agar Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 10.000.000,-. Atas tuntutan tersebut PN Jakarta Pusat memutus Terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan Kesatu dan menjatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 8.000.000,-. Putusan ini diperkuat hingga kasasi di Mahkamah Agung.

2. No. 70 K/Pid/2011 (AIPDA A’an Hardiyansyah – Kepala Unit Satuan Buser Satreskrim Polres Pinrang)
Dalam perkara ini Terdakwa bersama beberapa anggota lainnya didakwa menganiaya hingga meninggal dunia seorang yang diduga merupakan pelaku perampokan pada tahun 2005.

Perkara ini bermula dari masuknya laporan atas perampokan yang terjadi pada bulan oktober 2005. Setelah dilakukan penyelidikan Terdakwa kemudian melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang diduga merupakan para pelaku perampokan tersebut, dimana salah satunya adalah Korban. Setelah melakukan penangkapan terhadap Korban, Terdakwa bersama beberapa orang petugas lainnya membawa Korban ke suatu tempat untuk menginterograsi Korban (tersangka perampokan). Dalam proses interograsi tersebut Korban dipaksa mengaku sebagai pelaku perampokan namun korban tidak mau mengakuinya. Karena tidak mau mengaku Terdakwa kemudian memukuli korban, menutup hidung dan mulut korban dengan kain, serta menyirami wajah korban dengan air selama 15 menit. Karena perbuatan terdakwa tersebut Korban kemudian menjadi lemas dan meninggal dunia akibat terlalu banyak air yang masuk ke dalam hidung dan mulutnya.

Dalam perkara ini Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu alternatif Kesatu penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, Pasal 351 ayat 3 KUHP, Alternatif Kedua yaitu karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang, Pasal 359 KUHP, Alternatif Ketiga yaitu Memeras Pengakuan, Pasal 422 KUHP, Alternatif Keempat pejabat yang memaksa seseorang untuk melakukan/tidak melakukan sesuatu perbuatan, Pasal 421 KUHP, dan alternatif kelima yaitu memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau sesuatu perbuatan yang tidak menyenangkan untuk melakukan/tidak melakukan sesuatu, Pasal 351 ayat 1 KUHP. Di tahap Penuntutan Penuntut Umum menuntut Terdakwa terbukti atas dakwaan alternatif Kesatu dan menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.

Di tingkat pertama Pengadilan Negeri Pinrang memutus Terdakwa bersalah atas Dakwaan Alternatif kedua, karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang, dan menjatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Hukuman ini kemudian dikurangi menjadi 2 tahun oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Namun ditingkat Kasasi putusan Judex Facti tersebut dibatalkan, Mahkamah Agung berpendapat bahwa seharusnya Terdakwa dinyatakan terbukti atas Dakwaan Alternatif Kesatu, penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Oleh Mahkamah Agung Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

3. No. 2415 K/Pid.Sus/2010 (Riko Ferdinal Refra)

Dalam perkara ini terdakwa bersama-sama beberapa orang lainnya (berkas terpisah) didakwa karena perbuatannya menganiaya seorang anak yang berusia 16 tahun yang merupakan Tersangka kasus pencurian hingga meninggal dunia. Perbuatan tersebut terjadi di Pos Pam Polisi disuatu kecamatan di Seram Barat Maluku pada bulan oktober 2009. Dalam perkara ini Penuntut Umum mendakwa secara alternatif dengan dakwaan alternatif Kesatu pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, alternatif Kedua Pasal 170 ayat (2) KUHP, dan alternatif ketiga pasal 351 ayat (3) KUHP. Di tingkat pertama PN Masohi menyatakan Terdakwa terbukti atas dakwaan alternatif ketiga dan menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. Di tingkat Banding PT Maluku memperberat hukuman menjadi 2 tahun penjara.

Atas putusan tersebut Penuntut Umum mengajukan permohonan Kasasi dengan alasan seharusnya para Terdakwa dijatuhi hukuman berdasarkan dakwaan alternatif Kesatu, yaitu pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengingat berdasarkan tanggal lahir di Ijazah SD Korban yang tercantum tanggal 10 november 1993, yang berarti pada saat kejadian Korban masih berusia dibawah 18 tahun. Namun Mahkamah Agung menolak alasan kasasi tersebut. Mahkamah Agung berpendapat bahwa di tahap pembuktian memang terjadi kesimpangsiuran mengenai usia Korban. Menurut ibu Korban, korban lahir pada tahun 1994, menurut ayah korban, korban lahir pada tahun 1991, sementara berdasarkan data ijazah lahir pada tahun 1993. Atas kesimpangsiuran tersebut MA berpendapat bahwa Judex Facti telah tepat dalam mempertimbangkan berapa usia korban yang diyakininya.

Putusan perkara terkait:
Nomor 2199 K/Pid.Sus/2010 (Husin Jaya Korwaka)
Dalam perkara ini Terdakwa merupakan salah satu pelaku lainnya sebagaimana dimaksud di atas. Dalam perkara ini Terdakwa ditingkat pertama dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan, ditingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi 2 tahun 6 bulan.

4. Nomor 846 K/Pid/2012 (Jeffery R Pantouw)

1 thought on “Putusan-Putusan Penyiksaan oleh Polisi

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s