Nomor 2498 K/Pid.Sus/2010 (Muhammad Zainal Abidin)
Dalam perkara ini Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas perbuatannya melakukan pemungutan parkir tanpa izin di RSUD Kota Cilegon pada tahun 2007 s/d 2009. Perbuatan tersebut berawal dari dilakukannya kerjasama antara Terdakwa selaku Direktur CV Rawi Jaya Abadi dengan Koperasi Medika Mandiri untuk mengelola parkir di RSUD Kota Cilegon. Dari kesepakatan antara CV RJA dan Koperasi MM disepakati pengelolaan parkir di RSUD Kota Cilegon dilakukan oleh CV RJA dengan kesepakatan bahwa CV RJA akan menyetorkan hasil pungut parkir sebesar Rp 3 juta per bulannya kepada Koperasi MM.
Dalam melakukan usaha perparkiran tersebut CV RJA menetapkan tarif dua kali lipat dari yang ditetapkan oleh Pemda Cilegon. Selain itu CV RJA juga tidak mendapatkan izin dari Walikota Cilegon. Akan tetapi walaupun tidak pernah mendapatkan izin pengelolaan parkir CV RJA menyetorkan retribusi kepada Dinas Perhubungan Kota Cilegon Rp 500 ribu setiap bulannya selama 11 bulan, yaitu sejak bulan April 2007 s/d februari 2008, setoran tersebut dilakukan agar seolah-olah pengelolaan parkir yang dilaksanakan CV RJA sah. Setoran retribusi tersebut kemudian diubah menjadi setoran pajak parkir sejak maret 2008 hingga januari 2009 dengan besaran yang sama.
Selama melakukan perbuatan tersebut CV RJA memperoleh keuntungan sebesar +/- 178 juta rupiah, dimana dari jumlah tersebut Rp 63 juta rupiah disetorkan kepada Koperasi MM dan Rp 10,5 juta disetorkan kepada Dinas Perhubungan Kota Cilegon, sehingga keuntungan bersih yang diperoleh CV RJA +/- Rp 107 juta rupiah.
Dalam perkara ini Penuntut Umum berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa selaku Direktur CV RJA tersebut merupakan tindak pidana korupsi oleh karena pemungutan parkir di RSUD Kota Cilegon tidak sah berdasarkan Perda Kota Cilegon 12 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Perda Kota Cilegon No. 14 Tahun 2006. Atas perbuatan tersebut Pemda Kota Cilegon dirugikan sebesar +/- Rp 107 juta rupiah.
Dalam surat dakwaannya Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dalam dakwaan alternatif-subsidiaritas, yaitu dalam dakwaan Kesatu Primair dengan pasal 2, subsidair Pasal 3 UU Tipikor, atau Kedua yaitu dengan pasal 9 UU Tipikor. Dalam Tuntutannya Penuntut Umum berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan Kesatu Primair (Pasal 2) dan menuntut terdakwa dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 107.500.
Di tingkat pertama PN Cilegon memutus terdakwa bersalah atas dakwaan Kesatu Subsidair dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan uang pengganti. Putusan tersebut kemudian diperkuat ditingkat banding. Di tingkat kasasi putusan Judex Facti tersebut dibatalkan. Mahkamah Agung berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti seharusnya adalah dakwaan Kesatu Primair (pasal 2). Dalam putusannya MA menjatuhi hukuman kepada Terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti.
Majelis Hakim Agung
1. M. Zaharuddin Utama
2. Sri Murwahyuni
3. R. Imam Harjadi