Penjatuhan Hukuman yang Tidak Jelas

No. 2520 K/Pid.Sus/2011 (La Rusu)

Agak aneh membaca putusan perkara pidana perikanan ini. Perkara ini sendiri merupakan perkara tindak pidana perikanan berupa pelanggaran, yaitu melakukan penangkapan ikan tanpa disertai Surat Persetujuan Berlayar yang dilakukan oleh nelayan kecil (Pasal 100B jo. Pasal 42 (3) UU 31 Tahun 2004 jo. UU 45 Tahun 2009 tentang Perikanan). Yang menarik dari putusan ini menurut saya bukanlah pada permasalahan hukum dalam pokok perkara itu sendiri, namun bagaimana tuntutan Penuntut Umum dan kemudian hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan.

Berikut kutipan sebagian Tuntutan Penuntut Umum dan Putusan Pengadilannya:

Tuntutan Penuntut Umum:
Membaca Tuntutan Pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong tanggal 28 Juli 2010 sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa LA RUSU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perikanan melanggar Pasal 100B Jo Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.45 Tahun 2009 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2004 Perikanan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan atau denda sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;
3. …dst

Continue reading

Contoh Kasus Narkotika yang Diduga Dilakukan dengan Penjebakan/Rekayasa

No. 454 K/Pid.Sus/2011 (Andika Tri Oktaviani)

Dalam perkara ini Terdakwa yang masih berusia 18 tahun didakwa karena memiliki narkotika jenis shabu-shabu. Perkara ini berawal dari dihentikannya motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan seseorang yang bernama Seno oleh dua orang polisi bernama Wendy Kurniawan dan Robil Asbar (keduanya menjadi saksi). Sesaat sebelum motor tersebut berhenti seorang polisi yang bernama Wendy mengaku melihat terdakwa melempar sebuah dompet ke jalan. Wendy pun memerintahkan Terdakwa untuk mengambil dompet tersebut namun Terdakwa menolaknya. Karena menolak untuk mengambil dompet tersebut kedua polisi tersebut kemudian mengambil dompet tersebut dan memerintahkan Terdakwa untuk ikut ke Polsek Timur. Setelah sampai di Polsek, terdakwa kemudian digeledah, begitu juga dompet yang disangka miliki Terdakwa. Saat dompet tersebut diperiksa kemudian ditemukanlah 1 paket shabu-shabu. (Sumber: Dakwaan)

Dalam perkara ini Terdakwa oleh PN Prambulih akhirnya dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan Penuntut Umum. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Continue reading

Pemungutan Parkir Liar Sebagai Korupsi

Nomor 2498 K/Pid.Sus/2010 (Muhammad Zainal Abidin)

Dalam perkara ini Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas perbuatannya melakukan pemungutan parkir tanpa izin di RSUD Kota Cilegon pada tahun 2007 s/d 2009. Perbuatan tersebut berawal dari dilakukannya kerjasama antara Terdakwa selaku Direktur CV Rawi Jaya Abadi dengan Koperasi Medika Mandiri untuk mengelola parkir di RSUD Kota Cilegon. Dari kesepakatan antara CV RJA dan Koperasi MM disepakati pengelolaan parkir di RSUD Kota Cilegon dilakukan oleh CV RJA dengan kesepakatan bahwa CV RJA akan menyetorkan hasil pungut parkir sebesar Rp 3 juta per bulannya kepada Koperasi MM.

Dalam melakukan usaha perparkiran tersebut CV RJA menetapkan tarif dua kali lipat dari yang ditetapkan oleh Pemda Cilegon. Selain itu CV RJA juga tidak mendapatkan izin dari Walikota Cilegon. Akan tetapi walaupun tidak pernah mendapatkan izin pengelolaan parkir CV RJA menyetorkan retribusi kepada Dinas Perhubungan Kota Cilegon Rp 500 ribu setiap bulannya selama 11 bulan, yaitu sejak bulan April 2007 s/d februari 2008, setoran tersebut dilakukan agar seolah-olah pengelolaan parkir yang dilaksanakan CV RJA sah. Setoran retribusi tersebut Continue reading

Problema Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor (2)

Dalam tulisan sebelumnya saya menguraikan permasalahan antara Pasal 3 dan Pasal 8 Tipikor di sini. Melengkapi tulisan tersebut berikut ini contoh lain dari permasalahan tersebut.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 300 K/Pid.Sus/2009 (Kristiani Mei Puji Astutik)

Dalam perkara ini Terdakwa pada saat menjabat sebagai Pemegang Kas Sekretariat DPRD Kab. Blora Tahun anggaran 2006 didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa pada intinya menggunakan dana yang berasal dari Pos Belanja Tidak Langsung sebesar +/- Rp 77 Juta tanpa bisa mempertanggungjawabkannya, dari total anggaran sebesar +/- Rp 9 milyar. Atas perbuatan tersebut Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan berlapis (primair-subsidair) dimana dalam dakwaan primair PU mendakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, Subsidair dengan Pasal 3 UU Tipikor, Lebih Subsidair dengan Pasal 8 UU Tipikor.

Dalam Tuntutannya Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan Subsidari, yaitu yang diancam dengan Pasal 3 UU Tipikor. Tuntutan hukuman yang dituntut yaitu penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar +/- 77 juta dengan penjara pengganti selama 1 tahun.

Continue reading

Perlindungan Pembeli yang Beritikad Baik

Putusan Mahkamah Agung No. 214/K/Pdt/2011 (Siti Ramelah vs Osner Butar-Butar Cs)

Kasus Posisi

Pada pokoknya kasus ini merupakan sengketa tanah warisan, dimana penggugat menggugat tergugat yang tanpa hak telah memindahkan hak atas tanah penggugat kepada tergugat lainnya. Proses pemindahan hak atas tanah dalam kasus ini terjadi hingga tangan kelima.

Penggugat yang bernama Siti Ramlah memiliki tanah seluas 4300 m2. Tanah tersebut merupakan warisan dari ayah penggugat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang pada tahun 1974.

Pada sekitar Tahun 1985 tanah milik Penggugat tersebut dijual oleh Tergugat I secara melawan hukum kepada Tergugat IV. Pada tahun 1988 sebagian tanah tersebut oleh Tergugat IV dijual lagi kepada Tergugat V. Selanjutnya pada tahun 1992 Tergugat V menjual tanah tersebut kepada Tergugat II. Seluruh proses peralihan hak yang dilakukan secara melawan hukum tersebut dilakukan melalui Tergugat III sebagai Camat setempat. Proses peralihan hak milik Penggugat tersebut baru diketahui oleh Penggugat sekitar tahun 2005. Atas peralihan hak milik Penggugat yang dilakukan secara tidak sah tersebut Penggugat menggugat Tergugat I, II, III, IV, dan V untuk menyerahkan kembali tanah miliknya serta membayar sejumlah ganti kerugian.

Ditingkat pertama, PN Lubuk Pakam menolak seluruh gugatan Penggugat. Namun dalam tingkat banding, PT Medan melalui putusan nomor 162/PDT/2009/PT.MDN., tanggal 3 September 2009, membatalkan putusan PN tersebut. PT Medan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian. PT Medan menyatakan seluruh Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta memerintahkan tanah yang dipersengketakan dimana terakhir dikuasasi oleh Tergugat II untuk dikembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong. Continue reading

Contoh Putusan Pidana Korporasi (1)

Putusan MA No. 862 K/Pid.Sus/2010 (Kim Young Woo / PT. Dongwoo Environmental Indonesia)

Putusan ini merupakan putusan atas perkara pencemaran lingkungan hidup yang melibatkan suatu perusahaan pengelola limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Putusan ini menarik karena merupakan salah satu dari sedikit putusan atas suatu tindak pidana yang melibatkan korpoasi atau corporate crime.

Secara ringkas pada intinya dalam perkara ini PT Dongwoo Environmental Indonesia sebagai perusahaan jasa pengelola limbah B3 ternyata antara tahun 2006-2007 membuang sebagian limbah yang diterima dari pihak ketiga yang seharusnya diolah dalam tempat penampungan yang dimilikinya ke tempat lain yaitu tanah lapang di kawasan Bekasi dan Cikarang. Tindakan tersebut kemudian mencemarkan lingkungan dan mengakibatkan sebagian penduduk di kawasan tersebut mengalami sakit-sakit.

Dari tingkat pertama hingga putusan kasasi ini pengadilan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar UU No. 23 Tahun 1997. Yang menarik terdapat beberapa ketidakjelasan dalam putusan ini. Pertama Dalam bagian Subyek Mahkamah Agung menyatakan bahwa yang menadi Terdakwa adalah Kim Young Woo yang berstatus sebagai Presiden Direktur PT. Dongwoo Environmental Indonesia, sementara dalam uraian dakwaan yang didakwa adalah PT. DEI itu sendiri. Begitu juga dalam amar putusan, secara jelas menyatakan ”Terdakwa PT Dongwoo Environmental Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Kim Young Woo…”.

Continue reading

Putusan Korupsi di bawah Pidana Minimum

Putusan MA No. 1660 K/Pid.Sus/2009 (Feri Susanto)

Dalam perkara ini Terdakwa didakwa karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek pemeliharaan jalan dengan total kerugian sekitar 50 juta rupiah. Dalam perkara ini terdakwa membantu Muljatno untuk mendirikan perusahaan fiktif dimana terdakwa duduk sebagai Direktur Utamanya semata-mata agar perusahaan tersebut yang sebenarnya dikendalikan oleh Muljatno dapat memenangkan tender pemeliharaan jalan dengan total nilai proyek sebesar +/- 140 juta rupiah.

Dalam kenyataannya mulai dari pendirian perusahaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pencairan dana sama sekali tidak dilakukan oleh Terdakwa, namun terdakwa membiarkan Muljatno untuk memalsukan tanda tangannya dengan imbalan uang Rp. 5 juta.

Hingga batas waktu yang ditentukan ternyata proyek pemeliharaan jalan tidak sepenuhnya terlaksana, namun oleh perusahaan yang seakan-akan dipimpin oleh Terdakwa dilaporkan pekerjaan telah selesai. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat laporan palsu yang dilakukan oleh perusahaan milik terdakwa.

Di tingkat pertama walaupun terdakwa didakwa dengan pasal 2 yang ancaman minimumnya 4 tahun dan denda Rp. 50 juta namun Pengadilan Negeri menghukum terdakwa dengan hukuman 4 bulan, denda Rp. 30 juta subsidair 2 bulan dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 5 juta. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung melalui putusan ini. Alasan Mahkamah Agung membenarkan putusan judex factie dapat dilihat dibawah ini. Continue reading

Melawan Hukum Materil Dalam Fungsi Postif (3)

Putusan Mahkamah Agung No. 334 K/Pid.Sus/2009 (John Darwin)

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

1. Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan Jaksa Penuntut/Umum dapat membuktikan putusan bebas yang dikeluarkan Judex Facti merupakan putusan bebas tidak murni karena Judex Facti telah salah menafsirkan unsur perbuatan melawan hukum, sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU 4/2006 tanggal 25 Juli 2006 dalam putusannya telah menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang perbuatan melawan hukum dalam arti materiel dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dengan demikian perbuatan melawan hukum yang diakui adalah perbuatan melawan hukum dalam arti formil.

Dari fakta-fakta persidangan telah ternyata bahwa perbuatan tersangka/ Terdakwa dalam pengeluaran dana RPKK Kabupaten OKO Selatan sudah didukung bukti-bukti pengeluaran yang sah serta tarif perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, yang bertentangan dengan PP 105 Tahun 2000, Kepmendagri No.29 Tahun 2002 dan Keputusan Bupati OKU Selatan No.77/Kpts/Keu/2004 tanggal 31 Agustus 2004 dengan Continue reading

Contoh Putusan Kasasi atas Putusan Sela

Putusan kasasi No. 2545 K/Pid.Sus/2009 ini menurut saya cukup menarik. Perkara ini merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Di tingkat pertama pengadilan negeri mengabulkan eksepsi terdakwa, menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima dan memerintahkan agar JPU melakukan penyidikan ulang perkara tersebut dengan sungguh-sungguh. Dalam putusan ini tidak terdapat pertimbangan mengapa majelis PN memutuskan hal tersebut, namun dari pokok memori para terdakwa (pemohon kasasi) terkesan bahwa JPU hanya mengusut sebagian terdakwa saja, khususnya para terdakwa sebagai pelaksana proyek (swasta) sementara pejabat terkait tidak diusut. Masih dari memori kasasi pemohon juga terkesan bahwa sebenarnya kesalahan bukan terletak pada para terdakwa namun justru para pejabat tersebut (untuk lebih jelasnya silahkan baca putusannya).

Putusan Sela PN tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi. PT kemudian memerintahkan agar PN memeriksa perkara tersebut. Atas putusan PT ini terdakwa kemudian mengajukan kasasi.

Di tingkat kasasi MA menolak permohonan kasasi terdakwa tersebut, dengan pertimbangan bahwa PN dimaksud memang berwenang mengadili karena locus delicti terjadi di wilayah PN tersebut.

Pertimbangan MA tersebut menurut saya agak aneh, karena pokok permasalahan perkara ini sebenarnya bukan mengenai sengketa mengadili, walaupun para pemohon memang juga mengangkat isu ini. Tapi jika melihat pada amar putusan PN dan PT sebenarnya bukan mengenai kewenangan mengadili.

Permohonan Kasasi yang Menyetujui Putusan Judex Factie

Ada yang janggal dari putusan MA No. 1890 K/Pid.Sus/2010 yang ini. Dalam putusan Kasasi ini baik terdakwa maupun JPU sama-sama mengajukan kasasi, dan duduk sebagai pemohon kasasi. Yang aneh walaupun duduk sebagai pemohon kasasi namun pokok permohonan kasasi dari JPU justru sejalan dengan putusan dan pertimbangan judex factie itu sendiri.

Dalam pokok permohonan kasasi JPU, JPU menyatakan bahwa pertimbangan Judex Factie (Pengadilan Tinggi) telah benar dan tidak melakukan kekeliruan. Kemudian JPU menguraikan apa alasannya. Ini membingungkan, karena jika JPU berpandangan bahwa putusan judex factie telah tepat lalu mengapa mengajukan kasasi? Bukankah kasasi dimaksudkan untuk memeriksa benar tidaknya pengadilan (judex factie) dalam menerapkan hukum, tidak mengadili dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang atau judex factie melampaui Continue reading