Perlindungan Pembeli yang Beritikad Baik


Putusan Mahkamah Agung No. 214/K/Pdt/2011 (Siti Ramelah vs Osner Butar-Butar Cs)

Kasus Posisi

Pada pokoknya kasus ini merupakan sengketa tanah warisan, dimana penggugat menggugat tergugat yang tanpa hak telah memindahkan hak atas tanah penggugat kepada tergugat lainnya. Proses pemindahan hak atas tanah dalam kasus ini terjadi hingga tangan kelima.

Penggugat yang bernama Siti Ramlah memiliki tanah seluas 4300 m2. Tanah tersebut merupakan warisan dari ayah penggugat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang pada tahun 1974.

Pada sekitar Tahun 1985 tanah milik Penggugat tersebut dijual oleh Tergugat I secara melawan hukum kepada Tergugat IV. Pada tahun 1988 sebagian tanah tersebut oleh Tergugat IV dijual lagi kepada Tergugat V. Selanjutnya pada tahun 1992 Tergugat V menjual tanah tersebut kepada Tergugat II. Seluruh proses peralihan hak yang dilakukan secara melawan hukum tersebut dilakukan melalui Tergugat III sebagai Camat setempat. Proses peralihan hak milik Penggugat tersebut baru diketahui oleh Penggugat sekitar tahun 2005. Atas peralihan hak milik Penggugat yang dilakukan secara tidak sah tersebut Penggugat menggugat Tergugat I, II, III, IV, dan V untuk menyerahkan kembali tanah miliknya serta membayar sejumlah ganti kerugian.

Ditingkat pertama, PN Lubuk Pakam menolak seluruh gugatan Penggugat. Namun dalam tingkat banding, PT Medan melalui putusan nomor 162/PDT/2009/PT.MDN., tanggal 3 September 2009, membatalkan putusan PN tersebut. PT Medan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian. PT Medan menyatakan seluruh Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta memerintahkan tanah yang dipersengketakan dimana terakhir dikuasasi oleh Tergugat II untuk dikembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong.

Atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut Tergugat II pun mengajukan kasasi ke MA dengan dasar bahwa Tergugat II merasa ia merupakan pembeli yang beritikad baik karena melakukan jual beli secara sah sehingga berhak atas perlindungan hukum. Namun permohonan Kasasi Tergugat II tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung dengan pertimbangan bahwa asal hak dari tanah yang dikuasai oleh Tergugat II cacat hukum, oleh karena tanah tanah tersebut berasal dari peralihan yang tidak sah yang dilakukan oleh Tergugat I.

Pertimbangan MA

Bahwa alas maupun asal hak dari Penggugat /Pembanding /Termohon Kasasi jelas dan berdasar hukum, sebaliknya asal/alas hak/klaim hak oleh Pemohon Kasasi /Tergugat II/Terbanding II tidak berdasar hukum karena cacat yaitu berasal dari Tergugat I yang tidak memiliki hak atas tanah terperkara a quo;

Putusan MA

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : OSNER BUTAR-BUTAR tersebut

Majelis Hakim

  1. Rehngena Purba
  2. Takdir Rahmadi
  3. Zaharudin Utama

Catatan

1. Putusan ini diresume oleh Yura Pratama, Peneliti LeIP dan di edit oleh Arsil (krupukulit).

2. Pertimbangan hukum MA dalam kasus ini khususnya mengenai kewajiban pihak ketiga yang beritikad baik berbeda dengan putusan MA lainnya. Lihat resume saya dengan judul Nebis In Idem Dalam Perkara Perdata dan Perlindungan Atas Pihak Ketiga yang Beritikad Baik.


Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s