Kasasi Atas Putusan Bebas dan Legislasi yang Tidak Responsif


Saat ini (tafsir) pasal 67 dan 244 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) diuji di Mahkamah Konstitusi. Apa sebab? Kedua pasal tersebut mengatur mengenai larangan putusan yang bersifat pembebasan (putusan/vonis bebas) diajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi (kecuali Kasasi Demi Kepentingan Hukum-tentang KDKH ini lihat tulisan saya yang lain dengan topik ini), namun dalam prakteknya Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi atas putusan bebas ini yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Praktek tersebut sebenarnya sudah sangat lama, bahkan pertama kalinya masalah ini muncul hanya berselang 2-3 tahun sejak KUHAP tersebut diundangkan, yaitu tahun 1983 di kasus korupsi dengan terdakwa Raden Sonson Natalegawa.

Putusan Mahkamah Agung No. 275 K/Pid/1983 tersebut kemudian menjadi yurisprudensi yang kemudian diikuti oleh Mahkamah Agung selanjutnya. Di putusan tersebut intinya Mahkamah Agung membagi putusan bebas menjadi dua jenis, yaitu putusan bebas murni dan bebas tidak murni. Untuk putusan bebas murni putusan tersebut oleh MA dinyatakan tidak termasuk putusan yang dapat dikasasi, sementara untuk putusan bebas yang tidak murni dapat diajukan kasasi. Apa itu putusan bebas tidak murni? Pada intinya putusan bebas yang sebenarnya bukan bersifat pembebasan namun lepas/onslag van vervolgin, yaitu jika putusan tersebut sebenarnya bukan didasarkan pada terbukti atau tidaknya unsur-unsur perbuatan yang didakwakan namun karena kekeliruan majelis hakim dalam menafsirkan ketentuan atau unsur-unsur tindak pidana, melampaui kewenangannya, atau memasukkan unsur-unsur non yuridis di dalam pertimbangannya (bandingkan dengan pertimbangan MA dalam putusan No. 275 K/Pid/1983).

Yang menjadi permasalahan adalah, kapan suatu putusan pengadilan tingkat pertama atau banding yang isinya menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan tersebut sebenarnya merupakan putusan bebas murni atau tidak murni? Vonis bebas di tingkat pertama atau banding pastinya hanya menyatakan bebas, tidak ada embel-embel murni atau tidak murni. Jaksa Penuntut Umum lah yang harus membuktikan bahwa putusan judex factie tersebut merupakan putusan bebas tidak murni. Dimana forum bagi JPU untuk membutkikan hal tersebut? Di pengadilan kasasi itu sendiri, yaitu di Mahkamah Agung. Melalui apa? Melalui memori kasasi yang ia ajukan. Mahkamah Agung lah yang kemudian akan memeriksa apakah benar bahwa putusan bebas tersebut sesuai dengan argumentasi JPU bahwa putusan tersebut merupakan putusan bebas tidak murni bukan bebas murni. Jika MA berpendapat bahwa putusan bebas tersebut ternyata merupakan bebas murni maka MA dalam putusannya akan menyatakan “permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima”, sementara jika terbukti merupakan putusan bebas tidak murni putusannya akan berisi “permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dikabulkan” kemudian diikuti dengan hukuman yang dijatuhkan oleh MA.

Dengan proses seperti itu maka pada dasarnya semua putusan bebas ditingkat pertama atau banding dapat diajukan kasasi, dan akan diajukannya kasasi atau tidak atas suatu putusan bebas tersebut sangat bergantung pada JPU (dan atasan-atasannya tentunya). Sementara itu, apa parameter JPU (dan atasan-atasannya) berpandangan bahwa putusan atas perkara yang ditanganinya merupakan putusan bebas tidak murni bukan murni? Wallahualam.

Ketambengan Legislasi

Lalu, apa yang menjadi soal di sini? Yang menjadi soal adalah sejak tahun 1983 hingga saat ini ketentuan pasal 67 dan 244 KUHAP tersebut tidak berubah sama sekali, walaupun hampir 30 tahun pasal tersebut setengah mati. Ya setengah mati, karena khusus untuk ketentuan larangan upaya hukum banding untuk putusan bebas efektif berlaku. Hampir 30 tahun seperti tidak ada upaya untuk merespon atas terobosan yang dilakukan Mahkamah Agung (dan Kejaksaan Agung) tersebut, apakah pasal 67 dan 244 tersebut akan tetap dipertahankan, artinya apapun alasannya setiap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi, atau sebaliknya.

Dipertahankannya pasal 67 dan 244 KUHAP dan yurisprudensi MA atas kasasi terhadap putusan bebas ini menimbulkan ketidakpastian hukum, atau setidaknya kebingungan bagi (terutama) masyarakat awam. Hampir setiap kali JPU mengajukan kasasi terhadap putusan bebas ini penasihat hukum pasti mendalilkan pasal 67 dan 244 KUHAP. Ketidakpastian yang kedua adalah, dalam hal apa putusan bebas dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung, apa kriterianya? Apakah pertimbangan-pertimbangan MA dalam putusan Natalegawa adalah satu-satunya kriteria tersebut atau tidak?

Ketidakpastian hukum yang ketiga, jika seorang terdakwa diputus bebas di tingkat pertama dimana di amar putusannya pasti menyatakan memerintahkan JPU untuk segera melepaskan terdakwa dari tahanan (jika ditahan) apakah terdakwa tersebut dapat langsung menikmati kebebasannya? Dalam praktek tak jarang JPU menolak untuk membebaskan terdakwa tersebut dengan alasan putusannya belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Atas permasalahan-permasalahan seperti di atas sudah sepantasnya lah ketentuan pasal 67 dan 244 KUHAP tersebut ditinjau ulang demi terciptanya kepastian hukum atas masalah ini. Terlebih masalah ini merupakan masalah hukum acara yang pada prinsipnya merupakan aturan yang menjadi rambu-rambu bagi penegak hukum dan hakim dalam mengusut dan memutus perkara pidana; rambu-rambu yang diberikan untuk meminimalisir kemungkinan pelanggaran hak-hak asasi tersangka, terdakwa maupun terpidana. Tapi sayang, baik DPR maupun Pemerintah sebagai legislator sepertinya tidak melihat masalah ini sebagai masalah yang cukup penting, sehingga ketidakpastian tersebut dibiarkan berlarut-larut hingga kini.

Ketidakresponsifan legislator atas perkembangan hukum khususnya yang terjadi dalam praktek memang bukan barang baru. Masalah-masalah tersebut seperti dibiarkan begitu saja dan dibebankan kepada pengadilan dan Mahkamah Agung untuk menjawabnya. Contoh lainnya yaitu Peninjauan Kembali oleh Jaksa. Walaupun dalam KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman sebenarnya PK hanya dimungkinkan diajukan oleh Terpidana atau ahli warisnya, namun dalam prakteknya sejak tahun 1997 PK oleh Jaksa ternyata dimungkinkan. Apa saja masalah-masalah yang timbul dari PK oleh Jaksa ini dapat dibaca di tulisan saya yang berjudul “Dilema Peninjauan Kembali oleh Jaksa-Catatan Atas Putusan MA”. Belum lagi soal tidak nilai-nilai uang yang ada dalam KUHP, baik terkait dengan besaran jumlah denda maupun batasan-batasan jumlah uang yang terkait dengan tindak pidana tertentu, khususnya kejahatan ringan yang sudah sangat tidak sesuai dengan nilai yang ada saat ini (baca tulisan saya dengan judul “Nenek Minah dan Kelalain Legislasi” serta “Reformasi Denda”). Pemerintah dan DPR sebagai legislator seperti tambeng dan planga-plongo atas masalah-masalah seperti ini.

Revisi Pasal 67 dan 244 KUHAP

Sudah saatnya menurut saya kedua pasal tersebut ditinjau ulang bahkan direvisi. Arah politik hukum kita khususnya atas masalah putusan bebas ini harus jelas, apakah putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum biasa apapun sebagaimana tertuang dalam kedua pasal tersebut atau tidak. Jika tidak, apakah upaya hukum yang dimungkinkan adalah kasasi atau mekanisme lainnya, upaya hukum banding misalnya.

Saya dan organisasi saya (LeIP) sendiri mengusulkan mekanisme yang lain mengenai hal ini, yaitu putusan bebas di tingkat pertama sebaiknya dapat diajukan banding, namun putusan bebas ditingkat banding tidak dapat diajukan kasasi (Pembatasan Perkara: Strategi Mendorong Peradilan Cepat, Murah, Efisien dan Berkualitas hal. 46).  Mengapa hal ini diusulkan? Ada (3) tiga alasan utama, pertama fakta bahwa tidak semua putusan bebas diputus secara benar, terlebih dengan kondisi pengadilan yang masih belum terlalu baik seperti saat ini, sehingga “review” atas putusan tersebut memang harus dimungkinkan. Kedua, penguatan peran pengadilan tinggi. Sudah menjadi rahasia umum (setidaknya di kalangan pihak yang berkecimpung di dunia peradilan) bahwa pengadilan tinggi seakan hanya sebagai tempat ‘numpang lewat’ perkara semata, karena nanggung, kalau sudah sampai banding tapi tidak kasasi. Ketiga, mengurangi arus perkara ke Mahkamah Agung. Khusus hal yang ketiga ini dari sampel data yang diperoleh LeIP dalam studi Pembatasan Perkara di atas terlihat bahwa sangat banyak kasasi atas putusan bebas yang diajukan oleh JPU, dan hal ini menjadi beban tersendiri bagi Mahkamah Agung. Terlebih saat ini semakin banyak undang-undang yang mengatur upaya hukum atas jenis perkara-perkara tertentu yang tidak harus menempuh banding terlebih dahulu namun langsung kasasi atau peninjauan kembali, seperti perselisihan hubungan industrial, hak atas kekayaan intelektual, kepailitan dan beberapa jenis perkara lainnya.

Bagaimana dengan kemungkinan kesalahan di tingkat banding hingga akhirnya membuat suatu perkara yang seharusnya terbukti menjadi bebas? Kemungkinan atas hal ini memang tetap mungkin terjadi. Namun pertanyaan tersebut juga tetap terbuka ditingkat kasasi. Tokh Mahkamah Agung juga tetap bisa salah. Yang terpenting ‘review’ sudah dimungkinkan secara formal, tidak lagi seperti sebelumnya. Jika ternyata di tingkat banding masih ada kesalahan, gunakan mekanisme lain yang juga tersedia, Kasasi Demi Kepentingan Hukum untuk mengkoreksi kesalahan tersebut. Putusan KDKH tersebut kemudian disebarkan ke setiap pengadilan agar menjadi pelajaran para hakim, baik di tingkat pertama maupun banding agar tidak terjadi lagi kesalahan serupa (tentunya kalau putusan KDKH tersebut memang mengabulkan permohonan KDKH dari Jaksa Agung tesebut dan menyatakan pertimbangan hukum judex factie keliru).

Akan tetapi terlepas dari usulan di atas, yang terpenting adalah respon dari legislator atas masalah-masalah hukum seperti ini. Hukum pastinya berkembang, pengadilan/Mahkamah Agung memang bisa menyelesaikan masalah itu untuk sementara waktu, namun tanpa ditindaklanjuti oleh legislator maka hanya akan menciptakan ketidakpastian hukum.

Sekian dulu, udah sore, musti pulang. Lanjut lain kali. Yang ga setuju dengan tulisan ini boleh pulang duluan. #ngok

catatan:

Tulisan terkait isu ini:

1. Imam Nasima: Permohonan Agusrin, Putusan Kasasi Prita dan Sistem Kamar

2. Anggara: Pengambilan Keterangan, Bantuan Hukum dan Kasasi Atas Putusan Bebas oleh Jaksa

5 thoughts on “Kasasi Atas Putusan Bebas dan Legislasi yang Tidak Responsif

  1. Pingback: Menimbang Kembali Kasus Pencurian Piring | Ars Aequi et Boni

  2. Boleh bertanya? Tapi ini agak menyimpang, tapi tolong dibantu jawabannya. Apabila PN memutus vrisjpark seseorang yang mana dalam amar putusannya disebutkan bahwa salah satu unsur dalam pasal 3 UUTPK yaitu “Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korperasi” tidak terpenuhi/terbukti untuk ybs, yang mana selanjutnya unsur2 selain dalam pasal 3 UUTPK tsb tidak perlu dibuktikan lagi, dan orang tsb haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 3 UUTPK tsb dan kepadanya haruslah dibebaskan dari segala dakwaan (vrisjpark). Pertanyaannya, berdasarkan yurisprudensi MA tentang Kasasi, itu masuk kategori bebas murni atau bebas tidak murni? Mohon dibantu penjelasannya dan tks.

  3. Halo krupukulit boleh minta hal2 mengenai putusan bebas ini ga Dari putusan SEMA no 275/k/paid 1983 Dan yang lainnya yang anda punyai . terima kasih

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s