Mantan Presiden PKS LHI divonis 18 tahun penjara oleh MA di tingkat Kasasi, entah dendanya berapa. Satu hal yang menarik dari putusan ini, MA mengabulkan tuntutan JPU atas pidana tambahan pencabutan hak dipilih (entah apakah hak memilih juga ikut dicabut atau tidak, karena sejauh ini sumber informasi baru didapat dari media massa belaka). Dan belum jelas juga untuk berapa lama hak tersebut dicabut. Putusan pidana tambahan pencabutan hak ini memang sangat jarang dijatuhkan, entah karena hukuman tersebut dianggap terlalu berat, jenis pidana tambahan ini memang sudah terlupakan, atau karena faktor lain, seperti yang pernah saya tulis di artikel ini misalnya (Negeri Tanpa Ampunan).
Banyak pihak bersorak sorai gembira atas putusan ini, khususnya pencabutan hak politik tersebut. Saya pada dasarnya juga, tapi untuk alasan yang berbeda, bukan karena saya senang LHI dicabut hak politiknya, namun karena akhirnya pidana tambahan ini mulai dilirik lagi. Semoga kedepan mekanisme ini lebih dikedepankan dibanding mencabut hak-hak tertentu warga negara melalui peraturan perundang-undangan seperti dalam artikel Negeri Tanpa Ampunan di atas yang cenderung melanggar hak asasi warga negara.
Pidana Tambahan pencabutan hak memilih dan dipilih (hak politik) merupakan salah satu sub jenis dari pidana tambahan yang di atur di KUHP. KUHP mengenal 3 jenis pidana tambahan, yaitu Pencabutan Hak-Hak Tertentu, Perampasan Continue reading