Uang Muka Atas Perjanjian Yang Dibatalkan Sepihak


Jual Beli

Putusan MA No. 2661 K/Pdt/2004

 

Bahwa mengenai alasan tersebut dapat dibenarkan, karena judex facti salah menerapkan hukum/melanggar Undang-Undang yang berlaku, karena ternyata Penggugat/Terbanding wanprestasi telah tidak membayar kekurangan sisa pembayarannya sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sampai tanggal yang disepakati yaitu tanggal 22 Maret 2003, maka menurut kebiasaan dalam dunia bisnis/perdagangan pihak Tergugat/Pembanding tidak punya kewajiban untuk mengembalikan pembayaran uang muka tersebut kepada Penggugat/Terbanding ;

 

Majelis Hakim Agung : 1) Iskandar Kamil (Ketua); 2) Djoko Sarwoko (Anggota); 3) Bahaudin Qaudry (Anggota)

Kasus Posisi:

Penggugat (Termohon Kasasi) mengadakan kesepakatan jual beli tanah dan bangungan dengan Para Tergugat (Para Pemohon Kasasi) dengan harga Rp. 425 juta. Dalam jual beli tersebut Penggugat membayar uang muka dalam kesepakatan lisan sebesar Rp. 50 Juta kepada Para Tergugat pada tanggal 23 Januari 2003, dengan ketentuan Penggugat akan membayar sisanya paling lambat tanggal 23 Maret 2003. Setelah waktu 23 Maret 2003 ternyata Penggugat tidak kunjung melunasi pembayaran. Atas fakta tersebut Para Tergugat kemudian menganggap perjanjian telah dibatalkan sepihak oleh Penggugat, dan Para Tergugat merasa berhak atas uang muka tersebut. Atas masalah uang muka ini Penggugat kemudian menggugat Para Tergugat ke pengadilan dengan tuntutan menyatakan perjanjian jual beli dinyatakan batal, serta agar pengadilan mewajibkan Para Tergugat mengembalikan uang muka sebesar Rp. 50 Jt.

 

Putusan PN :

Konvensi

          Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian

          menyatakan perjanjian jual beli antara penggugat dan para tergugat batal;

          menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang muka Rp. 25 jt

 

Rekonvensi

          Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian

          Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat Rekonvensi membatalkan jual beli secara sepihak karena tidak memenuhi kekurangan pembayaran dengan batas waktu yang telah ditentukan kepada Para Penggugat Rekonvensi;

 

Putusan PT (memperbaiki rumusan amar)

97 thoughts on “Uang Muka Atas Perjanjian Yang Dibatalkan Sepihak

  1. saya juga mempunya ksus yang sama, saya mengadakan suatu jual beli dengan harga 22,5jt saya menyerahkan uang muka sebesar 15jt dengan kekurangan 7,5jt dibyr bln februari 2010, dikemudian hari sy membatalkan kesepakatan tsb diatas dgn alasan tidak bisa membayar, bagai mana dengan uang muka yang udah dibayar, apakah akan hilang???? mohon pendapatnya

  2. Kebetulan saya tidak terlalu menguasai masalah hukum perdata. Namun jika merujuk pada putusan Mahkamah Agung di atas maka uang muka (panjar) tidak kembali, setidaknya jika pembelian tersebut dibatalkan sepihak oleh pembeli.

    Mengenai aturan hukumnya sendiri dalam KUHPerdata (BW) dalam pasal 1464 dinyatakan bahwa Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.
    Pasal ini menurut tafsir saya berarti bahwa jual beli dengan uang muka tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh Penjual walaupun ia mengembalikan uang muka tersebut, begitu juga sebaliknya, Pembeli tidak dapat memutuskan jual-beli walaupun ia menjajikan agar uang muka dimiliki/diambil oleh penjual. Konsekuensi dari pasal ini adalah bahwa pihak kedua dapat menggugat pihak yang memutuskan jual beli tersebut.

    tapi sekali lagi, karena saya tidak terlalu menguasai hukum perdata, pendapat ini hanya pendapat saya pribadi yang bisa anda terima atau tidak.
    salam.

  3. Bpk…Mhn Pertimbangan Bapak…Mhn Dgn Sangat Di Bls Ke Email Saya…
    Permasalahan Saya adalah sebaliknya…Saya berniat menjual rumah saya dengan harga 75.000.000, Kemudian saya meminta DP kepada sang pembeli sebanyak 9.000.000, dan pembayaran disertai dengan bukti kuitansi bermaterai, tp belum ada satu minggu saya membatalkan sepihak proses jual beli ini…Saya beritikad baik dengan mengambalikan uang DP yang 9.000.000, akan tetapi di tolak oleh sang pembeli, kemudian saya memberikan ganti rugi sebanyak 1.000.000, jadi total uang yang akan saya berikan sebanyak 10.000.000, akan tetapi sang pembeli tetap menolak dan bahkan akan mengancam minta ganti rugi berlipat kalau tidak jadi menjual rumah saya kepada sang pembeli…bagaimanakah menurut ilmu yang bapak kuasai…trm ksh bapak…mohon balasannya…

  4. Saudara farid, maaf baru bisa membalas.
    Mengenai permasalahan hukum yang saudara utarakan, pertama menurut pasal 1458 jual beli telah dianggap terjadi setelah terjadi kesepakatan mengenai barang yang akan dijual dan harganya, walaupun belum ada pembayaran atau penyerahan barang. Kedua, menurut pasal 1464 Kitab Undang Undang Hukum Perdata jual beli yang didahului dengan uang panjar tidak dapat dibatalkan secara sepihak. berikut saya kutipkan bunyi pasal tersebut:
    Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.

    Jadi dalam hal ini secara hukum posisi anda memang kurang tepat. Secara hukum yang bisa dituntut oleh calon pembeli tanah tersebut kepada anda, ada beberapa, pertama bisa menuntut untuk tetap melakukan jual beli tersebut (menjalankan prestasi), atau bisa menuntut pengembalian uang panjar beserta bunga dan ganti kerugian. berapa besar kerugian yang dapat dituntut saya kurang paham, basic keilmuan saya diranah hukum pidana, sementara masalah ini masuk dalam ranah perdata.

    Sekian, semoga dapat membuat lebih terang permasalahan hukum yang anda tanyakan.

  5. Pak mohon bantuannya…
    saya punya masalah kontrakan, sebelumnya ada orang yang ingin mengontrak rumah saya dengan biaya 10jt/4thn dan di panjar dengan uang 5jt, akan tetapi secara sepihak dia membatalkan kontrakan tersebut dengan beralasan karena syarat yang diajukan dia tidak terpenuhi.Adapun penyebab syaratnya tidak terpenuhi adalah karena dia (Pengontrak) tidak dapat melengkapi document2 yang harus diserahkan ke RT. setempat.
    Oleh karena itu dia meminta uang muka kembali atau akan melaporkan hal ini ke ranah hukum, menurut Bapak apa yang harus saya lakukan sementara saya sudah melakukan perjanjian kontrak dengan orang lain dan sudah membayar Panjar juga.
    Terima kasih sebelumnya…

  6. saya hanya bisa mengatakan kpd anda bhw scr normatif uang panjar tsb menjadi hak anda sebagaimana terlihat dlm putusan Mahkamah Agung di atas. Anda bisa tetap bertahan untuk tidak mengembalikan uang panjar tersebut.

    Dalam kasus seperti ini sebenarnya calon penyewa tidak bisa melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian, karena perkara ini tidak masuk dalam ranah pidana namun perdata. namun seperti kita ketahui bersama ketidakpastian hukum di negeri ini sangat tinggi. sebaiknya jika calon penyewa melaporkan anda ke pihak kepolisian segera pergi ke kantor bantuan hukum, terutama lembaga2 bantuan hukum seperti LBH Jakarta (jika anda di jakarta) atau cabang2nya di daerah. atau bisa hubungi juga LBH Mawar Saron atau PBH Peradi. Tempat2 itu setahu saya tidak dipungut biaya. untuk alamat dan nomor kontaknya anda bisa googling.

  7. sebut saja nama kakak saya si A
    Si A pemilik tahah menjual tanahnya seluas 5.9 are kepada si B dengan harga 60 juta pembayan dilakukan 2 kali, pembayaran pertama 8 jt dan selang 1 minggu pembayaran dilunasi 52 jt kuitansi bermaterai dan di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan 2 orang saksi. pembeli meminta jaminan kepada pihak penjual berupa sertifikat tanah seluas 15 are sebagai jaminan sampai pengurusan sertifikat tanah seluar 5.9 are tsb selesai, dan untuk pengurusan sertifikat di bebankan pd pemilik tanah si A namun proses pengurusan berjalan lbh kurang 6 bln krn menunggu SPPT keluar sebagai dasar untuk kepengurusan ke BPN. kemudian pihak pembeli tidak sabaran dan ingin uang yg telah dibayarkan sebesar 60 jt itu mau dikembalikan dengan kata lain pembeli bermaksud mengembalikan tanah yg telah dilunasi tsb karena pemilik tanah belum mempunyai uang si pembeli memaksa untuk meminjam uang kepada si A dikoperasi namun karena jaminan tidak memenuihi syarat untuk memijam di koperasi maka pihak pembeli yg ingin membatalkan jual beli melaporkan pihak si A kepada polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan pasal 378 kami mohon penjelasan bapak utuk masalah kasus jual beli ini berikut mohon pasal-pasal yg bisa menguatkan pihak pemilik tanaah Si A demikian pertanyaan atas perhatian dan balasannya saya haturkan terima kasih banyak

  8. @minah sarminah: Saya kurang terlalu menguasai hukum perdata. namun mungkin pasal Pasal 1458 ini dapat sedikit membantu:

    Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

    Dari pasal tersebut serta cerita di atas maka menurut saya kesepakatan telah terjadi sehingga pembatalan yg dilakukan oleh B merupakan suatu perbuatan wan prestasi.

    selanjutnya agar lebih jelas sebaiknya anda berkonsultasi ke advokat (karena saya bukan advokat). jika anda tidak mampu bisa juga pergi ke Lembaga Bantuan Hukum atau coba hubungi Pusat Bantuan Hukum Peradi. Alamat lengkap beserta no kontak PBH Peradi bisa anda lihat di websitenya yaitu http://www.PBHPeradi.org

  9. pak saya mohon bantuanya..saya da masalah dlm membeli pertokoan.. saya menyetujui membeli toko yang harganya 113.500juta.kemudian saya di suruh membayar uang panjaran 2juta untuk memastikan bahwa q berniat membeli toko itu kemudian harinya saya disuruh membayar lgi 23juta untuk tanda terima uang muka penjual menjelaskan pembayaran boleh di angsur dlm jangka 3thn perbulan membayar 2,5juta 2hriny lgi saya di tlp bahwa ad masalah dalam pembayaran di karena bunganya blm ikut dlm penjumplahan tdi trs saya di haruskn perbulanny membayar 3juta.n q pikir2 setelah tau bungany menurutku kemahalan n saya tidak mampu membayar.n klo q membatalkan pembelian itu apakah uang saya kembali 100% pak mohon penjelasany terimakasih

  10. Kalau secara hukum, seperti putusan di atas, uang muka/panjar tidak kembali, namun anda masih bisa melakukan negosiasi dengan pihak penjual mengenai masalah ini. Akan tetapi untuk lebih jelasnya sebaiknya anda menemui pengacara secara langsung agar duduk permasalahannya bisa dilihat lagi secara lebih jelas. Kebetulan saya bukan pengacara, hanya peneliti hukum, jadi saya tidak bisa memberikan advice layaknya seorang pengacara/advokat.

    Jika anda merasa tidak mampu menyewa pengacara, saya sarankan anda sebaiknya pergi ke Lembaga Bantuan Hukum yang berada di bawah naungan YLBHI. Jika anda berlokasi di Jakarta, bisa ke LBH Jakarta yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 74, dekat RSCM. anda bisa berkonsultasi secara gratis di sana.

    Salam.

  11. Sore Pak, sehubungan dengan masalah uang muka saya ingin menanyakan masalah saya. Kebetulan saya melakukan jual beli, posis saya dalam hal ini adalah sebagai penjual. Pembeli telah memberikan uang muka kepada saya dan berjanji secepatnya akan melunasi. Masalahnya pada saat pembuatan kwitansi saya lupa mencantumkan tgl dead line nya pak, sehingga saat ini saya sama sekali tdk bisa menghubungi pihak pembeli untuk memastikan rencana pembayaran. Yg ingin saya tanyakan jika saya kembali menjual barang saya dan kemudian di depan orang tadi kembali mempermasalahkan uang muka dan mungkin komitmen nya .apa yg harus dilakukan pak..thanks

  12. mas irvan, kebetulan saya bukan ahli dibidang hukum perdata, sementara permasalahan ini adalah masuk dalam ranah hukum perdata. Sejauh ini ketentuan yang berlaku yang saya ketahui belum ada yang mengatur mengenai batas waktu jual beli dengan uang muka, setidaknya untuk jual beli pada umumnya, entah untuk jual beli property dan beberapa benda lainnya yang memiliki aturan tersendiri.
    Permasalahan seperti ini pernah juga ditanyakan pada suatu milis, mungkin anda bisa membacanya di milis tersebut. berikut linknya : http://www.mail-archive.com/cikeas@yahoogroups.com/msg20296.html

  13. ikut nimbrung juga mas,
    apakah mas punya contoh surt perjanjian pelunasan DP perumahan
    ni sy mw melunasi DP tp developernya mnt supaya sy membuatkn surt perjanjiannya guna menjamin keamanan uang DP

  14. Sore, Pak..

    Saya memiliki permasalahan yang hampir sama dengan blog dibawah ini :

    farid setyo nugroho said:

    December 30, 2010 at 11:33 am
    Bpk…Mhn Pertimbangan Bapak…Mhn Dgn Sangat Di Bls Ke Email Saya…
    Permasalahan Saya adalah sebaliknya…Saya berniat menjual rumah saya dengan harga 75.000.000, Kemudian saya meminta DP kepada sang pembeli sebanyak 9.000.000, dan pembayaran disertai dengan bukti kuitansi bermaterai, tp belum ada satu minggu saya membatalkan sepihak proses jual beli ini…Saya beritikad baik dengan mengambalikan uang DP yang 9.000.000, akan tetapi di tolak oleh sang pembeli, kemudian saya memberikan ganti rugi sebanyak 1.000.000, jadi total uang yang akan saya berikan sebanyak 10.000.000, akan tetapi sang pembeli tetap menolak dan bahkan akan mengancam minta ganti rugi berlipat kalau tidak jadi menjual rumah saya kepada sang pembeli…bagaimanakah menurut ilmu yang bapak kuasai…trm ksh bapak…mohon balasannya…

    Solusi yang paling tepat bagaimana ya, Pak ??

    Thank you

  15. siang pak..
    saya mau bertanya,saya mau mengambil rumah pada satu developer,pihak developer meminta Uang Muka 15juta, tp Pengajuan KPR saya ditolak oleh Bank,pihak developer mencoba akan mencoba lewat Bank2 lain karena prosesnya yg lama dan tidak jelas, apakah saya bisa meminta kembali Uang Muka saya atas dasar penolakan Bank yang pertama td… terima kasih

  16. Saya berniat jual rumah dan sepakat untuk di dp 10jt harga rumah 55 jt sisa 45 jt akan dibayar lunas kwitansi bermaterai batas terakhir tgl 30 juni apa bila si pembeli ingkar apakah perjanjian jual beli hangus dan dp tersebut ikut hangus… terimakasih

  17. Siang pak,
    Saya mw nanya mengenai kasus yg sdng sy alami,sy melakukan KPR rumah,,sy sdh DP sekitar 76jtan dan 3x bayar,,ad bukti bayar berupa kwitansi bermatrai,,tp smpai skrng rumah trsbut blm dibangun2 jg,,yg jd permasalahnny wkt byr DP it sy disuru marketingny mentransfer uang trsebut ke no rek pribadi marketing trsebut,jika uang saya digelapin sm marketing yg bersangkutan,apakah saya bisa menggugatny dgn bukti kwitansi bermatrai ?apakah bukti trsebut cukup kuat pak ?mohon bantuanny pak,,thankss

  18. Saya dp untk keredit tanah,dp saya 4 jta.bsok’y saya batalkan kesepakatan secara sepihak.di belakang kwitansi itu tertulis dp tidak di kemblikan klau .apakah sya bisa minta dp saya kembali

  19. Selamat pagi pak, saya punya kasus pembelian rumah melalui perantara paman Z dengan harga 50jt dengan UM 10jt sisanya nanti saya angsur atau jk ada dana langsung saya lunasi, dalam hal ini paman saya tidak ditemukan si penjual ke saya dan saya minta bukti kwitansi+materai. 6000 jg tidak perlu katanya… Berjalan 2bln tiba2 disuruh melunasi dimana saat itu saya jg blm ada utk melunasi sehingga tidak ada kejelasan sampai 2tahun kemudian ,saya ketemu si penjual katanya rumahnya tdk jd di jual dan marah marah tdk mau kembalikan UM ysng sudah saya serahkan. Dan paman saya bilang jika mau kembalikan UM 50% lebih baik tdk usah dikembalikan, apa benar yg dikatakan paman saya tersebut?langkah apa yang harus sy lakukan utk mndptkan kembali UM tersebut? Trmksh

  20. saya mau tanya’ sedikit..apabila pihak pertama menjual tanah dan bangunan ke pada pembeli yaitu pihak ke 2 dengan membayar kan dp sebesar 50% namun sampai dalam 6bln tidak ada pelunasan (pihak ke 2 tidak mampu lagi membayar pihak ke 1 sesuai kesepakatan) bagaimana hukum nya?

  21. @yy: jika merujuk pada putusan MA di atas maka uang muka/panjar tidak dapat dikembalikan -kecuali pihak pertama secara sukarela mau mengembalikannya.

    Selain putusan di atas, sebenarnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek) juga mengatur demikian. Dalam pasal 1464 dinyatakan: Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.

  22. SAya ingin bertax pak saya dapat proyk dengan anggaran 1.2m dalam pekerjaan saya di berikan uang muka 30 pesen dalam proses pekerjaan sdh sampai degn 85 persen pekerjaan tersebt di anggap wan prsetasi pada ahirx uang muka minta untkndi kembalikan semua lewat jaminnan yg saya berikan cair jaminan tersebut lewat asuransi ….tetapi saya di panggil oleh kejaksaan di periksa sebagai tersangka tipikor …pertayaan saya di mana kerugian negara pada persoalan ini

    mohon dapat di bantu ….

  23. bung kemal, informasi yang anda berikan terlalu minim, saya tidak dapat menganalisanya. tapi usul saya sebaiknya anda segera mencari advokat untuk membantu masalah anda.

  24. Sy py masalah uang dp. Sethn yg lalu rmhku mau dijual. Lalu orgnya ksh dp 10 jt. Sebln kemudian nambah dp 75 jt. Jd ttl dp 85 jt. Tp setelah sy tgg 3 bln malahan dia blg nggak jd beli rmhku. Ktnya ditmpt lain dia udah beli 2 rmh yg hrgnya sana dgn hrg 1 rmhku. Jd dgn hrg 500 jt dia bs beki 2 bh rmh ditmpt lain. Skrg setelah 1thn berlalu tiba2 dia sms blg mau duduki rmh sy pske preman; dan minta uangnya dikembalikan. Jd apa yg hrs sy lakukan? Suami udah meninggal;.anak 3 msh kecil. Wkt itu tdj pake kwitansi cuman dia py bukti transfer

  25. sebaiknya anda melaporkan ke polisi jika ada ancaman lagi. tindakan calon pembeli tersebut merupakan tindakan Pemerasan, di atur di KUHP pasal 368. “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

  26. Pak saya harap bapak bisa memberikan saran yang baik

    Mama saya membeli rumah dengan harga 50jt dan penjual rumah tersebut adalah keponakan dari papa saya

    Mama saya dan keponakan nya inI setuju kalo rumah ini akan dibayar 2x cicilan..nah cicilan pertama sudah dibayar 25jt dan cicilan kedua awalnya akan dibayar saat dinotaris tapi karena keponakan mama saya bilang maonya dilunasin dulu baru ke notaris dengan alasan krn dia tinggal di luar kota..akhirnya mama saya setuju untuk membayar sisa nya yg 25 jt itu dengan modal percaya pada keponakannya itu

    Sekarang setelah rumah dibayar lunas dan maju ke notaris keponakan mama saya mulai mempermasalahkan pembayaran pajaknya..intinya dia tidak mau membayar pajak penjual dgn alasan rumahnya sudah dijual murah dari dia beli semula..mama saya bilang kalo kan keponakan saya itu yg menganjurkan harga segitu knp sekarang seakan2 menyesal menjual dgn harga 50 jt dan lebih parahnya sekarang dia bilang kalo mama saya tidak mau membayar pajak penjual dia mau balikin uangnya lagi tapi bulan januari 2015 nah menurut saya walaupun masih saudara ya ngga begitu jg kali..karena dari awal tidak ada pembicaraan mengenai mama saya yg membyar pajak penjual dan pembeli.. apakah bapak ada saran yg mungkin bisa membantu saya? Dan anehnya lagi kenapa kalo uang mao dibalikin ga sekarang kenapa harus nunggu bulan januari pdhl kan dia msh di Indonesia jg? Jd kyk ada unsur penipuan kan?

    Terima kasih sebelumnya atas saran bapak

  27. Saya mau tanya pak kemarin saudara saya membeli rumah dengan cara over kredit sebesar 40 juta dan angsuran selama 20 tahun dan pembayaran dp 40 juta itu di lakukan didepan notaris ,tapi ketika saya mau menempati rumah ama si penjual mengulur waktu sampai 2 bln akhirnya saudara saya pun ngontrak sana sini setelah saya membawa polisi dan tni si penjual itu pun menyerahkan kunci dan saudara saya pun menpati rumah dan selang 2 hari menempati saudara saya membayar angsuran ke bank btn tapi ketika saya ingin mbayar angsuran betapa kagetnya saudara saya ternyta rumah itu telah dilunasi dan sertivikat telah di ambil oleh si penjual yg saya mau tanyakan apa kah saya boleh menuntut si penjual ke polisi,tapi saya berifikir takutnya dp saudara saya tidak dikembalikan .apalah si penjual itu dapat dikenakkan pasal karna mengingkari perjanjian di notaris mohon bantuannya .trima kasih

  28. pak saya mao minta pendapat bapak mengenai kasus saya

    saya melakukan jual-beli rumah di daerah kayumanis milik orang tua saya, bpk saya menyerahkan jual beli rumah kepada saya. suatu hari ada pembeli yang berminat dengan rumah saya. maka dibuat kesepakan bermatrai. pembeli memberikan dp sebanyak Rp. 5000.000 dan pembayaran pertama sebanyak Rp. 60.000.000. denga total harga rumah 265.000.000. dan akan melunasi sisa pembayaran Rp. 200.000.000. dengan perjanjian sisa pembayaran akan dilunasi dalam waktu 1 bulan. setelah 1 bulan berjalan ternyata pembeli membatalkan pembelian rumah secara sepihak dengan alesan pengajuan pinjaman pihak bank tidak di ACC, dan malah dia menginginkan sertifikat rumah untuk dijadikan jaminan bank. akhirnya jual-beli rumah pun dibatalkan. tapi pembeli minta dp dan pembayaran pertama dikembalikan. dan akan menuntut kepada saya bila uang tersebut tidak dikembalikan baik secara perdata maupun pidana. pertanyaannya pak. apakah ada aturan hukum yang mengikat baik secara pidana maupun perdata untuk pengembalian dp rumah dan pembayaran pertama tadi. dimana pembeli membatalkan secara sepihak. dan menuduh rumah saya sengketa. dan apa hak saya untuk menuntut balik kepada pembeli yang dengan berbagai alesan menuntut saya. terimakasih. mohon petunjuk

  29. Saya mau minta prndapat bapak,
    saya dan teman teman 4orang saya mau mengontrak rumah sebesar 15jt 1tahun
    dan pemilik kontrakan ini meminta DP sebesar 2jt
    dan otomatis karena teman saya yang 1 irangnya belum mempunyai uang jadi kami ber4 membagi 500rb perorang untuk membayar uang muka tanda sah nya, dan seketika setelah sudah ganti lampu dan memperbaiki perabotan didalam, dan tinggal sekitar h-3 mau pelunasan
    teman saya yang satu orang lagi sebut saja A, tidak jadi mengontrak dengan kami dengan alasan mau mengontrak rumah dengan temannya yang lain, karena si A ini juga ikut mrmbayar DP sebesar 500rb sekarang dia meminta kami untuk mengembalikan 500rb nya kepada dia lewat teman saya yang belum ada uang untuk panjar. Otomatis dikarenakan sudah mau bayar full uangnya jadinya perorangnya menjadi tambah besar, saya dan ber4 teman saya sudah tidak masalah dengan perginya dia tapi apakah uang mukanya si A dapat dikembalikan ?
    Terima kasih

  30. Meth sore pk.
    Pada tahun 2012 terjadi transaksi jual beli tanah senilai Rp 100juta, baru di panjar senilai Rp 17juta, sampai sekarang tahun 2015 belum dilunasi juga, saya kesal nunggu terus tanpa keputusan yang pasti, akhirnya saya jual tanah tersebut ke orang lain, sekarang dengan nilai Rp 150juta, lalu tiba-tiba pihak pembeli yang pertama datang ingin mengkasuskan masalah ini.
    Pertanyaan saya adakah kuhp yang menentukan batasan waktu masa panjar hingga panjar itu bubar dengan sendirinya, karena saya tidak memutuskan pembatalan jual beli melainkan saya kesal pelunasan tidak kunjung tuntas.
    Yang ke dua dia minta tanah bagian yang sudah dibeli seharga Rp 17uta, apakah memang dia berhak atas tanah saya itu.?
    Terima kasih pak. Mohon jawabannya.

  31. Pak sy mengadakan jual beli mobil dengan operdp jmlhnya 20jt ddengan sisa angsuran 16x lg,dimana disini sy sbgai pembeli dan si penjual sy kasih dp 12jt pakai kwitansi bermatrai bertuliskan dimana apabila sy tdk menyetorkan angsuran dan sisa dp yg blm dilunasi maka piahak pertama berhak mnarik kendaraan tersebut dan uang dp hangus stlh sblm jth tempo sy byr angsuran pertama tp yg paling mengejutkan itu ketika sy cek dilisingnya ternyta sisa angsuran yg dia katakan 16x tidak benar sisa yg tertulis adalah 18x.. Sy merasa kecewa dan dibohongi. Tdk lama kemudian sy batalkan dan sy minta uang dp dikembalikan, yg ingin sy tnyakan apakah uang dp yg sdh msk itu bs diambil lg.. Mohon pencerahan nya pak.

  32. waduh ktmu blok krupuk kulit sy mau cerita keluarga saya korban bisnis VGMC (investasi bodong )
    ceritanya Misalnya A adalah nasabah VGMC, B juga nasabah VGMC dan saling kenal. Suatu hari B meminta kepada A untuk membantu dirinya mendaftarkan/investasi secara online untuk ikut menjadi nasabah VGMC uang sebesar 500 Juta atas nama C ( A dan C masih belum kenal ) C mentranfer 500 Jt kepada B dari BCA Malang kepada B di BCA Sidoarjo. Kemudian B mentranfer 480 juta dari BCA sidoarjo ke A di BCA Surabaya dan A mendaftarkan/investasikan seluruh uang ( 480 juta) secara online ke VGMC pusat di Panama/Abudabi. Dan berhasil menjadi member VGMC dan C pernah mendapatkan deviden atau hasil dari investasinya.
    Tapi sekarang setelah berjalan 1 bulan lebih VGMC kemudian tutup dan uang para nasabah/member se dunia tdak dapt diambil atau cair.
    PERTANYAAN :
    sekarang C melaporkan A yg cuma disuruh atau dimintai bantuan oleh B untuk mendaftarkan secara online menjadi tersangka di Polres Malang pada hal A sama sekalin tidak menikmati atau ngemplang uangnya C serupiahpun. Polres Malang menetapkan A sbg TSK mau disrahkan TSK, Brg Bukti dan BAPnya kepada JPU, bukankah TKPnya di Surabaya? Mohon pencerahan bung krupuk melalui email : sutiknoandin@ymail.com atas bantuannya Guatiallah sing mbales matur nuwun…. dr keluarga A/korban

  33. Halo, saya Mrs Jane Alison, pemberi pinjaman pinjaman swasta yang memberikan pinjaman kesempatan waktu hidup. Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk melunasi hutang-hutang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda? Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi atau hipotek? mencari lagi karena kami di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu. Kami meminjamkan dana untuk individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi di bisnis di tingkat 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa kami memberikan bantuan yang handal dan penerima dan akan bersedia untuk menawarkan pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini via email di: (saintloans@hotmail.com)

  34. Saya mau tanya suami saya sdh menandatangani surat pemesanan kendaraan tanpa sepengetahuan saya tapi blm membayar tanda jadinya. Krn saya tdk setuju maka suami ingin membatalkan spk tsb. Tapi sales tdk terima dan memaksa kami harus ttp melakukan transaksi jual beli kendaraan tsb. Secara hukum apakah ada kekuatan hukum jika sales tsb memaksa kami membeli pdhl syarat2 utk jual beli tdk terpenuhi? Terima kasih banyak atas bantuannya

  35. Selamat pagi, saya membeli sebuah rumah dg harga 230jta, saya sudah panjar 90jta. Surat waktu itu masih segel, wkt penyerahan dp ke dua sebesar 40jta, saya mengajukan syarat kepada penjual. Apabila dalam 1 minggu PPAT gak selesai saya minta uang dp saya dikembalikan utuh. Karna dia janjinya 1 minggu selesai. Tp penjual tidak mau dengan syarat yg saya ajukan. Saya pun menerimanya. Jaji 1 minggu gak selesai jg, tidak ada konfirmasi dari pwnjual kalau saya tidak menannyakan surat2 itu audah selesai atau blm. Setelah 2 bulan berjalan PPATnya jadi. Penjual sebelum memberikan PPAT mengajukan surat perjanjian yg isinya bila dalam 1 bulan sisa pembayaran tidak di lunasi maka uang muka HANGUS. Saya tidak mau tanda tangan dan saya minta di ubah surat perjanjian itu tanpa syarat dan ditambah waktunya. Maka ditambah 1 bulan menjadi 2 bulan. Keesokan harinya penjual datang lg dengan perjanjian baru. Tp saya blm liat surat perjanjian itu, karna saya bilang kalau masih ada kalimat atau kata2 hangus saya tidak akan tanda tangani perjanjian itu. Terjadi debat , PPAT tidak dikasi ke saya karna tidak tanda tangan. Saya minta copynya z buat ngurus sertifikat tidak dikasi jg. Jd saya berniat mengadukan ini ke polisi. Sarannya donk trimakasih

  36. selamat siang,
    mohon tanggapan untuk permasalahan saya berikut :
    saya adalah Developer yang menjual unit apartemen, salah seorang konsumen telah melakukan booking fee pembayaran atas 1 unit apartemen sebesar Rp. 22.500.000,- yang dibayarkan pada tanggal 27-4-2013, dan sampai sekarang tidak ada kelanjutan pembayarannya ;
    tiba-tiba ada pihak Lembaga Perlindungan Konsumen yang datang ke kantor kami sebagai kuasa dari konsumen tersebut yang intinya pada suratnya ingin membatalkan pembelian atas 1 unit apartemen tersebut dan meminta agar uang booking fee sebesar Rp. 22.500.000,- tersebut dikembalikan ;
    konsumen yang bersangkutan memang belum pernah menandatangani PPJB , satu-satunya yang ditandatangani adalah surat pesanan yang mencantumkan harga jual unit dan cara pembayaran, didalam surat pesanan kami telah jelas-jelas mencantumkan bahwa apabila dalam jangka waktu 7 hari sejak booking fee dibayarkan, konsumen tidak melanjutkan dengan pembayaran DP, maka kami selaku penjual dapat membatalkan secara sepihak penjualan unit apartemen, dan uang booking fee yang telah dibayarkan menjadi hangus dan menjadi milik penjual sepenuhnya ;
    mohon pendapat bapak, apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum apa yang kami lakukan (mencantumkan ketentuan batal sepihak dan booking fee yang hangus dalam surat pesanan) ?
    sebagai catatan : konsumen yang bersangkutan selama ini tidak pernah bisa dihubungi pihak kami untuk menanyakan kelanjutan pembayarannya, dan secara otomatis kami batalkan unitnya ;
    terima kasih untuk jawabannya ;

  37. A seorang ayah mempunyai isteri dan anak, menjual bidang tanah dengan harga 750 jt kepada B. B membayar sebagian yaitu 250 jt, dan menerima kwitansi dari A. tak berapa lama kemudian si A meninggal dunia. kemudian anak A membatalkan perjanjian jual beli.. boleh kah itu menurut KUHPdt ? dan bagai mana pembenaran terhadap si A ?

  38. di sebuah pusat belanja saya bru msuk langsung ada sales yg menawarkan shampo gratis, berlanjut sampai penarikan kupon yg didlmx ada nomor yg jika sesuai nmrx berkesempatan menarik kupon berikutnya tetapi sebelumx penjual menjelaska jika z tarik kupon lagi dan dpt barang yg saya sukai yang sudah ada dlm daftar pilihan saya maka z berhak dpt barang dengan syarat yg ada dlm kupon kedua. dan dlm kupon yg z tarik terterah bahwa z dapat barang harga 7jt dgn diskon 65% jdi sisa 2,5 jt dan z di minta bayar uang panjar rp.600rb tp sya hanya bawa plng kwitansinya bkn barangx . barangx baru boleh saya ambil setelah saya melunasi sisa pembayaran. nah, dlm kwitansi tertulisnya “surat kontrak” dengan keterangan yang cukup merugikan saya krn saya tdk menginginkan barang tersebut hanya menyukai saja. jadi, saya harus bagaimana ?

  39. Pak, permasalahan sy skg. Sy berencana membeli rumah pd developer. Uang muka persetujuan diawal sebesar 67jt tp pembayarandiangsur setengahnya. Dn telah sy bayarkan sbesar 37jt. Tp saat proses kpr, permohonan sy diawal 260jt dg angsuran slama 15th. Dn 1mgg kemudian tiba2 tanpa pemberitahuan sblumnya pihak bank telah mengeluarkan surat persetujuan peminjaman 230jt dn angsuran slama 20th. Dn sy hrus membayar dp mnjadi 90jt dn akad 11jt. Jd total 101jt.. Jd dg keadaan sy sperti ini sy berniat membatalkan membeli rumah pd developer tsbt disebabkan ketidaksanggupan membayar dp sebesar itu.. nah, apakah sy punya hak pengembalian dp yg sudah sy bayarkan sblumnya td? Mohon sarannya pak.. kalau bisa via email sy.terimakasih byk sblumnya

  40. Selamat siang pak…
    saya mau tanya dan minta solusinya. saya membeli rumah over kredit seharga 70jt dan masih mengangsur 13thn dibank sbsr 2,5jt…. karna ibu saya sangat senang dgn rmh itu, maka saya ambil rmh itu, itu pun tanpa menawar harganya lagi…saya minta ada sedikit perbaikan yaitu; mintak di cat, ganti keramik yang pecah dan perbaikan pintu yg lepas…saat itu memang kami dibantu dgn perantara, orgnya itu tinggal disebelah rmh yg saya beli…dgn permintaan saya tersebut org yg mengiyakan adalah si perantara tersebut sedangkan yg punya rumah hanya tersenyum tanpa mengatakan iya atau tidak….hal itu (permintaan saya) saya ucapkan tiap kali bertemu dgn nya(yg punya rmh)….pembayaran yg 70jt itu dibayar 3x dgn jarak tiap 2bln…dan akhirnya bayaran pertama sdh saya lakukan sbsr 40jt dan angsuran bulanan dibank tetap saya bayar…tetapi pebaikan rmh belum dilakukan sampai mendekati pembayaran ke2…akhirnya aku tegaskan permintaan saya itu namun sampai sekarang blm di perbaiki dan penjual rmh itu mintak bayaran yg berikutnya krn menurutny sdh lewat bulan….dia mintak uangnya terus sdgkn hak saya tidak dipenuhin…saya menjadi kesal pak…krn mereka tidak merenovasinya akhirnya saya minta untuk membatalkan rmh itu…menurut bapak bagai mana saya ini …saya jg sudah buat akte jual belinya…saya dengan bank tidak ada masalah hanya dgn yg punya rmh saja…yg punya rumah juga termasuk org developer perumahan itu pak…mohon bantuanya ya pak….

  41. Permisi Pak..sy pak Vian mau tanya..sebulan lalu sy mau membeli rumah dgn cara KPR ke bank BTN dan dgn kesepakatan kedua pihak sy sd membayar tanda jadi 5 jt ke penjual empat hari kemudian penjual meminta lagi uang DP 30 jt sm sy melalui marketing dgn alasan si penjual mau pakai untuk berobat dan sy menyerahkan uang tersebut tapi pihak bank BTN lom ACC berkas2 sy dan sy lom ada penanda tanganan surat2 satupun atau perjanjian jual beli.setelah 3 minggu kemudian pihak bank BTN sd ACC berkas sy dan akan lgsung akad kredit setelah mengetahui semua rincian yg hrs sy bayar di bank ternyata besar sy tdk mampu untuk membayarnya akhirnya sy memutuskan untuk membatalkan tranksaksi jual beli rumah tersebut.pertanyaan sy,apakah uang DP yg sy serahkan 30 jt itu ke penjual dpt dikembalikan lagi 30 jt apabila sy minta?sedangkan penjual mengatakan uang itu hangus.mohon pencerahannya.trimakasih.

  42. pak sya pnya masalah sya menjual hp dan pembeli itu memberikan uang panjer setelah beberapa bulan pembeli itu membatalkan dan pembeli itu meminta penuh uang panjer itu apakah saya harus mengembalikan uang panjer itu?

  43. assalamualikum pak ..ini saya mau bertanya mengenai permasalahan jual beli kendaraan mobil yang telah terjadi kesepakatan saya sebagai penjual dan si pembeli..kronologinya si pembeli memberi uang muka panjar 14 juta rupiah dari nominal pembayaran 28.5 juta pd tanggal 29 mei 2016.dan sisa kekurangan nya hendak di janjikan tanggal 31 mei 2016..akan tetrapi pihak pembeli meminta barang unit kendaraan di bawa pulang dan stnk nya…akan tetapi BPKB surat perjanjian jual beli mobil dengan muka tsb dan KTP foto copy nya saya tahan sebagai jaminan…isi perjanjianya ..bahawa jk unit di bawa [lg si pembeli mk segala bentuk kerusakan dan segala kondidi menjadi tanggung jawab si pembeli sepenuhnya..dan apalabila pd tanggal 31 mei 2016 si pembeli tidak beritikad untuk melunasi kekurangan pembayaran mk sanksi nya adalah uang muka tersebut….dan pada akhirnya hingga melebihi tenggat waktu yg di tentukan si pembeli tak kunjung melunasi kekurangan pembayaran kendaraan mobil tersebut..langkah hukum apa yang harus saya tempuh pak kepada si pembeli yang berindikasi penipuan tersebut pak?terima kasih pak dan mohon solusinya secepatnya pak

  44. Pak saya mw tanya
    Kmaren saya berniat membeli sepeda motor kredit dgn uang muka 4,5jt..
    Tetapi karna persyaratanya belum lengkap saya diminta uang tanda jadi sbesar 500rbu..
    Tp stelah 1 minggu kmudian kuarga saya ada masalah,dan saya merasa tidak mampu jika membeli mtor kredit, saya memutuskan untuk membatalkan membeli motor kredit
    Pertanyaannya apakah uang tanda jadi itu bisa saya minta kembali pak?

  45. Maaf. Saya minta pendapatnya pak, saya beli kpr dengan uang muka dicicil,tp belom saya lunasi.perjanjian lunas dp hanya dllm 1thn.tp untuk angsuran perbulannya saya bayar.apa yg terjadi nantinya.apa rumah akan diambil kembali?

  46. Pak tolong pendapatnya…
    Saya memberikan uang muka pertama 200rb trus sya memberikan lg 800 sisanya bsok kalo gajian..
    Trus sya mau membatalkan uang yg 800rb apakah bisa..

  47. Selamat siang Pak,

    Mohon bantuannya atas masalah jual beli rumah yang dibatalkan,

    1. Pada tgl 21 April 2016 saya ( penjual ) dan pembeli menandatangani PPJB, kemudian pada hari yang sama si pembeli membayar uang muka 400jt sparuh hrg rumah, sisanya akan dilunasi paling lambat tgl 30 september 2016 pada saat AJB di tandatangan.
    2. Kemudian si pembeli meminjam kunci rumah ke saya dengan alasan unuk melihat rumah lebih detil lg, kunci sy berikan karena si pembeli masih tetangga dengan saya.
    3. Tapi ternyata si pembeli memasukkan sebagian barang-barangnya kedalam rumah tanpa seijin saya, padahal barang barang saya masih ada didalam rumah tsb. hal ini sudah mulai membuat saya tidak nyaman dan merasa terganggu, namun sy masih ada toleransi karena memandang si pembeli adalah masih tetangga.
    4. pada tgl 22 juni 2016 si pembeli memberitahu kami via sms bahwa dia siap melunasi sisa pembayaran, kemudian minta agar saya segera mengurus surat pindah alamat dengan alasan untuk menghindari tingginya pajak progresif jika di membeli mobil. SMS dari si pembeli ini sudah sangat membuat saya marah dan sangat tidak nyaman, Padahal sebelum terjadi PPJB saya sudah memberitahukan ke pembeli bahwa saya nanti minta waktu untuk mengurus surat pindah alamat setelah rumah saya di BSD selesai renovasi dan siap huni yg saya perkirakan selesai di pertengahan tahun 2017, permintaan saya ini secara lisan disampaikan ke pembeli dan kesalahan saya adalah hal ini tidak tertuang di PPJB.
    5. Pada tgl 26 Juni 2016 saya menerbitak surat resmi ke notaris dan cc ke si pembeli dimana isi surat adalah memberitahukan bahwa saya membatalkan transaksi jual beli ini dengan alasan 2 hal tsb diatas, dan dalam surat tsb sy nyatakan bahwa uang muka akan saya kembalikan beserta bunganya.
    6. Si pembeli tidak mau menerima ini, dan akan membawa masalah ini ke ranah hukum / pengadilan.

    Demikian masalah yg saya hadapi, intinya rumah tsb tidak akan saya jual dan akan saya atau anak saya tinggali / tempati.

    Pertanyaan saya adalah :
    1. Apakah cukup kuat alasan saya untuk membatalkan perjanjian tsb, sehingga saya bisa memenangkan perkara ini jika masuk ke jalur hukum / pengadilan ?
    2. Apa yang sebaiknya saya lakukan ? untuk bisa mempertahankan rumah saya ini ?

    Mohon di jawab via email ya Pak,

    Terimakasih dan salam,

  48. Saya membeli sebuah rumah dengan harga 275.000.000 saya bayar dp 200 2jt.sisa 73 juta.karna cek cok masalaah pribadi pihak penjual mauk mengembalikan uang saya.waktu saya membayar dp rumah itu ga ada dikasih surat jual beli.karna yg punya rumah paman kandung saya sendiri.saya cuma dikasih kwintasnsi.saya gak terima uang saya dipulangin.apakah yg harus saya lakukan?klw dibawa kejalur hukum apakah saya bisa menang?
    Mohon dijawab ya pak
    Terima kasih

  49. Selamat malam pak,
    Mohon bantuannya dengan sangat.
    2 bulan yg lalu saya berniat untuk membeli sebuah rumah kavling, kami pun memberikan uang muka sebesar 20%.

    Karena ada beberapa ketidaksesuaian dr kesepakatan awal, pihak penjual membatalkan kesepakatan kami.sayangnya kami hanya mempunyai kwitansi bermaterai saja untuk uang muka atas pembelian rumah kavling tsb dan lembar pesanan yg dtandatangani oleh penjual. Karna pembelian bersifat individual tdk melibatkan pihak bank.

    Apakah saya berhak untuk menerima uang muka full atau bersedia mengganti pasir dan semen yg sudah dipakai untuk pondasi rumah yg tdnya mau kami beli? Pihak penjual merasa kami pun membatalkan karena tidak menyetujui penawaran alternatif mereka.

    Utk itu mohon sharing ilmunya pak.
    Terima kasih

  50. Pernahkah Anda mencari dana, pinjaman, bantuan keuangan atau perlu pemberi pinjaman terakreditasi untuk membantu Anda bertemu dengan kebutuhan dan tuntutan? Apakah Anda ingin sebuah Kredit Investasi untuk bisnis Anda Atau memiliki bank Anda menolaknya? Menghilang pendapatan bulanan Anda karena tingkat bunga yang tinggi pada pinjaman Anda, Kredit atau Obligasi? Maka Anda tidak memiliki alternatif selain mendapatkan layanan instan dan dapat diandalkan. Hubungi kami hari ini melalui eleazardiaz536@gmail.com untuk Legit Kredit / terakreditasi, Hipotek dan dana investasi.
    Untuk aplikasi Cepat, Terapkan dengan; Nama Lengkap: Jumlah Pinjaman yang dibutuhkan: Pinjaman Tujuan: Pinjaman Durasi: Nomor telepon: Alamat / Negara:

  51. Maaf sebelum nya aku mau tanya
    Aku punyak masalah, saya sewa rmh ud oke terus aku transfer dp aku biar tanda jd kalau emank saya mau sewa nya.tp aku blm ketemu org nya suruh dia buka kwutansi…tp beberapa hari kemudian pemilik rmh bilang kalai rumah nya mau di jual.trus dia main seenak nya transfer balik uang dp aku.apakah kasus ini saya bisah tuntut dia biar dia ganti rugi 2x lipat terimakasih

  52. rumah saya saya jual secara over kredit dengan harga 50jt. uang sudah saya terima sebanyak 40jt, itupun dibayar cicil sama pembeli padahal tidak ada pembicaraan menyicil sama sekali. rumah yang dibeli orang dari saya sudah di renovasi. tiap kali saya minta uang sisa 10jt nya dia ngotot gak mau ngasih sampe rumah itu lunas padahal masih ada 7 tahun lagi. klo saya ke bank dan mengajukan permohonan over kredit apakah nama penyicil rumah sudah bukan atas nama saya? karna saya ingin membeli rumah baru tapi takut tidak di acc karna rumah sebelumnya. untuk informasi yang membeli rumah saya selalu menunggak 4 bulan. tiap bayar selalu cuman satu bulan jadi tunggakannya yang 4 bulan tidak pernah selesai. apa bank mau mengover kredit rumah ke orang bermasalah seperti dia atau ada solusi lain?

  53. Selamat siang,

    Saya terdaftar swasta pemberi pinjaman uang. Kami memberikan pinjaman untuk membantu orang, perusahaan yang perlu memperbarui status keuangan mereka di seluruh dunia, dengan sangat Minimal Suku Bunga tahunan rendah seperti 3% dalam waktu satu tahun ke 30 tahun periode durasi pembayaran untuk setiap bagian dari dunia. Kami memberikan pinjaman dalam kisaran 5.000 euro € 100.000.000. Pinjaman kami diasuransikan dengan baik, untuk keamanan maksimum adalah prioritas kami. orang yang tertarik harus menghubungi kami melalui email: (calvinkingloanmanagementfirms@gmail.com)

    Menawarkan pinjaman.

  54. pak saya mohon bantuannya solusi terbaik buat kami. dari th 2015 saya membeli rmh setelah 2th sang penjual tidak sanggup mengngebor air jd beliau meminta kami untuk biaya sndr awalnya saya tidak setuju, dan beberapa hari kemudian saya setuju akan tetapi ce penjual berkata lain beliau sudah tdk percaya lg dg kami dan ce penjual marah beliau berkata akan mengembalikan Dp saya setelah 2hari. apakah saya harus menuntut 2x lipat dp saya karna saya merasa dibohingi dan sangat dirugikan setelah 2th. dan kemungkinan ce penjual tdk mungkin mengembalikan uang Dp 2hari akan datang karna yang sudah terjadi tmn saya jg sudah ada byk korban ny mereka punya jnj 4bln balik Dp tp sampai skrg 2th sudah ternyata Dp belom jg dibalikin. bagaimana menurut bpk tentang mslh saya terimakasih

  55. mohon penjelasan ..
    saya membeli barang secara kredit , saya sudah bayar 8 x dengan perjanjian 12, namun saya tak bias bayar yang ke 9, tapi saya berfikir harga barang tersebut dijual dengan harga dollar otomatis 3x lipat harga kredit , padahal kalau diitung pembayaran saya selama 8 x sudah mendapat untung 2x lipat , saya tak mau bayar karena merasa diperas dengan harga yang melambung..nah penjual malah memberi bunga lagi dari sisa yang belum dibayar ,dan dia bilang apabila tidak dilunasi barag diambil, saya merasa rugi sisa yang belum dibayar lebih sedikit dari yang sudah saya setorkan ,dan uang saya sudah mendapat untung dua x lipat dari harga cash. pertanyaannya apakah saya berhak menolak bila barang diambil?

  56. harus dilihat lagi bagaimana isi perjanjian tersebut. Secara hukum, hanya 2 jenis perjanjian yang memberikan hak eksekutorial kepada kreditur tanpa harus melalui proses gugatan. Yaitu perjanjian hak tanggungan dan perjanjian fidusia. Kalau perjanjian anda hanya perjanjian jual beli biasa, pada prinsipnya kreditur (penjual) tidak bisa mengambil barang sepihak, harus lewat pengadilan. Namun, untuk jelasnya, perlu dilihat lagi isi perjanjian tersebut.

  57. Selamat malam bpk
    Saya punya rumah dan masih kredit, nah kebetulan sy akan pindah ke luar kota.saya berniat utk takeover rumah sy tanpa sepengetahuan pihak bank. Sy sudah mambayar angsuran selama 2 tahun dari 15 tahun. Per tanggal 1 maret 2017 saya dapat pembeli yg ingin mengambil take over rumah saya. Sesuai kesepakatan nominal nya ialah 20 juta.. Dan di panjar 10 juta sisa nya 10 juta tgl 31 maret 2017.ternyata pemebeli tidak tepat waktu membayat sisanya. Kemuadian sy kasi waktu lagi samapai tgl 7 april 2017 pembeli juga blm bs membayar sisanya. Nah tiba2 pembeli ingin membatalkan hal tersebut. Apa saya boleh utk tidak mengembalikan uang oanjar tersebut?krn jujur uangnya juga sudah terpakai. Mohon bantuannya.terima kasih

  58. perkara ini agak rumit karena terkait takeover tanpa sepengetahuan bank. Saya kurang paham kalau terkait masalah ini, apakah berdasarkan aturan-aturan tentang hak tanggungan takeover semacam ini diperbolehkan atau tidak. Jadi, maaf saya tidak bisa menjawabnya.

  59. selamat siaqng pak, saya mau tanya… saya baru mau beli rumah di salah satu developer, dan saya sudah Dp dan persyaratan komplit 5 bulan yang lalu.
    dan pembangunan cuma sampai pertengahan jalan. ternyata mei 10/05/2017 kemaren developernya bermasalah di bagian tanah jadi uang akan di kembalikan 100% . yang saya pertanyakan bolekah saya mengajukan ganti rugi kepada PT /developernya selain pengembalia 100% itu, karena saya merasa di rugikan . baik itu waktu, perjalanan untuk memantau pembangunan rumah, terlebih impian istri saya sebelum melahirkan rumah itu sudah jadi sehingga bisa di tempati .
    dan kalau bisa minta pengajuan ganti rugi berapa persentase nya untuk hal ini.
    mohon bantuannya .dan saya ucapkan terima kasih

  60. di pasal 1464 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek/BW) diatur:
    Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.

    Dari ketentuan tersebut maka terlihat bahwa pada dasarnya dengan telah adanya penyerahan DP, maka salah satu pihak tidak dapat membatalkan perjanjian jual beli yang ada. Atas dasar ini pada dasarnya anda dapat mengajukan gugatan kepada developer. Berapa ganti rugi yang bisa dimintakan, saya pun kurang mengetahui, karena sejujurnya masalah ini bukan keahlian hukum saya.

    salam

  61. Mohon penjelasan dan tolong balas via email.
    Saya mau tanya, saya mau beli rumah di seseorang dengan perjanjian lisan akan menyetor 2jt/bulan dan diminta DP 30% sekitar 90jt.
    Rumah tersebut adalah rumah pribadi tapi yg masih ada urusannya dengan bank.
    Pada awalnya saya kasih uang 10jt ke dua 20jt yg akan dihitung nanti sebagai DP.
    Setelah uang masuk 30jt.
    Setelah beberapa bulan pihak penjual membuat surat perjanjian jual beli, di dalam perjanjian tersebut dia menyertakan bunga bank sehingga perbulan yang akan saya cicil bukan 2jt akan tetapi 2,7jt. Setelah membaca surat tersebut saya tidak mau menandatangani krn tidak sesuai dengan kesepakatan awal (bahasa lisan) sehingga saya membatalkan untuk membeli rumah tersebut.
    Apakah uang cicilan yang akan menjadi DP tersebut secara hukum bisa tidak saya diambil. Dan apakah dengan bukti kwitansi penyerahan / penyetoran uang tersebut bisa tidak kuat di mata hukum.
    Mohon penjelasan vua email. Terimakasih

  62. Maaf pak mau tanya, disini sy sbgai pihak pembeli, sy rncna membeli rmh senilai 330 jt dgn sistem KPR di bank. Dan sy sudah memberikan uang senilai 135 jt kpd pihak penjual. Lalu bank menolak pengajuan sy dgn alasan sblh rmh tsb trdpt tempat ibadah. Atas mslh tsb, sy ingin membatalkan pembelian rmh itu. Nah bgmn dgn uang sy yg udah masuk? Sedangkan Pihak penjual sudah pakai uang tsb, apakah bisa di proses hukum?

  63. Mohon bantuanya…..saya mempunyai masalah dalam jual beli sawah…disini posisi saya sebagai penjual…pada waktu itu skitar akhir desember 2016 saya melakukan transaksi jual beli sawah dengan si B senilai 135 jt,dan pada waktu itu si B memberika n uang muka sebesar 25 jt dengan bukti waktu itu kwitansi bermaterai dengan bunyi uang muka pembelian sawah dan ditanda tangani kedua belah pihak dan 1 orang saksi, dan si B pun saya perbolehkan untuk memanen padi dan menggarap sawah sy tanpa ada perjanjian tertulis atau surat kuasa dri sy…isi kwitansi tersebut tidak di tuliskan jangka waktu pelunasan dikarenakan pada saat itu sy masih meminta keringanan pelunasan di bank dan pembeli pun tahu akan hal itu..bahkan kita sepakat secara lisan bahwa pelunasan akan dilakukan ketika proses bank saya selesai di hadapan saksi…setelah berjalan bbrp bulan skitar tggal 25 mei 2017 proses bank sy disetujui,dan saya mendatangi si B untuk melakukan pelunasan di bank..tpi pada waktu itu si B tidak bsa melakukan pelunasan krna tdk pnya uang dan si B meminta perpanjangan waktu sampai tnggal 4 juli 2017 secara lisan, saat tanggal 4 juli 2017 si B dtg kerumah sy dan menyatakan tidak bisa melunasi,pada waktu itu si B sy minta untuk membuat surat pernyataan tidak sanggup melunasi tpi si B tidak mau dan malah meminta saya pengembalian dp sebesar 23 jt ke saya dulu jika ingin membuat surat pernyataan dan saya di perbolehkan menggarap saya kembali..untuk itu sy minta bantuan cara penyelesaianya sesuai hukum dan undang2 yg berlaku.trimakasih

  64. Pak,mohon bantuannya untuk permasalahan saya.
    Di bulan Januari 2016 kemaren saya dan suami berniat untuk KPR Rumah.Dp Rumah tsb 25jt,di brosur tertulis untuk Dp pertama 5jt dan sisa Dpnya bisa di angsur selama 6bln.Tetapi saya mengajukan permohonan penawaran kepada pihak marketing developer perumahan tsb dengan kesanggupan sisa Dp minta di bayar 10bln. Dua hari kemudian pihak marketing tsb kontak saya melalui BBM yang menyatakan bahwa pihak management developer tsb mengabulkan permohonan saya itu ( sisa Dp yg 20jt dapat di angsur 10bln ).
    Awal Februari 2016 saya ke lokasi dan memberikan booking fee sebesar 500ribu ke marketing tsb di kantor pemasaran perumahan itu,tp di kwitansi tidak bermaterai.
    1 Minggu kemudian saya memberikan Dp awal sebesar 5 juta, tetapi saya hanya di beri kuitansi tanpa materai, hanya stempel saja.
    Di bulan Maret saya dapat info dari pihak developer jika pengajuan KPR saya di terima dan di acc oleh pihak Bank BTN. Jadi di bln April saya mulai mencicil sisa Dp yang di bayar 10bln,
    Bulan April dan Mei 2016 kami cicil 2jt/bln sesuai perjanjian dgn marketing tsb.Tapi di bulan Juni 2016 saya mendapat kabar dari pihak developer bahwa saya di haruskan membayar biaya realisasi sebesar Rp. 20.750.000. Saya sangat kaget waktu saya dapat kabar itu, karena posisinya saya dan suami tdk memiliki uang sebesar itu. Padahal waktu kami lihat lokasi dan membayar uang booking fee, saya dan suami bertanya kira-kira brp biaya realisasi rumahnya? Pihak marketingnya bilang sekitar 6jt sampe 8jt. Ternyata biaya realisasi itu belum include biaya asuransi,dll, sehingga di dapat nila yg sangat besar bagi kami, ya lebih kurang 21jt.
    Dan uang sebesar itu kami hanya di beri kesempatan sampai bulan Juli 2016, jika sampai bulan Agustus 2017 kami tidak bisa membayar biaya realisasi tsb, kami dianggap mengundurka diri karena tidak mampu membayar biaya realisasi sebesar Rp. 20.750.000.

    Saya mencoba datang ke kantor developer perumahan tsb tp pihak kordinator marketing dan marketing yg menangani rumah saya ( marketing yg menerima uang Dp pertama dan 2x cicilan ), tp dengan santai mengatakan bahwa uang yg telah masuk ke pihak developer/marketing tidak bisa kembali di karenakan saya di anggap mengundurkan diri karena ketidak sanggupan saya untuk membayar biaya realisasi rumah itu. Saya bilang ke pihak kordinator marketing tsb jika saya sudah mengajukan penawaran untuk sisa Dp yg di angsur selama 10bln,tp memang perjajian saya dgn marketing tidak di lakukan tertulis (hitam diatas putih),hanya via BBM saja.Tp kordinator marketing tsb menyatakan tidak bisa sisa Dp di angsur selama 10bln,harus sesuai brosur yg hanya 6bln. Jika sisa Dp di angsur selama 10bln itu hanya ada jika di Event Pameran saja. Saya merasa di tipu dgn marketing yang tidak bertanggung jawab dari developer perumahan tsb.

    Jika di lihat dari permasalahan saya ini, yang saya tanyakan apakah uang saya yg sudah masuk sebesar 9jt tidak bisa kembali Pak?

    Terimakasih Pak sebelumnya, atas perhatian dan solusinya, saya mengucapkan terimakasih.

  65. Halo, saya adalah Ibu Jessica Rojas, pemberi pinjaman uang pribadi, apakah Anda berhutang? Anda butuh dorongan finansial? Pinjaman untuk mendirikan bisnis baru, untuk memenuhi tagihan Anda, menumbuhkan bisnis Anda tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. kami memberikan pinjaman kepada lokal, internasional dan juga perusahaan dengan tingkat bunga sangat rendah 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (Jessicarojasloanfirm1998@hotmail.com)

    Anda dipersilahkan untuk perusahaan pemberi pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.

    Salam

    Nyonya Jessica Rojas
    .

  66. Selamat malam .. saya mau tanya .. saya mau bli rumah kpr .. saya sudah kasi dp .. nah karna syarat2 atau dokumen saya d tolak hampir semua bank .. saya mau ambil dp cara nya gimana supaya tidak hangus .. secara rumah pun tak kunjung dapat ?

  67. Bapak saya ingin bertanya, di bulan Desember 2016 saya ada DP rumah sebesar Rp35.000.000,- . Beberapa bulan berjalan pihak penjual tidak menunjukkan itikad baik seperti komunikasi yang kurang baik (harus dihubungi terus baru kami mendapatkan informasi), pengajuan KPR saya belum diajukan ke bank setelah 3 bulan lebih, dan kami baru mengetahui bahwa sertifikat rumah belum dipecah karena menurut mereka (pihak penjual) tidak banyak bank yang bisa karena akses jalan mobil hanya 1 mobil kecil, bahkan bangunan rumah setelah dibangun tidak sesuai dengan perjanjian), kemudian pihak penjual meminta saya untuk menambahkan DP nya. karena saya tidak menyanggupi untuk penambahan DP tersebut, pihak penjual menjadi sulit untuk dihubungi dan ditemui. 2 bulan yang lalu kami berhasil menemui pihak penjual dan kami menyampaikan kekecewaan tersebut dan kami sampaikan pula pembatalan pembelian tersebut, dan pihak penjual berjanji untuk mengembalikan uang muka saya.

    Dan sampai dengan sekarang pihak penjual menghilang begitu saja. Nomor kami diblok, dihubungi tidak bisa, bahkan kami datangi rumahnya sepi.

    Bapak kira-kira apa yang harus saya lakukan? saya hanya memiliki bukti kuitansi bermaterai dan bukti transfer

  68. Hello,
    Are you looking for a loan? You need a Business Loan, Personal Loan, Housing Loan, Or were you refused a loan by a bank or a financial institution for one or more reasons? You are at the right place for your loan solutions right here! Eva Molska loan firm we are limited in give out loans to companies and individuals at a low and affordable interest rate of 2%. Please contact us by e-mail today via evamolska12@gmail.com

  69. Selamat malam pak,saya minta tolong solusinya,posisi saya pembeli,harga rumahya 225jt tahap pertama saya kasih dp 100jt,kami membuat perjanjian jangka waktu 3bulan saya berjanji mau lunasi ternyata saya kekurangan uang 40jt dan rumah belum saya lunasi tapi pada tanggal perjanjian yg kami sepakati saya ngasih lagi 20jt jadi total dp120jt,masalah saya adalah posisi rumah saya ajukan ke bank tapi belum di acc sama bank padahal si penjual ngotot harus di lunasin sekarang ,pertanyaanya saya harus gimana apakah sipenjual bisa memaksa saya padahal saya kurang pelunasanya?trimakasih tolong di balas

  70. Saya ingin bertanya, kalau mislnya sy ingn kembalikan motor kredit yg baru di keluafkan 2 hari, apa bisa?

  71. Namaku Lady Rhoda Eny seorang guru sekolah di Indonesia dan menikah selama 6 tahun tapi suami saya meninggal karena masalah kanker, jadi saya harus mengurus keluarga sendiri.

    Sangat sulit bagi saya dan anak-anak saya dan tidak tahu bahwa suami saya menggunakan rumah kami sebagai kolektor untuk mendapatkan pinjaman untuk bisnisnya dan sejumlah besar uang yang tidak dapat saya bayar, jadi saya harus mencari uang pinjaman untuk keluarga yang aman. dan rumah kami, jadi saya mencari pinjaman secara online tapi sayangnya saya scammed untuk membayar biaya Asuransi, biaya registrasi, dll jadi saya berhenti dan tidak pernah mempercayai pinjaman online tapi maksud saya Lady jane (Ladyjanealice@gmail.com) dan saya bertanya Dia tentang hal itu dan lady jane meyakinkan saya bahwa saya harus mempercayai Mr. Dangote Loan Company

    Jadi saya mengikuti prosedurnya, awalnya saya merasa ingin menyerah tapi saya tetap mempercayai Bapak yang terhambat dan akhirnya pinjaman saya (Rp900.000.000) telah dialihkan ke rekening saya, jadi tunggu apa lagi, mengajukan pinjaman Anda dan juga mengikuti saya. untuk bersaksi tentang perusahaan yang baik

    Anda dapat menghubungi Mr. Dangote Loan Company melalui email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda dapat menghubungi saya di
    ladyrhodaeny@gmail.com

  72. selamat malam pak…Saya Bpk Andi…
    sy mau tanya…saya beli tanah dengan harga 45 jt dan sy sudah DP kan 5 jt,tetapi sy membatalkan nya dengan alasan tanah itu tidak ada akses jalan nya,yang saya tanyakan….apakah uang DP yang saya kasih bisa kembali karna saya membatalkan nya dengan alasan itu…TKS

  73. permisi bang admin, hati saya tersentuh ternyata masyarakat banyak yang awam membedakan tentang penipuan dan wanprestasi, Jadi atas itu saya tergerak untuk memberikan konsultasi, Saya advokat, berdomisili Medan…..,bagi yang butuh konsultasi bisa hubungin saya di ferdilawyers25@gmail.com. Ok thanks buat bang admin. Satu adagium hukum, ius curia novit ( hakim tidak boleh menolak sengketa) jadi gugatan bukanlah akhir dari segalanya. Thanks

  74. Nama saya sri .w bergerak di bidang jasa expedis i/ broker saya baru ini mengalami masalah pembatalan sepihak karena oleh pemilik barang padahal kita sudah sepakat secara lisan dan di terbitkan invoice serta sudah melakukan DP 25% karena kami sudah mengalokasikan DP Tersebut ke sub sub kami. Dengan Niat atau itikat baik saya memanggil orang tersebut by phone yang memberikan pekerjaan jasa ini .untuk mengembalikan DP Yang sudah masuk senilai 50% dan sudah di sepakati melalui ijin dari orang /pemilik yang memberikan kami pekerjaan serta berkwintasi yang menyatakan masalah clear akan tetapi setelah di sepakati dan kami sudah mengembalikan balik melalui tranfer muncul masalah ada orang yang menyatakan di berikan amanah untuk mengurusi masalah ini mengatas namakan hukum seta menanyakan kronologi pembatalan ini serta meminta semua pengeluaran harus ada nota resmi tidak ada pemotongan sampai 50% dan akan gugat kami.secara hukum .menurut adm atau pembaca yang mengerti hukum masalah ini bagaimana solusinya , jawaban tlong di kirim ke email saya gandik721@gmai.com ,thank

  75. Nur habibi,Assalamualaikum wr wb, pak aku mohon nanya….tapi 2014 aku beli tanah pekarangan dengan ukuran L 15M Dan P 20m.Nah pas kemarin buat SPH kok aku merasa ada kejanggalan.Batas tanah saya di geser alias tidak sesuai pas aku beri panjar atau perjanjian aawal.sementara kl di diamkan aku yg di rugikan dr pihak penjual.Masalahnya tanah pekarangan saya tidak dapat akses jln (TERTUTUP TANAH ORANG LAIN).Sementara SPH udah jadi gimana nih pak solusinya…minta tlg pak

  76. Selamat pagi, saya punya permasalahan, saya punya ruko untuk disewakan dan mau disewa orang 2th dengan harga 60jt dan orang tersebut sudah dp 20jt dan dp tersebut sudah saya belanjakan tangga kelantai 3, pintu kamar mandi pasang listrik juga pembuatan dapur bahkan saya tombok 10jtan dan tiba2 orang yg mau nyewa membatalkan sepihak dengan alasan ruko belum bisa ditempati padahal keadaan ruko tinggal pasang wastafel dapur saja, dan orang tersebut mau minta uang dp 50% yaitu 10jt sedangkan uangnya sudah untuk renovasi, menurut bapak bagaimana apa kami harus mengembalikan uang dp tersebut sesuai permintaan penyewa. Terimakasih

  77. Selamat Pagi Pak, mohon bantuan permaslahan sy
    sy beli rumah melalui iklan di FB, rmh tersebut katanya suratnya di SHM kn, di awal jual beli sy kasih dp 50jt, dengan menanda tangani surat perjanjian jual beli, penjual berjanji klo SHM rmh akan jad 2 bln lg karna sy percaya, sy berani kasih dp tersebut, dan sdh 2 bln berselang sy tanyakan ke si penjual katanya mundur lg 1 bln lg, 1 bln kemudian sy tanyakan si penjual katanya mundur lg 1 bln, dan akhirnya si penjual mengajak sy ke notaris, dan notarisnya mengatakan ke sy siap membantu men SHM rumah tersebut paling lama 6bln an. Karean dengan perkataan notaris tersebut sy menambahkan dp sebesar 30jt jadi total 80jt dengan dp awal dulu. Berselang 1 bln notaris mengajak ketemuan, dan notaris bilang ke sy dan si penjual bahwa surat rumah yg di jual tersebut tidak bisa di SHM kan karna bebagai alasan, dan di saat itu sy dan penjual sepakat membatal kan jual beli rumah tersebut, si penjual juga berjanji akan mengembalikan dp 80jt yg sudah sy berikan. dengan menulis surat perjanjian pengembalian dp 80jt, si penjual berjanji mengembalikan uang dp secara bertahap, 3 kali pembayaran, di pembayaran pertama si penjual molor gk sesuai di surat perjanjian yg di buat begitu pula pada pembayaran kedua si penjual juga molor lama, dan akhirnya si penjual baru bisa mengembalikan 40 jt dr total dp yg sudah sy bayar 80 jt, di sisa uang yg belum di bayarkan tersebut si penjual selalu berjanji dan janji tersebut si penjual selalu tidak menepati sampai sekaran si penjual selalu berjanji2, sampai buat surat perjanjian bermaterai siap bayar mencicil kekurangan 40 jt tersebut dengan tiap bulan bayar 10 jt dan apabila melanggar siap di tuntut hukum, tetapi tetap di langar surat perjanjian tersebut.

    Mohon di berikan saran dan solusi, karna apabila sy laporkan ke pihak berwajib sy takut klo uang 40 jt sy malah tidak akan kembali. Terima kasih

  78. Apakah Anda membutuhkan pinjaman? Jika ya, Anda dipersilakan ke perusahaan Pinjaman kami, Kewajiban kami adalah membantu yang membutuhkan untuk mendapatkan stabilitas keuangan agar dapat memenuhi permintaan hidup di sana dan membantu mereka yang berada dalam krisis keuangan di seluruh dunia kami apa yang perlu Anda lakukan adalah menghubungi dengan ramah kami melalui email skyfinance760@gmail.com untuk lebih jelasnya.

  79. Selamat malam pak…
    Saya punya masalah jual beli mobil bekas…
    Saya sebagai pembeli,,
    Mobil saya cek.. Dengan ngajak montir..minus rusak ringan…
    Saya dp 8 jt…dr harga 20 jt…
    Dalam jangka waktu satu minggu…
    Stelah saya dp saya ragu dan baru sadar jangan2 mesin rusaknya agak parah…
    Selang 2 hr saya cek lagi…
    Dengan montir yang berbeda…prediksi kerusakan berat.
    Saya ingin batalkan transaksinya karena barang tidak sesuai dengan iklanya…
    Dan saya meminta dp di kembalikan dan bersedia di potong ganti rugi satu juta…
    Tp penjual menolak…
    Bila saya batalkan tetap hilang uang dp 8 jt…
    Apakah benar seperti itu pak..

  80. Selamat siang pak…
    Mohon solusinya…sebut saja saya sr saya berniat menjual tanah kepada seseorang..nah pembeli itu siap mengurusi sertifikat saya kemudian dia bilang uangnya di awal bulan minggu 1 sampai minggu 2..smpai sekarang minggu 3 belum juga ada keputusan..dia juga menyuruh saya mencari tempat tinggal dan saya sudah menemukan..dan dia memberi saya bon 10.000.000 dan semua itu tanpa perjanjian dan tanda tangan materai..dan akhirnya dia membalik “urusin dulu sertifikat baru saya bayar” itu katanya..apakah jika saya batalkan dan mengembalikan uang yang 10.000.000 itu saya tidak salah..
    Mohon solusinya pak..

  81. sesuai yurisprudensi dalam putusan yang saya tulis di tulisan ini dan aturan dalam hukum perdata jika telah DP dan pihak pembeli membatalkan sepihak, DP dapat tidak dikembalikan oleh penjual. Ini tentu dengan asumsi barang yang diperjanjikan memang sama dengan yang diterima. Dalam kasus yang anda alami mengingat ini soal kendaraan bekas dengan harga yang cukup rendah saya tidak dapat memberikan pandangan lebih dari yang di atas.

  82. selamat malam Pak.
    mohon solusinya, kami baru pindah ke kota padang dan saat ini kami melakukan perjanjian pesan bangun rumah dengan telah membayar DP 30%, sisanya setelah rumah selesai dibangun akan diKPR kan. permasalahannya, saat ini banyak sekali daerah di kota padang tempat kami tinggal ini yang masuk ke sengketa lahan Mahboed Lehar. kami sangat khawatir kalo nantinya sudah terikat KPR ternyata ada gugatan setelahnya, Kami tetap terhutang ke bank namun tidak ada hak lagi karena tanah disengketakan. (banyak kasus seperti ini terjadi disini)

    apa yang harus kami lakukan Pak, tetep meneruskan dengan selalu khawatir atau kami mengajukan pembatalan pembelian. atau adakah hal yang dapat kami lakukan untuk mengamankan posisi kami nantinya.
    terimakasih

  83. selamat malam, jadi pada Tanggal 20 Desember 2017 saya dan Si X terjadi Akta Jual Beli sehingga Sertipikat saya berubah nama menjadi Si X dan Ibu saya menerima DP dari Si X sebesar 50 Juta dari Kesepakatan Jual Beli 500 Juta.
    Singkat cerita ternyata Si X tidak bisa melunasi atau membatalkan pembayaran jual beli tersebut sehingga pada Bulan Februari 2018 saya minta kepada Notaris untuk merubah sertipikat saya kembali menjadi atas nama saya, pada bulan yang sama dihadapan Notaris Ibu saya disodori Si X Perjanjian Pengembalian DP sebesar 50 juta, karena ketidak fahaman Ibu saya maka ibu saya tanda tangan Perjanjian tersebut, salah satu klausul perjanjian tersebut disebutkan Sertipikat atas nama Si X dititipkan di Notaris dan setelah DP dikembalikan sertipikat bisa diambil, pada saat Maret 2018 ternyata sertipikat saya sudah berubah balik ke atas nama saya.
    Pertanyaannya ?…
    1. Apakah Perjanjian DP tersebut bisa dibatalkan demi hukum karena Para Pihak yang bersepakat kurang, obyek sertipikat sudah berubah nama, dan atau karena ketidakfahaman ibu saya sehingga perjanjian DP dilakukan setelah proses jual beli?….
    2. Jenis Gugatan apa yang harus saya lakukan untuk kasus tersebut?…
    Terima Kasih

  84. Apakah Anda memerlukan pinjaman? Apakah Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman jenis apa saja? Atau apakah Anda khawatir secara finansial? Apakah Anda harus membayar hutang? Kami memberikan pinjaman ke bagian dunia. Bunga pinjaman kami adalah 2% karena kerusakan dengan jangka waktu dinegosiasikan, terlepas dari lokasi atau status kredit. Dapatkan pinjaman hari ini Hubungi kami melalui alamat email perusahaan di: Morganpatrick517@gmail.com

    HARAP DICATAT: Kami menerbitkan dari minimal $ 500,00 / euro hingga maksimum $ 50.000.000,00 US DOLLAR / EURO, DLL Permintaan pinjaman harus ditunjukkan dalam dolar AS atau euro dan dalam mata uang lain apa pun yang digunakan.
    Pemohon pinjaman yang berminat ada di bawah ini untuk mengisi formulir permohonan pinjaman untuk persetujuan.

    NAMA HUKUM PEMOHON
    Judul: Mr./Mrs./Miss
    Nama keluarga:
    Nama depan:
    Tanggal lahir:
    Seks:
    Status sipil:
    Keluarga terdekat:
    Nomor ponsel dan email Next atau Kin:
    Alamat saat ini:
    Negara:
    Provinsi negara bagian:
    Kode Pos:
    Nomor telepon rumah:
    Bukan ponsel:
    Email sekunder:

    Jumlah kendaraan:
    RINCIAN PINJAMAN
    Tanggal aplikasi (hari / bulan / tahun):
    Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
    Tujuan pinjaman:
    Pendapatan bulanan:
    Jangka waktu pinjaman:

  85. Apakah Anda memerlukan pinjaman? Apakah Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman jenis apa saja? Atau apakah Anda khawatir secara finansial? Apakah Anda harus melunasi hutang? Kami memberikan pinjaman kepada bagian dunia. Bunga pinjaman kami adalah 2% per menghancurkan dengan durasi dinegosiasikan, terlepas dari lokasi atau status kredit. Dapatkan pinjaman hari ini Hubungi kami melalui alamat email Perusahaan di: Morganpatrick517@gmail.com

    TOLONG DICATAT: Kami mengeluarkan dari minimal $ 500,00 / euro hingga maksimum 50.000.000,00 US DOLLAR / EURO, DLL Permintaan pinjaman harus dinyatakan dalam dolar AS atau euro dan mata uang lainnya yang digunakan.
    Pencari pinjaman yang berminat ada di bawah ini untuk mengisi formulir permohonan pinjaman untuk persetujuan.

    NAMA HUKUM PEMOHON
    Judul: Tn. Tuan / Tuan
    Nama keluarga:
    Nama depan:
    Tanggal lahir:
    Seks:
    Status sipil:
    Kerabat terdekat:
    Nomor Seluler dan email dari Berikutnya atau Kin:
    Alamat saat ini:
    Negara:
    Provinsi negara bagian:
    Kode Pos:
    Nomor telepon rumah:
    Bukan ponsel:
    Email alternatif:

    Jumlah kendaraan:
    B. RINCIAN PINJAMAN
    Tanggal aplikasi (hari / bulan / tahun):
    Jumlah Pinjaman Yang Diperlukan:
    Tujuan pinjaman:
    Pendapatan bulanan:
    Durasi pinjaman:

  86. Saya seorang pebisnis yang berbasis di Indonesia, nama saya Dominic Frank. Saya telah mencari bantuan keuangan untuk memperluas bisnis saya sampai sekarang ketika saya bertemu dengan sebuah perusahaan pinjaman online bernama Payporte Loan Agency USA, agen ini memberi saya pinjaman untuk bisnis saya, mereka membuat saya mimpi datang melalui siapa pun yang mencari pinjaman dapat menghubungi perusahaan pinjaman ini melalui email
    Email: payporteloanangency@gmail.com

  87. Mohon dijawab ya pak. Tolong

    Saya menjual Tanah beserta Rumah diatasnya sebesar Rp 135,000,000 ( seratus tiga puluh lima juta rupiah ). Pembeli memberikan saya DP atau uang muka sebesar Rp 25,000,000 ( dua puluh lima juta rupiah ) tanpa adanya paksaan, Perjanjian pelunasan akan dibayarkan pada bulan 8 tahun 2020 namun pada waktu Yg sudah ditentukan si pembeli memberitahukan kepada saya bahwa dia meminta waktu lg sampai bulan 10 untuk pelunasannya dan kamipun setuju. Namun ketika waktunya Sdh tiba pelunasan pihak pembeli membatalkan pelunasan dengan alasan mencela kondisi rumah saya, disini saya bingung kenapa baru sekarang pihak pembeli mempertanyakan kondisi rumah saya padahal dari awal tidak ada pembicaraan mengenai kondisi rumah, dari awal kami pihak penjual sudah bilang kami MENJUAL TANAH BESERTA RUMAH DIATASNYA dan dia setuju tanpa ada pembicaraan mengenai kondisi rumah. Kami juga sudah beberapa kali berbicara via telepon dengan pihak pembeli sebelum pelunasan namun tidak pernah sekalipun mereka mempertanyakan kondisi rumah kami. Sayapun bilang kepada pihak pembeli jika mereka membatalkan pembelian ini secara sepihak dan mengingkari janji pelunasan maka uang muka akan hangus atau tidak dapat dikembalikan.

    Namun pihak pembeli mengancam akan memukul saya dan akan membakar rumah beserta diri saya, jika kami tidak mengembalikan DP atau uang muka yang sudah kami terima. Setahu saya jika pihak pembeli membatalkan pembelian secara sepihak maka tidak wajib bagi penjual mengembalikan DP atau uang muka kepada pembeli..

    Apakah saya bisa menuntut pihak pembeli ataukah saya harus bagaimana ???

    Tolong dijawab ya pak, kalau bisa via email saja.
    ummutanjung024@gmail.com

Leave a comment