Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap Budel Pailit


Perkara No. 46 K/PDT/2007 (PT Asmawi Agung Corporation vs PT BNI 46)

Bahwa keberatan ini dapat dibenarkan sebab judex facti tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena yang berwenang Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 butir 7 Undang-Undang Nomor: 37 Tahun 2004 mengingat alasan-alasan sebagai berikut :

  1. 1. Bahwa pasal 3 ayat 1 menentukan “Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan atau diatur dalam Undang-undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitur. Dengan penjelasan ayat 1 tersebut berbunyi “yang dimaksud dengan “hal-hal lain”, adalah antara lain, actio paulina”, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana debitur, kreditur, kurator atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan kurator terhadap debitur yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya. Hukum acara yang berlaku dalam mengadili perkara termasuk “ hal-hal lain “ adalah sama dengan hukum Acara Perdata yang berlaku bagi perkara permohonan pernyataan pailit termasuk mengenai pembatasan jangka waktu penyelesaiannya “Mengenai hukum acara perdata yang dapat digunakan oleh pasal 299 Undang-undang No.37 tahun 2007 ditegaskan “Kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini, maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata, sehingga dalam hal ini untuk Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlaku HIR dan ketentuan-ketentuan lain dari Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk daerah Jawa – Madura serta yurisprudensi yang dapat menjadi pedoman;
  2. Bahwa secara singkat esensi kepailitan dapat dikatakan sebagai sita umum atas harta kekayaan debitur baik yang ada pada waktu pernyataan pailita maupun yang diperoleh selama kepailitan berlangsung untuk kepentingan semua kreditur yang pada waktu debitur dinyatakan pailit mempunyai hutang, yang dilakukan dengan pengawasan pihak yang berwajib (bandingkan pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004). Berkaitan dengan digunakannya istilah “sita umum” perlu dijelaskan, karena sita tersebut bukan untuk kepentingan seorang atau beberapa orang kreditur, melainkan untuk semua kreditur atau dengan kata lain untuk mencegah penyitaan dari eksekusi yang dimintakan oleh kreditur secara perorangan;
  3. Bahwa pasal 26 ayat 1 undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 menentukan “Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator”;
  4. Bahwa dengan memperhatikan pengertian kepailitan sebagai sita umum tersebut di atas, pasal 1 butir 1, pasal 3 ayat 1 beserta penjelasannya, pasal 1 butir 1, pasal 26 ayat 1 dan pasal 299 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 serta pasal 195 ayat 6 HIR, maka Mahkamah Agung berpendapat perlawanan oleh pihak ketiga (derden verzet) mengenai budel pailit, tersebut harus diajukan terhadap kurator melalui Pengadilan Niaga;

Majelis Hakim : 1) Parman Suparman (Ketua); 2) Soedarno (Anggota); 3) Imam Haryadi (Anggota)

6 thoughts on “Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap Budel Pailit

  1. bagai mana kalo suami istri mengadakan perjanjian kawin dan mengalami kepailitan. harta istri kan dilindungi berdasarkan pasal 62 uuk. bearti boedel kepailitannya berkurang donk yang haruz di bagikan ke krediturnya.. nah kekurangannya gmana bayarnya.?
    perlindungan hukum buat krediturnya apa

  2. hmmm…saya tidak tahu jawabannya…mungkin anda bisa menganalisis pertimbangan MA di atas. Dengan senang hati saya akan memasukkan analisis anda diblog ini jika anda mengijinkan.

  3. Bagaimana jika Debitur pailit memasukkan asset pihak ketiga (anak) yg telah di hibahkan 10 tahun lalu kedalam budel pailit, dapatkah pihak ketiga (anak) melakukan upaya hukum untuk mengeluarkan asset tersebut dalam budel pailit yg telah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan niaga dan hakim pengawas?

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s