Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang Bertentangan Dengan undang-undang
Dalam putusan Mahkamah Agung No. 05 K/PHI/2006 (KDS. CANTONESE RESTAURANT vs CHARLES FL. HANOCCH)
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa terlepas dari alasan kasasi tersebut diatas putusan P4D Propinsi Jawa Timur harus diperbaiki sepanjang mengenai amar nomor II dengan pertimbangan sebagai berikut :
- sekalipun dalam pasal 7 ayat (1) sub c jo. pasal 7 ayat (1) sub e Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. SK 034/V/2005 tanggal 31 Mei 2005, pengusaha tidak ada kewajiban untuk memberikan pesangon/kompensasi dalam bentuk apapun kepada pekerja, namun ketentuan dalam perjanjian kerja tersebut bertentangan dengan pasal 59 jo. 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang bersifat hukum public. Ketentuan dalam hukum public tidak dapat disimpangi oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.
- berdasarkan pasal 59 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Pekerja (Termohon Kasasi) sebagai Kepala Bagian Personalia tidak tergolong pada jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya seperti apa yang diatur dalam pasal 59 ayat (1) sub a sampai dengan d, maka berdasarkan ketentuan ayat (7) dari pasal tersebut, demi hukum perjanjian kerja waktu tertentu tersebut (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. SK 034/V/2005 tanggal 31 Mei 2005) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, oleh karena itu bila terjadi pemutusan hubungan kerja Pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, sebagaimana diatur dalam pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
Majelis Hakim Agung : 1) Atja Sondjaja (Ketua); 2) Arief Soedjito, SH (Hakim Ad Hoc); 3) Jono Sihono (Hakim Ad Hoc)
Seandainya di dalam putusan phi, hakim malah menyatakan bahwa hubungan kerja berakhir, atau terjadi phk, dan menyatakan bahwa phk tersebut berlaku tanpa adanya uang pesangon…..
Boleh tidak hakim melakukan tersebut….
Sementara di dalam SK pemberhentian dengan hormat dari Perusahaan, dicantumkan pesangon yang seharusnya diterima oleh karyawan yang bersangkutan…..
What do you think about this……
Meanwhile, kalau kita melihat pada Pasal 59 sampai dengan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 jo. Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003, hal tersebut tidak diperbolehkan….
Apakah ada yurisprudensi yang mengatur tentang hal ini sebelumnya…….
Kalau ada, saya membutuhkannya, thanks………..
wah, saya tidak terlalu ahli soal perburuhan nih, kebetulan hanya senang baca-baca putusan dan menguploadnya di blog ini, jadi saya belum bisa menanggapi pertanyaan anda.
Mengenai yurisprudensi yang anda maksud nanti kalau saya menemukannya akan saya upload di sini. terima kasih.
kemanakah saya harus mencari putusan seandainya saya memiliki nomor perkaranya….thanks
sepanjang putusan tersebut ada di blog saya, saya bisa mengirimkannya ke anda. kalau putusan.net sudah operasional lagi ya anda bisa coba cari di situs tersebut, tapi yang ada situs tersebut terbatas hanya untuk putusan di tingkat mahkamah agung, apakah itu kasasi, PK atau hak uji yang menjadi kewenangan MA. saya punya cukup banyak putusan yang saya download dari putusan.net, jadi kalau kebetulan saya punya perkara yang anda cari bisa saya kasih.
mas arsil mau salinan putusan ini dong..
tlg email ke : sekarlestari@ymail.com
yaaa mkasii mkasii..
saya mau menanyakan yurisprudensi kasus sengketa antara pemilik sertfikat dengan yg mengusai fisik rumah.latar belakang kasus ini sbb tahun 1959 ada sebuah rumah ex peninggalan belanda di daerah guntur pemilik seorang janda belanda yg menikah dgan wni yg kebetulan adalah om saya, namun karena suatu sebab wanita belanda ini kembali ke negrinya perkawinan ini tdk membuahkan anak om saya mengajak adik perempuannya yg masih gadis tinggal dirumah tsb sampai adiknya menikah dan tetap tinggal di rumah tsb.tdk beberapa lama lahirlah anaknya kakak saya dan saya sendiri yg lahir thn 1962 ibu saya mempunyai seorang adik laki2 yg sudah menikah dan tinggal di mertua karena tdk betah beliau memohon ke ibu saya agar dia dapat diizikan tinggal dirumah tsb akan tetapi kakak ibu tidak menizinkannya karena nanti menyusahkan ibu saya kelak nanti karena kami orang minang warisan jatuh ketangan wanita.singkat cerita karena ibu saya dapat meyakinkan kakaknya akhirnya adik ibu saya dapat tinggal dirumah tsb ada ruangan bekan gerasi mobil beliau ini TNI AU dari wamil karena beliau sarjana.demgan berlalunya waktu kehidupan adik ibu saya kesejahteraannya meningkat dan memohon ke kakak yg lelaki utk diizikan membangun garasi tsb menjadi rumah yg permanen sementara kehidupan ibu dan keluarga mengalami kesulitan ibu saya dan keluarganya tinggal dirumah induk dan kakaknya menempati salah satu kamar karena beliau sendiri.karena status rumah tsb adalah peninggalan belanda dan ada peraturan pemerintah ada pemutihan maka kakak ibu memberikan kuasa utk menebus rumah tsb karena belau adalah anggota abri akan memudahkan proses tsb. setelah berjalannya waktu perkembangan rumah tsb tdk jelas sampai kakak ibu saya wafat tahun 1984. dan adek ibu saya diam2 membuat sertifikat rumah sekarang anaknya akan menjul rumah tsb sementara kami tetap bertahan dirumah tsb bagaimana tinjaun hukum mengenai kasus ini kami mohon bantuannya. terimakasih
wah kalau urusan perdata terlebih agraria saya kurang paham. mungkin anda bisa tanyakan ke rekan saya bung Anggara di http://www.anggara.org