No Perkara : 1215 K/Pdt/2005 perkara PT Hindoli vs Dodi Sitompul
Bahwa keberatan-keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti sudah tepat dan benar tidak melampaui batas wewenang, oleh karena pada kalimat akhir dari gugatan disebutkan “Atau memberikan putusan yang seadil-adilnya” dari kalimat tersebut memungkinkan untuk memberikan Majelis Hakim melampaui petitum gugatan dan dapat memberikan putusan yang dipandang adil, walaupun tidak diminta di dalam petitum ;
Majelis Hakim Agung: 1) Iskandar kamil (Ketua); 2) Kaimuddin Salle (Anggota); 3) Moegihardjo (Anggota)
mau tanya dong? kasus ini bisa didapat di PN mana yah?
boleh tau gak, kasus ini bisa didapat dmn?
kalo putusan kasasinya klik aja di nomor perkaranya. nanti akan di link ke http://www.putusan.net, setelah itu di bagian bawahnya akan ada putusannya.
Putusan .net sepertinya susah diakses or memang link tersebut sudah tidak aktif, mohon keterangannya
putusan.net saat ini menurut informasi yang saya dengarsedang dalam proses peralihan server, jadi untuk sementara waktu offline. saya punya semua putusan yang ada di blog ini, kalau anda ada yang butuh bisa langsung email atau tulis di komen saja, nanti akan saya email.
tolong kirimin putusan yg melampaui petitum
no 1215 k/pdt/2005 ke email saya tolong secepatnya untuk deadline skripsi thanks bgt
alamat emailnya dong…
Bung, luar biasa, kami yang pemalas bisa menemukan putusan-putusan unik dari ketekunan Bung. Terima kasih. Mohon dikirim putusan ini ke email: widodo2005@yahoo.com
mas wid, putusan is otw
makasih ya mas.. tolong dikirim ke email aku.. buat bahan skripsi mas
alamatnya
bosen_nyoba@yahoo.co.id
makasih ya
griya, saya sudah email tapi email anda tidak terdaftar. ada alamat email yang lain?
mas aku juga mau dong yang ini…aduhh aku pusingg bgt nyari putusan bermaslah g dpt2 *loh malah curcol hha
tolong emailin ke aku mas :
sekarlestari@ymail.com
TERRIIMAKASIIH…
boleh kirim putusan ini ke adi_blueon@yahoo.com…thx bos…
dengan segala hormat kami membutuhkan putusan ini. trims.
bung nyoman, alamat email anda apa?
Mas asril yth, maaf mengganggu kesibukannya. mau nanya apakah mas asril menyimpan salinan putusan kasus Irawadi Joenoes baik di tingkat PN maupun PT. saya sangat memerlukan putusan itu, terima kasih. email imco_kharisma@yahoo.com
Wah saya ga punya putusannya tuh