Putusan yang melampaui petitum


No Perkara : 1215 K/Pdt/2005 perkara PT Hindoli vs Dodi Sitompul


Bahwa keberatan-keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti sudah tepat dan benar tidak melampaui batas wewenang, oleh karena pada kalimat akhir dari gugatan disebutkan “Atau memberikan putusan yang seadil-adilnya” dari kalimat tersebut memungkinkan untuk memberikan Majelis Hakim melampaui petitum gugatan dan dapat memberikan putusan yang dipandang adil, walaupun tidak diminta di dalam petitum ;

Majelis Hakim Agung: 1) Iskandar kamil (Ketua); 2) Kaimuddin Salle (Anggota); 3) Moegihardjo (Anggota)

17 thoughts on “Putusan yang melampaui petitum

  1. Putusan .net sepertinya susah diakses or memang link tersebut sudah tidak aktif, mohon keterangannya

  2. putusan.net saat ini menurut informasi yang saya dengarsedang dalam proses peralihan server, jadi untuk sementara waktu offline. saya punya semua putusan yang ada di blog ini, kalau anda ada yang butuh bisa langsung email atau tulis di komen saja, nanti akan saya email.

  3. tolong kirimin putusan yg melampaui petitum
    no 1215 k/pdt/2005 ke email saya tolong secepatnya untuk deadline skripsi thanks bgt

  4. Mas asril yth, maaf mengganggu kesibukannya. mau nanya apakah mas asril menyimpan salinan putusan kasus Irawadi Joenoes baik di tingkat PN maupun PT. saya sangat memerlukan putusan itu, terima kasih. email imco_kharisma@yahoo.com

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s