Putusan Atas Perbuatan Yang Tidak Didakwakan

No. 876 K/Pid/2006 (Tumpak Simanjuntak)

Menimbang, terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

  1. Bahwa Judex Facti (Pengadilan Negeri) yang menyatakan bahwa terhadap Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaan pertama atau dakwaan kedua, namun karena berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, Terdakwa dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan pasal lain yang tidak didakwakan yaitu Pasal 3 (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 tahun 2001, pasal yang masih satu jenis, atau masih dalam satu kwalifikasi dengan pasal yang didakwakan;
  2. Bahwa terhadap pertimbangan yang demikian Judex Facti (Pengadilan Negeri) telah melampaui batas wewenangnya, dimana dalam surat dakwaan tidak didakwakan, namun membuat sendiri pasal yang dianggap sejenis dengan tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
  3. Bahwa bila mengingat rasa keadilan terhadap diri Terdakwa justru Terdakwa yang harus dihormati dari sebab tidak melakukan apa yang tidak didakwakan kepadanya ;

Kasus Posisi:

Terdakwa adalah seorang Kepala Desa di desa Pematang Siantar Lalang Kabupaten Deli Serdang. Pada tahun 2002 Terdakwa membagikan Beras Miskin kepada warga. Pada awalnya KK yang berhak mendapatkan Raskin sebanyak 324 KK dimana masing-masing KK berhak mendapatkan 20 kg beras dimana per kg nya dikenakan harga Rp. 1.000, -. Pembagian beras tersebut pada tahun 2002 terjadi sebanyak 4 kali. Dalam membagikan beras tersebut terdakwa melakukan penyimpangan-penyimpangan prosedur, mulai dari pembagian tidak dilakukan dengan kupon, harga beras tidak merata, ada yang dijual Rp. 100,- hingga  Rp. 1.300,-, serta jumlah KK penerima beras membengkak dari 344 hingga 495 KK. Atas perbuatan terdakwa menurut JPU negara dirugikan sebesar Rp. 12.960.000,- (Dua belas sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). Surat Dakwaan oleh JPU disusun secara alternatif, namun JPU melakukan kesalahan oleh karena dakwaan pertama dan kedua baik maupun pasal yang didakwakan tidak berbeda sama sekali. Pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999. Anehnya dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa telah melanggar pasal 3 UU No. 31/1999.  Di tingkat pertama PN menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu maupun kedua, namun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Di tingkat banding putusan PN tersebut diperkuat. Di tingkat kasasi kedua putusan tersebut dibatalkan karena terdakwa dinyatakan terbukti atas pasal yang tidak didakwakan terhadapnya (pasal 3 UU No. 31/1999). Dan mengingat dalam putusan PN yang dikuatkan PT terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan kesatu dan kedua MA akhirnya membebaskan terdakwa.

Majelis Hakim Agung: 1) German Hudiarto (Ketua); 2) Soedarno (Anggota); 3) Imam Haryadi (Anggota)

Putusan yang melampaui petitum

No Perkara : 1215 K/Pdt/2005 perkara PT Hindoli vs Dodi Sitompul


Bahwa keberatan-keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti sudah tepat dan benar tidak melampaui batas wewenang, oleh karena pada kalimat akhir dari gugatan disebutkan “Atau memberikan putusan yang seadil-adilnya” dari kalimat tersebut memungkinkan untuk memberikan Majelis Hakim melampaui petitum gugatan dan dapat memberikan putusan yang dipandang adil, walaupun tidak diminta di dalam petitum ;

Majelis Hakim Agung: 1) Iskandar kamil (Ketua); 2) Kaimuddin Salle (Anggota); 3) Moegihardjo (Anggota)