No. 876 K/Pid/2006 (Tumpak Simanjuntak)
Menimbang, terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
- Bahwa Judex Facti (Pengadilan Negeri) yang menyatakan bahwa terhadap Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaan pertama atau dakwaan kedua, namun karena berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, Terdakwa dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan pasal lain yang tidak didakwakan yaitu Pasal 3 (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 tahun 2001, pasal yang masih satu jenis, atau masih dalam satu kwalifikasi dengan pasal yang didakwakan;
- Bahwa terhadap pertimbangan yang demikian Judex Facti (Pengadilan Negeri) telah melampaui batas wewenangnya, dimana dalam surat dakwaan tidak didakwakan, namun membuat sendiri pasal yang dianggap sejenis dengan tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
- Bahwa bila mengingat rasa keadilan terhadap diri Terdakwa justru Terdakwa yang harus dihormati dari sebab tidak melakukan apa yang tidak didakwakan kepadanya ;
Kasus Posisi:
Terdakwa adalah seorang Kepala Desa di desa Pematang Siantar Lalang Kabupaten Deli Serdang. Pada tahun 2002 Terdakwa membagikan Beras Miskin kepada warga. Pada awalnya KK yang berhak mendapatkan Raskin sebanyak 324 KK dimana masing-masing KK berhak mendapatkan 20 kg beras dimana per kg nya dikenakan harga Rp. 1.000, -. Pembagian beras tersebut pada tahun 2002 terjadi sebanyak 4 kali. Dalam membagikan beras tersebut terdakwa melakukan penyimpangan-penyimpangan prosedur, mulai dari pembagian tidak dilakukan dengan kupon, harga beras tidak merata, ada yang dijual Rp. 100,- hingga Rp. 1.300,-, serta jumlah KK penerima beras membengkak dari 344 hingga 495 KK. Atas perbuatan terdakwa menurut JPU negara dirugikan sebesar Rp. 12.960.000,- (Dua belas sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). Surat Dakwaan oleh JPU disusun secara alternatif, namun JPU melakukan kesalahan oleh karena dakwaan pertama dan kedua baik maupun pasal yang didakwakan tidak berbeda sama sekali. Pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999. Anehnya dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa telah melanggar pasal 3 UU No. 31/1999. Di tingkat pertama PN menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu maupun kedua, namun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Di tingkat banding putusan PN tersebut diperkuat. Di tingkat kasasi kedua putusan tersebut dibatalkan karena terdakwa dinyatakan terbukti atas pasal yang tidak didakwakan terhadapnya (pasal 3 UU No. 31/1999). Dan mengingat dalam putusan PN yang dikuatkan PT terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan kesatu dan kedua MA akhirnya membebaskan terdakwa.
Majelis Hakim Agung: 1) German Hudiarto (Ketua); 2) Soedarno (Anggota); 3) Imam Haryadi (Anggota)
Pertamax…
Ajaib abis…memang pengadilan kita suka kelewat “kreatif”
tolong kirimin putusan yg ini dong please thanks
dikirim kemana bos? alamat emailnya dong
kirimin putusan ini ke email gue dong.. thx yaa.. buat skripsi nih, ga diterima2 udh 3 kali judul gue. makasih bgt nihhhh..
oh iya, ada putusan yang bermasalah ga? antara th 08-09? makasih yaaa
email nya always.intan@yahoo.com. makasih ya!
mas punya putusan PK pra peradilan ga?
@etika: punya. Saya kirim via email ya. Kalau bikin tulisan atas masalah ini saya dishare ya. salam.
Buat seluruh redaksi dan semua pihak yang terkait dengan blog kerupuk kulit sy mengucapkan banyak terima kasih atas apresiasinya sebagai pemerhati hukum dan banyak membantu mahasiswa,praktisi hukum dll. terus berkreasi dan maju terus,smoga hukum dapat ditegakan.amin..GBU
LUKMANUL HAKIM
Bos,..tolong dunk kirim putusan nya ke email : richard_herianto@yahoo.com yaa,klu ada y9 lain jg boleh.ne mau bwt tesis..tp msh seputar Putusan Atas Perbuatan Yang Tidak Didakwakan.
Makaseh bos..
Bos email nya bkn itu,tp ini yaa Herianto_Richard@yahoo.com…
Makaseh bos..
bung richard, saya barusan email putusan yg anda minta ke email anda. tolong di cek krn sebelumnya bounce back.
Bos blm ada yang Masuk putusan nya ne, ke email Herianto_Richard@yahoo.com????
Sekali lg y bos dan kalau ada bahan ttg/mslh tumpak simanjuntak tolong y bos kasih saya/gak mslh laen tp msh seputar ne Putusan Atas Perbuatan Yang Tidak Didakwakan.soalnya saya bwt tesis ne bos.
Makaseh y bos..
mas richard, email richard_herianto@yahoo.com tidak bisa, apa ada alamat email lain? atau anda bisa juga cari di putusan.mahkamahagung.go.id/putusan
mas..saya juga mau dong dikirimin kasus-kasus atau putusan-putusan yang bisa dijadiin skripsi..sama nih, 2x judul gagal semua..help mee ya mass.. email saya : tia_tulit@yahoo.com
makasih sebelumnya ya mas
@ fatia: silahkan pilih putusan yg menarik dari blog saya ini dan klik nomor perkaranya. nanti akan terhubung ke sumber aslinya. semua putusan yg menurut saya menarik yg saya punya akan saya masukkan dalam blog ini.
Malam bos…
bos maseh ada ya??Putusan Atas Perbuatan Yang Tidak Didakwakan yang baru/yg lama jg boleh yg uda di MA, selain kasus tumpak . s.??????…soalnya saya bwt tesis ne bos.
tolongin y bos, Makaseh y bos..
kirim k sini y bos : richard_herianto85@yahoo.com
Wah belum nemu lagi nih putusan yg seperti ini. Kalo ada pasti udah gw upload di sini.
bos saya minta putusan PK nya donkk,,ni alamat email saya ryanjulmira@yahoo.com