Ultra Petitum yang Dibenarkan

Putusan No. 808 k/pid.sus/212 (Idris Lukman)

Putusan ini merupakan putusan Kasasi yang memperkuat putusan judex facti yang menjatuhkan vonis diluar pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara narkotika. Sebelumnya Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif dimana dalam Dakwaan Kesatu JPU menggunakan pasal 114 (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Dakwaan Kedua dengan menggunakan pasal 112 (1) UU 35 Tahun 2009. Atas dakwaan tersebut PN Surabaya memutus terdakwa tidak terbukti baik atas dakwaan alternatif kesatu maupun alternatif kedua, namun menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 (1) UU Narkotika, yaitu terbukti menyalahgunakan narkotika. Terdakwa kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun serta diperintahkan menjalani rehabilitasi medis. Putusan ini dikoreksi oleh PT Surabaya, namun khusus mengenai lamanya hukuman, yaitu menjadi 1 tahun penjara, selain itu PT Surabaya juga memperjelas lamanya masa waktu rehabilitasi medis yang harus dijalani Terdakwa, yaitu selama 1,5 tahun.

Kasus ini sendiri berawal dari ditangkapnya Terdakwa sehari setelah diketahui membeli dan menggunakan shabu-shabu bersama 2 orang rekannya di rumah salah seorang rekannya tersebut. Setelah dilakukan penangkapan tersebut penyidik kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tersangka diduga menggunakan shabu-shabu tersebut. Dari penggeledahan tersebut ditemukan shabu-shabu seberat 0,3 gram beserta alat penghisapnya di bawah tempat tidur.

Di tingkat kasasi Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti yang memutus tidak berdasarkan pasal yang didakwakan tidak salah, oleh karena Continue reading

Putusan Atas Perbuatan Yang Tidak Didakwakan

No. 876 K/Pid/2006 (Tumpak Simanjuntak)

Menimbang, terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

  1. Bahwa Judex Facti (Pengadilan Negeri) yang menyatakan bahwa terhadap Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaan pertama atau dakwaan kedua, namun karena berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, Terdakwa dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan pasal lain yang tidak didakwakan yaitu Pasal 3 (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 tahun 2001, pasal yang masih satu jenis, atau masih dalam satu kwalifikasi dengan pasal yang didakwakan;
  2. Bahwa terhadap pertimbangan yang demikian Judex Facti (Pengadilan Negeri) telah melampaui batas wewenangnya, dimana dalam surat dakwaan tidak didakwakan, namun membuat sendiri pasal yang dianggap sejenis dengan tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
  3. Bahwa bila mengingat rasa keadilan terhadap diri Terdakwa justru Terdakwa yang harus dihormati dari sebab tidak melakukan apa yang tidak didakwakan kepadanya ;

Kasus Posisi:

Terdakwa adalah seorang Kepala Desa di desa Pematang Siantar Lalang Kabupaten Deli Serdang. Pada tahun 2002 Terdakwa membagikan Beras Miskin kepada warga. Pada awalnya KK yang berhak mendapatkan Raskin sebanyak 324 KK dimana masing-masing KK berhak mendapatkan 20 kg beras dimana per kg nya dikenakan harga Rp. 1.000, -. Pembagian beras tersebut pada tahun 2002 terjadi sebanyak 4 kali. Dalam membagikan beras tersebut terdakwa melakukan penyimpangan-penyimpangan prosedur, mulai dari pembagian tidak dilakukan dengan kupon, harga beras tidak merata, ada yang dijual Rp. 100,- hingga  Rp. 1.300,-, serta jumlah KK penerima beras membengkak dari 344 hingga 495 KK. Atas perbuatan terdakwa menurut JPU negara dirugikan sebesar Rp. 12.960.000,- (Dua belas sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). Surat Dakwaan oleh JPU disusun secara alternatif, namun JPU melakukan kesalahan oleh karena dakwaan pertama dan kedua baik maupun pasal yang didakwakan tidak berbeda sama sekali. Pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999. Anehnya dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa telah melanggar pasal 3 UU No. 31/1999.  Di tingkat pertama PN menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu maupun kedua, namun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Di tingkat banding putusan PN tersebut diperkuat. Di tingkat kasasi kedua putusan tersebut dibatalkan karena terdakwa dinyatakan terbukti atas pasal yang tidak didakwakan terhadapnya (pasal 3 UU No. 31/1999). Dan mengingat dalam putusan PN yang dikuatkan PT terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan kesatu dan kedua MA akhirnya membebaskan terdakwa.

Majelis Hakim Agung: 1) German Hudiarto (Ketua); 2) Soedarno (Anggota); 3) Imam Haryadi (Anggota)