Sidang Terbuka Pengujian Peraturan Perundang-Undangan


Sidang Pengujian Peraturan Perundang-Undangan (Judicial Review) di Mahkamah Agung di dorong agar dilakukan secara terbuka, mengikuti praktek di Mahkamah Konstitusi. Alasannya, agar lebih transparan, partisipatif dan akuntabel.

Praktek pengujian UU di MK selama ini memang banyak mendapatkan pujian, karena dilaksanakan secara terbuka sebagaimana layaknya persidangan di pengadilan tingkat pertama atau judex facti, sementara itu pengujian perUUan di bawah UU yang dilakukan di MA banyak mendapatkan kritikan karena dilakukan secara “tertutup” seperti pemeriksaan kasasi.

Atas permasalahan ini banyak pihak yang mendorong agar MA meniru praktek yang berlangsung di MK. Tak hanya kalangan CSO (civil society organization) yang mendorong hal ini, pemerintah pun mendorong hal serupa. Bahkan pemerintah mendorong MA untuk membuat Perma (Peraturan Mahkamah Agung) tentang Hukum Acara Pengujian Perundang-Undangan[1].

Dari isu ini ada beberapa hal menurut saya yang perlu dicermati secara serius, pertama terkait perlu tidaknya persidangan Hak Uji dilakukan secara terbuka, dan kedua dimana hal itu seharusnya di atur.

Esensi Persidangan Terbuka

Pertanyaan utama yang akan saya ajukan adalah, seberapa penting persidangan Pengujian Perundang-Undangan dilakukan secara terbuka. Untuk menjawab hal ini ada beberapa hal yang perlu dipikirkan kembali.

Perkara pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua jenis, perkara contentiosa dan perkara voluntair. Dalam perkara contentiosa maka terdapat sengketa antara dua pihak atau lebih atas suatu obyek. Ciri utama dari perkara ini adalah adanya Penggugat dan Tergugat, dan adanya sengketa (dispute) anatara kedua belah pihak atau lebih tersebut. Pihak Penggugat menggugat Tergugat, ia mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang merugikan Penggugat. Atas dalilnya tersebut ia diwajibkan untuk membuktikan dalil-dalilnya tersebut dengan mengajukan alat-alat pembuktian yang diperkenankan oleh hukum.

Dalam perkara contentiosa sebelum hakim mengambil kesimpulan, perkara sangatlah bergantung pada fakta-fakta yang dipermasalahkan. Karena pada dasarnya perkara contentiosa adalah perkara mengenai penerapan hukum.

Sementara itu dalam perkara voluntair ciri khas utamanya adalah ex-parte, atau satu pihak. Tidak ada Penggugat dan Tergugat, namun yang ada adalah Pemohon. Dalam perkara voluntair ini pemeriksaan umumnya sederhana, dan lebih bersifat administratif, jika segala persyaratan telah terpenuhi maka hakim akan menetapkan hukumnya. Tak ada proses pembuktian yang rumit, karena bersifat sepihak dan administratif. Permasalahan diserahkan kepada pengadilan untuk ditetapkan hukumnya.

Yang menjadi pertanyaan, perkara Hak Uji Materil apakah pada dasarnya merupakan perkara contentiosa atau voluntair?

Selanjutnya kita perlu melihat, sebenarnya apa fungsi persidangan yang dilakukan secara terbuka itu sendiri.

Pada dasarnya persidangan perlu dilakukan secara terbuka agar publik dapat melihat apa alat-alat pembuktian yang dihadirkan para pihak, dan apakah alat-alat pembuktian tersebut memang mendukung dalil penggugat/pemohon. Berbicara mengenai pembuktian tentu hal ini terkait dengan adanya suatu fakta yang dipermasalahkan. Ketika seseorang mendalilkan bahwa pihak lawan telah melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum (termasuk apa yang telah diperjanjikan) maka hakim perlu melihat dengan jelas, apa-apa saja buktinya, bukti yang mengindikasikan bahwa pihak lawan tersebut memang telah melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut. Pihak lawan kemudian diberikan kesempatan untuk membantah bukti-bukti tersebut dengan bukti- bukti juga, bukti tandingan. Pembuktian ini dilakukan dihadapan hakim agar hakim dapat mengambil keputusan apakah dalil yang diajukan oleh penggugat/pemohon tersebut sesuai dengan fakta yang ada atau tidak. Dan pembuktian harus dilakukan secara terbuka agar publik dapat melihat sendiri apakah nantinya kesimpulan yang diambil oleh hakim memang sesuai fakta atau tidak. Apakah pengambilan kesimpulan hakim atas fakta yang terjadi telah tepat atau tidak.

Yang menjadi pertanyaan penting dalam perkara Hak Uji Materil jika ingin mendorong adanya proses persidangan terbuka atas pemeriksaan perkara ini adalah apakah memang ada fakta yang harus dibuktikan? Sebelum menjawab pertanyaan ini maka perlu dilihat kembali apa itu Hak Uji Materil.

Permohonan Hak Uji Materil sebagaimana diatur dalam –baik UU MK maupun UU MA adalah untuk menguji apakah benar suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi atau tidak. Atau dengan kata lain menguji suatu norma dengan norma. Dalam isu ini sebenarnya tidak lah selalu terdapat fakta yang perlu dipermasalahkan atau dibuktikan. Atau setidaknya dalam perkara Hak Uji Materil sebenarnya benar tidaknya suatu norma apakah bertentangan dengan norma yang lebih tinggi atau tidak tidak bergantung pada fakta yang telah terjadi. Karena norma pada dasarnya bersifat abstrak.

Sebagai ilustrasi, apa fakta yang perlu dibuktikan untuk menunjukan bahwa suatu UU atau pasal dari suatu UU yang baru disahkan bertentangan dengan konstitusi? Dalam perkara seperti ini misalnya bahkan Pasal atau UU yang diuji tersebut belum pernah diterapkan. Lalu, apa yang hendak dibuktikan? Hal ini misalnya terjadi dalam perkara pengujian Pasal 69 dan Pasal 71 (2) UU KPK yang membubarkan KPKPN (006/PUU-I/2003) dan tentunya masih banyak lagi contoh UU yang belum pernah dilaksanakan (UU KKR) yang kemudian dijudicial review.

Ilustrasi lainnya misalnya, apakah memang diperlukan proses pembuktian untuk membuktikan bahwa Pasal 27 (3) UU ITE yang mengatur tentang Penghinaan melalui media elektronik bertentangan dengan konstitusi? Apa yang hendak dan perlu dibuktikan? Bahwa terdapat orang-orang yang dipenjara karena pasal tersebut? Jika ya, apakah perlu dibuktikan benar tidaknya bahwa memang terdapat orang2 yang dipenjara karena pasal tersebut? Atau bukti bahwa pasal tersebut mengandung ketidakjelasan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum? Jika ya, bagaimana membuktikannya?

Efektivitas dan Efisiensi Persidangan Hak Uji Materil Secara Terbuka

Sebelum mendorong agar pemeriksaan pengujian perundang-undangan di MA dilakukan secara terbuka sebagaimana di MK perlu sebelumnya dilakukan evaluasi terhadap efektivitas persidangan terbuka di MK itu sendiri. Selain itu perlu juga dilihat seberapa efisien hal tersebut, terutama jika dikaitkan dengan efektivitas itu sendiri. Jika memang persidangan terbuka tersebut efektif, dalam artian memiliki efek/dampak terutama dampak terhadap bagaimana kemudian para hakimnya akan mengambil keputusan, pertanyaan kedua adalah seberapa efisien. Untuk menjawab masalah efisiensi ini tentu yang perlu dipertanyakan adalah, apakah terdapat cara lain yang lebih efisien untuk mendapatkan result yang sama atau setara.

Namun, jika ternyata persidangan terbuka yang selama ini dilakukan tidak memiliki dampak terhadap bagaimana hakim kemudian akan memutus, tentu otomatis efisiensinya menjadi nol, atau dalam bahasa awamnya buang-buang duit dan umur. Dan jika ini yang terjadi, maka mendorong MA untuk menerapkan praktek yang sama, sama halnya kita mendorong agar MA dan semua pihak untuk buang-buang umur dan duit kuadrat.

Untuk menjawab pertanyaan pertama tentang efektivitas persidangan pengujian perundang-undangan yang perlu dilihat adalah 1) Dari sekian banyak permohonan judicial review di MK selama kurun waktu 12 tahun ini berapa banyak/persen permohonan yang memang memerlukan pembuktian, 2) seberapa besar fakta-fakta yang dibuktikan tersebut mempengaruhi bagaimana cara hakim MK dalam memutus permohonan tersebut.

Pertanyaan pertama sebenarnya dapat dimulai dengan mendata apa saja alat bukti yang dihadirkan pemohon selama ini dalam sidang JR di MK. Secara ringkas dapat saya katakan umumnya alat bukti yang dihadirkan dan diperiksa dalam JR di MK adalah Keterangan Ahli. Saya sejauh ini tidak pernah menemukan permohonan JR yang menghadirkan Saksi atau surat atau apapun yang memang terkait dengan proses pembuktian atas suatu fakta. Kalau pun ada saksi, umumnya saksi tersebut menjelaskan suatu fakta atau peristiwa yang kemudian juga tidak dapat digeneralisir bahwa peristiwa/fakta tersebut menunjukan norma yang diuji memang bertentangan dengan norma yang lebih tinggi –dalam hal ini konstitusi.

Sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa persidangan judicial review di MK terkait dengan Keterangan Ahli didominasi oleh para Ahli Hukum. Tentu menjadi pertanyaan jika ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum. Apa fakta yang hendak dibuat terang oleh para ahli hukum ini? Tentang permasalahan apakah apakah Ahli Hukum tepat dijadikan sebagai alat bukti/pembuktian atau tidak saya telah menuliskannya dalam tulisan Keterangan Ahli Hukum Sebagai Alat Bukti. Pada akhirnya persidangan Judicial Review di MK tak lebih dari sekedar ‘perang pendapat hukum’ melalui mulut para ahli.

Apakah “perang pendapat hukum” melalui mulut para ahli hukum tersebut mempengaruhi bagaimana pendapat hukum para hakim MK? Anda bisa katakan, kadang ya, kadang tidak. Pointnya adalah, pada akhirnya semua bergantung pada para hakim itu sendiri, pendapat hukum mana yang akan ia terima. Proses yang seolah-olah pembuktian tersebut bisa dikatakan tidak memiliki efek yang cukup berarti pada bagaimana hakim akan memutus.

Isu selanjutnya adalah, jika efektvitas persidangan terbuka yang pada intinya hanya mendengarkan para ahli –yang mayoritas adalah ahli hukum- tersebut rendah, pertanyaan selanjutnya, seberapa efisienkah hal tersebut patut diduplikasi di MA? Untuk menjawab hal ini tentu pertanyaan sebelumnya adalah, jika keterangan ahli tersebut sedemikian pentingnya, apakah menghadirkan para ahli tersebut ke persidangan adalah satu-satunya cara untuk mengetahui apa pandangan mereka? Dalam praktek di MK sendiri tak jarang keterangan ahli dapat dilakukan secara tertulis, dan kekuatannya tetap dinyatakan sama dengan jika hadir secara langsung.

Untuk melihat tingkat efisiensi persidangan terbuka ini perlu juga dilihat seberapa besar cost yang harus dikeluarkan oleh para pihak (Pemohon dan Termohon). Komponen biaya ini dapat dilihat dari berapa kali persidangan umumnya dilakukan atas suatu perkara JR di MK, berapa lama total keseluruhan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara dari perkara masuk hingga diputus? Berapa banyak rata-rata jumlah ahli maupun saksi yang dihadirkan oleh para pihak? Dari sini dapat dihitung berapa rata-rata total biaya yang harus dikeluarkan oleh para pihak dalam setiap perkara. Kecil?

Implikasi Persidangan Hak Uji Secara Terbuka di MA

Perhitungan tingkat efiktivitas dan efisiensi persidangan terbuka di MK atas sebenarnya dapat menjadi proyeksi bagaimana jika praktek serupa diterapkan atas pengujian perundang-undangan di bawah UU yang dilakukan di MA. Dan proyeksi biaya tersebut dapat diperkirakan akan lebih tinggi lagi dalam praktek JR di MA nantinya.

Hal yang perlu diingat adalah mengingat obyek perundang-undangan yang dapat diuji di MA tidak hanya peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat namun juga daerah (Perda, Pergub dll) maka sangat mungkin kedua belah pihak yang “bersengketa” bukanlah para pihak yang berada di jakarta. Hal ini tentu akan berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan baik oleh Pemohon maupun Termohon. Asumsikan misalnya berdasarkan perhitungan jumlah sidang di MK selama ini rata2 7x persidangan dengan frekuensi 1 minggu sekali, maka jika JR terbuka diterapkan di MA kira-kira akan sebanyak 7x pula. Dari sini dapat diperkirakan terdapat beban biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemohon dan Termohon sebanyak 7x pulang pergi Jakarta – daerahnya dikalikan jumlah orang yang akan hadir -yang tentunya tidak sedikit, dan penginapan.

Itu baru perhitungan biaya khusus untuk menghadiri persidangan. Belum lagi jika ditambahkan kewajiban untuk menghadirkan Ahli. Berapa biaya per Ahli? Berapa biaya transportasi dan penginapan untuk masing-masing ahli?

Dari prakiraan biaya-biaya yang harus dikeluarkan per perkara tersebut oleh masing-masing pihak, pertanyaan mendasarnya adalah, apakah hal itu sebanding dengan apa yang akan dicapai? Untuk menjawab ini ya kita perlu melihat lagi tingkat efektivitas persidangan terbuka di MK tadi.

Apakah ini telah dipikirkan oleh para pihak yang mendorong agar persidangan JR di MA perlu dilakukan seperti yang berlangsung di MK? Wallahualam.

Catatan Kaki

[1] http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt552f9caf7ded3/pemerintah-dukung-sidang-hum-bersifat-terbuka

2 thoughts on “Sidang Terbuka Pengujian Peraturan Perundang-Undangan

  1. ASSALAMU ALAIKUM
    ALHAMDULILLAH HIROBBIL ALAMIN
    beliau punya solusi MASALAH HUTANG PIUTANG, BUTUH MODAL USAHA, INGIN MERUBAH NASIB,
    BANGKRUT USAHA,DI CACI MAKI,DI HINA,MENYENGSARAKAN/MENZHOLIMI ANDA ,KINI SAATNYA ANDA BANGKIT DARI KETERPURUKAN, AGAR ORANG LAIN TIDAK MENGHINA ANDA,
    BELIAU SIAP MEMBANTU ANDA DENGAN…
    -JUAL MUSUH
    -NIKAH JIN
    -DANA GOIB
    -UANG BALIK
    -UANG MATENG
    -MEGGNDKAN UANG
    -GENDAM PENAKLUK
    -PENGASIHAN
    -PELET HITAM
    -PELET PUTIH
    -SANTET MATI
    -ANGKA/SIO JITU
    di jamin 100% berhasil
    hubungi BELIAU :
    KH SA’ID ABDULLAH WAHID
    (AHLI ILMU GO’IB)
    HP: 082334608008
    D/A : BATU AMPAR-GULUK GULUK –
    SUMENEP – MADURA
    JAWA TIMUR
    TERIMA KASIH WASSALAM

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s