Menyoal Status Non Pejabat Negara Hakim Ad Hoc (2)


Bagian Kedua 

Dalam bagian sebelumnya [lihat disini] tulisan saya lebih menyoroti pada argumentasi para pemohon pengujian Pasal 122 huruf e UU ASN, yaitu sejumlah hakim ad hoc, yang menurut saya argumentasi mereka kurang berdasar.

Pada bagian kedua ini saya akan membahas mengenai apakah menurut saya pasal 122 huruf e tersebut memang bermasalah atau tidak.

Konteks Penyebutan Pejabat Negara dalam UU ASN

Seperti telah saya jelaskan sebelumnya, UU ASN pada dasarnya tidak sedang mengatur mengenai pejabat negara, namun mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara atau dalam UU sebelumnya (8/74 jo 43/99) dikenal dengan istilah Pegawai Negeri Sipil. Karena fokusnya mengenai Pegawai ASN, maka tentu perlu diatur bagaimana jika Pegawai ASN menduduki jabatan-jabatan tertentu yang bukan merupakan jabatan yang bukan merupakan bagian dari sistem karir pegawai ASN itu sendiri. Mengenai hal ini sebenarnya judul bab dari pasal yang dipermasalahkan sendiri sudah jelas, yaitu Bab X tentang Pegawai ASN yang Menjadi Pejabat Negara, mulai dari Pasal 121 s/d 125. Secara lebih jelas seperti ini kira-kira struktur pasal di dalam bab tersebut.

Secara umum UU ASN ini mengatur bahwa Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara (Psl 121), kemudian di sebutkan dengan jabatan-jabatan apa yang disebut sebagai pejabat negara (Pasal 122). Penyebutan jabatan-jabatan ini pada dasarnya tidaklah terbatas, hal ini terlihat dari rumusan huruf pasal 122 huruf n yang menyatakan : Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. Artinya, di luar apa saja jabatan-jabatan pejabat negara yang disebut dalam pasal 122 huruf a s/d m, UU ini masih membuka kemungkinan adanya jenis jabatan lainnya yang akan disebut sebagai pejabat negara.

Penyebutan beberapa jenis jabatan Pejabat Negara dalam Pasal 122 tersebut penting karena terkait dengan pasal berikutnya, Pasal 123. Pasal 123 mengatur adanya dua pembedaan jabatan-jabatan tertentu dimana ia tidak akan kehilangan statusnya sebagai Pegawai ASN (Pasal 123 Ayat (1)) dan ada yang sebelumnya wajib mengundurkan diri atau kehilangan statusnya sebagai Pegawai ASN (Pasal 123 Ayat (3)). Dan adanya pembedaan ini kemudian menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, bagaimana jika Pegawai ASN yang tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai ASN ketika menjadi pejabat negara tertentu tersebut tidak lagi menjadi pejabat negara. Permasalahan ini kemudian dijawab dalam Pasal 124.

Pasal 123

(1) Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; Menteri dan jabatan setingkat menteri; Kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS.

(2) Pegawai ASN dari PNS yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaktifkan kembali sebagai PNS.

(3) Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Ketentuan Pasal 121-125 UU ASN ini memiliki sedikit perbedaan dengan pengaturan dalam UU sebelumnya, UU 8 Tahun 1974 jo 43 Tahun 1999. Dalam aturan sebelumnya Pegawai Negeri (sipil maupun TNI/Polri) tidak akan kehilangan status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri jika menjadi pejabat negara, namun dalam UU ASN ini terdapat jabatan-jabatan tertentu yang membuatnya harus kehilangan statusnya sebagai pegawai ASN. Bahkan tak hanya itu, mereka pun harus sudah mengundurkan diri sebagai pegawai ASN sebelum mereka menduduki jabatan-jabatan tersebut menurut UU ASN ini. Ketentuan baru ini nampaknya muncul untuk mengakomodir aturan-aturan yang telah ada sebelumnya, misalnya UU 32 Tahun 2004 yang mensyaratkan calon kepala daerah yang berlatar belakang pegawai negeri untuk sebelumnya mengundurkan diri sebagai pegawai negeri.

Terkait masalah ini sebenarnya UU ASN ini memang terkesan memiliki kekurangan, khususnya pada pengaturan tentang jabatan-jabatan apa yang membuat Pegawai ASN kehilangan atau tidak kehilangan status kepegawaiannya sebagai Pegawai ASN. Perhatikan pasal 123 di atas, satu 2 hal yang hilang dari Pasal 123 di atas adalah bagaimana jika pegawai ASN diangkat menjadi hakim, baik hakim agung, tinggi maupun tingkat pertama, serta pejabat negara lainnya yang belum disebutkan dalam Pasal 122 huruf a s/d m tersebut akan tetapi oleh UU yang mengatur jabatan tersebut dinyatakan sebagai Pejabat Negara, apakah ia harus kehilangan statusnya sebagai Pegawai ASN atau tidak? Namun, menurut saya hal ini sepertinya bukan tanpa sebab.

Jika diperhatikan lebih lanjut, seluruh jabatan Pejabat Negara yang disebut dalam Pasal 122 UU ASN ini kecuali Hakim Agung, Tinggi dan Tingkat Pertama adalah jabatan yang sifatnya hanya sementara waktu. Sementara itu jabatan hakim (selain hakim ad hoc) adalah jabatan yang tidak terikat masa jabatan tertentu kecuali usia pensiun. Untuk jabatan-jabatan Pejabat Negara selain hakim tersebut tentu pertanyaannya adalah bagaimana jika terdapat Pegawai ASN yang diangkat menjadi pejabat negara (selain hakim) tersebut, bagaimana status kepegawaiannya jika masa jabatnya sebagai pejabat negara habis. Karena ada permasalahan ini lah maka bab X UU ASN ini di adakan.

Sementara itu, permasalahan serupa tidak terjadi jika pegawai ASN diangkat menjadi hakim, mengingat usia pensiun hakim lebih lama dari usia pensiun pegawai ASN itu sendiri maka pertanyaan hukumnya adalah, apakah seorang pegawai ASN dapat merangkap juga sebagai hakim atau tidak, dan apakah jabatan hakim dapat dirangkap dengan jabatan pegawai ASN atau tidak. Mengenai hal ini tentu tidak tepat jika diatur dalam Bab X tentang Pegawai ASN yang Menjadi Pejabat Negara, namun lebih tepat diatur dalam ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan baik bagi Pegawai ASN maupun jabatan hakim itu sendiri.

Selain jabatan hakim, jabatan “Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang” juga tidak disebutkan secara eksplisi tentu bukan tanpa sebab. Sebabnya tentu mengingat sifat dan karakteristik dari “pejabat negara lainnya” tersebut belum dapat diidentifikasi oleh pembuat UU, karena masih bersifat terbuka. Karenanya maka pengaturan tentang bagaimana konsekuensi kepegawaian bagi pegawai ASN yang akan menjadi pejabat negara lainnya tersebut tentu tidak bisa diatur dalam UU ASN ini, namun akan diserahkan pada undang-undang yang akan mengatur pejabat negara yang akan datang tersebut.

Namun, terlepas dari permasalahan di atas, pada intinya tetaplah sama, bahwa Pasal 122 memang tidak bermaksud untuk mengatur jabatan Pejabat Negara itu sendiri, hanya mengatur konsekuensi kepegawaian jika pegawai ASN menduduki jabatan-jabatan non jabatan ASN itu sendiri.

…sepertinya masih bersambung

Dalam bagian selanjutnya saya akan memaparkan mengapa menurut saya memang tidak tepat jika hakim ad hoc dinyatakan sebagai pejabat negara dalam UU ASN.

2 thoughts on “Menyoal Status Non Pejabat Negara Hakim Ad Hoc (2)

  1. ASSALAMU ALAIKUM
    ALHAMDULILLAH HIROBBIL ALAMIN
    atas RAHMAT SERTA HIDAYAH RIDHO DARI ALLAH SWT. , beliau punya solusi MASALAH HUTANG PIUTANG, BUTUH MODAL USAHA, INGIN MERUBAH NASIB,
    BANGKRUT USAHA,DI CACI MAKI,DI HINA,MENYENGSARAKAN/MENZHOLIMI ANDA ,KINI SAATNYA ANDA BANGKIT DARI KETERPURUKAN, AGAR ORANG LAIN TIDAK MENGHINA ANDA,
    BELIAU SIAP MEMBANTU ANDA DENGAN…
    -JUAL MUSUH
    -NIKAH JIN
    -DANA GOIB
    -UANG BALIK
    -UANG MATENG
    -MEGGNDKAN UANG
    -GENDAM PENAKLUK
    -PENGASIHAN
    -PELET HITAM
    -PELET PUTIH
    -SANTET MATI
    -ANGKA/SIO JITU
    di jamin 100% berhasil
    hubungi BELIAU :
    KH SA’ID ABDULLAH WAHID
    (AHLI ILMU GO’IB)
    HP: 082334608008
    D/A : BATU AMPAR-GULUK GULUK –
    SUMENEP – MADURA
    JAWA TIMUR
    TERIMA KASIH WASSALAM

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s