Soal Eksekusi Hukuman Mati


Soal hukuman mati memang selalu menarik, banyak debatnya. Ada yang pro, ada yang kontra. Ada yang pro dengan alasan (seakan) perintah agama, supaya ada efek jera, dll, ada yang kontra dengan alasan HAM. Saya sendiri? Ah, ga pro maupun kontra. Ga menolak kalau mau dihapus, ga mendukung juga sama yang mati-matian pertahanin jenis hukuman ini.

Tapi bukan soal pro kontra hukuman mati ini yang saya mau bahas kali ini, tapi soal alasan Jaksa Agung yang diberita ini. Dalam berita tersebut Jaksa Agung berdalih kalau pihak kejaksaan kesulitan untuk melakukan eksekusi terpidana mati karena tersandera putusan MK yang memungkinkan Terpidana mengajukan PK lebih dari sekali, setelah MK memutuskan menyatakan Pasal 268 Ayat (3) KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kenapa Kejaksaan menjadi merasa tersandera?

Selama ini Kejaksaan memang tidak mau mengeksekusi terpidana mati jika masih ada upaya hukum luar biasa yang masih dapat digunakan oleh Terpidana. Begitu juga jika permohonan grasi belum diputuskan oleh Presiden. Khusus untuk grasi, dalam UU Grasi (2/2002 jo 5/2010) khususnya dalam pasal 13 memang dinyatakan bahwa untuk hukuman mati, permohonan grasi menunda pelaksanaan eksekusi pidana mati, namun untuk upaya hukum luar biasa, khususnya Peninjauan Kembali, tidak ada ketentuan yang menyatakan permohonan PK akan menunda pelaksanaan eksekusi pidana mati. Jadi, secara hukum, jika permohonan grasi telah ditolak oleh Presiden, maka eksekusi dapat dilakukan, terlepas dari apakah terpidana sedang atau belum mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Saya sepakat dengan pernyataan Humas Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Kejaksaan hanya mencari-cari alasan untuk tidak melaksanakan eksekusi. Buat saya, alasan Jaksa Agung ini seperti mau lempar body. Lempar body ke MK dan MA. Alasannya kira-kira “kalau PK bisa berkali-kali, bagaimana setelah PK pertama ditolak, grasi ditolak, kemudian terpidana di eksekusi, lalu pihak ahli waris mengajukan PK kembali dan kemudian diterima MA? Padahal orangnya sudah kita eksekusi?”

Alasan yang seakan-akan logis. Kenapa seakan-akan aja?

Gini. Kalau Kejaksaan masih ragu apakah di PK-PK berikutnya MA tiba-tiba mengabulkan PK tersebut, artinya Kejaksaan masih meragukan kesalahan dari Terpidana, atau minimal derajat kesalahan dari Terpidana. Pertanyaannya, kalau masih ragu, kenapa pada saat tuntutan dulu menuntut Terdakwa agar dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan? Bukan kah tuntutan itu datangnya dari Kejaksaan itu sendiri? Kalau akhirnya Kejaksaan masih ragu, artinya ada yang kacau dengan cara kerja para Jaksa dan Kejaksaan itu sendiri. Kok ya bisa mengajukan tuntutan yang sangat berat ini –mencabut nyawa orang- tidak didasari oleh keyakinan yang sangat luar biasa yakinnya bahwa terdakwa memang pelakunya, dan peran terdakwa dalam perbuatan tersebut memang sangat berat? Ini seperti menganggap enteng nyawa saja buat saya.

Seperti saya katakan sebelumnya, saya bukan anti maupun pro hukuman mati. Tapi hukuman ini harus diterapkan dengan sangat-sangat-sangat (tiga kali sangatnya) ketat. Jika Penuntut Umum (Jaksa) mau menuntut terdakwa untuk dijatuhi hukuman mati, ia harus sangat yakin atas peran dan kesalahan terdakwa. Keyakinan tersebut derajatnya seperti seakan ia sendiri menyaksikan kejahatan yang dilakukan terdakwa, yang mana kejahatan tersebut dilakukan dengan cara yang luar biasa sadis, atau ruarrrr biasa dampaknya bagi publik.

Selain itu Penuntut Umum juga harus sangat-sangat-sangat yakin bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sebelumnya dilakukan sesuai due process of law; tidak ada penyiksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik untuk memaksa terpidana mengaku, terdakwa didampingi oleh penasihat hukum, dan penasihat hukumnya pun bukan yang abal-abal tapi memang profesional, tidak ada sedikitpun kemungkinan terjadinya rekayasa atas bukti-bukti, dan lain sebagainya.

Tanpa terpenuhinya dua syarat di atas, jika Penuntut Umum tetap mengajukan tuntutan pidana mati ya zholim namanya. Masuk neraka! Dan kalau dua syarat tersebut sudah terpenuhi, dan tuntutan tersebut dikabulkan pengadilan, ya eksekusi dong. Kalau setelah itu ragu, cari-cari alasan untuk ga mengeksekusi itu namanya udah minta, dikabulin, terus nolak. Kurang ajar namanya itu, masuk neraka!

Buat saya isu ini sederhana, berani nuntut, harus berani eksekusi. Kalau ga berani eksekusi, jangan sok-sokan nuntut orang untuk dihukum mati.

Soal PK berkali-kali, sehingga ada kemungkinan PK yang kesekian kalinya akan dikabulkan MA. Gini cuy, pertama, PK tidak menunda eksekusi, grasi lah yang menunda eksekusi hukuman mati. Kedua, jika grasi ditolak, maka artinya MA sudah pernah memeriksa perkara tersebut sebanyak tiga kali. Kapan aja itu? Saat Kasasi, PK yang pertama, dan pada saat grasi. Grasi memang kewenangan Presiden, tapi kan sebelumnya Presiden mendengar terlebih dahulu pendapat dari Mahkamah Agung, karena tiap permohonan grasi harus diperiksa dulu oleh MA (Pasal 9-11 UU Grasi).

Jadi, 3 kali kan MA sudah memeriksanya? Apakah jika PK kedua, ketiga dst diajukan MA mungkin akan mengabulkan permohonan PK-nya, minimal mengabulkan untuk mengurangi hukumannya jadi lebih rendah dari hukuman mati? Kalau mungkin, berarti MA nya dodol. Dan sepanjang kita –khususnya Kejaksaan maupun MA sendiri masih berfikir kemungkinan tersebut tetap ada, ya sebaiknya dihapuskan saja itu pidana mati, atau setidaknya tidak lagi diterapkan. Karena kalau masih berfikir kemungkinan tersebut masih ada, berarti masih ga yakin bahwa terpidana memang layak dijatuhi hukuman mati. Dan sekali lagi, kalau ga yakin, ya jangan tuntut terdakwa untuk dijatuhi pidana mati lah.

Sederhana toh? Ya ora son?

5 thoughts on “Soal Eksekusi Hukuman Mati

  1. Terimakasih atas kiriman infonya. Mhn jika berkenan bisa dishare data atau referensi terkait  “ongkos/ biaya perkara” yang pasti ada dalam setiap pkr di Pengadilan. Khususnya dalam persidangan kasus pidana.

    mengingat referensi tersebut cukup sulit untuk didapatkan.

    Terimakasih.

  2. ASSALAMU ALAIKUM
    ALHAMDULILLAH HIROBBIL ALAMIN
    beliau punya solusi MASALAH HUTANG PIUTANG, BUTUH MODAL USAHA, INGIN MERUBAH NASIB,
    BANGKRUT USAHA,DI CACI MAKI,DI HINA,MENYENGSARAKAN/MENZHOLIMI ANDA ,KINI SAATNYA ANDA BANGKIT DARI KETERPURUKAN, AGAR ORANG LAIN TIDAK MENGHINA ANDA,
    BELIAU SIAP MEMBANTU ANDA DENGAN…
    -JUAL MUSUH
    -NIKAH JIN
    -DANA GOIB
    -UANG BALIK
    -UANG MATENG
    -MEGGNDKAN UANG
    -GENDAM PENAKLUK
    -PENGASIHAN
    -PELET HITAM
    -PELET PUTIH
    -SANTET MATI
    -ANGKA/SIO JITU
    di jamin 100% berhasil
    hubungi BELIAU :
    KH SA’ID ABDULLAH WAHID
    (AHLI ILMU GO’IB)
    HP: 082334608008
    D/A : BATU AMPAR-GULUK GULUK –
    SUMENEP – MADURA
    JAWA TIMUR
    TERIMA KASIH WASSALAM

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s