Putusan MA No. 1386 K/Pid.Sus/2011 (Sidiq Yudhi Arianto)
Sudah menjadi rahasia umum bahwa tak jarang terjadi penyalahgunaan wewenang dalam upaya pemberantasan narkotika. Salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut yaitu dengan menjerat pengguna narkoba dengan ketentuan yang jauh lebih berat, yaitu pasal 112 UU 35 Tahun 2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum) yang diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, DAN denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar. Padahal untuk pengguna (penyalahguna) narkotika untuk penggunaan narkotika golongan I ancaman maksimumnya hanya 4 tahun tanpa denda. Penyalahgunaan wewenang juga umumnya terjadi sebaliknya, yaitu pengedar dikenakan pasal pengguna. Dalam kasus ini tampaknya pengadilan mencium dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk yang pertama, yaitu seorang pengguna didakwa dengan pasal 112.
Kasus ini berawal dari secara tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh beberapa orang polisi setelah sebelumnya terdakwa membeli 0,2 gram shabu-shabu dari seorang bandar. Dalam dakwaan tidak dijelaskan bagaimana pihak kepolisian tersebut bisa mengetahui bahwa terdakwa sebelumnya telah membeli shabu-shabu tersebut, penuntut umum hanya menjelaskan saat digeledah di saku kirinya ditemukan 1 paket shabu-shabu seberat 0,2 gram.
Dalam dakwaannya Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsidiaritas dimana dalam dakwaan pertama terdakwa didakwa dengan pasal 112 ayat 1, dan dakwaan subsidair dengan pasal 127 (pengguna). Di tahap penuntutan Penuntut Umum menuntut terdakwa terbukti atas dakwaan primair dan menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Atas tuntutan tersebut pengadilan menyatakan terdakwa terbukti melanggar UU Narkotika, namun dakwaan yang menurut pengadilan terbukti bukanlah dakwaan primair akan tetapi dakwaan subsidair. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dengan memperberat hukuman dari sebelumnya 10 bulan penjara menjadi 1,5 tahun. Atas putusan PT ini Penuntut Umum mengajukan permohonan Kasasi. Alasan utama permohonan kasasi PU tersebut intinya yaitu judex facti salah dalam menerapkan hukum dengan menjatuhkan putusan yang hanya menghukum terdakwa dengan dakwaan subsidair oleh karena pada saat ditangkap tidak ditemukan peralatan untuk menggunakan shabu-shabu serta terdakwa menolak dilakukan test urine, sehingga menurut PU seharusnya terdakwa tidak dihukum sebagai penyalahguna melainkan pasal 112.
Atas alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung menolaknya. Yang menarik dalam pendapatnya MA menyatakan bahwa walaupun terdakwa unsur-unsur dalam pasal 112 juga terbukti, yaitu memiliki dan atau menguasai narkotika namun MA menyatakan bahwa dalam melihat unsur tersebut harus dipertimbangkan juga maksud dan tujuan atau konteks penguasaan maupun kepemilikan narkotika tersebut, apakah dimaksudkan untuk digunakan sendiri atau diperjualbelikan.
Selain itu MA juga dalam pertimbangannya memberikan pertimbangan yang seakan mengkritik praktek yang selama ini dilakukan oleh para penyidik dalam perkara narkotika, dimana MA menyatakan bahwa sering kali terjadi ketidakjujuran penyidik dalam kaitannya dengan test urine, dimana tidak dilakukannya test urine terjadi karena untuk menghindari diterapkannya pasal 127 UU narkotika terhadap pengguna.
Pertimbangan-pertimbangan ini menurut saya penting untuk memberikan kejelasan kapan kepemilikan atau penguasaan narkotika dapat dianggap memenuhi pasal 112 kapan dianggap memenuhi pasal 127. Dengan demikian diharapkan penegakan hukum menjadi lebih tepat sasaran, tidak asal untuk menjatuhi hukuman seberat-beratnya belaka.
Berikut kutipan pertimbangan hukum Mahkamah Agung:
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum bahwa sesuai fakta hukum di persidangan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, bukan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a sebagaimana dalam putusan a quo.
Bahwa Judex Facti /Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dalam memeriksa dan memutus perkara a quo dengan alasan-alasan ;
- Jumlah jenis narkotika yang di temukan pada diri Terdakwa hanya seberat 0.2 gram yang dibeli Terdakwa dari seseorang bernama Ganjar Raharjo ;
- Terdakwa membeli narkotika bukan untuk diperdagangkan atau diperjualbeikan melainkan untuk digunakan;
- Terdakwa yang bermaksud untuk menggunakan atau memakai narkotika tersebut, tentu saja menguasai atau memiliki narkotika tersebut, tetapi kepemilikan dan penguasaan narkotika tersebut semata-mata untuk digunakan. Sehubungan dengan hal tersebut maka harus dipertimbangkan bahwa kepemilikan atau penguasaan atas suatu narkotika dan sejenisnya harus dilihat maksud dan tujuannya atau kontekstualnya dan bukan hanya tekstualnya dengan menghubungkan kalimat dalam Undang-Undang tersebut ;
- Dalam proses hukum penyidikan, polisi sering kali menghindari untuk dilakukan pemeriksaan urine Terdakwa, sebab ada ketidakjujuran dalam penegakan hukum untuk menghindari penerapan ketentuan tentang penyalahgunaan narkotika, meskipun sesungguhnya Terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 ;
- Oleh karena itu, kepemilikan atau penguasaan narkotika seberat 0.2 untuk tujuan digunakan Terdakwa, tidaklah tepat terhadapnya diterapkan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, akan tetapi ketentuan yang lebih tepat sebagaimana dalam putusan a quo.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Jaksa Penuntut Umum tersebut harus ditolak ;
Majelis Hakim Agung:
- Imron Anwari (Ketua)
- Surya Jaya
- Hakim Nyak Pha
dia hanya lah pemakai ,dan korban dari narkoba kena bisa di kena kan pasal 112,apa gunanya pasal 127,barang yg dibawa 0,2 itu untuk di pakai,dan tidak ada transaksi narkoba,semua hanyalah jebakan bandar dan polisi,kenapa hukum kita slalu tidak adil,mana bandar dan mana pemakai,tolong selamatkan pemakai dan tangkap bandarnya,pemakai itu harus dialihkan ke rehap bukan dipenjara,
Betul, dalam praktek sering terjadi penyiasatan hukum oleh aparat penegak hukum. Putusan ini penting menurut saya oleh karena dalam putusan ini MA sepertinya mencoba menegaskan kembali perbedaan antara penyalahguna dengan pengedar untuk meminimalisir penyalahgunaan hukum oleh aparat.
putusan MA ini sangat bermanfaat dan mebantu banyak korban pemakai narkoba yg sudah terdzolimi oleh aparat yg punya wewenang,sehingga membuat tuntutan hukum yg sesat..semoga vonis ini bisa diterapkan seluruh hakim2 di Indonesia
Memang pengedar dan pemakai harus dibedakan, tapi sekarang baru saja ada penangkapan terdakwa ditangkap sedang mengunakan alat alat untuk mengisapnya juga ada tetapi dia dikenakan pasal 112 ayat 1 tahun 2009.saya mohon untuk dituntaskan masalah ini.
mayoritas perkara narkoba khusus pemakai dibawah 1 gram selalu divonnis 4 tahun ditambah 800 juta dan atau 3 bulan, dan ditingkat banding naik menjadi 5,6 atau 7 tahun dan kasasi putusan banding dikuatkan ironis memang dan sangat beruntung dalam perkara sidig hanya 1,5 th
KAMI MENOLAK DENGAN TEGAS
Bahwa kami menolak dengan tegas pertimbangan majelis hakim Sofyan Syah sh, S Donatus Sh, Yusuf Sh Hal. 37 yang menyatakan “Menimbang bahwa walaupun pada saat Terdakwa ditangkap terdakwa belum menerima shabu yang dipesannya tersebut, menurut hemat Majelis hal tersebut lebih dikarenakan Terdakwa keburu ditangkap oleh petugas dan walaupun Terdakwa membantah bahwa dirinya tidak pernah memesan shabu kepada Iswadi chandra maupun Riki, namun berdasarkan hasil pemeriksaan urine No. B/131/V/2011/DOKPOL, tertanggal 14 Mei 2011 yang dibuat dan ditandatangani dr.Bayu Dwi Siswanto, ternyata urine terdakwa positif mengandung Methamfetamina, sedangkan terdakwa maupun penasehat hukum tidak pernah mengajukan bukti dari pihak yang berkompeten, bahwa terdakwa tidak pernah menggunakan Narkotika jenis shabu.
Bahwa pertimbangan tersebut tidak benar, dan kesimpulan yang terlalu dipaksakan. Hal ini dengan jelas dapat diuraikan sebagai berikut : “Menimbang bahwa walaupun pada saat Terdakwa ditangkap terdakwa belum menerima shabu yang dipesannya tersebut, menurut hemat Majelis hal tersebut lebih dikarenakan Terdakwa keburu ditangkap….”. Berdasarkan fakta dalam BAP menunjukan bahwa antara Terdakwa dengan Iswadi justru bertemu ketika keduanya sudah ditangkap di Polda Metro Jaya. Berdasarkan keterangan saksi polisi Bambang Hariono dan polisi Kembar Wahyu Susilo, menegaskan bahwa proses menuju Gajah Mada adalah berada dalam kawalan dan pengawasan ketat aparat kepolisian bahkan menurut saksi Iswadi chandra ada 3 (tiga) tim gabungan yang mengawalnya.
Berdasarkan hal tersebut, artinya pertemuan itu memang tidak pernah terjadi, juga Terdakwa tidak pernah mencurigai akan adanya narkotika sehingga cuek-cuek saja. Bahkan menimbulkan pertanyaan kenapa polisi tidak membiarkan untuk terjadi peristiwa penyerahan saja biar lebih jelas dan pasti ? Bukankah ada 3 tim gabungan yang mengawalnya. Atas dasar tersebut maka kesimpulan judex factie terlalu dipaksakan dan salah.
Bahwa Edih Kusnadi juga menolak Pertimbangan Judex factie yang menyatakan : “….dan walaupun terdakwa membantah bahwa dirinya tidak pernah memesan shabu kepada saksi Iswadi Chandra maupun Riki, namun berdasarkan hasil pemeriksaan urine No. B/131/V/2011DOKPOL, tertanggal 14 Mei 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bayu Dwi Siswanto, ternyata urine terdakwa positif mengandung Metamfetamina….” Kesimpulan yang tidak nyambung, Edih Kusnadi didakwa MENERIMA NARKOTIKA, namun kemudian DIANGGAP MENERIMA NARKOTIKA KARENA BERDASARKAN HASIL TES URINE yang tentunya berbeda antara”MENERIMA dan MEMAKAI” yang berarti sebagai orang yang menggunakan, walaupun seharusnya Hakim jeli dan tulus mendengar keterangan Edih yang menyatakan tes urine dilakukan setelah EDIH diberi makan dan minum kopi 2 kali oleh polisi.
bung Edih, maaf baru membaca tulisan2 anda. Apa yang sudah anda lakukan untuk melawan praktik rekayasa ini? Apakah anda didampingi pengacara? Ada baiknya anda coba hubungi Kontras atau LBH Jakarta mengenai masalah ini. Saya yakin mereka bisa lebih banyak membantu anda menyelesaikan masalah anda ini.
Pengalaaman pribadi saya yang terkena kasus yang sama, untuk mendapatkan pasal 127 tergantung ”WANI PIRO”
ayah saya ditanggap dengan modus penjebakan..semua terbukti pada saat hp salah 1 polisi terjatuh di rumah saya..semua barang bukti adalah hasil bawaan pihak polisi kedalam rumah saya…tapi ayah saya masuk dalam pasal 127…
sedangkan om saya yang terbukti pengedar dan pemakai hanya mendapat 112 dengan hukuman 6bulan….
apa itu adil???????
HUKUM MEMANG BISA DI BELI!
TANPA PEMBERITAHUAN NOMOR REGISTRASI KASASI SEBELUMNYA
TANPA PEMBERITAHUAN SURAT PENAHANAN KEPADA KELUARGA/KUASA HUKUM/ TERDAKWA
TIBA-TIBA SUDAH DIVONIS !!
Demikian bunyi Petikan Putusan Kasasi Edih Kusnadi 1672 K/Pid.Sus/2012
MENGADILI
– Menolak Permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi EDIH KUSNADI
– Membebankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 2.500 ( dua ribu lima ratus rupiah)
– Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari kamis, tanggal 18 Oktober 2012, oleh Prof. Dr. KOMARIAH E SAPARDJAJA, SH Ketua Muda yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis H. SUHADI, SH. MH dan SRI MURWAHYUNI SH. MH. Hakim-Hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh TETY SITI ROCHMAT SETYAWATI SH Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Kasasi Edih Kusnadi Ditolak
http://www.soorot.com/2012/11/edih-kusnadi-berkomentar-terkait.html
http://ganasnews.com/?p=3717
http://m.detik.com/news/read/2012/11/12/171024/2089600/10/kasasi-ditolak-terdakwa-narkoba-edih-mendekam-10-tahun-di-bui?9922032
* bisa hubungi saya via email bung penulis ??
TANPA PEMBERITAHUAN NOMOR REGISTRASI KASASI SEBELUMNYA
TANPA PEMBERITAHUAN SURAT PENAHANAN KEPADA KELUARGA/KUASA HUKUM/ TERDAKWA
TIBA-TIBA SUDAH DIVONIS !!
Demikian bunyi Petikan Putusan Kasasi Edih Kusnadi 1672 K/Pid.Sus/2012
MENGADILI
– Menolak Permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi EDIH KUSNADI
– Membebankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 2.500 ( dua ribu lima ratus rupiah)
– Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari kamis, tanggal 18 Oktober 2012, oleh Prof. Dr. KOMARIAH E SAPARDJAJA, SH Ketua Muda yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis H. SUHADI, SH. MH dan SRI MURWAHYUNI SH. MH. Hakim-Hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh TETY SITI ROCHMAT SETYAWATI SH Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Kasasi Edih Kusnadi Ditolak
http://www.soorot.com/2012/11/edih-kusnadi-berkomentar-terkait.html
http://ganasnews.com/?p=3717
http://m.detik.com/news/read/2012/11/12/171024/2089600/10/kasasi-ditolak-terdakwa-narkoba-edih-mendekam-10-tahun-di-bui?9922032
saya seorang istri yang suami saya sedang diproses 30 hari ini di kepolisian masalah jebakan narkoba, saya sedang dilanda kebingunan untuk mencari keadilan, saya sudah coba cari cari info disana sini tapi tidak ada satupun informasi atau advise yang bisa membantu saya. kalaupun ada pasti ada dana besar yang harus saya siapkan. Bahkan teman teman penegak hukum saya sudah angkat tangan melihat bobroknya sistem hukum kasus narkoba diindonesia. bila anda bisa memberikan saya saran saran akan sangat bermanfaat buat saya. Trimakasih.
sepertinya suami anda harus didampingi advokat. bisa tau lokasi nya dimana?
di Bali.. dan perlu anda ketahui advokat yang saya hubungi dan temui semua angkat tangan dengan kasus narkoba (wlpun saya bilang ini penjebakan) saya tidak bisa percaya dengan siapapun disini. bila anda berkenan saya akan berikan informasi detail mengenai kasus ini ke privat email karna saya takut ini terpublish dan akan mengganggu proses hukum suami saya. saya juga takut mendapat ancaman dan tekanan dari pihak pihak yang berkepentingan.
Yaitu dia yang berlaku tidak bercela, yang melakukan apa yang adil dan yang mengatakan kebenaran dengan segenap hatinya,
yang tidak menyebarkan fitnah dengan lidahnya, yang tidak berbuat jahat terhadap temannya dan yang tidak menimpakan cela kepada tetangganya;
yang memandang hina orang yang tersingkir, tetapi memuliakan orang yang takut akan TUHAN; yang berpegang pada sumpah, walaupun rugi;
yang tidak meminjamkan uangnya dengan makan riba dan tidak menerima suap melawan orang yang tak bersalah. Siapa yang berlaku demikian, tidak akan goyah selama-lamanya.
Dr mandang,
Semoga didunia ini masih banyak yg seperti itu. Saya yakin tuhan bersama kami. Dan kami akan tetap fight demi kebenaran. Mohon doa dr kawan2 semua supaya keadilan masih bisa kita temukan di sistem penegakan hukum ind yg bobrok ini.
Salam hormat, saya mau tanya, teman saya sedang mengalami peristiwa mirip, cm gk memiliki atau menguasai, dan tidak membeli, hanya kebetulan mampir, hanya tes urine. Positif.
Salam hormat, saya mau tanya, teman saya sedang mengalami peristiwa mirip, cm gk memiliki atau menguasai, dan tidak membeli, hanya kebetulan mampir, hanya tes urine. Positif. Kira” peluange gimana?
Suami saya masuk penjara udah 9 hr,mereka berenam ada dlm tahanan dlm test urine suami saya negativ sedangkan yang memiliki barang tersebut sudah mengaku dia hanya sial aja berada disitu karena suami saya kbetulan pergi mnjual ayam tp knapa suami sy msih d tahan
suka pusing sendiri saya kalau membicarakan atau mendengarkan hukum hukum di indonesia..
serasa tersentuh tak adilnya hukum hukum di indonesia..
Hi All,
Saat saya membuka site ini saya merasa mendapatkan harapan dan cahaya dalam hidup saya. Terima kasih sebelumnya buat pak Totok, saya tidak tahu email anda maka saya tulis di sini. Saya punya teman, yang ternyata adalah pengguna, teman saya adalah seorang yang mudah depresi dan tertekan, suatu waktu menurut cerita temanku dia ada membeli barang sabu yang akan digunakan sendiri karena saat itu dia menghadapi masalah keluarga yang cukup pelik, barang yang dibeli adalah sekitar 1g, namun dia hanya dikasih separuhnya. Dia tidak mempermasalahkan hal tersebut dan hampir saja melupakannya. Namun entah kenapa tiba- tiba dia ditelpon terus menerus oleh penjualnya untuk segera mengambil sisanya dengan sistem ranjau. Setelah tidak menganggapnya bbrp kali akhirnya dia risih juga dan memutuskan untuk mengambilnya. Ternyata setelah dia mengambil dia kemudian langsung ditangkap oleh beberapa aparat polisi padahal barang yang diambilnya tadi sudah dibuangnya di tengah jalan. Karena mungkin tidak ada barang bukti maka dia di giring ke apartemen tempat tinggalnya dan akhirnya kedapatan barang bukti 0.1-0,2g sisa pemakaiannya dahulu beserta 1 pipet kaca. Dia ditekan terus oleh pihak kepolisian dan ditawarkan banyak hal seperti tukar kepala dan sebagainya. Herannya dia tidak ditanyakan sumber belinya dari mana atau pertanyaan yang mengarah ke penjualnya dia. Ternyata penjualnya sudah tertangkap dan pihak polisi dengan sengaja memancing2 dia supaya mengambil sisanya karena ada sms ttg informasi tersebut dari penjualnya. Karena temanku seorang yang mudah tertekan dia panik dan menangis terus menerus. Pihak polisi pun menyadari hal itu dan sempat melihat di pergelangan tangan kiri dari temanku terdapat banyak luka bekas sanyatan tanda betapa sering dan mudahnya temanku ini depresi. Tidak ada rasa kasihan dari pihak aparat yang menangkapnya saat itu padahal terdapat seorang polwan juga dimana seharusnya mempunyai hati yang lebih halus daripada rekan2 prianya. Teman saya di tekan, di suruh melaporkan teman2nya yang notabene dia sendiri tidak mengerti kebenaran dari informasi polisi mengenai teman2nya. Setelah bbrp kali gagal menjebak temannya, dan kebetulan polisi yang bersangkutan melihat foto2 dr BB teman saya, mereka mengenali seseorang yang menurut mereka sudah merupakan TO dr kepolisian. Teman saya memang mengenal orang tersebut namun tidak mengetahui kalau orang tersebut bisa menyediakan barang. Akhirnya setelah dipaksa2 oleh pihak polisi untuk menghubungi orang yang bersangkutan akhirnya tertangkaplah orang tersebut oleh pihak kepolisian. Namun teman saya ternyata tidak juga dilepaskan seperti janji mereka ke teman saya kalau berhasil menangkap teman saya dengan asumsi mereka bisa mendapatkan pengedar yang baru. Kejadian ini benar2 membuat saya bertanya2 dimana dan apa arti kata “Polisi adalah pengayom masyarakat”, polisi tidak bisa membedakan mana orang yang benar2 pengguna dan mana yang tidak, padahal pengguna ini bisa kita kategorikan adalah seorang korban dari narkotika dimana korban mempunyai hak2 yang harusnya dilindungi oleh aparat kepolisian kita. Tidak hanya hak2nya sebagai korban yang dirampas, teman saya sama polisi dimasukkan dalam tahanan polrestabes dan dikumpulkan dengan pengedar2 besar lainnya. Tidakkah mereka menyadari bahwa selain sudah menjadi korban dari narkotika dia sekarang juga menjadi korban tipu muslihat dari aparat kepolisian yang sebelumnya mungkin di mata dia adalah seorang pengadil di negara ini, selain itu dia masih harus mengalami tekanan mental karena harus menghadapi istri dan anak dari korban penangkapan lain yang notabene informasi mengenai siapa yang melaporkan harusnya dilindungi oleh pihak kepolisian. Bagaimana dia bisa menghadapi amarah keluarga2 korban lainnya setelah dia keluar dari hukumannya? Apakah hal ini sudah menjadi pemikiran dari pihak aparat yang melakukan penjebakan tadi? Ataukah itu menjadi satu kebanggaan dari aparat yang bersangkutan karena berhasil menangkap banyak korban dengan cara2 yang benar2 keji menurut saya, yang lebih prihatin lagi di dalam kelompok aparat ini terdapat seorang polwan yang teryata mempunyai tingkat pangkat yang lebih tinggi dari aparat lainnya saat itu. Sekarang kondisi teman saya di dalam amat tertekan karena tidak tahu apa yang harus dilakukan dan masih harus menerima keterangan dari pihak penyidik kalau dia akan dikenakan pasal 112 yang ancaman hukumannya adalah 4 tahun jika dia tidak mampu untuk memenuhi syarat2 tertentu yang kita semua tentunya sudah mahfum akan hal itu. Masalahnya dia bukan dari orang yang berada, seorang pengguna yang dijebak oleh pihak kepolisian dimana pihak kepolisian telah mengetahui tidak mungkin mendapatkan info pengedar dari temanku ini, dan sekarang dia harus depresi di dalam tahanan dalam sel bergabung dengan orang2 yang menurut saya tidak bisa memberikan contoh yang lebih baik. Saya kecewa, sedih dan tidak tahu harus berkata apa2, saya hanya berharap ada seseorang yang benar2 baik supaya dapat membantu teman saya untuk mendapatkan haknya supaya bisa segera di rehabilitasi sesegera mungkin dengan berdasarkan surat edaran dr MA no 4/ 2010 dan no 3/ 2011. Tolong……. karena teman saya adalah benar2 seorang pengguna, saya tidak mau kehilangan dia dan melihat dia tambah hancur hanya karena perlakuan yang tidak benar dari bbrp oknum yang tidak mengerti arti kemanusiaan dalam hidupnya. Please, tuan2 dan bapak2 bantu kita, bantu kita untuk membela orang lemah agar tidak ditindas lagi.
Terima Kasih
Hadi Santoso
(hadisanaida@gmail.com)
info ttg kasus yg sy alami..
Kronologi kejadian.
Jam 1 siang sampe d rmh kakak ipar langsung tidur siang.sktr jam 4 terbangun karna rumah tsb di grebek.ditemukan alat bukti seberat o,85gr.diperiksa diri saya tdk ada bukti,sementara sy tidak tahu ada barang tsb di dalam rumah,dan barang tsb diakui pny kaka sy.tes urin dan darah positif dan dikenakan pasal 127 a 1 atau 131 uu 35
mohon bantuan info ny karna sy buta hukum.terakhr pake sabu 3 sblm kejadian
sy ditangkap karna berada di tkp,saya tdk tau apa2 mengenai bukti yg dpt ddlm rmh karna posisi saat itu sy tdr.tp penyidik memaksa sy untk aku klo sy melihat tersangka sdng komsumsi sabu2.urine sy positif,4 hari sblm ny sy di bujuk tmn untk mencoba sabu..sy dikenakan pasal 112 atau 127 a 1 dan 131.mohon solusiny
tegakkan keadilan, jangan semua pemakai di hantam sama rata dengan pengedar,, jangan asal masukkan pasal pasaran 112. Bapak Mahkamah Agung yang terhormat demi keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa hanya anda harapan kita untuk mencari keadilan di negeri ini, berlakukan lah pasal 127 pada tempatya jangan semua di hantam rata pasal 112, bisa overcapacity penjara. aparat kepolisian seakan tidak pernah sekolah dalam menangkap orang dengan asal-asalan memasukkan pasal pasaran 112, dia kataya aparat penegak, katanya pengayom masyarakat ternyata brengsek semua, dan kongkalikong udele bodong sama jaksa penuntut,,…harapan kami hanya hanya kepada Ketua Mahkahah Agung yang dimana kami ada upaya hukum untuk kasasi, sampai sekarang kami memantau hasil putusan perkara yang mewakili client kami sebagai pengguna.. buka pengedar…kasihan rakyat ini
bagimana urus surat vonis dan surat dakwa?dikarenakan jaksa nya meninggal didunia.dy udh jalanin 5tahun skrg mau urus pb.mohon petunjuk bagaimana caranya nya urus pb thx.
Sbnr’y ini crta lama, tpi smpe dtik ini msh sma..
Kluarga sy jg mnjd korban k dzoliman polisi dn pnyidik.
Bhkan di PN pun saksi yg di hdirkan hnya sksi yg mmbratkn(polisi).
Sodara sy hny pngguna tp di jerat dgn pasal 112, di tuntut 5 thn 3 bln+denda oleh jaksa, dn di vonis 5 thn 1 bln olh hakim + dnda.
dmna letak keadilan itu?
Tlong info dn bntuannya, kami skrng mengajukan banding.
Cukup saya, Sandi M yg menderita akibat tdk punya uang utk mencari kebenaran dan Keadilan Hukum. Mohon Tolong Saya.
Suami sy d vonis tgl 03-02-2014 pasal 112 hukumn 4thn 4bln, saat ini km ajukn banding, sy tmukn banyak kjanggaln d dlm proses hukum & sbuah bukti kcurangn dr penyidik
Akibat dr kkurangan biaya akhirx suami sy d diskriminasikn & jd korban dr aparat penegak hukum, sy mohon jk ada yg dpt mnolong sy dlm mncari keadilan hukum
mantap artiklnya…
ya begitulah di indonesia ini hukum terkadang bisa di beli, kl ga bs beli ya bisa bisa salah kena pasal deh..
kisah temen saya dan ke 4 teman nya (saya gak ikutan seh haha), juli 2013 , pergi ke salah satu club di jkt, pergi ber 5 tp dia cm dia sendirian yg niat mau beli in*x yang lain cm pd mau mabok, yg lain nunggu di mobil karna mau pindah ke club lain, temen ane beli di dalem club itu, bodohnya kaga di makan di dlm tp di simpen n di bawa keluar.. begitu ke arah mobil diikutin deh sama intel.. digeledah deh tp ga ketemu2, ditawarin ma intel nya, kalo bagi in*x 1 butir bakal dilepasin blablabla dah,, akhirnya nyerah dikeluarin dah tu in*x 1 butir dikasi ke intel nya , eh ga tepat janji malah akhir nya di angkut deh ke kantor, intel nya ga percaya kalo cm ada 1 barang karna di mobil ada temen nya 4 lg, di bugilin deh di periksa… di tuntut nya pake pasal 112.. padahal tu temen gw bukan pengguna tetap si, cm kadang2 have fun aja makan in*x , paling2 1 taon cm 1-3x.. setelah mendekam 2 malam di kantor (ga masuk sel) nego2… akhir nya deal dah angka 30jt… baru deh bisa capcus… tepok jidat dah
Sudah bukan rahasia umum…
Hukum di indonesia tidak ada konsistensinya…
Menguasai, memiliki, menyimpan 112 ayat 1..
Walaupun untuk diri sendiri tetap diancam dengan hukuman 4thn minimal…
Dan pasal subsider 127 ayat 1 walaupun ada tetap gugur..
Barusan saya sidang dan di tuntut 5thn 6bulan…
Keadilan hanya untuk orang berduit…
Barang bukti saya hanya 0,3g..
Sedangkan teman saya dengan barang bukti diatas 1g dengan pasal yg sama hanya di vonis 1thn 3bln..
Saya jga adalah korban rekayasa kasus yg sama…saat ini saya di putus 9th 3bln…tanpa barang bukti dan saya bkn lah seorang pemakai tp saya pernah mencoba nya tapi itu pun sudah lama sekitar 3bln yg lalu….kemana kah kami2 yg jd korban kesewenang2an aparat hukum hrs mencari ke adilan??
Apakah para aparat mengartukan yg di mksd Bpk SBY menjadikan hukum sbgai panglima adalah sewenang2 dlm menindah korban2 yg tdk bersalah….
saya saat ini jg dlm proses banding dan mohon informasi dari sesama korban klo ada titik terang dlm menanganin kasus seperti ini….terima kasih.
Akhirnya menemukan artikel ini,,tapi apakah di artikel ini hanya untuk ajang curhat saja? apakah ada yang bisa bantu?
Teman saya juga kurang lebih kena kasus yg umum di indo di gap di taxi di tasnya ternyata ada inex 0,4gr sblm di bawa ke polsek di bawa ke hotel dulu nego. Hanya tmn sy sdh tdk pegang duit akhirnya di giring ke polsek bergabung dengan pengguna n pengedar narkoba lainnya. Di tes negative dan tidak ada sidik jari di inexnya (hayo sp yg bawa ini). Daripada berdebat teman sy ikut2 aja ke polsek, setelah sehari katanya bisa klo lsng byr damai 20jt, eh pas di kasih katanya eh sory ternyata ga bisa karena ini operasi gabungan (OMG gubrak) nah itu duit dh ke polisi…
Dan sampai akhirnya teman sy msh di polsek dari tgl 28Okt14, karena nego sama polisi ga cukup duit akhirnya berkasnya di bawa ke kejaksaan pusat. Teman saya di jerat pasal 112, dan lucunya lagi si jaksa nawarin kalo mau di ganti pasal 127 bayar 300jt (OMG dpt duit drmn tmn gw, dlm hati ternyata Jaksa bodong jgn2).
Well, saat ini blm ada kabar teman saya ikut saja sidang or bayar. Kalo ikut sidang bisa saja kalah hakim ngikutin jaksa. Dan penjara menjadi hari-hari teman saya…
Apakah ada saran dari teman2 yang lain?
Iseng pengen liat proses pengadilan kebetulan adaa temen yg adiknya dituntut 6thn penjara karena terbukti sebagai pengedar. Dr awal penangkapan sampai sidang tuntutan tak afa pihak kluarga yg berani bicara krn tdk punya uang sama sekali. Iseng pula usai sidang sy bertemu dgn jaksa penuntutnya apakah putusan tsb bs ada keringanan eh. Tau2 sy disuruh datang kekantor jaksa tersebut. Lebih panik lg adiknya temanku telp dan menyalahkan kami knpa hrs muncul. Pdhl dia sdh bilang g punya kluarga. Gantian skrg akunya yg panik. G tau apa yg hrs kulakukan besok jika bertemu jaksa itu. Panik krn ada asumsi bhw sy hrs menyiaplan uang bnyk. Lo tidak hukuman 6 thn itu tdk akan ada keringanan atau bahkan akan diperbeberat. Duh bingung . Pusing krn ulah iseng ini. Tolong bantu saya y… Apa yg hrs sy lakukan…
Saya ketangkap bb 0,1 g sdh di vonis 1 th 4 bulan.sebelum di tangkap istri2 sy dulu yg di tangkap karena di kaitkan ada seseorang yg di tangkap pdh org tersebut sy dan istri sy tdk kenal.aneh nya sy mintak di pertemukan dgn org yg di kait sm sy itu tdk di gubris sm sekali.bahkan penahananyapun di pisah.semua tahanan bnnp sby itu di titipkan di polda cuma sy sndr yg di titipkan di polsek gubeng dgn perkara ini sy di vonis 11 tahun tanpa ada barang bukti.
Sm istri sy bnnp di pra dan pra dikabulkan.lalu istri saya di lepas dan didepan sel di tangkap lg .dan besuk nya sy kena sasaran dan dimarahi oleh petugas bnnp kenapa kok sampai istri sy ngepra kan bnnp. Sy jwb tdk tahu krn memang sy tdk tahu krn sy dan istri sy tdk di tahan di tempat yg sm. Sampai skr sy masih di tingkat kasasi ini nomor perkara sy 2108/Pid.B/2013/PN.SBY
Saya sekarang ditahan dirutan.. Saya bertanya,, berawal teman saya mengajak saya untuk menggunakan shabu-shabu.. Dia menyuruh saya beli untuk digunakan bersama2.. Pada saat setelah saya membeli dan sampai dirumah malah saya ditangkap polisi.. Akhirnya saya dijerat dengan pasal 112 114 putusan pn memvonis saya 5 tahun ditingkat banding saya divonis 4 tahun.. Barang bukti yang saya beli hanya 0,5 gram tidak sampai 1 gram.. Tujuanya pun hanya digunakan bukan diperjual belikan.. Ternyata jaksa melakukan kasasi tidak terima putusan PT 4 tahun.. Gmna menurut anda? Saya bingung tlh ya.. Sementara saya masih menunggu hasil kasasi
Inti nya cuma satu….polisi itu ANJ*NG masyarakat
Kita bicara realita saja…jika kena pasal 127 biasa kena brp lama ? Krna si terdakwa memang bkn org yg pnya bnyk uang utk direhab, otomatis meskipun dikenakan pasal 127 pasti tetap jatuhnya ditahan…mohon infonya tks.
ancaman maks 127 itu 4 tahun. Berapa rata2 hukuman yang dijatuhkan dalam praktek, sangat bervariasi, tapi tidak akan lebih dari 4 tahun.
Soal rehab, ga semua penyalahguna bisa dijatuhkan rehab. rehab hanya untuk pecandu, dan tidak semua penyalahguna adalah pecandu.
sampai ayam tumbuh gigi,NARKOBA tu tdk dpt dibrantas,la gimana mau dibrantas la wong dalang nya induk nya kePOLISIAN yg memegang kendali ats nya,.mau bukti?..tanya lngsng kepara korban yg ditangkap polisi jing narkoba,stlah ditangkap sitersangka pas di BAP pasti disodorkan sprangkat alat nyabu .sambil berkata mau make ga lo,biar lancar berkicau sambil bongkar bos2 yg bermain dijalur basah,.coba bayangkan pantas kah mereka seperti itu.kata nya mau brantas,kok malah ngarajarin ga bener.eit jgn coba2 mengadukan hal ini kepenegak hukum lain nya,karna ga bakal diladeni,karna ini sdh menjadi aset negara kita..KItA?..u aja kalle. emang ga salah tuh kata lain buat polisi sini.. polisi ANJING Kurap rakus akan duit ga halal. ingat duit ga dibawa mampus men.. singkat kata.. polisi narkoba MAMPUS aja men!..
kisah kejadian yang menimpa kami,,,
kejadian nya,tgl 15-06-2015,bermula sdik saya di jebak oleh,aparat kepolisian setelah di geledah di temukan 0,500 g,shabu,kemudian di giring lah pengeledahan di rumah kontrakan nya,,ternyata tdk ditemukan barang bukti,dan aneh nya lagi salah satu pengeledah dari aparat kepolisian,mengambil isi barang yang tdk seharus nya diambil.
yang mau saya tanyakan apakah bisa,secara hukum polisi mengambil barang2,isi rumah,selain barang bukti????¿?????????
tolong bantu teman saya,teman saya ditangkap dirmh sepupunya,teman sya jga diproses lanjut BB nya nggak ada.. Sampai sekarang mash ditahan,yg anehnya disangkakan pasal 114,112,127,131 padahal teman sya sa’at di gledah tidak ditemukan apa apa,saya rasa polisi polisi ini,sudah gila…
halo all..
saya mw tanya jga, kenapa saya bsa di kenakan pasal 112 dan 114 sedangkan BB saya hanya 0,01 gram dan di BAP saya di kenakan pasal 112, 127 dan 132 knp di jaksa saya 112 dan 114 sedangkan saya di test urine kenapa test urine saya bsa negatif padahal saya sudah 2 mnggu menggunakan sabu”..
skrng saya sedang mengajukan kasasi..
Saya mau bertanya seseeorang bukan pemakai tapi di temukan 0.2g sabu . Di kantong.a . Masuk pasal ap
Gmna dgn kasus ini??.
1.1 gram divonis 17 tahun penjara.
http://m.edisinews.com/berita-aneh-didakwa-miliki-11-gram-heroin-hadi-dihukum-penjara-17-tahun.html
Bahkan dengan 21 cacat hukum
http://m.kompasiana.com/aldie666/fakta-21-kesalahan-cacat-hukum-dalam-pradilan-sesat-hadi-junaedi_555477ca6523bd3f164aefa4
emmm…ternyata bukan cuman saya yang merasa ketidak adilan hukum di negri ini..saya napi dengan hukuman 5,2thn ..pasal yg di BAP 112,114 jo 127 dengan barang bukti seberat 0,2g ..kok bisa yah jatuh pasalnya ke 112 ..padahal dalam BAPsaya cuman seorang pengguna narkoba..kalo mau jatuh ke pasal 127 jaksa minta 250jt apa ga gila tuh jaksa..saya yakin orang pertama masuk neraka jahanam dah para jaksa yg tidak adil…
indonesia,kalau takut basah jangan bermain air,kalau takut terbakar jangan bermain api,kalau takut di pejara jangan dekati narkoba,,,,,setahu saya yang di katakan pengguna itu iyalah orang yg menggunakan narkoba bagi dirinya sendiri dan dia lapor ke puskesmas atau lsm yg diberi izin oleh depkes,bahwa dia blm bisa menahan sugesti dan dia belinya juga di tempat yg di tunjuk dan terdaftar resmi.tapi kalau dia beli di kp ambon atau tempat tempat yg tidak di tunjuk oleh menkes berarti penyalah guna donggggg.nah setelah di tangkap polisi dan di tuntut jaksa dan di vonnis hakim baru cari celah,alasan,ini,itu,dll.padahal sudah jelas tau bahwa narkoba dilarang uu dan diharamkam oleh semua agama, tdk konsekwen donggg menjelek jelekkan polisi,jaksa,hakim.kenapa tidak menjelekkan diri sendiri itu kata roma irama TERLALU.,,,,.ngaca dululah diri sendiri jelek ga? jangan mejelekken orang kalau kita sendiri jelek,katanya polisi menjebak segala memang pelaku narkoba itu ada yg menyerahkan diri ke polisi? lebih konsekwen seorang pembunuh masih ada yg menyerahkan diri.untu itu wahai generasi bangsa jauhkan dirimu dan keluargamu dari narkoba,kalau generasi muda kena narkoba siapa penerus bangsa ini,nanti kita di jajah lagi sama bangsa lain pejuang pejuang dulu berkorban untuk bangsa ini supaya bangsa ini maju,seandainya para pejuang itu bisa hidup dan melihat orang berjubel di penjara karena narkoba pasti mereka kecewa.
indonesia,kalau takut basah jangan bermain air,kalau takut terbakar jangan bermain api,kalau takut di pejara jangan dekati narkoba,,,,,setahu saya yang di katakan pengguna itu iyalah orang yg menggunakan narkoba bagi dirinya sendiri dan dia lapor ke puskesmas atau lsm yg diberi izin oleh depkes,bahwa dia blm bisa menahan sugesti dan dia belinya juga di tempat yg di tunjuk dan terdaftar resmi.tapi kalau dia beli di kp ambon atau tempat tempat yg tidak di tunjuk oleh menkes berarti penyalah guna donggggg.nah setelah di tangkap polisi dan di tuntut jaksa dan di vonnis hakim baru cari celah,alasan,ini,itu,dll.padahal sudah jelas tau bahwa narkoba dilarang uu dan diharamkam oleh semua agama, tdk konsekwen donggg menjelek jelekkan polisi,jaksa,hakim.kenapa tidak menjelekkan diri sendiri itu kata roma irama TERLALU.,,,,.ngaca dululah diri sendiri jelek ga? jangan mejelekken orang kalau kita sendiri jelek,katanya polisi menjebak segala memang pelaku narkoba itu ada yg menyerahkan diri ke polisi? lebih konsekwen seorang pembunuh masih ada yg menyerahkan diri.untu itu wahai generasi bangsa jauhkan dirimu dan keluargamu dari narkoba,kalau generasi muda kena narkoba siapa penerus bangsa ini,nanti kita di jajah lagi sama bangsa lain pejuang pejuang dulu berkorban untuk bangsa ini supaya bangsa ini maju,seandainya para pejuang itu bisa hidup dan melihat orang berjubel di penjara karena narkoba pasti mereka kecewa…tobat..
Comen jg percuma g ada yg langsung menanggapi…buat ron aja…memang salah klo kita pakai narkoba dlm bntk apapun dan mn ada jg pelaku narkoba atau pembunuh dan kriminal yg ngaku dan menyerahkan diri ke kantor polisi jgn sok patriotnisme lu ron..tp yg perlu lo ketahui ron klo memang terbukti
bersalah ya harus d proses secara hukum yg berlaku bkn karna uang…lo tau g apa itu K U H P hukum d indo..Karna Uang Habis Perkara…ini fakta bkn soal menjelek2an polisi,jaksa n hakim
benar benar menginspirasi.. 🙂
Wong edAn
hukuman apa ini saya punya adek tapi kenapa adek saya bukan bandar tpi adek saya terkena pasal 112/114 padahal adek saya dijebak oleh temannya seharusnya polisi lebih adil n lebih bijak. kalau melihat permasalahan orang bukan seenaknya memberi pasal dan apa gunanya penyidik kalau dikit” uang mau dilayar uang kami orang susah seharusnya polisi lebih mengerti. bagaimana cara kerja anak buahnya mana keadilan hukum adek saya terkena jebakan polisi yg namanya sp apa. ini yg dinamakan saya mohon jadilah polisi yg bijak g semuanya harus pakek uang..
Maaf sebelumnya syaa mau tanya nh,,saya punya teman yg sekarng mendekam di lp bulak kapal ,karena terjerat kasus narkoba dengan tuduhan pengedar,,sedangkan temanya saya hanya sedang main dirumah temannya tersebut tiba2 polisi datang,dan menangkapnya dengan barang bukti ada dilemari temanya tersebut ,tanpa di cek sidik jari teman saya apakah cocok tidak dengan sidik jari teman saya,,terus tes urine hasilnya negatif sekarang teman saya mendekam selama 4 thn atas kasus yang ia tidak lakukan tersebut ,dengan istilah teman saya ini DIJEBAK,bagaimana cara mengajukan permohonan banding dan dibebaskan karena bukti tidak mengarah kepada teman sya tersebut dan hasilnya negatif,dipihak kami da slah seorang saksi menyatakan bahwa teman saya itu tidak bersalah,kami hanya punya seorang saksi,apakah untuk bukti tersebut teman saya bisa bebas??tolong kasih saran ke saya bagi teman pengacara,teman2 wartawan,kepolisian ,semua bantu saya ,sarannya?terus yang ingin saya tanyakan kepada pihak kepolisian apakah teman saya ini telah dikambing hitamkan,oleh aparat agar kasusnya cepat diadili dan cepat naik pangkat?mohon saranya?saya hanya ingin keadilan untuk teman saya,
Kapan ada yang mau memenjarakan oknum/aparat kepolisian yg seenakx saja memberikan sangsi kepada pemakai/pengguna narkoba?..yang kadang kala sifatx hanya menjebak…!!
.kita tidak menyadari yang sebenarx kita tidak mendapat keadilan…padahal masyarakat berhak mendapat keadilan..
Inshaa Allah suatu saat nanti akan terbongkar…dan semoga Allah melindungi orang yang berani membongkar kasus ini.
Bapak2 ibu2 yth. Sy hanya ingin menyampaikan pengetahuan yg sy ketahui..koreksi apabila slh atau kurang.
Mengenai jeratan pasal 112 biasanya dikenakan kpd trlapor yg memilik dan menguasai narkoba, apabila terlapor hasil urine nya positif narkotika tentu saja pasal yg dijerat seharusnya 112 jo 127. Sebaliknya apabila terlapor memiliki narkotika meski kuantitasnya sedikit 0 koma sekian misalkan tp hasil urinenya negatif narkotika tentu yg dipasang hanya pasal 112 saja tanpa junto 127. Krn tidak ada bukti bahwa terlapor sbg penyalahguna. Lalu kenapa ada yg memiliki narkotika dan urine nya positif tidak dikenakan pasal 127 saja..? Kenapa musti 112 jo 127…hal tersebut digunakan aparat penegak hukum sbg dasar dilakuknnya penahan trhadap terlapor, dengan unsur memilki, menguasai dan menyimpan.. krn apabila hanya dipasang pasal 127 saja yg ancaman hukumannya maksimal 4 thn ..si terlapor tidak bisa ditahan..krn ancaman hikumannya dbwh 4 thn. Kalo tetap dipasang 127 saja dan tidak dilakukan penahanan akan beresiko si trlapor melarikan diri dan menghindar jeratan hukum.
Kemudian saya kurang setuju dengan istilah “KORBAN”…korban narkotika, korban penyalahguna, korban bandar narkotika dll…coba kita objektif dengan kata korban, korban itu seharusnya disangkakan kpd org yg tidak ingin mengalami, org yg tidak mau sesuatu menimpa dirinya sendiri..lalu apakah tepat jika penyalahguna narkotika itu disebut korban? .kata “PENYALAHGUNA” dari katanya saja pe-nyalah-guna..sy pikir org itu tentu sadar dengan apa yg dia lakukan, yaitu pe-nyalah- guna ..orang yg menggunakan narkotika tidak sesuai dengan peruntukan, misalnya untuk medis..disini penyalahguna tentu sadar apa yg dilakukannya dan cenderung atas keinginan diri sendiri untuk melakukan penyalahgunaannya tersebut.. jadi kurang tepat dong dikatan “KORBAN”…toh dia sadar atas perbuatannya dan dia tidak berifat pasif dalam menggunakan narkotika..contohnya dia misalkan dicekoki oleh orang lain sementara si pengkonsumsinya sendiri tidak mau mengkonsusmsi narkoba..krn dia dipaksa karena dia dicekoki karena dia tidak sadar mengkonsumsi narkoba..itu baru tepat dikatakan sabagai “KORBAN”…
Selanjutnya saya ingin menanggapi perihal statement adanya “PENJEBAKAN” narkotika oleh polisi..apabila ada yg merasa dijebak dan dia kedapatan menguasai narkotika, namun dia tidak mengetahui sm sekali asal muasal narkotika tsb..itu sy rasa bs lepas dari jeratan hukum…karena tentu saja tidak cukup bukti..misalkan polisi hanya menemukan sabu di jaket atau rumah pelakunya..tp dia tidak merasa memiliki apalagi membeli serta tidak ada saksi yg menguatkan bahwa itu kepemelikan pelaku ditambah lagi urine nya negatif…itu akan bebaaas dan tidak cukup bukti… namun pertanyannya apabila urine positif ? Patut diduga tentunya sipelaku sebagai pemilknya..tinggal polisi membuktikan dgn alat bukti lainnya…jd jgn ada opini “DIJEBAK”…alat bukti dan saksi lah yg berperan menentukan bisa dan tidak nya seseorang disangkakan sebagai pelaku. INGAT PRA PERADILAN BERLAKU.
Salam hormat. Berantas narkotika !!
Untuk oghie. Ayo kita sharing bersama mengenai kasus yg dialami teman anda itu…email saya slykurnov85@ ymail.com. tksh
Sya hanya org awam yg tak tau hukum ada teman sya yg ketangkap 5 org dipenyidik mereka dinyatakan pemakai narkoba jenis shabu barang buktinya 0.2grm kena pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 brp tahunkan mereka akn menjlni masa tahanan dilapas mohon infonya
Apakah benar bila sudah ditahan selama 400 hari dan blm jg putus ( blm vonis) tersangka bs dibebaskan demi hukum..??!!
Mohon bantuan dan masukannya.. Trima kasih
HUkum d Indonesia mmng runcing kebawah dalm pidana suami say a d tuntut jaksa 3thn/127
Tp knp hakim mmberi vonis 5th
Pdhal tidak terbukti
Apa karna saya miskin tidak bs memenuhi permintaan hakim?
Untuk banding pun saya takut karna pasti di mintain uang LG tolong saya
Sy berjuang Untuk suami Dan anak saya
Saya but uh kradilan. ..
08123480156 waktu saya 5 hair Untuk banding
kasusnya dimana bu? sudah pakai advokat kah?
Kasus teman sy.. di jebak oleh kawan bekerja sama dgn polisi intel…
Teman z di curigai sebagai Bandar dan pengedar… Penggeledahan,, BB di temukan luar rumah dgn seberat tdk samapai stenga ji… Di dalam rumah di dapat sebuah alat timbangan rusak bekas timbangan jualan aksesoris dan aksesorisnya ada.. dan di temjakan plastik penyimpanan aksesois,,, tpi polisi dgn tegas bawah timbangan dan plastik kecil itu adalah alat sebagai bandar dan pengedar… Menurut penjelasan teman saya timbangan dan kantong plastik itu bekas dia bisnis jual beli aksesoris sejeni emas,perak,titanium…
Teman sy di jatuhi 3 pasal yaitu berbunyi : Bandar,pengedar,pemakai…
Dalam proses teman sy terbukti postif tes uriien…
Yg paham hukum n pasal tentang Narkotika… Kira kira teman sy ini dia pantas kena 3 pasal itu dgn kecurigaan itu tpi bukti tdk akurat…
Sy mohon arahanya atau pendapat ,, keluarga dan kerabat teman sy berharap teman z cuman di jatuhi 1 pasal yaitu penyalagnaan narkoba(rehabilitas) bisa gak yah atau memang hukumny atau bagai manah… Terimakasih
Bagi yang membutuhkan pendampingan perkara narkotika, bisa hubungi WA 085224656996 (Bayu), gratis konsultasi seluruh Indonesia.