Akhirnya! Penyesuaian KUHP!


Setelah sekian lama Pemerintah dan DPR tidak melakukan penyesuaian nilai rupiah yang terdapat dalam KUHP, akhirnya Mahkamah Agung lah yang melakukannya. Hari ini dalam pembacaan Laporan Tahunan 2011, Ketua MA mengumumkan bahwa MA telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Dalam Perma ini intinya diatur bahwa seluruh uang yang ada di KUHP, baik yang diatur dalam pasal-pasal pidana ringan (364, 373, 379 dst) maupun dalam pasal-pasal yang memuat hukuman denda nilainya dilipatgandakan menjadi 10000x.

Perhitungan 10000 kali lipat ini diperoleh dari penyesuaian harga emas dari tahun 1959 yang nilainya Rp 50,51 /gram dengan harga emas per februari yang harganya telah mencapai Rp 509.000 / gram. Jika dihitung maka telah terjadi penurunan nilai rupiah sebanyak 10.077 kali. Untuk memudahkan penghitungan Mahkamah Agung kemudian membulatkan angka tersebut menjadi 10000x. 

Sebelumnya, seluruh besaran uang yang ada di KUHP sebenarnya hanya pernah 1 kali disesuaikan dari naskah aslinya yang disusun oleh Pemerintah Belanda, yaitu pada tahun 1960 melalui 2 buah Perpu, Perpu No. 16 Tahun 1960 yang isinya mengubah batasan tindak pidana ringan di pasal 364, 374, 379 dst dari dibawah 25 gulden menjadi Rp 250, dan Perpu No. 18 Tahun 1960 yang isinya intinya mengubah seluruh jumlah denda yang ada dalam KUHP dengan melipatgandakannya sebanyak 15 kali. Kedua Perpu ini kemudian disahkan menjadi Undang-Undang setahun berikutnya, yaitu melalui UU No. 1 Tahun 1961. Setelah itu hingga detik ini Pemerintah dan DPR belum pernah sama sekali melakukan penyesuaian jumlah uang tersebut sama sekali.

Tidak diupdatenya jumlah uang dalam KUHP tersebut sebenarnya berdampak sangat banyak, mulai dari tidak efektifnya pidana denda hingga munculnya kasus-kasus seperti nenek minah, rasminah dll. Mengenai hal ini sudah pernah saya tulis sebelumnya, yaitu Reformasi Denda, Nenek Minah dan Kelalaian Legislasi, bahkan saya juga pernah menyusun Draft UU mengenai hal ini.

Apakah tepat penyesuaian ini dilakukan dalam bentuk Perma? Tentu saja kurang tepat. Namun Perma ini merupakan langkah awal dan semacam provokasi atau sindirian kepada Pemerintah dan DPR untuk segera membuat undang-undang untuk materi yang serupa. Saya sih berharap maksud dan tujuan dari penerbitan Perma ini bisa ditangkap oleh Pemerintah dan DPR. Semoga.

Catatan Tambahan: Hingga saat tulisan ini saya buat, soft copy Perma tersebut belum tersedia jadi belum bisa saya kasih linknya.

Update Catatan Tambahan: Perma ini telah kami peroleh dan bisa diunduh disini.

1 thought on “Akhirnya! Penyesuaian KUHP!

  1. Om kayaknya keliru deh… perma yg bener no 2 tahun 2012 bukan perma no 2 tahun 2011.. hehehe..

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s