Ultra Petitum yang Dibenarkan


Putusan No. 808 k/pid.sus/212 (Idris Lukman)

Putusan ini merupakan putusan Kasasi yang memperkuat putusan judex facti yang menjatuhkan vonis diluar pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara narkotika. Sebelumnya Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif dimana dalam Dakwaan Kesatu JPU menggunakan pasal 114 (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Dakwaan Kedua dengan menggunakan pasal 112 (1) UU 35 Tahun 2009. Atas dakwaan tersebut PN Surabaya memutus terdakwa tidak terbukti baik atas dakwaan alternatif kesatu maupun alternatif kedua, namun menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 (1) UU Narkotika, yaitu terbukti menyalahgunakan narkotika. Terdakwa kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun serta diperintahkan menjalani rehabilitasi medis. Putusan ini dikoreksi oleh PT Surabaya, namun khusus mengenai lamanya hukuman, yaitu menjadi 1 tahun penjara, selain itu PT Surabaya juga memperjelas lamanya masa waktu rehabilitasi medis yang harus dijalani Terdakwa, yaitu selama 1,5 tahun.

Kasus ini sendiri berawal dari ditangkapnya Terdakwa sehari setelah diketahui membeli dan menggunakan shabu-shabu bersama 2 orang rekannya di rumah salah seorang rekannya tersebut. Setelah dilakukan penangkapan tersebut penyidik kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tersangka diduga menggunakan shabu-shabu tersebut. Dari penggeledahan tersebut ditemukan shabu-shabu seberat 0,3 gram beserta alat penghisapnya di bawah tempat tidur.

Di tingkat kasasi Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti yang memutus tidak berdasarkan pasal yang didakwakan tidak salah, oleh karena menurut MA terdakwa hanya terbukti menggunakan shabu-shabu namun tidak terbukti pernah memiliki, membawa atau menyimpan narkotika tersebut, sehingga seharusnya Terdakwa memang dihukum sebagai penyalahguna. MA juga menilai bahwa seharusnya Terdakwa dibebaskan oleh karena JPU telah ceroboh tidak mendakwa pasal 127, namun oleh karena terdakwa dalam pemeriksaan telah terbukti menggunakan shabu-shabu tersebut maka dalam rangka kemanfaatan serta keadilan maka putusan judex facti dapat dibenarkan.

Kutipan Pertimbangan Mahkamah Agung:

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum karena dari fakta-fakta hukum di persidangan ternyata Terdakwa hanya diajak oleh saksi Eko untuk memakai atau menghisap Narkotika secara bergantian sebanyak 4-5 kali dengan demikian Terdakwa terbukti memakai atau menghisap Narkotika tetapi Terdakwa tidak terbukti pernah memiliki, membawa atau menyimpan atau menguasai Narkotika, sedangkan uang untuk membeli Narkotika adalah kepunyaan saksi Eko karena saksi Eko sendiri yang membeli dari orang lain, maka dengan terbuktinya Terdakwa menghisap atau memakai Narkotika maka Terdakwa seharusnya dipersalahkan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009, dalam hal ini persoalannya sekarang, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang tidak didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum di mana, sebenarnya Terdakwa harus dibebaskan akibat kecerobohan Jaksa/Penuntut Umum yang tidak mendakwakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009, namun demikian judex facti telah melakukan konstruksi hukum yang dibatasi penggunaannya dalam hukum pidana, akan tetapi dalam rangka kemanfaatan dan keadilan sebagai bagian dari tujuan hukum, maka putusan judex facti dapat dibenarkan, karena telah mempertimbangkan pasal aturan hukum yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dari putusan serta pertimbangan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) f KUHAP ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan judex facti (Pengadilan Tinggi) dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak ;

Majelis Hakim Agung:
1. Artidjo Alkotsar (Ketua)
2. Surya Jaya
3. Andi Samsan Nganro
Diputus tanggal 14 Juni 2012

Catatan Tambahan:

Lihat juga tulisan sebelumnya “Inkonsistensi Mahkamah Agung dalam Perkara Narkotika” serta Dibebaskannya Penyalahguna Narkotika Akibat Tidak Dimasukkannya Pasal Penyalahguna Dalam Dakwaan

1 thought on “Ultra Petitum yang Dibenarkan

  1. aneh emang dengan Kebijakan Narkotika di Indonesia, apabila perbuatan tersebut belum dilaksanakan kena Pasal 111/ Pasal 112 tentang penguasaan, pemilikan atau penyimpanan, apabila perbuatan tersebut sudah dilaksanakan kena Pasal 127. Permasalahanya hukuman Pasal 111/112 lebih berat dari Pasal 127.

    Disisi lain ternyata percobaan (Pasal 132) untuk penyalahgunaan tidak diatur…

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s