Artikel ini telah dipublikasika di Hukumonline pada tanggal 1 Nop 2016. (link)
Apakah status kepegawaian hakim yang tepat adalah PNS atau Pejabat Negara? Pertanyaan yang selalu berulang-ulang kita dengar dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim. Pertanyaan yang menurut saya salah sasaran. Mengapa salah sasaran?
Jenis Jabatan Publik
Apakah benar jenis jabatan publik hanyalah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara? Jika kita merujuk pada UU Kepegawaian sebelum lahirnya UU Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014), yaitu UU No. 8 Tahun 1974 yang diubah oleh UU No. 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri Sipil itu sendiri sebenarnya hanyalah satu 1 jenis jabatan dari kelompok jabatan yang lebih besar, yaitu Pegawai Negeri. Dalam Pasal 2 UU 43/1999, terdapat dua jenis jabatan lainnya yaitu Anggota TNI dan Anggota Polri. Selanjutnya, dalam Pasal 37 UU Kepegawaian tersebut kemudian diatur bahwa pembinaan anggota TNI dan Polri diatur Continue reading