Status Kepegawaian Hakim dan Permasalahannya (2)


Tulisan ini merupakan bagian kedua dari rangkaian tulisan mengenai Status Kepegawaian Hakim dan Permasalahannya. Untuk melihat tulisan sebelumnya klik disini.

Status Kepegawaian Hakim Berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman 2009

Pada tahun 2009 kembali terjadi perubahan undang-undang yang mengatur bidang peradilan, setelah sebelumnya terjadi di tahun 2004, kita sebut saja Paket UU Bidang Peradilan. UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang baru berusia 5 tahun diganti dengan UU Nomor 48 Tahun 2009. UU Mahkamah Agung, UU Peradilan Umum, UU Peradilan Tata Usaha Negara, dan UU Peradilan Agama yang masing-masing telah diubah di tahun 2004 (dan 2006 untuk UU Peradilan Agama) kembali diubah di tahun 2009.

Perubahan Paket UU Bidang Peradilan tersebut terjadi pada dasarnya karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dimana di dalamnya MK menyatakan bahwa sebaiknya seluruh undang-undang yang mengatur peradilan diubah dan diselaraskan kembali, khususnya dengan kewenangan Komisi Yudisial. Dalam tulisan ini saya tidak ingin membahas mengenai apa saja materi-materi perubahan dari masing-masing undang-undang, karena memang bukan itu fokus bahasan dalam tulisan ini.

Satu perubahan yang penting dalam paket UU Bidang Peradilan tersebut yaitu diperjelasnya status kepegawaian hakim. Dalam Pasal 19 UU Nomor 48 Tahun 2009 disebutkan Hakim dan Hakim Konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Yang dimaksud ‘hakim’ di sini menurut Pasal 1 angka 5 UU tersebut yaitu seluruh hakim yang berada pada Mahkamah Agung (Hakim Agung) dan hakim pada masing-masing badan peradilan dibawahnya. Dengan kata lain, hakim tinggi dan hakim tingkat pertama.

Selain penegasan dalam UU Kekuasaan Kehakiman tersebut mengenai status kepegawaian hakim sebagai pejabat negara, perubahan lainnya terdapat dalam undang-undang yang mengatur badan peradilan, yaitu UU Nomor 49 Tahun 2009[1] , UU Nomor 50 Tahun 2009[2] dan UU Nomor 51 Tahun 2009[3] . Dalam ketiga undang-undang ini jika sebelumnya untuk menjadi hakim harus merupakan pegawai negeri sipil yang berasal dari calon hakim, kini persyaratan tersebut sama sekali telah dihapuskan. Dengan demikian maka hakim tidak ada lagi kaitannya dengan Pegawai Negeri Sipil. Perjuangan para hakim untuk mendapatkan status sebagai Pejabat Negara atau setidaknya membuang jauh-jauh status Pegawai Negeri Sipil dari jabatannya berhasil.

Pejabat Negara
Horeee, sejak 2009 hakim telah resmi menjadi Pejabat Negara. Status yang megah tentunya. Tapi, apa sih itu ‘Pejabat Negara’? Dimana kita bisa mendapatkan penjelasan mengenai definisi ‘Pejabat Negara’?

Dalam peraturan perundang-undangan sejauh ini tidak terdapat definisi yang jelas mengenai apa itu Pejabat Negara. Memang dalam UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian kita bisa menemukan ‘definisi’ Pejabat Negara, yaitu dalam Pasal 1 angka 4, dimana disebutkan:

Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.

Definisi yang sama juga bisa kita temukan di UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokoleran, yaitu dalam Pasal 1 angka 7 dengan sedikit perubahan, yaitu kata-kata ‘lembaga tertinggi/tinggi negara’ diubah menjadi sekedar ‘lembaga negara’ saja. Wajar, karena memang sejak terjadi amandemen UUD 1945 (atau dicabutnya Tap MPR?) pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 sudah tidak ada lagi istilah ‘Lembaga Tinggi dan Lembaga Tertinggi Negara’, yang ada hanya Lembaga Negara.

Dari definisi tersebut maka dapat ditetahui terdapat dua unsur untuk mengetahui apa itu ‘Pejabat Negara’, yaitu pimpinan dan anggota dari lembaga negara yang disebutkan dalam UUD 1945, dan suatu jabatan yang dinyatakan oleh undang-undang sebagai pejabat negara. Apa saja lembaga negara yang disebut dalam UUD 1945, apakah lembaga yang namanya secara jelas disebutkan dalam UUD 1945, seperti MPR, DPR, DPD, BPK, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kepolisian, TNI? Atau lembaga yang fungsinya disebutkan oleh UUD 1945 termasuk juga di dalamnya, seperti bank sentral, badan peradilan dll? Apakah Presiden dan Wakil Presiden adalah lembaga negara, atau jabatan? Entah, para ahli Tata Negara yang mungkin bisa menjawabnya, karena memang tidak ada satu lembaga pun dalam UUD 1945 yang secara tegas dinyatakan sebagai Lembaga Negara. Suatu keruwetan tersendiri untuk menentukan yang mana saja yang dianggap sebagai lembaga negara, tapi saya tidak ingin masuk dalam keruwetan tersebut, karena memang bukan hal itu yang jadi fokus tulisan ini. Kita asumsikan saja bahwa telah ada kejelasan mengenai apa saja lembaga negara yang dimaksud dalam UUD 1945.

Unsur kedua, jabatan yang dinyatakan oleh undang-undang sebagai pejabat negara. Untuk mengetahui jabatan-jabatan apa saja yang ditentukan oleh undang-undang sebagai Pejabat Negara tentu bukan hal yang susah, tinggal dicari saja dalam perundang-undangan. Tapi rumusan seperti ini tentu suatu definisi, dalam pengertian petunjuk tentang bagaimana menentukan suatu jabatan merupakan jabatan yang akan ditetapkan sebagai Pejabat Negara atau tidak. Definisi yang ada dalam bab Ketentuan Umum kedua UU tersebut memang tidak dimaksudkan untuk membuat batasan bagi perancang perundang-undangan dalam menentukan apakah suatu jabatan akan diberikan status sebagai pejabat negara atau tidak, namun lebih pada pembatasan pengertian yang akan digunakan dalam UU itu sendiri. Definisi (pengertian istilah) dalam setiap bab Ketentuan Umum dalam perundang-undangan memang bukan sebuah kamus, namun lebih seperti variabel dalam suatu rumus matematika atau program komputer, suatu nilai (value) yang akan sering digunakan dalam ketentuan-ketentuan selanjutnya (batang tubuh), dan untuk memudahkan baik perancang maupun pengguna, value tersebut ditetapkan saja dalam suatu pasal. Biasanya dalam pasal 1. Kira-kira seperti itu.

Permasalahannya, kapan perancang atau pembuat undang-undang ketika menyusun suatu undang-undang dimana di dalamnya terdapat suatu jabatan dapat menentukan jabatan tersebut sebagai jabatan Pejabat Negara atau bukan? Kedua UU tersebut tidak memberikan jawabannya.[4]

Kembali ke pertanyaan, apa sih itu Pejabat Negara? Ada yang bisa menjawab?

Bersambung
Next: Karakteristik Jabatan Pejabat Negara (terjadi perubahan rencana, tulisan berikutnya menjadi Hakim, Antara Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil)

 

Catatan Kaki:

[1] Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
[2] Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
[3] Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
[4] Tujuan disebutnya Pejabat Negara dalam UU Kepegawaian hanyalah untuk mengatur bagaimana jika seorang pegawai negeri diangkat menjadi pejabat negara, bagaimana status kepegawaiannya, hilang atau tidak. Sementara itu tujuan disebutnya Pejabat Negara dalam UU Keprotokoleran adalah untuk menentukan jabatan-jabatan apa saja yang akan mendapatkan hak keprotokoleran.

3 thoughts on “Status Kepegawaian Hakim dan Permasalahannya (2)

  1. Pingback: Status Kepegawaian Hakim dan Permasalahannya (1) « KRUPUKULIT

  2. Pingback: KRUPUKULIT

  3. Pingback: HAKIM KOG MOGOK ? (Saya Prihatin) | SEKTIEKAGUNTORO

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s