Tulisan ini merupakan bagian kedua dari rangkaian tulisan mengenai Status Kepegawaian Hakim dan Permasalahannya. Untuk melihat tulisan sebelumnya klik disini.
Hakim, Antara Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil
Bagaimana menaikan tingkat kesejahteraan hakim saat ini? Gampang, tinggal naikkan saja beberapa persen dari gaji saat ini dengan cara merevisi PP Gaji Pokok Hakim, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2000 yang terakhir kali di ubah dengan PP Nomor 33 Tahun 2008. Mau berapa persen kenaikannya? Gampang juga. Tinggal bandingkan saja dengan berapa prosentase kenaikan gaji PNS sejak tahun 2008 hingga tahun 2012 ini. Permasalahannya tinggal pada berapa kesanggupan negara atas beban kenaikan gaji pokok ini.
Apakah ada pilihan lainnya selain menaikan gaji pokok? Ada. Naikan Tunjangan Hakim sebagaimana diatur dalam Kepres Nomor 89 Tahun 2001 tentang Tunjangan Hakim. Naikan saja beberapa persen juga, katakanlah 30%. Mudah bukan?
Mudah bukan? Isunya berarti hanya pada masalah berapa kenaikan yang pantas dan berapa kemampuan anggaran negara. Kemampuan anggaran negara, mengapa para hakim harus memikirkan masalah ini padahal jumlah mereka sangat sedikit dibanding PNS lainnya. Jumlah hakim di seluruh Indonesia tidak hanya berjumlah 8866 orang hakim (data Laporan Tahunan MA Tahun 2011 hal. 218 dengan setelah dikurangi Hakim Militer, karena Hakim Militer telah mengalami kenaikan gaji mengikuti kenaikan gaji pokok anggota TNI), sementara jumlah PNS menurut data BKN kurang lebih 4.600.000 PNS, jadi kurang dari 0,2%. Tentu apalah artinya menambahkan sedikit beban anggaran untuk yang jumlahnya kurang dari 0,2% PNS tersebut? Tidak ada artinya bukan?
Gaji pokok atau Tunjangan Hakim yang akan dinaikan, itu saja toh masalah selanjutnya? Apa sih konsekuensinya atas dua pilihan tersebut? Menaikan gaji Continue reading