Status Kepegawaian Hakim dan Permasalahannya (3)


Tulisan ini merupakan bagian kedua dari rangkaian tulisan mengenai Status Kepegawaian Hakim dan Permasalahannya. Untuk melihat tulisan sebelumnya klik disini.

Hakim, Antara Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil

Bagaimana menaikan tingkat kesejahteraan hakim saat ini? Gampang, tinggal naikkan saja beberapa persen dari gaji saat ini dengan cara merevisi PP Gaji Pokok Hakim, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2000 yang terakhir kali di ubah dengan PP Nomor 33 Tahun 2008. Mau berapa persen kenaikannya? Gampang juga. Tinggal bandingkan saja dengan berapa prosentase kenaikan gaji PNS sejak tahun 2008 hingga tahun 2012 ini. Permasalahannya tinggal pada berapa kesanggupan negara atas beban kenaikan gaji pokok ini.

Apakah ada pilihan lainnya selain menaikan gaji pokok? Ada. Naikan Tunjangan Hakim sebagaimana diatur dalam Kepres Nomor 89 Tahun 2001 tentang Tunjangan Hakim. Naikan saja beberapa persen juga, katakanlah 30%. Mudah bukan?

Mudah bukan? Isunya berarti hanya pada masalah berapa kenaikan yang pantas dan berapa kemampuan anggaran negara. Kemampuan anggaran negara, mengapa para hakim harus memikirkan masalah ini padahal jumlah mereka sangat sedikit dibanding PNS lainnya. Jumlah hakim di seluruh Indonesia tidak hanya berjumlah 8866 orang hakim (data Laporan Tahunan MA Tahun 2011 hal. 218 dengan setelah dikurangi Hakim Militer, karena Hakim Militer telah mengalami kenaikan gaji mengikuti kenaikan gaji pokok anggota TNI), sementara jumlah PNS menurut data BKN kurang lebih 4.600.000 PNS, jadi kurang dari 0,2%. Tentu apalah artinya menambahkan sedikit beban anggaran untuk yang jumlahnya kurang dari 0,2% PNS tersebut? Tidak ada artinya bukan?

Gaji pokok atau Tunjangan Hakim yang akan dinaikan, itu saja toh masalah selanjutnya? Apa sih konsekuensinya atas dua pilihan tersebut? Menaikan gaji pokok akan berdampak pada besaran pensiun yang akan diterima jika hakim yang ada saat ini pensiun serta pensiunan hakim atau janda/dudanya yang sudah pensiun. Sementara itu jika Tunjangan Hakim yang dinaikan tidak akan berdampak pada besaran pensiun yang akan diterima mereka. Itu saja. Balik lagi, hitung-hitungannya tinggal berapa besar anggaran negara akan terbebani.

Eh nanti dulu, apa itu tunjangan hakim? Kenapa hakim ada tunjangan sebagai hakim lagi? Apa itu Tunjangan?

Mungkin sebelum membahas apa itu Tunjangan, ada baiknya kita pahami dulu apa itu Gaji. Karena latar belakang saya hukum maka bahasan saya batasi pada pengertian hukum, bukan pengertian ekonomi, manajemen, keuangan, perburuhan atau yang lainnya. Untuk itu saya kutip Penjelasan Umum UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, khususnya pada point 7:

Gaji adalah sebagai balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan. Pada umumnya sistem penggajian dapat digolongkan dalam dua sistem, yaitu sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya. Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya. Selain kedua sistem penggajian tersebut dikenal juga sistem penggajian ketiga yang disebut sistem skala gabungan, yang merupakan perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam sistem skala gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi pegawai negeri yang berpangkat sama, di samping itu diberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri yang memikul tanggung jawab yang lebih berat, prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus-menerus.

Dari penjelasan di atas terlihat bahwa gaji adalah keseluruhan balas jasa dan penghargaan oleh negara kepada pegawainya. Gaji ini kemudian dibagi menjadi dua komponen, yaitu Gaji Pokok dan Tunjangan. Gaji pokok diberikan sesuai dengan pangkat/golongan, sementara Tunjangan diberikan sebagai kelebihan beban yang dipikul oleh pegawai karena melakukan pekerjaan tertentu.

Sekarang kita lihat Pasal 2 ayat (1) Kepres Nomor 89 Tahun tentang Tunjangan Hakim, Pegawai Negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Hakim, diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.

Ok, sekarang apa yang janggal dari ketentuan-ketentuan di atas? Dari ketentuan-ketentuan di atas dapat disimpulkan, pertama: Hakim adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedua, Hakim adalah PNS yang khusus yang memikul pekerjaan tertentu sehingga atas pekerjaan tertentu tersebut diberikan Tunjangan Hakim.

Pertanyaannya, apakah Hakim adalah Pegawai Negeri Sipil? Mari kita lihat dalam UU 43 Tahun 1999 jo. 8 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang menjadi salah satu landasan hukum baik dari PP Nomor 8 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Hakim dan Kepres Nomor 89 Tahun 2001. Dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d UU tersebut dinyatakan:

(1) Pejabat Negara terdiri atas:
a. ….
b. ….
c. ….
d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
e. ….dst

Ternyata dasar hukum dari kedua peraturan di atas telah menyatakan sendiri bahwa Hakim adalah Pejabat Negara. Nah, jika hakim telah dinyatakan sebagai Pejabat Negara oleh UU Pokok-Pokok Kepegawaian, lalu mengapa peraturan-peraturan turunannya menyebut atau setidaknya memperlakukan jabatan tersebut sebagai Pegawai Negeri Sipil?

Kesimpulan saya di atas salah? Mungkin. Kepres tersebut memang tidak menyebutkan secara tegas bahwa Hakim adalah Pegawai Negeri Sipil kok, hanya menyebutkan bahwa jika PNS menjadi hakim maka ia akan diberikan tunjangan sebagai hakim. Ok, sekarang pertanyaannya, bagaimana jika yang bukan pegawai negeri sipil menjadi hakim, berarti ia tidak akan mendapatkan Tunjangan hakim dong, hanya Gaji Pokok saja? Logis.

Sekarang, bagaimana sistem penggajian khususnya gaji pokok hakim? Sistem Penggajian Hakim diatur dalam PP 8 Tahun 2000. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa hakim memiliki pangkat, golongan dan ruang. Pangkat, golongan dan ruang ini yang kemudian akan menentukan besaran gaji pokok hakim.

Pasal 2
Susunan jabatan dan pangkat Hakim dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3
(1) Hakim diangkat dalam pangkat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pengangkatan dalam pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
(3) Syarat pengangkatan Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Berikut susunan Jabatan dan Pangkat hakim sebagaimana dimaksud pasal 2 di atas:

SUSUNAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM

NO. NAMA JABATAN | PANGKAT | GOLONGAN RUANG

1. Hakim Pratama | Penata Muda | III / A

2. Hakim Pratama Muda | Penata Muda Tingkat I | III / B

3. Hakim Pratama Madya | Penata | III / C

4. Hakim Pratama Utama | Penata Tingkat I | III / D

5. Hakim Madya Pratama | Pembina | IV / A

6. Hakim Madya Muda | Pembina Tingkat I | IV / B

7. Hakim Madya Utama | Pembina Utama Muda | IV / C

8. Hakim Utama Muda | Pembina Utama Madya | IV / D

9. Hakim Utama | Pembina Utama | IV / E

Dari ketentuan di atas terlihat bahwa hakim memiliki jabatan dan kepangkatan. Pangkat, apa kah itu pangkat? PP ini tidak menjelaskan apa itu pangkat. Namun dalam Penjelasan Pasal 17 ayat 1 UU Pokok-Pokok Kepegawaian yang merupakan salah satu dasar hukum dari PP ini diatur apa itu pangkat.

Yang dimaksud dengan pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat PNS…dst. Nah, ketika dalam Pasal 3 ayat (1) PP 8/2000 tersebut disebutkan bahwa Hakim diangkat dalam Pangkat tertentu, bukan kah berarti hakim adalah PNS? Lha, bukan kah dalam UU Pokok-Pokok Kepegawaian itu sendiri telah dinyatakan bahwa hakim adalah Pejabat Negara? Terlebih status Pejabat Negara tersebut kini juga telah diatur dalam pasal 19 UU Kekuasaan Kehakiman (48 Tahun 2009)? Jadi yang benar yang mana, hakim itu PNS atau Pejabat Negara?

Ya benar, walaupun tahun 1999 telah diatur bahwa hakim termasuk dalam kategori Pejabat Negara dalam UU 43 Tahun 1999 namun proses transisi untuk kemudian benar-benar memperlakukan hakim sebagai Pejabat Negara. Sebelumnya memang hakim adalah PNS, seperti telah saya jelaskan dalam tulisan sebelumnya. Tentu memerlukan proses transisi untuk mengubah segala peraturan terkait sistem SDM hakim yang sebelumnya masih memperlakukan sebagai PNS menjadi Pejabat Negara. Dan pada tahun 2000 maupun 2001 mungkin hal itu belum benar-benar siap, sistem kepegawaian hakim yang baru belum berhasil dikembangkan, sementara karena ada kebutuhan yang mendesak, setidaknya untuk dapat meningkatkan kesejahteraan hakim digunakan saja sistem yang telah ada, dengan sedikit modifikasi.

Sekarang, bagaimana kita mau meningkatkan kesejahteraan hakim? Apakah cukup kita naikan saja gaji dan atau tunjangan hakim beberapa persen? 100%? 50%?

UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang secara jelas menyebutkan bahwa hakim adalah pejabat negara lahir 10 tahun sejak UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Baik PP mengenai Gaji Pokok Hakim maupun Kepres mengenai Tunjangan Hakim disusun lebih dari 10 tahun yang lalu. Dengan hanya sekedar menaikan prosentase gaji pokok dan atau tunjangan hakim maka itu sama saja mempertahankan ketidakjelasan status kepegawaian hakim. Memang menyelesaikan permasalahan untuk sesaat, tapi tidak menyelesaikan permasalahan pokoknya, yaitu bagaimana sistem kepegawaian hakim.

Sistem Kepegawaian Hakim tidak hanya terkait dengan masalah sistem remunerasi semata tentunya. Karena dalam sistem kepegawaian hakim saat ini dinyatakan bahwa hakim memiliki pangkat dan jabatan, dan pangkat dan jabatan tersebut yang akan menentukan gaji pokok dan tunjangan hakim, maka tentu ada sistem untuk menentukan bagaimana seorang hakim akan naik pangkat dan jabatan, tidak mungkin seorang hakim pangkatnya itu-itu saja hingga pensiun, Penata Muda (IIIA) misalnya.

Bagaimana sistem yang mengatur kenaikan pangkat dan jabatan hakim? Sistem kenaikan pangkat dan jabatan Hakim di atur dalam PP 41 Tahun 2002 tentang Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim. Saya tidak akan menjelaskan bagaimana isi PP ini, bisa dibaca sendiri. Saya hanya ingin menunjukkan konsideran menimbang dari PP tersebut, khususnya bagian Menimbang angka 2. Selengkapnya berbunyi:

bahwa berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, antara lain disebutkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diatur tersendiri dengan peraturan perundang-undangan;

Dari konsideran tersebut terlihat bahwa PP 41 Tahun 2002 ini masih memperlakukan hakim sebagai PNS, hanya saja PNS tertentu. Jika ingin mengeluarkan hakim dari PNS maka PP ini harus diganti. Untuk Jabatan Hakim harus disusun suatu sistem kepegawaian tersendiri.

Belum cukup alasan untuk menyatakan bahwa hakim membutuhkan sistem kepegawaian tersendiri, status tersendiri, sistem penggajian tersendiri, cukup menggunakan sistem yang ada dan kemudian cukup menaikan prosentase gaji pokok dan atau tunjangan saja?

Ok. Alasan lainnya. Gaji Pokok hakim yang tertinggi saat ini berdasarkan kenaikan gaji pokok tahun 2008 (PP 33 Tahun 2008), atau hakim dengan golongan/ruang IV/e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 4.978.000,00. Hakim dengan golongan ruang IV/c dengan masa kerja 30 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.495.000,00. Jika hakim dengan golongan IV/c saja pensiun maka pensiunnya akan lebih besar dibandingkan seorang pensiunan Hakim Agung. Mengapa? Karena menurut PP Nomor 75 Tahun 2000 yang di dalamnya mengatur gaji pokok Hakim Agung, gaji pokok Hakim Agung sebesar Rp 4.200.000.00, sementara itu pensiun baik hakim maupun hakim agung diatur besarannya sebesar 75% dari gaji pokok terakhir. Wajar? Mungkin wajar, toh hakim agung tidak selalu berasal dari hakim (karir). Tapi bagaimana jika ia berasal dari hakim karir? Sial lah dia, sudah masa kerjanya lebih lama, karena usia pensiunnya 70 tahun, pensiunnya bisa lebih rendah dibanding jika ia tidak diangkat menjadi hakim agung. Sekarang, jika gaji hakim dinaikan dengan menaikan prosentase semata, bukankah akan semakin membuat kejanggalan pada pensiun antara hakim dan hakim agung?

Terakhir, Hakim adalah Pejabat Negara. Adakah jabatan Pejabat Negara lainnya yang masa jabatannya seumur hidup, yang dibatasi hanya oleh usia pensiun? Adalah jabatan Pejabat Negara lainnya yang memiliki sistem kepegawaian, sistem kenaikan pangkat, memiliki pangkat dan jabatan, memiliki dan harus memiliki sistem pembinaan?

Bersambung

4 thoughts on “Status Kepegawaian Hakim dan Permasalahannya (3)

  1. Pingback: Status Kepegawaian Hakim dan Permasalahannya (2) « KRUPUKULIT

  2. Mau tanya Mas ArsiL :
    ” Hakim Agama yang berhentikan dengan Hormat sebagai Hakim karena melakukan perselingkuhan, apakah hakim bersangkutan otomatis berubah statusnya menjadi PNS, ataukah diberhentikan sekaligus dari Hakim dan PNS_nya, mengingat beberapa perubahan yang mengatur hal tersebut dalam UU 7/1989 masih mengatur tersebut, tapi kemudian diubah lagi ketentuan tersebut dalam UU 3/2006 dan terakhir 50/2009.”
    Mohon pencerahannya Mas….!!!
    Makasih … !!

  3. ya dengan direvisinya pasal 20 UU 3/2006 menjadi seperti rumusan dalam pasal 20 uu 50/2009 akibatnya pemecatan hakim kembali seperti sebelum 2006. Tidak otomatis berhenti sebagai PNS.

    Entah mengapa pembuat UU merevisi ketentuan ini.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s