Permasalahan Pengaturan Pidana Denda dalam RKUHP


Sebuah Catatan Parsial atas RKUHP

Secara umum penyusun RKUHP telah cukup baik dalam menyusun pidana khususnya pidana denda. Pidana denda diatur dalam sistem kategori sebagaimana dianut di Belanda saat ini. Sistem pengaturan denda dengan sistem ini memudahkan pemutakhiran nominal denda jika sewaktu-waktu dipandang nominal denda yang ada sudah tidak sesuai lagi, misalnya karena faktor inflasi. Perubahan akan dilakukan cukup dengan merevisi 1 (satu) pasal saja, yaitu pasal yang mengatur besaran kategori itu sendiri. Kelebihan lainnya dalam RKUHP yang patut diapresiasi adalah adanya dorongan agar pidana non pemenjaraan lebih diutamakan dibanding pidana penjara (pasal 57), dimana pidana denda adalah salah satu pidana non pemenjaraan yang utama.

Namun demikian pengaturan pidana denda dalam RKUHP ini bukan tanpa masalah. Permasalahan utama terkait pengaturan pengganti pidana denda itu sendiri, yaitu ketentuan yang mengatur konsekuensi jika pidana denda tidak dibayarkan oleh terpidana.

Dalam sistem yang berlaku saat ini, KUHP yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda, diatur bahwa jika denda tidak dibayarkan oleh terpidana maka terpidana akan dikenakan kurungan, atau dikenal dengan istilah kurungan pengganti. Dalam sistem ini maka terpidana denda pada dasarnya dapat memilih apakah ia akan membayar dendanya atau pidana kurungan (maksimum 6 bulan, atau 8 bulan dalam hal terjadi pemberatan pidana – pasal 30 KUHP). Sistem ini dibangun dengan asumsi bahwa manusia memiliki kecenderungan untuk lebih takut kehilangan uang dibanding kemerdekaan.

Mekanisme untuk memastikan pidana denda dibayarkan sebagaimana di atas dalam RKUHP ini diubah. Dalam pasal 81 ayat (3) RKUHP ini diatur bahwa jika denda dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak dibayarkan oleh terpidana maka jaksa dapat merampas kekayaan atau pendapatannya untuk mengganti kewajiban denda tersebut. Jika setelah kekayaan/pendapatannya dirampas ternyata masih belum mencukupi sisanya akan diganti dengan penjara pengganti, pidana pengawasan atau kerja sosial.

Untuk lebih jelasnya perbedaan kedua sistem ini, sederhananya yang membedakan KUHP dan RKUHP terkait pelaksanaan pidana denda adalah tidak dikenalnya perampasan kekayaan atau pendapatan untuk melunasi denda.

Sistem dalam RKUHP ini lebih baik dibanding KUHP? Sekilas mungkin terdengar lebih baik. Namun demikian sistem yang demikian menurut saya…begini, mari kita coba bayangkan aplikasinya. Saya akan mengambil ilustrasi kasus narkotika, karena kasus ini adalah kasus yang terbanyak terjadi di seluruh Indonesia.

Dalam pasal 610 ayat (1) RKUHP ini diatur setiap orang yang memiliki narkotika gol I tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun DAN pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI. Denda kategori IV dalam pasal 79 diatur besarannya Rp. 200 juta, sementara kategori VI besarannya Rp. 2 miliar.

Seseorang yang kedapatan membawa 1 linting ganja berarti akan dipidana paling singkat 4 tahun penjara DAN denda paling sedikit Rp. 200 juta. Sangat lah kecil kemungkinannya orang pada umumnya mampu membayar denda Rp 200 juta. Bahkan untuk kelas menengah yang berpenghasilan per bulannya 20-30 juta pun (200 jt = 10 bulan gaji tanpa dipotong atau 7 bulan gaji untuk yang bergaji 30 jt). Terlebih jika selain dipidana denda ia juga harus menjalani pidana penjara. Selama menjalani pidana penjara hampir dapat dipastikan pada umumnya orang tidak akan dapat bekerja.

Dengan dijatuhkan pidana penjara saja, terutama jika lebih dari 1 tahun penghasilan rata-rata orang akan jauh berkurang atau bahkan defisit karena kehilangan pekerjaan. Ditambah lagi dengan denda. Apalagi ternyata jika denda tersebut tidak dibayarkan, kekayaannya akan dirampas oleh negara, dan kalau ternyata masih kurang, pidana penjaranya akan ditambah. Sudah dipenjara, memberikan beban kepada keluarga, minimal beban biaya kunjungan dll, kehilangan mata pencaharian, hartanya dirampas dan kemungkinan besar penjaranya ditambah lagi. Selesai menjalani pidana mau jadi gembel? Tapi kalau jadi gembel juga akan dipidana lagi. Denda. Pasal 431 atau perda ketertiban umum.

Sistem pidana denda seharusnya diatur seperti yang ada dalam KUHP sekarang saja, biarkan terpidana yang memilih apakah ia akan membayar dendanya atau kurungan/penjara pengganti. Hukum pidana -khususnya sanksi pidana- seharusnya tidak ditujukan untuk menjadi sumber penghasilan negara, namun semata untuk membuat pelaku dirugikan, merehabilitasinya, dan juga memulihkan hubungan-hubungan sosial yang rusak akibat perbuatan pidana pelaku. Dalam kerangka ini denda bukan berarti tidak dapat diatur, tentu harus bisa, namun bukan untuk mendapatkan keuntungan.

Perampasan kekayaan/pendapatan seharusnya hanya diatur semata jika pelaku tindak pidana adalah korporasi. Untuk memastikan pidana yang dijatuhkan dapat berlaku secara efektif. Karena tentu korporasi tidak dapat dikenakan kurungan/penjara pengganti seperti halnya manusia. Tapi tidak untuk terpidana manusia.

Permasalahan lainnya dalam pengaturan pidana denda dalam RKUHP adalah cukup banyaknya pidana denda yang dikumulasikan dengan pidana penjara (diancam pidana penjara x tahun DAN denda paling banyak kategori x), terlebih baik pidana penjara maupun denda tersebut diatur juga dengan minimum khusus. Contohnya salah satunya ya delik narkotika di atas.

Sanksi pidana (pokok) seharusnya diatur dalam bentuk alternatif saja. Tidak ada manfaatnya orang dipenjara dan juga dibebankan denda untuk 1 perbuatan yang sama. Sangat besar kemungkinannya denda pada akhirnya tidak akan dibayarkan, yang pada akhirnya akan menambah masa pidana penjara/kurungannya.

Selain itu pengancaman pidana denda dengan minimum khusus yang tidak realistis, dimana nominalnya jauh melampaui kemampuan masyarakat pada umumnya, juga tidak ada gunanya. Semacam macan kertas yang garang dikertas namun sangat-sangat kecil dapat dijalankan.

Kira-kira demikian, catatan ringkas saya atas sedikit permasalahan dalam RKUHP sekaligus tulisan pertama sejak hampir 1 tahun ini tidak aktif lagi menulis (blog). Berhubung satu dan lain hal seperti dalam foto di bawah ini catatan ini harus saya hentikan sampai di sini.

IMG_20191206_075925.jpg

Satu dan Lain Hal

3 thoughts on “Permasalahan Pengaturan Pidana Denda dalam RKUHP

  1. Pingback: Menengok Ulang Selusin Pasal-Pasal Bermasalah di KUHP Sebelum Diberlakukan - EngageMedia

  2. Pingback: Revisiting Problematic Articles in the Indonesian Criminal Code Before Its Enactment - EngageMedia

Leave a comment