Kompensasi Pencabutan Laporan Pengaduan Korupsi atau Pemerasan?

No. 381 K/Pid/2011 (Welly Walewangko & Achmad Sofyan)

Ringkasan Perkara:

Dalam perkara ini kedua Terdakwa didakwa melakukan pemerasan kepada Ir. Surya Wjaya (Direktur PT Indo Jaya Pan Pratama) selaku Pelaksana Proyek Air Bersih / Sumur Arthesis Pemkot Cirebon sebesar Rp. 9 juta. Dalam perkara ini para Terdakwa akhirnya diputus bebas.

Perkara ini berawal dari dilaporkannya Saksi Korban oleh para Terdakwa ke kepolisian atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan Proyek Air Bersih tersebut. Setelah membuat laporan, para Terdakwa kemudian bertemu dengan Saksi Korban. Dalam pertemuan tersebut para Terdakwa menyatakan bahwa mereka siap melakukan mediasi dengan Saksi Korban (terlapor) dan mencabut kembali laporannya. Saksi Korban dan Para Terdakwa akhirnya bersepakat untuk melakukan mediasi tersebut, dimana Para Terdakwa meminta uang Rp. 10 juta sebagai imbalan pencabutan laporan korupsinya ke kepolisian. Atas jumlah tersebut Saksi Korban keberatan, akhirnya disepakati Saksi Korban akan memberikan imbalan Rp. 9 juta.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian. Dalam Surat Perjanjian (dengan dibubuhkan materai) dituangkan kesepakatan bahwa Para Terdakwa bersedia mencabut laporan pengaduannya, sementara Saksi Korban bersedia memberikan uang kompensasi atas prestasi Para Terdakwa tersebut sebesar Rp. 9 juta. Namun entah apa yang terjadi selanjutnya (dalam putusan ini tidak dijelaskan) Para Terdakwa kemudian diproses atas dakwaan melakukan pemerasan.

Continue reading