Aspek Lain Pencabutan Hak “Politik” Putusan LHI

Mantan Presiden PKS LHI divonis 18 tahun penjara oleh MA di tingkat Kasasi, entah dendanya berapa. Satu hal yang menarik dari putusan ini, MA mengabulkan tuntutan JPU atas pidana tambahan pencabutan hak dipilih (entah apakah hak memilih juga ikut dicabut atau tidak, karena sejauh ini sumber informasi baru didapat dari media massa belaka). Dan belum jelas juga untuk berapa lama hak tersebut dicabut. Putusan pidana tambahan pencabutan hak ini memang sangat jarang dijatuhkan, entah karena hukuman tersebut dianggap terlalu berat, jenis pidana tambahan ini memang sudah terlupakan, atau karena faktor lain, seperti yang pernah saya tulis di artikel ini misalnya (Negeri Tanpa Ampunan).

Banyak pihak bersorak sorai gembira atas putusan ini, khususnya pencabutan hak politik tersebut. Saya pada dasarnya juga, tapi untuk alasan yang berbeda, bukan karena saya senang LHI dicabut hak politiknya, namun karena akhirnya pidana tambahan ini mulai dilirik lagi. Semoga kedepan mekanisme ini lebih dikedepankan dibanding mencabut hak-hak tertentu warga negara melalui peraturan perundang-undangan seperti dalam artikel Negeri Tanpa Ampunan di atas yang cenderung melanggar hak asasi warga negara.

Pidana Tambahan pencabutan hak memilih dan dipilih (hak politik) merupakan salah satu sub jenis dari pidana tambahan yang di atur di KUHP. KUHP mengenal 3 jenis pidana tambahan, yaitu Pencabutan Hak-Hak Tertentu, Perampasan Continue reading

Negeri Tanpa Ampunan

Syarat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil: tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum teta? Tentu anda setuju. Beruntung kita karena PP No. 11 Tahun 2002 telah mengatur demikian.

 

Syarat untuk menjadi hakim : tidak pernah dijatuhi pidana? Tentu anda setuju juga bukan? Bagaimana mungkin seorang hakim yang akan mengadili perkara pernah dipidana? Tak masuk akal, seorang hakim haruslah merupakan orang yang berintegritas dan memiliki kepribadian yang tidak tercela. Beruntung lah kita karena untuk menjadi hakim harus lah berasal dari PNS.

 

Syarat untuk menjadi presiden : tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Apa kata dunia jika Presiden kita mantan narapidana. Beruntung sekali kita karena UU Pilpres No. 23/2003 ternyata sudah mengaturnya.

 

Syarat untuk menjadi anggota DPR/DPRD/DPD : tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Ya pasti lah, masak wakil rakyat mantan napi? Sekali lagi kita beruntung, karena UU Susduk No. 22 Tahun 2003 juga sudah mengatur yang demikian.

 

Syarat untuk menjadi polisi tidak pernah dijatuhi pidana? Tenang, UU No. 2 tahun 2002 sudah mengaturnya.

 

Syarat untuk menjadi jaksa tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Wah, UU No. 16 /2004 ternyata tidak mengaturnya! Tapi tenang, salah satu syarat untuk menjadi Jaksa adalah harus PNS, dan syarat untuk menjadi PNS tidak pernah dijatuhi pidana penjara.

 

Syarat untuk menjadi advokat, tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Alhamdulillah UU No. 18 Tahun 2002 sudah melindungi kita.

 

Syarat untuk jadi anggota Komisi Yudisial, tidak pernah dijathui pidana penjara? Kita harus bersyukur pada Pemerintah dan DPR karena telah mengaturnya dalam UU No. 22 Tahun 2004.

 

Syarat untuk jadi anggota LPSK, tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Sekali lagi thanx DPR, anda sudah mengaturnya dalam UU No. 13/2006.

 

Syarat untuk jadi anggota KPK, tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Baca saja UU No. 30 Tahun 2002.

 

Syarat untuk jadi anggota BPK, tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Ya buka saja UU No. 15 tahun 2006.

 

Syarat untuk jadi…apa lagi ya?

 

PNS, Hakim, Jaksa, Polisi, Anggota Komisi Negara, Anggota DPR, Anggota DPRD, Anggota DPD, Presiden, Wakil Presiden, Anggota BPK, Advokat, dll tidak boleh pernah dipidana karena melakukan kejahatan.

 

..apa yang tersisa untuk mantan narapidana? Sampai kapan hak untuk mendapatkan pekerjaan dan jabatan tersebut dirampas dari mereka? Selamanya! Mengapa? Karena mereka adalah mantan narapidana! Mantan Penjahat!

 

Tak cukupkah hak-hak mereka untuk mendapatkan kesamaan kedudukan dalam hukum maupun pemerintahan hanya dicabut selama mereka dipenjara? Tidak! Mengapa? Karena mereka mantan penjahat! Pencabutan hak ini penting, untuk menimbulkan efek jera!!! Sekali penjahat tetap penjahat!

 

Tapi bagaimana jika kejahatan yang mereka lakukan ketika mereka masih anak-anak? …pokoknya tak ada ampun! Sekali penjahat tetap penjahat! Kalau masih kecil saja sudah jadi maling, bagaimana kalau sudah besar?!!

 

Kita adalah bangsa yang beradab, bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia sudah kita masukkan dalam Konstitusi kita! Kita bahkan memiliki undang-undang khusus mengenai Hak Asasi Manusia, Komisi Negara khusus yang mengurusi Hak Asasi Manusia. Departeman khusus yang mengurusi Hak Asasi Manusia!

 

…tapi apakah kita lebih baik dari Belanda, negeri yang menjajah kita selama 350 tahun?

 

Mungkin kita perlu lagi melihat isi dari KUHP, khususnya pasal 35 dan 38. Hak-hak terpidana, khususnya hak untuk menduduki jabatan publik, anggota angkatan bersenjata dan kepolisian, hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk menjadi advokat, dan hak untuk menjalankan mata pencaharian tertentu hanya dapat dicabut oleh hakim untuk tindak pidana-tindak pidana tertentu, pada pidana-pidana yang secara tegas dinyatakan dapat dijatuhkannya pencabutan hak tersebut. Dan hak tersebut hanya dapat dirampas untuk waktu selama-lamanya 5 tahun sejak putusan selesai dijalankan.

…sungguh suatu ironi.