Kebakaran di sebuah rutan, 40an orang tewas. Sungguh sebuah tragedi. Menteri Hukum dan HAM menyajikan fakta tentang kondisi rutan tersebut yang sudah tidak mencengangkan lagi yang menjadi salah satu penyebab -apakah penyebab kebakarannya atau mengapa bisa sedemikian banyak korban yang jatuh: rutan tersebut sebelumnya telah overcrowding. Rutan yang didesain hanya untuk 600an orang faktanya diisi 2400an orang. 400an%.
Ya, overcrowding di rutan dan lapas kita bukan berita baru. Data-datanya pun bisa kita lihat secara mudah melalui situs Ditjen PAS. Seberapa besar tingkat overcrowdingnya, dimana-mana saja rutan atau lapas yang overcrowdingnya sudah kebangetan, apakah rutan Tangerang yang kemarin kebakaran itu yang tingkat overcrowdingnya sudah 400an% itu adalah yang tertinggi atau ada lain lagi yang lebih tinggi, bisa dengan mudah dilihat di situs tersebut.
Bukan, saya bukan sedang mengapresiasi upaya transparansi informasi yang dilakukan Kemenkum HAM wabilkhusus Ditjen PAS. Yang ingin saya katakan adalah, overcrowding bukan isu baru. Di sini lah permasalahan yang ingin saya angkat. Bukan isu baru. Artinya, permasalahan ini sudah cukup lama. Setidaknya sejak awal dekade yang lalu overcrowding sudah terlihat dan menjadi sorotan baik publik maupun pemerintah itu sendiri. Ekses yang ditimbulkan dari overcrowding ini, baik dalam bentuk kebakaran seperti saat ini, kerusuhan dsb sudah sering terjadi. Pertanyaannya, mengapa masalah ini seakan tidak pernah terselesaikan? Apa yang salah?
Continue reading