Keterangan Ahli Hukum Sebagai Alat Bukti?


Melanjutkan diskusi tentang (Saksi) Ahli di Hukumonline beberapa hari lalu (klik Ahli Hukum Tak Perlu Lagi Dihadirkan di Sidang) salah satu isu yang didiskusikan dalam diskusi tersebut adalah tentang layak atau tidaknya Ahli Hukum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya sebagai Ahli. Isu ini memang kerap menjadi polemik dilakangan ahli hukum atau pemerhati hukum itu sendiri. Sebagian pihak menilai tidak lah tepat jika ahli hukum menjadi ahli dalam persidangan karena prinsip ius curia novit (hakim harus dipandang tahu hukum), namun sebagian pihak berpendapat masih bisa dengan pandangan bahwa faktanya tidak semua hakim (ternyata) tahu hukum, atau setidaknya perkembangan hukum baru.

Setidaknya 10-15 tahun terakhir memang muncul fenomena yang cukup masif dimana hampir di semua kasus-kasus besar, khususnya korupsi dalam persidangan selalu hadir Ahli Hukum untuk didengar keterangannya sebagai alat bukti keterangan Ahli. Fenomena ini kemudian melahirkan sindiran kepada para ahli tersebut dengan munculnya istilah “Ahli Bersaksi”, entah artinya keahliannya bersaksi atau apa, yang jelas istilah tersebut berkonotasi negatif. Menjadi ‘ahli’ dalam persidangan kini memang seakan sudah menjadi suatu profesi baru bagi kalangan akademisi hukum, mungkin karena honornya lumayan (besar).

Tepat kah ahli hukum didengar keterangannya sebagai ahli dalam persidangan? Menurut saya tidak. Mengapa?

Fungsi pembuktian adalah untuk membuktikan segala tuduhan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan oleh Terdakwa, serta peristiwa-peristiwa lainnya yang relevan dengannya. Dalam setiap perkara yang pertama kali harus dibuat terang adalah fakta, apakah apa yang dituduhkan JPU benar terjadi atau tidak. Tanpa fakta yang jelas, kesimpulan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tentu tidak dapat diambil.

Ketika seorang didakwa melakukan pencurian maka JPU harus menguraikan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan, apa yang dicuri, kapan, dimana dll. Untuk membuktikan dakwaan (tuduhan) tersebut JPU harus menghadirkan alat-alat bukti (dan barang bukti jika ada). Misalnya sejumlah saksi yang melihat terdakwa memang berada di TKP, melihatnya mengambil dompet dari kantong korban, keterangan korban yang menyatakan bahwa dompet tersebut memang miliknya. Lalu kalau mau lebih canggih lagi misalnya hasil forensik yang menyatakan bahwa memang terdapat sidik jari terdakwa di celana dan dompet korban.

Lalu apa peran ahli? Dalam kasus-kasus tertentu tentu peran ahli dalam bidang tertentu akan sangat diperlukan, untuk memperjelas peristiwa yang terjadi bahkan mulai dari tahap penyelidikan maupun penyidikan. Sebagai contoh sekelompok masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik tahu melapor ke polisi, badannya gatal-gatal, mereka menduka gatal-gatal tersebut dikarenakan limbah yang dibuang oleh pabrik tahu tersebut ke selokan. Sebelum melangkah lebih jauh lagi hingga akhirnya menetapkan bahwa terdapat peristiwa pidana yang kemudian perlu dilanjutkan menjadi penyidikan tentu hal yang perlu diperjelas terlebih dahulu adalah apakah benar bahwa terdapat dugaan bahwa pabrik tahu tersebut membuang limbahnya ke selokan. Kedua, perlu diteliti apakah limbah yang dibuang tersebut memang termasuk limbah yang sifatnya berbahaya dan dilarang untuk dibuang sembarangan. Ketiga, apakah benar gatal-gatal yang dialami oleh masyarakat pelapor tersebut memang disebabkan oleh limbah tersebut, bukan karena faktor lain, misalnya karena mereka memang jarang mandi.

Ketiga hal tersebut tentu bukan lah yang mudah diketahui oleh penyelidik maupun penyidik, orang awam, maupun advokat. Dibutuhkan keahlian khusus untuk bisa menjawab permasalahan-permasalahan tersebut. Benar bahwa (misalnya) dari saluran air pabrik tersebut keluar cairan, tapi apakah cairan tersebut merupakan limbah atau air kotoran biasa tentu tidak mudah untuk diketahui, perlu ahli dibidangnya untuk bisa menjawabnya. Zat apa yang terkandung dalam cairan tersebut apakah zat yang berbahaya atau tidak tentu perlu diteliti oleh ahlinya. Orang awam umumnya hanya tahu 3 jenis zat, zat padat, cair dan gas.  Kemudian untuk memastikan bahwa gatal-gatal yang dialami oleh para korban memang disebabkan karena limbah tersebut bukan karena faktor lain juga memerlukan penelitian terlebih dahulu. Di sini lah perlunya Ahli. Tentu Ahli yang diperlukan yang memang menguasai bidang-bidang tersebut. Ahli nujum maupun ahli hukum tentu tidak sanggup menjawabnya. Dalam isu ini mereka bukan lah ahli, namun orang awam seperti kebanyakan orang. Setelah itu semua clear, baru kemudian penyidik dapat menentukan, apakah kira-kira peristiwa ini merupakan peristiwa pidana atau bukan sehingga perlu dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Di tahap ini, dimana posisi Ahli Hukum? Dalam praktik memang sering ahli hukum juga dimintai keterangannya di tahap penyelidikan maupun penyidikan, argumentasi yang menudukung bahwa ahli hukum perlu juga kadang dimintai keterangannya di tahap ini adalah karena penyelidik dan penyidik bukanlah ahli hukum. Pendapat ini hanya sebagian benar. Benar bahwa penyelidik dan penyidik bukanlah ahli hukum atau orang yang dididik dan dilatih layaknya sarjana hukum, padahal di tangan mereka lah suatu peristiwa akan ditentukan apakah merupakan peristiwa hukum terlebih peristiwa hukum pidana atau bukan. Tapi, bukan kah ada Jaksa? Bukankah saat penyidikan dimulai penyidik memberitahukannya kepada Jaksa Penuntut Umum? Jaksa masih sarjana hukum toh? Kenapa tidak konsultasi dengan jaksanya saja, dia yang seharusnya bisa menentukan seperti apa hukumnya toh?

Itu peran ahli di tahap penyidikan. Lalu bagaimana dengan saat proses pembuktian? Prinsipnya sama. Mengingat yang ingin dicapai dari proses pembuktian adalah membuktikan apakah perbuatan-perbuatan yang dituduhkan oleh JPU dilakukan oleh Terdakwa memang benar terjadi atau tidak. Dan dalam kondisi-kondisi tertentu terdapat permasalahan yang perlu dijelaskan oleh ahli karena para ahli hukum yang ada dalam ruang sidang tersebut (Hakim, Jaksa dan Advokat) belum tentu sanggup memahaminya. Misal, dalam kasus kecelakaan, apakah becak dengan kecepatan 30 km/jam akan mampu menghindari korban yang tiba-tiba melintas di depannya dengan jarak kurang dari 3 meter. Penjelasan dari ahli fisika (entah apa itu) akan mampu membantu hakim memahami duduk persoalannya, untuk dapat menilai apakah tertabraknya korban karena kekhilafan supir becak atau karena kesalahan si korban itu sendiri.

Penjelasan di atas memang belum menjawab secara langsung apakah hal ini berarti Ahli Hukum tidak diperlukan (kalau tidak bisa dibilang seharusnya tidak boleh) dalam proses pembuktian. Namun, mari kita pikirkan keterangan apa yang akan diberikan oleh Ahli Hukum terkait pembuktian, dengan mengingat tujuan pembuktian adalah untuk membuktikan benar tidaknya perbuatan-perbuatan yang dituduhkan JPU kepada terdakwa memang benar-benar terjadi atau tidak.

Ahli hukum tentu ketika dihadirkan dalam persidangan tidak dalam kapasitas sebagai Saksi, karena Saksi adalah orang yang melihat, mendengar atau mengalami suatu peristiwa. Disisi lain, Ahli Hukum juga tidak dapat menjelaskan suatu fakta kepada hakim sebagaimana Ahli forensik atau ahli kimia dll –ok, kecuali mungkin Ahli Hukum Termodinamik- menjelaskan apakah suatu fakta x berkorelasi dengan fakta y, apakah keduanya memiliki hubungan sebab akibat atau tidak dst.

Ahli hukum memahami hukum, tentu itu. Ahli hukum bisa menilai apakah jika peristiwanya X berarti telah memenuhi unsur-unsur ketentuan pidananya atau tidak. Ahli hukum bisa menilai apakah jika perbuatannya x berarti unsur melawan hukum telah terpenuhi atau tidak, dengan menggunakan berbagai teori-teori hukum yang ada. Tapi itu semua baru bisa dilakukan jika peristiwanya sudah jelas bukan? Analisa mengenai hukumnya baru bisa dilakukan setelah semua peristiwa atau fakta hukumnya jelas. Dan bagian analisa ini tentu bukan berada ditahap pembuktian, namun justru setelah tahap pembuktian tersebut selesai. Tapi setelah tahap pembuktian tentu tidak ada lagi ruang bagi ahli hukum untuk didengar keterangannya bukan? Lalu?

Ahli hukum tetap mendapat peran kok, melalui kesimpulan dari pihak terdakwa/penasihat hukumnya, maupun jaksa. “Keterangan” dari para ahli hukum tersebut bisa digunakan untuk memperkuat analisa maupun membantah analisa dari masing-masing pihak. Dalam kasus korupsi misalnya, apakah pasal 2 merupakan delik formil atau materil, apakah unsur kerugian negara harus sudah terjadi atau tidak, pendapat para ahli hukum tersebut dapat dimasukan sebagai penguat argumentasi hukum masing-masing pihak. Baik Penasihat Hukum maupun Jaksa dapat mengutip pendapat para ahli hukum tersebut. Hal yang sama juga dapat dilakukan hakim.

Tapi pendapat dalam bentuk kutipan tersebut kan bukan alat bukti? Jadi tidak bisa dipergunakan dalam sidang dong? Oh ya? Coba kita lihat ilustrasi kalimat dalam putusan berikut:

“Menimbang, bahwa menurut keterangan Saksi Ahli Prof. Dr. Ahlihukum, SH, MH, LLM, PhD yang diberikan dalam sidang menerangkan bahwa yang dimaksud menyalahgunakan kewenangan adalah….dst yang dengan demikian maka jika dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa maka unsur menyalahgunakan kewenangan menurut Majelis tidak terbukti;”

Itu contoh bagaimana majelis melandasakan dasar pertimbangannya berdasarkan keterangan Ahli yang merupakan ahli hukum sebagai alat bukti. Bandingkan dengan jika dasar pertimbangan majelis tersebut tidak dilakukan dengan cara mendengarkan keterangan Ahli sebagai alat bukti, namun dengan mengutip pendapat ahli hukum dari karya-karya tulisnya:

“Menimbang, bahwa menurut Prof.Dr. Ahlihukum, SH, MH, LLM, PhD (2003: 109-111) yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan adalah…dst, pendapat tersebut juga sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Ahlihukumjuga, SH, MH, LLM, PhD, (2004: 76-77), yang dengan demikian maka jika dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa maka unsur menyalahgunakan kewenangan menurut Majelis tidak terbukti;”

Apa yang berbeda? Mana yang lebih valid secara akademik? Mana yang dapat diverifikasi, apakah keterangan seorang Ahli Hukum yang diberikan dalam persidangan sebagai alat bukti, atau pendapat ahli hukum dalam karya-karya ilmiahnya? Kata orang sih ludah lebih cepat menguap dibanding tinta.

Dari contoh di atas terlihat juga bahwa keterangan/pendapat ahli hukum pada akhirnya tidak lah berguna untuk membantu menerangkan peristiwa, memperjelas kebenaran atas tuduhan (dakwaan) JPU, namun keterangan/pendapat ahli hukum sebenarnya berguna untuk membantu hakim, JPU, maupun Penasihat Hukum untuk memahami hukumnya, atau memperjelas unsur-unsur delik, tak lebih dan tak kurang. Jika demikian halnya, lalu masih patut kah kita sebut keterangan (saksi) Ahli dalam persidangan sebagai Alat Bukti?

Tapi hukum berkembang, dan belum tentu hakim, jaksa, maupun advokat bisa mengikuti perkembangan teori-teori hukum yang ada? Memang benar, tapi bukan kah itu tugas anda para akademisi untuk memikirkannya, meneliti, dan …menuliskannya serta mempublikasikannya, agar hakim, jaksa maupun advokat dapat mengikuti perkembangan teori-teori hukum tersebut. Memang ini sedikit lebih berat dibanding hadir dipersidangan kemudian “menceritakan” teori-teori hukum yang…umumnya tidak anda hasilkan sendiri, tapi anda baca dari literatur-literatur hukum yang ada yang kebetulan belum di ‘konsumsi’ (atau sudah malah) oleh para hakim, jaksa, maupun advokat tersebut. Dan tentu honor yang diperoleh dari mempublikasikan karya ilmiah jauh lebih sedikit dibanding honor dari hadir barang sejam-dua jam di ruang penyidik atau pengadilan bercuap-cuap menjadi “perantara” pemikiran-pemikiran ahli hukum yang sesungguhnya. Tapi…ah sudah lah.

4 thoughts on “Keterangan Ahli Hukum Sebagai Alat Bukti?

  1. dalam praktek, untuk perkara ‘illegal logging’ selalu di hadirkan ahli hukum di sidang, tidak lebih hanya menerangkan bunyi pasal uu atau prosedur administrasi belaka, pdhl utk menghadirkannya negara mengeluarkan biaya untuk itu, selama ini keterangan ahli hukum tidak banyak ‘merubah’ pendapat hakim dalam melakukan penilaian hukum atas suatu fakta persidangan

  2. Pingback: Sidang Terbuka Pengujian Peraturan Perundang-Undangan | KRUPUKULIT

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s