Beberapa hari yang lalu masyarakat kembali dikejutkan oleh sebuah kasus, kasus Pencurian Piring dan Sop Buntut, setelah beberapa minggu sebelumnya dikejutkan oleh kasus pencurian sandal jepit. Kasus Pencurian Piring dengan terdakwa seorang pembantu rumah tangga bernama Rasminah ini sebenarnya sudah menjadi bahan perbincangan di akhir tahun 2010 lalu namun kasus ini mencuat kembali setelah Mahkamah Agung akhirnya memutus Rasminah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 130 hari (4 bulan 10 hari). (link putusan bisa diunduh di sini)
Dalam kasus ini Rasminah di tingkat pertama diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang, namun Penuntut Umum pada Kejari Tangerang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat Kasasi putusan tidak bulat, seorang hakim agung yang juga duduk sebagai ketua majelis dalam perkara tersebut, Artidjo Alkotsar memiliki pendapat yang berbeda dengan pendapat dua hakim anggota lainnya (dissenting). Artidjo berpendapat bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa putusan bebas PN Tangerang tersebut merupakan putusan bebas tidak murni, sehingga menurutnya seharunya permohonan kasasi Penuntut Umum tidak dapat diterima.
Setelah MA memutus dan mengabulkan kasasi Penuntut Umum hebohlah kasus ini. Cercaan demi cercaan ditujukan ke Mahkamah Agung. Bahkan seorang anggota Komisi III DPR dengan bodohnya menyatakan akan mengusulkan Komisi III untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menganalisa putusan-putusan MA[i].
Kelalaian Berjamaah
Mengapa kasus seperti ini muncul, apa yang salah? Tentunya saya tidak ingin mencoba menganalisa mengapa Rasminah mencuri, atau apakah benar ia mencuri. Bagi saya ini masalah lain yang bukan menjadi porsi saya. Saya hanya akan Continue reading