Rasminah dan Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Beberapa hari yang lalu masyarakat kembali dikejutkan oleh sebuah kasus, kasus Pencurian Piring dan Sop Buntut, setelah beberapa minggu sebelumnya dikejutkan oleh kasus pencurian sandal jepit. Kasus Pencurian Piring dengan terdakwa seorang pembantu rumah tangga bernama Rasminah ini sebenarnya sudah menjadi bahan perbincangan di akhir tahun 2010 lalu namun kasus ini mencuat kembali setelah Mahkamah Agung akhirnya memutus Rasminah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 130 hari (4 bulan 10 hari). (link putusan bisa diunduh di sini)

Dalam kasus ini Rasminah di tingkat pertama diputus bebas oleh Pengadilan Negeri  Tangerang, namun Penuntut Umum pada Kejari Tangerang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat Kasasi putusan tidak bulat, seorang hakim agung yang juga duduk sebagai ketua majelis dalam perkara tersebut, Artidjo Alkotsar memiliki pendapat yang berbeda dengan pendapat dua hakim anggota lainnya (dissenting). Artidjo berpendapat bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa putusan bebas PN Tangerang tersebut merupakan putusan bebas tidak murni, sehingga menurutnya seharunya permohonan kasasi Penuntut Umum tidak dapat diterima.

Setelah MA memutus dan mengabulkan kasasi Penuntut Umum hebohlah kasus ini. Cercaan demi cercaan ditujukan ke Mahkamah Agung. Bahkan seorang anggota Komisi III DPR dengan bodohnya menyatakan akan mengusulkan Komisi III untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menganalisa putusan-putusan MA[i].

Kelalaian Berjamaah

Mengapa kasus seperti ini muncul, apa yang salah? Tentunya saya tidak ingin mencoba menganalisa mengapa Rasminah mencuri, atau apakah benar ia mencuri. Bagi saya ini masalah lain yang bukan menjadi porsi saya. Saya hanya akan Continue reading

Nenek Minah dan Kelalaian Legislasi

Masih ingat kasus Nenek Minah yang cukup menghebohkan tahun lalu? Seorang nenek tua renta yang diadili karena dituduh mencuri 2 buah kakao (buah coklat) yang harganya mungkin tak lebih dari Rp. 5.000,- perak.

Masih ingat kasus pencurian sebuah semangka? Sebuah semangka yang harganya mungkin tak lebih dari 30 ribu perak yang berujung ke pengadilan dimana pelaku sempat dikenakan penahanan?

Masih ingat kasus seorang buruh yang dituduh mencuri panganan ringan di pabriknya yang harganya tak lebih dari 20 ribu perak?

Masih ingat kasus seorang buruh yang didakwa karena pencurian sepasang sendal jepit contoh yang dipakainya untuk shalat jumat?

Masih ingat kasus Nenek Rusminah yang dituduh mencuri seperangkat piring dan semangkuk Sop Buntut?

Dan tentunya masih banyak kasus lainnya yang tak tercatat.

Continue reading