Terobosan yang Nanggung dari Mahkamah Agung


Dua perkara dibawah ini sebenarnya cukup penting bagi perkembangan hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan hukum acara pidana. Pertanyaan hukum yang muncul dari kedua perkara ini adalah apakah Pengadilan dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa atas sesuatu yang tidak didakwakan Penuntut Umum, namun seharusnya didakwakan, terlebih dakwaan yang tidak didakwakan tersebut memuat ancaman hukuman yang lebih rendah.

Perkara seperti ini, dimana Penuntut Umum tidak mendakwakan juga pasal yang ancamannya lebih rendah sebenarnya telah sering terjadi. Dalam perkara pencurian terdapat beberapa perkara dimana untuk uraian perbuatan yang sama yang didakwakan Penuntut Umum seharusnya Penuntut Umum mendakwa juga menggunakan pasal 364 KUHP (pencurian ringan) yang ancamannya jauh lebih rendah daripada 362 KUHP (pencurian biasa). Begitu juga dengan perkara-perkara penganiayaan, tak jarang seharusnya penganiayaan yang dilakukan terdakwa berdasarkan uraian Penuntut Umum sendiri masuk dalam kualifikasi Penganiayaan Ringan (352 KUHP), namun Penuntut Umum hanya mendakwa dengan menggunakan pasal 351 KUHP.

Tindakan Penuntut Umum tersebut tentu saja merugikan Terdakwa serta mengunci Pengadilan dalam memberikan keadilan, mengingat dalam KUHAP, khususnya pasal 182 ayat 4 disebutkan “musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.”Ketentuan ini mengandung arti pengadilan terikat oleh surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum. Secara a contrario ketentuan ini mengandung arti bahwa pengadilan tidak boleh memutus apa yang tidak didakwakan Penuntut Umum. Selain pasal 182 ayat 4 KUHAP tersebut yurisprudensi Mahkamah Agung juga menegaskan hal yang demikian( lihat putusan MA Nomor 68 K/Kr/1973 dengan Terdakwa Koesnin Faqih B.A dalam Himpunan Yurisprudensi Indonesia (MARI) 1977-I hal. 22).

Akhir-akhir ini tindakan Penuntut Umum yang tidak mendakwakan pasal yang seharusnya juga didakwakan kerap terjadi dalam perkara narkotika. Dalam beberapa perkara Penuntut Umum tidak mendakwakan juga Terdakwa yang jelas-jelas merupakan penyalahguna yang kedapatan memiliki sejumlah narkotika dalam jumlah yang relatif sangat kecil dengan pasal penyalahguna (127 UU 35 Tahun 2009) yang ancamannya paling tinggi 4 tahun, namun hanya dengan pasal lainnya yang ancamannya minimal 4 tahun dan denda minimal 800 juta rupiah (Pasal 111 (1), 112 (1) atau 114 (1) UU 35 Tahun 2009) [lihat perkara-perkara ini dan ini].

Dalam perkara-perkara tertaut di atas memang tercatat MA pernah akhirnya menguatkan putusan judex facti yang memvonis terdakwa dengan pasal penyalahguna walau tidak didakwa, atau tetap memvonis dengan pasal ‘memiliki narkotika’ namun hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman untuk penyalahguna. Namun tercatat pernah juga MA menyatakan putusan judex facti yang demikian tidak dapat dibenarkan.

Akan tetapi tampaknya MA mulai ‘gerah’ atas banyaknya tindakan Penuntut Umum yang demikian, yang merugikan terdakwa serta mengunci pengadilan dengan tidak mendakwakan. Hal ini terlihat dalam dua putusan atas dua perkara narkotika ini, yaitu perkara M. Arifin bin Sukari (Nomor 2447 K/Pid.Sus/2011) dan perkara Ardianto Subroto (Nomor 2598 K/Pid.Sus/2011). Dalam kedua perkara ini Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung oleh karena baik Pengadilan Tingkat Pertama maupun Banding menjatuhkan hukuman atas dakwaan yang tidak didakwakan, Penuntut Umum hanya mendakwa para terdakwa dengan pasal kepemilikan narkotika namun Pengadilan justru menjatuhkan hukuman dengan pasal penyalahguna. Dalam kedua perkara ini Mahkamah Agung seakan kedua putusan Judex Facti tersebut dan berpendapat bahwa memang seharusnya keduanya didakwa dengan pasal penyalahguna (127 UU 35 Tahun 2009) bukan dengan pasal kepemilikan. Mahkamah Agung menilai bahwa Penuntut Umum menafsirkan pasal kepemilikan (111 ayat (1), 112 (1) dan 114 (1) 35/2009) tidak sesuai dengan ruh ketentuan-ketentuan tersebut. Memang benar bahwa Terdakwa memiliki narkotika pada saat ditangkap, namun MA menilai bahwa kepemilikan tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk dikonsumsi sendiri, dengan demikian seharusnya pasal yang didakwakan adalah pasal 127 UU 35/2009.

Lebih jauh lagi MA seakan memberikan teguran yang cukup keras atas praktik-praktik Penuntut Umum yang demikian, khususnya dalam perkara M. Arifin bin Sukari. Dalam point 6 Pertimbangan putusannya MA menyatakan
“ Bahwa sudah menjadi tren penegakkan hukum tindak pidana Narkotika atau psikotropika meskipun faktanya Terdakwa sebagai penyalahguna, namun Terdakwa tidak dilakukan pemeriksaan urine dan tidak didakwa Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, sebaliknya Jaksa/Penuntut Umum mendakwa dengan pasal yang lebih berat misalnya Pasal 111 (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 yang tidak sesuai dengan jiwa atau rohnya ketentuan tersebut ;”

Dalam pertimbangan berikutnya Mahkamah Agung menyatakan bahwa dalam kondisi seperti ini maka Mahkamah Agung akan menerapkan pasal 127 UU 35/2009 walaupun tidak didakwakan untuk mengatasi penegakan hukum yang tidak adil. Mahkamah Agung khususnya dalam perkara M. Arifin bin Sukari bahkan menyatakan akan mempertimbangan putusannya sebagai Yurisprudensi yang bisa dijadikan dasar hukum bagi pengadilan dalam perkara serupa.

Pertimbangan di atas tentunya sangat penting, dan menerobos pakem yang selama ini dianut tentunya. Tapi sayangnya, setelah panjang lebar menguraikan pertimbangannya tersebut yang seakan ingin membenarkan putusan judex facti yang memutus diluar apa yang didakwakan tiba-tiba dalam amar putusannya Mahkamah Agung justru berbalik arah. Mahkamah Agung justru menyatakan mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan judex facti, serta menyatakan terdakwa dalam kedua perkara tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 111 (1) UU 35 Tahun 2009 bukannnya dengan pasal 127 UU 35 Tahun 2009.

Aneh. Sungguh aneh. Pertanyaannya kini, dengan merujuk pada kedua putusan ini jadinya apakah diperbolehkan Pengadilan menjatuhkan hukuman atas apa yang tidak didakwakan namun seharusnya didakwakan? Jika putusan ini akan diikuti oleh Pengadilan, yang mana yang harus diikuti? Sungguh suatu terobosan hukum yang nanggung dari Mahkamah Agung.

Berikut kutipan kedua pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam dua perkara dimaksud:

1. Nomor 2447 K/Pid.Sus/2011 (M. Arifin bin Sukari) (diputus 17 Januari 2012) 

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :

Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalah-gunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri dengan alasan :

  1. Terdakwa telah terbukti didapati menguasai, menyimpan atau memiliki Narkotika Golongan I pada saat dilakukan penangkapan tidak dapat dipersalahkan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, karena dengan tujuan Terdakwa menguasai atau memiliki atau menyimpan barang tersebut semata-mata dengan maksud untuk mengkonsumsi bagi diri sendiri ;
  2. Terdakwa menguasai atau menyimpan atau memiliki bukan untuk diedarkan atau diperdagangkan atau diperjualbelikan kepada orang lain dan hal ini tentu akan membahayakan bagi masyarakat generasi bangsa ;
  3. Seharusnya yang diproses dalam perkara a quo sebagai pihak yang mengedarkan atau memperdagangkan Narkotika Golongan I adalah orang yang bernama Jinggo namun pihak kepolisian tidak memproses secara hukum padahal keterlibatannya sangat jelas dalam perkara a quo sebagai pihak penjual ;
  4. Terdakwa sudah dua kali membeli Narkotika Golongan I Jinggo untuk digunakan sendiri ;
  5. Narkotika berupa daun Ganja yang disita dari Terdakwa jumlahnya sangat kecil yaitu 0,8799 gram;
  6. Bahwa sudah menjadi tren penegakkan hukum tindak pidana Narkotika atau psikotropika meskipun faktanya Terdakwa sebagai penyalahguna, namun Terdakwa tidak dilakukan pemeriksaan urine dan tidak didakwa Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, sebaliknya Jaksa/Penuntut Umum mendakwa dengan pasal yang lebih berat misalnya Pasal 111 (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 yang tidak sesuai dengan jiwa atau rohnya ketentuan tersebut ;
  7. Berdasarkan alasan pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, namun tidak didakwakan ;
  8. Bahwa secara hukum seharusnya Terdakwa dibebaskan, namun karena fakta hukum persidangan menunjukkan adanya keteledoran pihak kepolisian maupun Jaksa/Penuntut Umum dengan tidak merumuskan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, maka untuk mengatasi penegakan hukum yang dilakukan secara tidak adil, jujur dan objektif sehingga dalam praktek ketentuan pasal yang didakwakan Jaksa/ Penuntut Umum dalam perkara aquo, dapat dibaca atau dipersamakan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 ;
  9. Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai bahan pertimbangan untuk dijadikan pedoman berbagai Yurisprudensi Mahkamah Agung yang membenarkan putusan judex facti tersebut sebagaimana dalam perkara a quo ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, oleh karena itu Terdakwa harus dihukum ;

M E N G A D I L I

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TANGERANG tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banten No.132/Pid/PT.PT.Btn. tanggal 20 September 2011 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 923/Pid.Sus/2011/PN.TNG., tanggal 12 Juli 2011.

MENGADILI SENDIRI

Menyatakan Terdakwa M. ARIFIN bin SUKARI bersalah melakukan tindak pidana ”TANPA HAK ATAU MELAWAN HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN”, Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;

Majelis Hakim Agung
1. Artidjo Alkotsar (ketua)
2. Surya Jaya
3. Andi Samsan Nganro

2. Nomor 2598 K/Pid.Sus/2011 (Ardianto Subroto) (diputus 31 Januari 2012)
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti salah menerapkan ketentuan Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009, berkaitan soal penjatuhan pidana penjara dibawah batas minimum. Ketentuan tersebut merumuskan batas minimum pidana penjara paling singkat 4 tahun, sebaiknya Judex Facti menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa dalam perkara a quo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Terlepas dari alasan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Judex Facti salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan alasan :

a. Bahwa meskipun perbuatan Terdakwa secara factual dapat dikatakan sebagai bentuk menguasai, menyimpan, atau memiliki 1 linting rokok terbuat dari campuran daun ganja yang ditemukan pada saku celana Terdakwa. Namun harus dipertimbangkan pula bahwa tujuan dari penguasaan tersebut adalah semata-mata untuk tujuan digunakan atau dipakai sendiri oleh Terdakwa. Secara logika tidak mungkin Terdakwa dapat menggunakan atau memakai daun ganja tersebut tanpa terlebih dahulu menguasainya atau menyimpan atau memilikinya. Apalagi ketika Terdakwa diperiksa dan digeladah oleh pihak kepolisian, Terdakwa baru saja selesai menggunakan ataum emakai dengan mengisap satu lingting rokok yang terbuat dari daun ganja;

b. Bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan ternyata Terdakwa sedang merakit atau membuat “bong” yaitu alat yang akan dipergunakan untuk mengisap shabu-shabu;

c. Setiap pasal mempunyai jiwa atau roh sehingga tidak selamanya harus diterapkan berdasarkan redaksional atau tekstualnya semata, tetapi harus melihat kontekstualnya;

d. Terdakwa menguasai dan ganja kering relatif jumlah kecil, apalagi tujuannya adalah untuk dipakai atau digunakan sendiri, bukan untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan kepada masyarakat;

e. Berdasarkan alasan tersebut, Terdakwa terbukti melanggara Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009, namun tidak didakwakan;

f. Permasalahannya, apakah tetap diterapkan Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan batas minimum pidana penjara selama 4 tahun ataukah menyatakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 namun tidak didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 184/PID.SUS/2011/PT.PTK tanggal 17 Oktober 2011 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, seperti tertera dibawah ini ;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dikabulkan dan Terdakwa tetap dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka biaya perkara pada semua tingkat peradilan dibebankan kepada Terdakwa ;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 184/PID.SUS/2011/PT.PTK tanggal 17 Oktober 2011;

M EN G A D I L I S E N D I R I

Menyatakan Terdakwa ARDIANTO SUBROTO Als. ANTO Bin IVO UNTUNG SOEKARNO terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman“ ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
• 1 (satu) linting Ganja ;
• 1 (satu) buah kotak rokok U Mild ;
• 1 (satu) kertas papir ;
• 1 (satu) buah celana pendek ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;

Majelis Hakim Agung
1. R. Imam Harjadi (Ketua)
2. Surya Jaya
3. M. Zaharuddin Utama

Update 11 Oktober 2012

Dalam putusan berikut dimana memiliki permasalahan hukum yang serupa dengan dua putusan di atas tampaknya telah ada perkembangan dari Mahkamah Agung. Jika sebelumnya walaupun MA telah menyatakan secara tegas dalam pertimbangannya bahwa seharusnya terhadap terdakwa dikenakan hukuman berdasarkan pasal lain yang tidak didakwakan namun dalam amarnya masih tetap menjatuhkan hukuman berdasarkan pasal yang di dakwakan, di putusan Nomor 629 K/Pid.Sus/2012 yang diputus tanggal 15 Mei 2012 ini telah terjadi perkembangan yang cukup besar. Dalam putusan ini Mahkamah Agung walaupun dalam amarnya masih menyatakan bahwa perbuatan yang terbukti adalah perbuatan berdasarkan pasal yang di dakwakan, namun dalam penjatuhan hukumannya MA telah menjatuhkan hukuman yang lebih sesuai dengan hukuman berdasarkan pasal yang menurut MA lebih tepat didakwakan, yaitu pasal 127 UU Narkotika. Berikut kutipan pertimbangan dan sebagian amar putusan tersebut:

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa dapat dibenarkan, oleh karena judex facti telah salah menerapkan hukum. Dari fakta hukum bahwa para Terdakwa membeli Narkotika Golongan I dari seseorang dan digeledah oleh kepolisian diketemukan 1 pipet kaca dengan sabu 0,0005 gr beli dari saksi oleh Terdakwa 1, setelah diperiksa laboratorium tanggal 15 Juni 2011 adalah Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang 35 tahun 2009. Dari fakta hukum tersebut tidak ada maksud para Terdakwa untuk mengedarkan barang tapi hanya digunakan untuk diri sendiri sehingga pidana bagi mereka terlampau tinggi oleh karena itu Terdakwa 1 yang mengajukan kasasi dalam perbaikan seharusnya melanggar pasal 127 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :

…dst…

Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima dan permohonan kasasi dari Terdakwa dikabulkan dan Terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka biaya perkara pada semua tingkat peradilan dibebankan kepada Terdakwa;

Memperhatikan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

M E N G A D I L I

Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, tersebut;

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Terdakwa 1. FADHI Bin FAISAL ALATAS, tersebut;

Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, Nomor : 742/PID/2011/PT.SBY, tanggal 12 Desember 2011, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor 2558/Pid.B/2011/PN.Sby, tanggal 27 September 2011;

M E N G A D I L I S E N D I R I

• Menyatakan Terdakwa 1. FADHI Bin FAISAL ALATAS, dan Terdakwa 2. ZAINAL ABIDIN Bin ALI FAHMY, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu”.

• Menghukum Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;

• Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

• Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan.

Majelis Hakim Agung:
1. Artidjo Alkotsar (Ketua)
2. Andi Samsan Nganro
3. Salman Luthan

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s